Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2021 ini dibuat untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 dan bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti DBH, DBH SDA, DBH DR, Dana Reboisasi, Reboisasi, Daerah Aliran Sungai (DAS), Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), dan lain-lain.
Penggunaan Dana
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH DR)
Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran Dana
Pengelolaan Sisa Dana
Ketentuan Teknis dan Format
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 19 Februari 2021.