Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2021 ini dibuat untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 dan bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti DBH, DBH SDA, DBH DR, Dana Reboisasi, Reboisasi, Daerah Aliran Sungai (DAS), Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), dan lain-lain.
-
Penggunaan Dana
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan prioritas untuk:
a. Rehabilitasi di luar kawasan (hutan rakyat, hutan kota, penghijauan, mangrove, konservasi tanah dan air, penanaman areal terdampak bencana).
b. Pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan dalam kawasan.
c. Pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial.
d. Operasionalisasi KPH.
e. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk pembangunan taman hutan raya, pencegahan kebakaran, rehabilitasi DAS, dan ruang terbuka hijau.
- Maksimal 10% dari alokasi dana dapat digunakan untuk kegiatan penunjang terkait pelaksanaan kegiatan utama.
-
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH DR)
- Kepala daerah wajib menyusun RKP DBH DR yang memuat rincian anggaran, lokasi, target keluaran, metode pelaksanaan, dan kegiatan penunjang.
- RKP dibahas dan diselaraskan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
- RKP yang telah disetujui dituangkan dalam APBD.
-
Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Kepala daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR setiap semester kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan, capaian keluaran, kesesuaian kegiatan, dan penganggaran.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat merekomendasikan penundaan penyaluran dana sebesar 15%.
-
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran Dana
- Penundaan penyaluran dapat dilakukan jika kepala daerah tidak menyampaikan laporan atau surat pernyataan penganggaran kembali.
- Penghentian penyaluran dapat dilakukan setelah dua kali penundaan berturut-turut.
- Dana yang dihentikan menjadi Sisa Anggaran Lebih di Rekening Kas Umum Negara.
-
Pengelolaan Sisa Dana
- Dilakukan rekonsiliasi Sisa DBH DR antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
- Sisa dana harus dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan atau APBD berikutnya.
- Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota paling lambat tahun anggaran 2022, setelah itu dapat dikenakan pemotongan atau penghentian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau DBH lainnya.
-
Ketentuan Teknis dan Format
- Lampiran peraturan memuat rincian kegiatan yang dapat dibiayai, format RKP, pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan, format laporan realisasi, surat pemberitahuan ketidaksesuaian penggunaan dana, berita acara rekonsiliasi, dan surat pemberitahuan sisa dana.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- RKP DBH DR yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 19 Februari 2021.