MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PE RATU RAN MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK IN DONE SIA NOMO R 190/PMK. 02/2017 TENTANG TATA CA RA PEMBAYA RAN PENE RIMAAN NEGA RA BUKAN PAJAK DA RI HA SIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGA RA YANG DIPI SAHKAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E SA MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK IN DONE SIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. 02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK. 02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan ·Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak dari dividen dan surplus Bank Indonesia bagian pemerintah;
bahwa untuk mengatur kembali pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari dividen, surplus Bank Indonesia bagian pemerintah, surplus Lembaga Penjamin Simpanan bagian pemerintah, bagian laba pemerintah pada Lembaga Pembiayaari Ekspor Indonesia, dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu diatur Mengingat - 2 - ketentuan mengena1 tata cara penyetoran pener1maan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru f a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Basil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan;
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1 9 97 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 97 Nomor 43 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 6 87) ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1 9 9 9 tentang Bank Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 9 9 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 200 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 200 8 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1 9 9 9 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 9 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4 962) ;
Undang-Undang Nomor 1 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 97) ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Menetapkan - 3 - 200 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 200 8 tentang Perubahan atas ^U ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 9 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4 963 ) ;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4 7 56) ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 200 9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 957) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 9 Tahun 200 9 ten tang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 9 Nomor 5 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 9 95) ; MEMUTU SKAN: PE RATU RAN MENTE RI KEUANGAN TENTANG TATA CA RA PEMBAYA RAN PENE RIMAAN NEGA RA BUKAN PAJAK DA RI HA SIL PENGELOLAAN DIPI SAHKAN. KEKAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NEGA RA Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: YANG 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. - 4 - 2. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 3 . Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 o/o ( lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51 o/o ( lima puluh satu pŬrsen) .
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk keman faatan umum berupa penyed:
aan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan pr1ns1p pengelolaan perusahaan
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkar: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1 9 9 9 tentang Bank Indonesia se bagaimana telah diu bah terakhir dengar: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 200 9.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingka: LP S adalah lembaga independen yang ber fungsi menjamir: simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnye. disingkat LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembage. keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 200 9 tentang Lembage. Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dar: Perseroan Terbatas Lainnya. 1 0. Surplus adalah lab a dari hasil kegiatan us aha dalam 1 ŭsatu) tahun buku.
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan se besar 3 0°/o ( tiga puluh per sen) , dan cadangan umum sehingga modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 o/o ( sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter.
Surplus LP S Bagian Pemerintah adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2, 5 °/o ( dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank. 13 . Bagian Laba Pemerintah pada LPEI adalah Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 ( satu) tahun kegiatan.
PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI adalah PNBP yang berasal dari bagian kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tcjuan.
Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya, Perum, Bank Indonesia, LP S, dan LPEI.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUP S adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi a tau dewan komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero.
Pasal 2
PNBP : lari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas:
Dividen;
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah;
Surplus LP S Bagian Pemerintah;
Bagian Laba Pemerintah pada LPEI; dan
PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI. - 6 -
BAB II
PENETAPAN DAN JATUH TEMPO PasaJ 3 (1) Be saran PNBP yang berasal dari Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:
a. surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum; dan / a tau b. RUP S untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(2) Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa SurpŮus Bank Indonesia Bagiq. n Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia.
(3) Besaran PNBP yang berasal dari LP S berupa Surplus LP S Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.
(4) Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadan gan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.
Pasal 4
Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo.
Pasal 5
Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 ( satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen.
Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terda ftar di pasar modal, jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 ( tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang - 7 - menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
Ja: uh tempo pembayaran Surplus LP S Bagian Pemerintah 3 0 ( tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengena1 Surplus LP S Bagian Pe: nerin tah.
Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 3 0 ( tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI.
Pasal 6
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelclaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya.
BAB III
PEMBAYA RAN
Pasal 7
Wajib Bayar melakukan pembayaran:
Dividen, Surplus LP S Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ke Kas Negara melalui bankjpos perseps1 dengan menggunakan sistem elektronik sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 sistem pener1maan negara secara elektronik; dan
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. -8 - (2) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar.
Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LP S Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran. BAB I V PENJA DWALAN PEMBAYA RAN
Pasal 8
Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tůmpo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran.
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas.
Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan ka s Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan.
Pasal 9
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 ( lima be las) hari setelah tanggal penetapan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 .
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:
dokumen penetapan, terdiri atas:
surat penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUP S dan/ a tau notulen RLT.: !? S untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia; 3 . surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LP S Bagian Pemerintah untuk LP S; atau
surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPE I, untuk LPE I;
laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
realisasi dan proyeksi arus kas tah un berj alan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas;
rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar tahun berjalan; dan
surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai k.ebenaran data pendukung dari direksi, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) , permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku acalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (3) , Kementerian Keuangan c.q. Direkto: at Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran.
Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 ( lima belas) hari terhitung setelah tanggal sura-: permohonan penjadwalan pembayaran diterima.
Pasal 11
Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang palirg sedikit sebesar 25o/o ( dua puluh lima persen) , pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
sisa PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dibayar setiap bulan sesuai dengan hasil penilaian (assessment) terhadap data pendukung dan dibayar paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan. BABV KEKURANGAN DAN/ ATAU KETE RLAMBATAN
Pasal 12
Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelclaan kekayaan negare. yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksuc dalam Pasal 3 , Pasal 5, dan Pasal 11, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 o/o ( dua persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 ( satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan.
Wajib Bayar membayar seluruh kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
Contoh penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Atas kekurangan danjatau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan surat tagihan pertama.
Apabila dalam jangka waktu 1 ( satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Wajib Bayar bel urn a tau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat tagihan kedua.
Apabila dalam jangka waktu 1 ( satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat tagihan ketiga.
Apabila dalam jangka waktu 1 ( satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak nielunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. BAB V I KELEB IHAN PEMBAYA RAN
Pasal 14
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari has: l pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Wajib Bayar dapat mūngajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung berupa dokumen penetapan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan bukti pembayaran.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka sebagai pengurang jumlah PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada periode berikutnya.
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan . perundang-undangan. - 13 - BAB V I I PEN INJAUAN KEMBAL I
Pasal 15
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penetapan penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yc.ng terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada a_yat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 20 ( dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang yang dimintakan untuk ditinjau kembali.
Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Wajib Bayar dengan kondisi ketidakmampuan kas yang disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah.
Peninjauan kembali jatuh tempo penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 ( satu) kali.
Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan;
penjelasan penyebab kesulitan kas; dan
surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
I)irektorat J enderal Anggaran melakukan penelitian terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. - 14 - (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadvyalan pembayaran.
Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 15 ( lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan diterima.
Pasal 17
Untuk memenuhi keuangan negara, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat menlnJau kembali penetapan penjadwalan perhbayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar. BAB V I I I KEW AJ IBAN INTE R IM Pasal 1 8 Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Kewajiban Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember tahun anggaran berjalan. BABIX MON ITO R ING DAN E VALUA S I Pasal 1 9 (1) Untuk monitoring dan evaluasi pener1maan Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LP S Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPE I, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPE I, Wajib Bayar harus menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dokumen sebagai berikut:
bukti setor pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LP S Bagian Pemerintah dan Bagian Laba Pemerintah pada LPE I dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pad&LPE I;
risalah RUP S dan/ a tau notulen RUP S untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
surat Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait pengesahan laporan keuangan dan penetapan penggunaan laba bersih untuk Perum;
surat G ubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;
surat Menteri Keuangan terkait penetapan Surplus LP S Bagian Pemerintah untuk LP S;
surat Menteri Keuangan terkait penetapan Bagian Laba Pemerintah pada LPE I dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPE I, untuk LPE I; dan
laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit.
Bukti setor pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlJru f a disampaikan paling lam bat 7 ( tujuh) hari setelah tanggal pembayaran.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f b sampai dengan huru f g disampaikan paling lambat 1 ( satu) bulan setelah diterbitkan.
Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) , Direktur J enderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada Wajib Bayar. - 16 -
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 0 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/ PMK.02/ 2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. dari Dividen ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 3 Nomor 8) ; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/ PMK.02/ 201 3 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 3 Nomor 9) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, me merintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan pene mpatannya dala m Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Dese mber 20 17 DI REKTU R JENDE RAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Dese mber 2017 MENTE RI KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA, ttd. S RI MULYAN: i>-'lND RAWATI PE RATU RAN PE RUNDANG-UNDANGAN KEMENTE RIAN HUKUI.1 DAN HAK A SA SI MANU SIA REPUBLIK INDONE SIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BE RITA NEGA RA REPUBLIK INDONE SIA TAHUN 2017 NOMO R 1772 - 18- LAMPI RAN I PE RATURAN MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK IN DONE SIA. NOMO R 190/PMK.OZ/ ^2017 TENTANG TATA CA RA PEMBAYA RAN PENE RIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DA RI EA SIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGA RA YANG DIPI SAHKAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KEBENARAN DATA PENDUKUNG Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Jabatan Alamat Sehubungan dengan surat Permohonan kami Nomor ........ tanggal .... hal Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran ... Tahun ·XXXX , dengan ini menyatakan bahwa data pendukung yang kami sampaikan yaitu:
dokumen penetapan DividenjSurplus BI/Surplus LPS Bagian· PemerintahjBagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan;
laporan keuangan yang telah di audit;
realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan;
rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan, adalah benar adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data yang kami sampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kami bersedia untuk membayar seluruh kewajiban berikut denda apabiia terjadi keterlambatan. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya . A RIF BINTA 'f(j : : Ytl W6 NO -$ NIP 19 710 912199 703 1001 ......... , tanggal ............ . Yang membuat pernyataan Direksi, I ; . I (Nama Lengkap) • - : ·!. • .. '-r0 '"" ·: - : ; MENTE RI KEUANGAN REPUBLIK IN DONE SIA, ttd. S RI MULYANI IN D RA\VATI LAMPI RAN II PE RATU RAN MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK IN DONE SIA NOMO R 190/PMK.OZ/2017 TENTANG TATA CA RA PEMBAYA RAN PENE RIMAAN NEGA RA BUKAN PAJAK DA RI HA SIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGA RA YANG DIPI SAHKAN CONTOH PENGHITUNGAN SANK S! A DMINI ST RA SI Jatuh te mpo pe mbayaran dividen tanggal 7 Juli dengan ju mlah kewajiban dividen yang harus dibayar sebesar Rp400.000.0QO.OOO, OO ( e mpat ·ratus miliar rupiah) , mengajukan pe mbayaran sebagai berikut:
Pe mbayaran perta ma paling la mbat tanggal 7 Juli sekurang- kurangnya sebesar 25% ( dua puluh li ma persen) dari kewajiban dividen atau sebesar Rp 100.000.000.000, 00 ( seratus miliar rupiah) .
Sisa waktu pe mbayaran kewajiban dividen dapat ditetapkan dibayar maksi mal 4 bulan sa mpai dengan bulan Nove mber, sebagai berikut:
Pe mbayaran ke- 2 pada tanggal 7 Agustus Rp75.000.000.000, 00 ( tujuh puluh li ma miliar rupiah) ;
Pe mbayaran ke- 3 pada tanggal 7 Septe mber ^. Rp75.000.000.000, 00 ( tujuh puluh li ma miliar rupiah) ;
Pe mbayaran ke- 4 pada tanggal 7 Oktober Rp75.000.000.000, 00 ( tujuh puluh li ma miliar rupiah) ; dan
Pe mbayaran ke - 5 pada tanggal 7 Nope mber Rp75.000.000.000, 00 ( tujuh puluh li ma miliar rupiah) . 3 . Sanksi atas keterla mbatan pe mbayaran kewajiban dividen: Misalnya: pe mbayaran ke- 4 dilakukan pada tanggal 9 Oktober maka atas jatuh te mpo pe mbayŪran ke- 4 terjadi keterla mbatan pe mbayaran sela ma 2 hari. Atas keterla mbatan tersebut dikenakan sanksi ad ministrasi berupa denda sebesar 2°/o ( dua persen) sehingga kewajiban pe mbayaran tahap ke- 4 yang harus dibayar adalah: = Rp75.000.000.000, 00 + (Rp75.000.000.000, 00 X 2°/o) = Rp76.500.000.000, 00 4. Sanksi atas kekurangan pe mbayaran kewajiban dividen: Misalnya: pe mbayaran ke- 4 dilakukan pada tanggal 7 Oktober, dengan ju mlc.h sebesar Rp50.000.000.000, 00 maka terdapat kekurangan pe mbayaran sebesar Rp25.000.000.000,00 Jika pe mbayaran kekurangan sebesar Rp25.000.000.000,00 dilakukan melewati tanggal 7 Oktober yaitu antara tanggal 8 .r• ' Oktober sd 6 Nope mber, maka keterla mbatan dihitung 1 ( satu) bulan, terhadap kekurangan pe mbayaran dikenakan denda sebesar 2°/o ( dua persen) , sehingga ju mlah yang harus dibayar adalah: = Rp25.000.000. 000,00 + { Rp25.000.000.000,00 X 2°/o ) = Rp25.500.000.000,00 MENTE R I KEUANGAN REPUBL IK IN DONE S IA, tt S R I MULYAN I IN D RAWAT I - 2 1 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONE SIA NOMO R 190/PMK. 02/2017 TENTANG TATA CA RA PEMBAYA RAN PENE RIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HA SIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGA RA YANG DIPI SAHKAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KEBENARAN DATA PENDUKUNG : '"th. Direktur Jenderal Anggwan di Jakarta Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Jabatan Alamat Sehubungan dengan surat permohonan penlnJauan kembali kami Nomor ........ tanggal ... atas Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran oleh Direktur Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan nom or ... , dengan ini menyatakan bahwa data pendukung yang kami sampaikan yaitu:
Realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan; dan 'J penjelasan atas penyebab kesulitan arus , adalah benar adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data yang kami sampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kami bersedia untuk membayar seluruh kewajiban berikut denda apabila terjadi keterlambatan. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya .