MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.05/2016 TENT ANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pegawm gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenm tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawm gaJI di lingkungan Kernen terian Pertahanan dan Ten tara Nasional Indonesia;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja PegƂwai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat Menetapkan 1.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2 . Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 3 . Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri dari UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara. 5 . Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku ddan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 8 . Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan. 9 . Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA un tuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 1 1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar. - 4 - 12. Bendahara Pengeluaran adalah personel yang ditunjuk untuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. 1 4 . Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat· Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1 7. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/ penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/ dikeluarkan oleh PA/ KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 1 8 . Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang dan/atau barang yang harus dibayarkan kepada prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organ1sas1 pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan - 5 - pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
Gaji Prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji Induk adalah gaji prajurit TNidan PNS / calon PNS Kemhan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan hak yang dimiliki.
Gaji Susulan adalah gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui gaji induk.
Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan karena perubahan pangkat/ golongan, gaJI berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan. 24 . Gaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/ duda/ anak/ orang tua yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menenma pensiun dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/ gugur.
Meninggal Dunia adalah prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Tewas adalah prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan berdasar kan perin tah dinas bukan se bagai tindakan langsung lawan. tu gas akibat 27. Gugur adalah prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operas1 di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Dokumen Pendukung Kepegawaian adalah surat keputusan otorisasi di bidang kepegawaian, akte yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran, serta - 6 - dokumen lain yang digunakan se bagai dasar pembayaraan gaji prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan.
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai PNS dan calon PNS Pusat.
Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai prajurit TNI pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI. 3 1 . ADK SPM adalah softcopy SPM yang dihasilkan oleh aplikasi SPM yang diajukan kepada KPPN.
ADK Belanja Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berisi daftar perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai.
ADK Perubahan Data Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berisi data terkait dengan perubah ^a n data pegawai pada Satker.
ADK Pegawai Pindah adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berisi data pegawai yang dipindahkan ke Satker lain.
ADK Pegawai Baru adalah softco py yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berisi data pegawai baru, baik karena pengangkatan maupun karena pindah dari Satker lain.
ADK Rekap Rekening adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berisi data rekap pembayaran gaji dan nomor rekening pegawai.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Belanja Pegawai gaji pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi:
Prajurit TNI; dan
PNS / calon PNS Kemhan.
Tata cara pembayaran Belanja Pegawai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelolaan administrasi Belanja Pegawai gaji;
komponen Belanja Pegawai gaji; dan
penyelesaian tagihan Belanja Pegawai gaji, pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI serta KPPN.
Peraturan Menteri ini tidak mengatur pembayaran tunjangan-tunjangan yang tidak melekat dengan pembayaran gaji.
BAB III
PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
Pasal 3
KPA bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi Belanja Pegawai.
Pengelolaan administrasi Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengujian, pembebanan pada mata anggaran yang disediakan, dan perintah pembayaran tagihan atas beban Belanja Pegawai dalam rangka pelaksanaan APBN;
pelaksanaan pembayaran Belanja Pegawai;
penyelenggaraan penatausahaan Belanja Pegawai;
pengelolaan basis data yang berhubungan _dengan Belanja Pegawai;
pengendalian pengelolaan administrasi Belanja Pegawai;
pelaporan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai;
melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian ketersediaan pagu anggaran Belanja Pegawai dan melaksanakan usulan revisi DIPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
penyelesaian utang negara yang timbul sebagai akibat kesalahan dan/ a tau kelalaian dalam pengelolaan administrasi Belanja Pegawai; dan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan Belanja Pegawa
Pasal 4
Pelaksanaan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh:
PPK;
PPSPM;
Bendahara Pengeluaran; dan
PPABP.
Pasal 5
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menyusun rencana penarikan dana Belanja Pegawai berdasarkan DIPA;
membuat dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Belanja Pegawai sesuai kewenangannya;
membuat dan menandatangani SPP dengan menguji: 1 . kelengkapan dokumen tagihan;
kebenaran perhitungan tagihan; 3 . kebenaran data pihak yang berhak menenma pembayaran atas beban APBN; - 9 - 4. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA;
meny1mpan dan menJaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Belanja Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menguJ1 kebenaran SPP Belanja Pegawai beserta dokumen pendukung;
menolak dan mengembalikan SPP Belanja Pegawai, apabila SPP Belanja Pegawai tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
menerbitkan SPM Belanja Pegawai;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih terkait Belanja Pegawai;
melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran Belanja Pegawai.
Pasal 7
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang· berasal dari pembayaran langsung Belanja Pegawai melalui Bendahara Pengeluaran. - 1 0 - (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat , adalah menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dalam pengelolaannya.
Pasal 8
Untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPA mengangkat/ menetapkan PPABP dengan surat keputusan/ surat perintah.
Tembusan surat keputusan/ surat perintah dan spesimen tanda tangan PPABP disampaikan kepada PPSPM dan PPK.
Dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , PPABP memiliki tug as dan wewenang se bagai beriku t:
melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan Belanja Pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
melakukan penatausahaan tembusan semua surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap prajurit TNI/ PNS/ calon PNS Kemhan pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
membuat daftar Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan Belanja Pegawai lainnya;
memproses pembuatan SKPP;
memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
menyampaikan daftar permintaan Belanja Pegawai, daftar perubahan data pegawai sementara, ADK Belanja Pegawai, ADK Rekap Rekening, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi DPP / Aplikasi GPP setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai.
Kartu pengawasan Belanja Pegawai perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g disatukan dengan kartu pengawasan Belanja Pegawai perorangan tahun sebelumnya.
PPABP menyampaikan laporan secara berkala kepada KPA melalui PPK atas pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPABP pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPABP tahun yang lalu masih tetap berlaku.
Dalam hal PPABP dipindahtugaskan/ pensiun/ diber hentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, KPA menetapkan PPABP pengganti dengan surat keputusan/ surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan. - 1 2 -
BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
Bagian Kesatu
Aplikasi DPP dan Aplikasi GPP
Pasal 9
Pengelolaan administrasi Belanja Pegawai pada Satker, tingkat wilayah/komando utama, UO, dan tingkat kementerian dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Aplikasi sebagaiJ:
ana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Aplikasi DPP untuk prajurit TNI; dan
Aplikasi GPP untuk PNS dan calon PNS Kemhan.
Penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat Satker menjadi tanggung jawab KPA.
Penggunaan aplikasi pada tingkat wilayah/komando utama, UO, dan kementerian menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang sesuai tataran kewenangan.
Bagian Kedua
Perekaman dan Perubahan Elemen Data Pasal 1 0 Dalam rangka pelaksanaan pencatatan data kepegawaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a PPABP melakukan perekaman dan/ a tau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP / Aplikasi GPP berdasarkan dokumen keputusan kepegawaian dan/atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan/ mutasi data kepegawaian. - 1 3 - Pasal 1 1 (1) Perekaman elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan sebagai prajurit TNI meliputi perekaman:
a. Keputusan pengangkatan sebagai prajurit TNI;
b. Data pegawai sesuai keputusan pengangkatan sebagai prajurit TNI;
c. Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan;
d. Surat penetapan gaji pokok (inpassing);
e. Data keluarga berdasarkan:
1) akta perkawinan;
2) akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
3) surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
f. Kode tunjangan sesuai lokasi pengangkatan untuk:
1. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan/atau 2. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
(2) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pemberhentian sebagai prajurit TNI dilakukan dengan merekam keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI.
(3) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan kembali sebagai prajurit TNI dilakukan dengan merekam pencabutan keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI.
(4) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan/ penurunan pangkat prajurit TNI meliputi perekaman:
a. Keputusan kenaikan pangkat; atau
b. Keputusan penurunan pangkat.
(5) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan gaJI berkala prajurit TNI dengan merekam keputusan/ surat kenaikan gaji berkala.
(6) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan dalam jabatan/pemberhentian dari jabatan bagi prajurit TNI meliputi perekaman:
a. Keputusan pengangkatan dalam jabatan/ pemberhentian dari jabatan;dan b. Surat perintah.
(7) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk mutasi pindah ke Satker lain bagi prajurit TNI dilaksanakan dengan:
a. merekam keputusan mutasi pindah dansurat perintah mutasi;
b. memproses SKPP pegawai pindah; dan
c. menonaktifkan data pegawai yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah.
(8) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 bagi prajurit TNI yang mutasi pindah dari Satker lain dilaksanakan dengan:
a. memproses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi DPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari database KPPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan
b. merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai untuk: 1 . Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan/atau - 1 5 - 2. Tunjangan Khusus Provinsi Papu ^a .
(9) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bagi prajurit TNI yang melaksanakan tugas operasi pengamanan meliputi:
a. merekam surat perintah melaksanakan tugas operas1 dan/atau surat perintah selesai melaksanakan operasi dari pejabat yang berwenang; dan b. merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi penugasan ke dalam basis data pegawai antara lain untuk: 1 . Tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan/atau
2. Tunjangan Operasi Pengamanan Pada Pulau Pulau Kecil Terluar Dan/ Atau Wilayah Perbatasan. ( 1 0) Perekaman dan/ a tau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk perubahan data keluarga bagi prajurit TNI dengan merekam:
a. data anggota keluarga berdasar kan akta perkawinan, akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan, akta/ putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian (visum et repertum}, sesuai peruntukannya; dan
b. data surat keterangan anak masih sekolah/ kuliah/ kursus setiap awal tahun untuk Prajurit TNI yang memiliki anak berusia lebih dari 2 1 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun. ( 1 1 ) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk data potongan/utang kepada Negara bagi prajurit TNI dengan merekam:
a. data potongan sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas;
b. - 1 6 - data utang karena kelebihan berdasarkan rmc1an perhitungan pembayaran yang dibuat oleh PPK; pembayaran kelebihan c. data utang uang muka gaji berdasarkan SKPP dan/atau SPM/ SP2D uang muka gaji; dan/atau
d. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui gaji berdasarkan dokumen penetapan utang. Pasal 1 2 (1) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan calon PNS Kemhan dengan merekam:
a. Keputusan pengangkatan calon PNS Kemhan;
b. Data pegawai berdasarkan keputusan pengangkatan sebagai calon PNS Kemhan;
c. Surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ; dan / a tau d. data keluarga berdasarkan:
1) akta perkawinan;
2) akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
3) surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus e. Kode tunjangan sesuai lokasi pengangkatan calon PNS Kemhan untuk:
1) Tunjangan Pengabdian Di Wilayah Terpencil; dan/atau 2) Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
(2) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan calon PNS Kemhan menjadi PNS Kemhan dengan merekam keputusan pengangkatan PNS Kemhan.
(3) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pemberhentian sebagai PNS/ calon PNS Kemhan - 1 7 - dengan merekam keputusan pemberhentian sebagai PNS / calon PNS Kemhan.
(4) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan kembali sebagai PNS Kemhan dengan merekam pencabutan keputusan pemberhentian sebagai PNS Kemhan.
(5) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan/ penurunan pangkatbagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam:
a. Keputusan kenaikan pangkat; atau
b. Keputusan penurunan pangkat.
(6) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk kenaikan gaji berkala bagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam surat kenaikan gaji berkala.
(7) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pengangkatan dalam jabatan/pemberhentian dari jabatan bagi PNS Kemhan dengan merekam:
a. Keputusan pengangkatan dalam pemberhentian dari jabatan; dan
b. Surat perintah. jabatan/ (8) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk mutasi pindah ke Satker lain bagi PNS / calon PNS Kemhan dilaksanakan dengan:
a. merekam keputusan mutasi pindah dan surat perintah mutasi;
b. memproses SKPP pegawai pindah; dan
c. menonaktifkan data pegawai yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah.
(9) Perekaman dan/ a tau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk pegawai baru karena mutasi pindah bagi PNS / calon PNS Kemhan dilaksanakan dengan:
a. memproses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan
b. merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai untuk: 1 . Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan/atau 2 . Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
(10) Perekaman dan/ a tau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas operasi dilaksanakan dengan:
a. merekam surat perintah melaksanakan tugas operasi atau surat perintah selesai melaksanakan operas1 dari pejabat yang berwenang; dan
b. merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi penugasan ke dalam basis data pegawai antara lain untuk:
1. Tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan/atau
2. Tunjangan Operasi Pengamanan Pada Pulau- Pulau Kecil Terluar Dan/ Atau Wilayah Perbatasan. ( 1 1) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk perubahan data keluarga bagi PNS / calon PNS Kemhan dengan merekam:
a. data anggota keluarga berdasarkan akta perkawinan, akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan, akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian (visum et repertum), sesuai peruntukannya; dan - 19 - b. data surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PNS / calon PNS Kemhan yang memiliki anak berusia lebih dari 2 1 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun. ( 1 2) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 untuk data utang kepada Negara bagi PNS/ calon PNS Kemhan dengan merekam:
a. data utang karena kelebihan berdasarkan nncian perhitungan pembayaran yang dibuat oleh PPK; pembayaran kelebihan b. data utang uang muka gaji berdasarkan SKPP dan/atau SPM/ SP2D uang muka gaji;
c. data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/atau
d. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui gaji berdasarkan dokumen penetapan utang. Pasal 1 3 (1) Perekaman dan/atau perubahan elemen data Aplikasi DPP / Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dan Pasal 1 2 menghasilkan daftar perubahan data pegawai sementara.
(2) Daftar perubahan data pegawai sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP untuk digunakan sebagai dasar penghitungan dan pembuatan SPP Belanja Pegawai yang akan disampaikan kepada PPSPM.
(3) Daftar perubahan data pegawai sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dicetak kembali melalui Aplikasi DPP / Aplikasi GPP Satker menjadi daftar perubahan data pegawai dan ditandatangani oleh PPSPM untuk disampaikan kepada KPPN paling lambat bersamaan dengan pengajuan SPM Belanja Pegawai. - 20 - (4) Penyampaian daftar perubahan data pegawai kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan ADK Perubahan Data Pegawai.
(5) Daftar perubahan data pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pemutakhiran (updating) data antara KPPN dengan Satker dalam rangka pembayaran Belanja Pegawai dan menguji kesesuaian dengan tagihan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Basis Data Belanja Pegawai
Pasal 14
Satker menyediakan perangkat komputer untuk pengelolaan basis data Belanja Pegawai Satker.
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf h, PPABP melakukan backup basis data ke dalam media penyimpanan data eksternal yang khusus digunakan untuk Belanja Pegawai Satker setiap bulan.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan administrasi Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, KPA melakukan pengawasan pelaksanaan backup basis data Belanja Pegawai Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) . Pasal 1 5 (1) KPPN menerima daftar perubahan data pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (4) dan melakukan proses pemutakhiran basis data Belanja Pegawai Satker di KPPN.
KPPN mengelola dan menyimpan basis data Belanja Pegawai Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sebuah komputer khusus. - 21 - (3) KPPN melakukan backup data setiap akhir hari kerja ke media penyimpanan data eksternal khusus untuk Belanja Pegawai Satker.
Kepala KPPN melakukan .pengawasan pelaksanaan backup basis data Belanja Pegawai Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
KPPN mengirimkan basis data Belanja Pegawai Satker kepada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada hari kerja ke-5 (kelima) bulan berkenaan. BABV KOMPONEN BELANJA PEGA WAI
Pasal 16
Gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan tiap bulan, dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk.
Komponen pembayaran gaji bagi prajurit TNI meliputi:
Gaji Pokok;
Tunjangan Isteri/ Suami;
Tunjangan Anak;
Tunjangan Pangan/ Beras;
Uang Lauk Pauk;
Tunjangan Umum;
Tunjangan Jabatan Struktural/ Fungsional;
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
Tunjangan Khusus Provinsi Papua; J. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil;
Tunjangan Khusus Korps Wanita (Kowan) ;
Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ;
Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
Tunjangan Kompensasi Kerja/ Risiko sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembulatan;
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 ; dan/atau r. Potongan, terdiri atas:
Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 1 0% dari Gaji Pokok ditambah Tunjangan Isteri/ Suami clan Tunjangan Anak dalam rangka penyelenggaraan Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, dan Asuransi Kesehatan;
Perhitungan Fihak Ketiga Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) ; 3 . Pajak Penghasilan Pasal 2 1 ;
Sewa rumah dinas;
Utang kepada negara, antara lain terdiri atas: a) pengembalian uang muka gaji; b) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau c) tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Komponen pembayaran gaji bagi PNS / calon PNS Kemhan meliputi:
Gaji Pokok;
Tunjangan Isteri/ Suami;
Tunjangan Anak;
Tunjangan Pangan/ Beras;
Tunjangan Umum;
Tunjangan Jabatan Struktural/ Fungsional;
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
Tunjangan Khusus Provinsi Papua; L Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; J . Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
Tunjangan Kompensasi Kerja/ Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tunjangan lainnya sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembulatan;
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 ; dan/atau o. Potongan, terdiri atas: 1 . Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 1 0% dari Gaji Pokok di tam bah Tunjangan Isteri/ Suami dan Tunj angan Anak dalam rangka penyelenggaraan Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, dan Asuransi Kesehatan; 2 . Perhitungan Fihak Ketiga Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) ; 3 . Pajak Penghasilan Pasal 2 1 ;
Sewa rumah dinas; dan
Utang kepada negara antara lain terdiri atas: a) pengembalian uang muka gaji; b) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau c) tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Pasal 1 7 (1) Penghasilan pertama prajurit TNI diberikan terhitung mulai bulan pengangkatan/ pelantikan berdasarkan keputusan/ surat perintah.
Penghasilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen pembayaran gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat .
Pasal 18
Gaji calon PNS Kemhan diberikan berdasarkan keputusan pengangkatan calon PNS Kemhan. - 24 ^- (2) Gaji calon PNS Kemhan diberikan terhitung sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi calon PNS Kemhan.
Calon PNS Kemhan yang melaksanakan tugas mulai pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gajlnya diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Calon PNS Kemhan yang melaksanakan tugas mulai pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gajinya diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. Pasal 1 9 (1) Tunjangan Isteri/ Suami diberikan sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari Gaji Pokok.
Tunjangan Isteri/ Suami diberikan untuk 1 (satu) isteri/ suami prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang sah.
Tunjangan Isteri/ Suami diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak perkawinan prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan Isteri/ Suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/ suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan a. akta perceraian dari pengadilan; atau
surat keterangan kematian.
Dalam hal suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/ PNS/calon PNS Kemhan, maka Tunjangan Isteri/Suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri. - 25 -
Pasal 20
Tun j angan Anak di berikan un tuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji Pokok.
Tunjangan Anak diberikan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang mempunyai anak kandung/ anak tiri/ anak angkat.
Anak kandung/ anak tiri/ anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tunjangan anak dengan ketentuan: a) belum pernah menikah/ belum memiliki penghasilan sendiri; dan b) secara nyata menjadi tanggungan prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan sampai dengan batas usia 2 1 tahun.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah / kuliah / kursus.
Tunjangan Anak diberikan kepada prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.
Dalam hal prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan pada tanggal 1 Maret 1 994 telah memperoleh Tunjangan Anak untuk 3 (tiga) orang anak, kepadanya tetap diberikan Tunjangan Anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut.
Dalam hal setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jumlah anak yang memperoleh Tunjangan Anak ber kurang karena anak telah menikah / telah memiliki penghasilan sendiri/meninggal dunia/ berusia lebih dari 2 1 tahun/berusia lebih dari 25 tahun bagi anak yang sekolah/kuliah/kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Tunjangan Anak diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.
Tunjangan Anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak yang dibuktikan dengan: a) surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; b) akta kelahiran/putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau c) surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
Khusus tunjangan untuk anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak perkawinan prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang dibuktikan dengan surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan. ( 1 0) Tunjangan Anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 ( satu) orang anak dan hanya diberikan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang sudah menikah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) . ( 1 1 ) Tunjangan Anak diberhentikan pada bulan berikutnya dalam hal:
anak kandung/ tiri/ angkat telah mencapai batas usia 2 1 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah/ kuliah/ kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ;
anak kandung/ tiri/ angkat telah menikah yang dibuktikan dengan akta perkawinan;
anak kandung/tiri/ angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang bersangkutan; atau
anak kandung/ tiri/ angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. ( 1 2) Tunjangan Anak dapat terus diberikan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang mempunyai anak cacat dan tidak dapat mencari penghasilan sendiri meskipun telah berusia lebih dari 2 1 tahun dengan melampirkan surat keterangan yang dibuat oleh dokter rumah sakit TNI/ satuan kesehatan TNI/rumah sakit umum pemerintah/puskesmas pada setiap awal tahun anggaran. Pasal 2 1 (1) Tunjangan Pangan/Beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. (2) Tunjangan Pangan/ Beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 1 8 kg (delapan belas kilogram) / jiwa/bulan untuk prajurit TNI dan sebanyak 1 0 kg (sepuluh kilogram) /jiwa/ bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan Pangan/Beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 1 8 kg (delapan belas kilogram) beras/jiwa/bulan untuk prajurit TNI dan sebesar setara 1 0 kg (sepuluh kilogram) beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Pasal 22
Tunjangan Pangan/Beras diberikan dalam bentuk uang a tau beras (natura) kepada PNS / calon PNS Kemhan beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan Pangan/Beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 1 0 kg (sepuluh kilogram) /jiwa/ bulan untuk PNS / calon PNS Kemhan dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan Pangan/Beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 1 0 kg (sepuluh kilogram) beras/jiwa/bulan untuk PNS/ calon PNS Kemhan dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Pasal 23
Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) , Satker menerbitkan Delivery Order (DO) Beras paling sedikit dalam rangkap 5 (lima) .
Delivery Order (DO) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN bersamaan dengan SPM Gaji Induk.
Delivery Order (DO) Beras yang telah disetujui oleh KPPN, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut:
lembar ke- 1 : disampaikan oleh Satker untuk diteruskan kepada depot logistik untuk dipergunakan sebagai lampiran daftar penyimpulan penyalur beras dan surat permintaan pembayaran harga jatah beras kepada Bendahara Umum Negara;
lembar ke-2: disampaikan oleh Satker untuk diteruskan kepada depot logistik sebagai pertinggal;
lembar ke-3 : untuk Satker sebagai pertinggal;
lembar ke-4: untuk depot logistik (dikirim oleh KPPN sebagai penguji) ; dan
Lembar ke-5: untuk pertinggal KPPN.
Besaran harga beras untuk pembayaran Tunjangan Pangan/ Beras dalam bentuk uang atau dalam bentuk beras (natura) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan pangan/ beras.
Pasal 24
Uang Lauk Pauk hanya diberikan kepada prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Pasal 25
Tunjangan Umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Pemberian Tunjangan Umum tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Tunjangan Umum untuk prajurit TNI baru diberikan terhitung sejak pengangkatan/pelantikan berdasarkan keputusan/ surat perintah.
Tunjangan Umum untuk PNS/ calon PNS Kemhan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan - 29 - tugas yang dibuktikan dengan surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam hal berdasarkan surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PNS/ calon PNS Kemhan mulai melaksanakan tu gas pad a tanggal hari kerj a pertama bulan berkenaan, maka Tunjangan Umum diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) .
Pemberian Tunjangan Umum untuk prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan dihentikan bulan berikutnya dalam hal pegawai yang bersangkutan:
menenma tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;
menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
menjalani cuti besar atau cuti di luar tangggungan negara;
berhenti sebagai prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan; atau
menjalani hukuman pidana paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dijalani mulai hari kerja pertama bulan berkenaan, maka Tunjangan Umum dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang dipekerjakan di luar instansi induknya dan gajinya dibayarkan pada instansi induknya serta tidak menerima tunjangan jabatan di instansi tempat yang bersangkutan ditugaskan, Tunjangan Umum dibayarkan melalui instansi induknya.
Pasal 26
Tunjangan Jabatan Struktural diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pengangkatan yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dan surat perintah.
Dalam hal pengangkatan dilaksanakan pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, maka Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI dan PNS Kemhan yang bersangkutan:
diberhentikan dari jabatan struktural;
diberhentikan sebagai prajurit TNI/PNS Kemhan;
menjalani cuti diluar tanggungan negara;
menjalani cuti besar selama lebih dari 1 (satu) bulan;
menerima tunjangan jabatan fungsional; atau
menjalani hukuman pidana paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan mulai bulan ke-7 (ketujuh) bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan yang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat perintah.
Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural dan dijatuhi hukuman disiplin serta pemberhentian dari jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun Prajurit TNI yang bersangkutan mengajukan keberatan.
PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural dan dijatuhi hukuman disiplin serta pemberhentian dari jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PNS Kemhan yang bersangkutan mengajukan upaya administratif.
Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun prajurit TNI yang bersangkutan mengajukan keberatan.
PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PNS Kemhan yang bersangkutan mengajukan upaya administratif. ( 1 0) Dalam hal prajurit TNI dan PNS Kemhan yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diangkat kembali dalam jabatan struktural, tunjangan jabatan strukturalnya diberikan kembali terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI/ PNS Kemhan bersangkutan diangkat kembali dengan surat keputusan dan aktif melaksanakan tugas dalam jabatan strukturalnya yang dibuktikan dengan surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari pejabat yang berwenang. ( 1 1 ) Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang telah selesai cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c karena persalinan atau cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, tunjangan jabatan strukturalnya diberikan kembali terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI dan PNS Kemhan bersangkutan aktif melaksanakan tugas. ( 1 2) Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural yang berdasarkan peraturan perundangan undangan dapat merangkap jabatan fungsional, hanya - 32 - dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang lebih besar atau yang lebih menguntungkan bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan yang bersangkutan.
Pasal 27
Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah prajurit TNI dan PNS Kemhan yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari pejabat yang berwenang.
Dalam hal pelaksanaan tugas dilaksanakan pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila prajurit TNI yang bersangkutan:
diberhentikan dari jabatan fungsional;
berhenti/ diberhentikan sebagai prajurit TNI;
menjalani cuti diluar tanggungan negara;
menjalani cuti besar selama lebih dari 1 (satu) bulan;
diangkat dan menerima tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional yang lain; atau
menjalani hukuman pidana paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS Kemhan yang bersangkutan:
diberhentikan dari jabatan fungsional b. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
berhenti/ diberhentikan sebagai PNS Kemhan;
menjalani cuti diluar tanggungan negara;
menjalani cuti besar selama lebih dari 1 (satu) bulan;
diangkat dalam dan menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional lainnya; a tau g. menjalani hukuman pidana paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf d dan diangkat kembali dalam jabatan fungsional, tunjangannya diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pengangkatan yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dan surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari pejabat yang berwenang.
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang telah selesai cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf d karena persalinan atau cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dan ayat (5) huruf e, tunjangan jabatan fungsionalnya diberikan kembali terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI dan PNS Kemhan bersangkutan aktif melaksanakan tugas.
Prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai prajurit TNI, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun pegawai yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan.
PNS Kemhan yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Kemhan, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun pegawai yang bersangkutan mengajukan upaya administratif. - 34 -
Pasal 28
Prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua untuk calon PNS Kemhan diberikan sebesar 80% dari Tunjangan Khusus Provinsi Papua yang diterima PNS Kemhan.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan bekerja/bertugas di daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan keputusan dan/atau surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) .
Dalam hal surat perintah/surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat tanggal mulai bekerja/ bertugas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah hari kerja pertama bulan berkenaan, maka Tunjangan Khusus Provinsi Papua diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran Tunjangan Khusus Provinsi Papua dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan tidak lagi bekerja/bertugas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan keputusan dan/atau surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) di tempat tugas yang baru.
Permintaan pembayaran Tunjangan Khusus Provinsi Papua dilakukan oleh Satker induknya.
Pasal 29
Prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil diberikan setiap bulan sesuai peraturan perundang - undangan.
Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah desa-desa yang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil.
Pembayaran Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak surat perintah dan/atau surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (komandan/kepala kesatuan) .
Pembayaran Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil dihentikan berdasarkan surat keputusan, surat perintah, surat ijin, surat, dan/ a tau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan:
pindah tugas dan/atau pindah tern pat tinggal keluar dari wilayah terpencil;
berhenti atau diberhentikan dari dinas atau diberhentikan sebagai prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan atau meninggal dunia;
dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
tugas belajar yang lamanya lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau f. ditugaskan sementara seperti operasi dan penugasan lain yang sifatnya tidak menetap di wilayah terpencil.
Penghentian pembayaran Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai bulan berikutnya setelah surat perintah pindah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (komandan/ kepala kesatuan) .
Pasal 30
Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan diberikan setiap bulan untuk prajurit TNI dan PNS Kemhan yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
Tata cara pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. Pasal 3 1 (1) Terhadap pembayaran gaji pra jurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan.
Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan sebagai tunjangan.
Dalam hal terjadi angka pembulatan turun, harus diperhitungkan sebagai "kelebihan pembayaran tunjangan" dalam permintaan kekurangan gaji.
Jumlah kelebihan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan sebagai potongan SPM dengan akun yang sama dengan akun pembulatan.
Perhitungan pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menambahkan nilai sebagai tunjangan pembulatan sehingga jumlah gaji bersih menjadi ratusan rupiah.
Pasal 32
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 diberikan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang terutang pajak Penghasilan Pasal 2 1 atas gaji dan tunjangan setiap bulan yang menurut ketentuan peraturan perpajakan harus ditanggung oleh pemerintah. - 37 - (2) Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 sebagaimana dimaksud pada ayat dibayarkan sebesar nilai pajak yang terutang atas gaji/penghasilan Prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan setiap bulan.
Dalam rangka penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 se bagaimana dimaksud pada ayat (1) , PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a dengan merekam data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan dalam Aplikasi DPP/Aplikasi G PP dengan lengkap dan benar.
Dalam hal prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) , Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 hanya diberikan sebesar nilai pajak yang seharusnya dengan tarif normal.
Ketentuan mengenai tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 untuk Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 33
Potongan sewa rumah dinas dilakukan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan yang menempati rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potongan sewa rumah dinas mulai berlaku pada bulan berikutnya sejak surat izin penghunian ditetapkan.
Potongan sewa rumah dinas dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak prajurit TNI dan PNS Kemhan yang bersangkutan tidak lagi menempati rumah negara yang dibuktikan dengan surat keputusan pencabutan izin penghunian.
Ketentuan mengenai tarif sewa dan mekanisme penghunian rumah negara mengikuti perundang-undangan tersendiri. peraturan - 38 -
Pasal 34
Pembayaran gaji kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang belum masuk dalam daftar gaji induk dilakukan melalui Gaji Susulan.
Tunjangan Pangan/Beras dalam pembayaran Gaji Susulan diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) .
Pasal 35
Dalam hal terdapat perubahan salah satu atau lebih dalam komponen gaji prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Belanja Pegawai gaji, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan gaji.
Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen gaJI Prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
besaran gaji pokok dan/atau tunjangan;
komponen tunjangan; dan/atau
bertambahnya anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan ( suami/ isteri dan/ a tau anak) .
Kekurangan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri.
Kekurangan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila SP2D Gaji Induk/ Gaji Susulan yang memuat besaran komponen gaji yang baru telah diterbitkan.
Dalam hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke kas negara atau diperhitungkan dalam pembayaran gaji bulan berikutnya. - 39 -
Pasal 36
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang dipindahkan karena dinas/ tidak atas permintaan sendiri ke Satker lain yang berada di luar kota dari Satker asalnya, dapat diberikan uang muka gaji.
Uang muka gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
2 (dua) kali gaji pokok dan tunjangan keluarga terakhir tanpa potongan bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan yang berkeluarga; atau
1 (satu) kali gaji pokok terakhir tanpa potongan bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan yang tidak memiliki tanggungan keluarga.
Pengembalian uang muka gaji kepada Negara dilakukan dengan cara:
diangsur setiap bulan paling lama 20 (dua puluh) bulan sampai lunas untuk uang muka gaJI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
diangsur setiap bulan paling lama 8 (delapan) bulan sampai lunas untuk uang muka gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
Permintaan uang muka gaji untuk prajurit TNI dan PNS Kemhan yang dipindahkan karena dinas / tidak atas permintaan sendiri ke Satker lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Satker asal atau Satker baru.
Kewajiban pengembalian uang muka gaji yang diajukan oleh Satker asal harus dicantumkan sebagai utang kepada negara dalam SKPP pegawai pindah.
Pengajuan uang muka gaJI melalui Satker baru, dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di tempat baru.
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang dipindahkan lagi ke luar kota sebelum angsuran uang muka gaji atas kepindahan sebelumnya diselesaikan, dapat kembali diberikan uang muka gaJI setelah mengembalikan seluruh sisa uang muka gaji sebelumnya.
Pasal 37
Kepada ahli wans prajurit TNI yang meninggal dunia diberikan Gaji Terusan setiap bulan sebesar penghasilan terakhir termasuk Uang Lauk Pauk dan Tunjangan Jabatan.
Uang lauk pauk dalam pembayaran Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jumlah hari dalam bulan pembayaran.
Kepada ahli waris PNS Kemhan yang meninggal dunia diberikan Gaji Terusan setiap bulan se besar penghasilan terakhir yang seharusnya diterima termasuk Tunjangan Jabatan.
Penghasilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) merupakan gaji yang seharusnya diterima pada bulan prajurit TNI dan PNS Kemhan meninggal dunia.
Dalam hal selama masa peinbayaran Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdapat perubahan besaran komponen gaji karena kebijakan pemerintah, komponen Gaji Terusan yang diberikan kepada ahli waris prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia mengikuti besaran komponen gaji yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah terse but.
Jangka waktu pemberian Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan bagi prajurit TNI diatur sebagai berikut:
6 (enam) bulan berturut-turut untuk prajurit TNI yang meninggal duni
1 2 (dua belas) bulan berturut-turut untuk prajurit TNI yang tewas / gugur.
12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk prajurit TNI yang meninggal dunia dan memiliki tanda jasa bintang angkatan, bintang sewindu, atau bintang gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya. - 4 1 - d. 1 8 (delapan belas) bulan berturut-turut untuk prajurit TNI yang gugur atau tewas atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional.
Jangka waktu pemberian Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap bulan bagi PNS Kemhan diatur sebagai berikut:
4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS Kemhan yang meninggal duni
6 (enam) bulan berturut-turut untuk PNS Kemhan yang tewas / gugur.
1 2 (dua belas) bulan berturut-turut untuk PNS Kemhan yang meninggal dunia dan mempunyai bintang nararia.
18 (delapan belas) bulan berturut-turut untuk PNS Kemhan yang gugur atau tewas atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional.
Terhadap Gaji Terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib pegawai (IWP) untuk iuran pensiun dan tunjangan hari tua.
Pemberian Gaji Terusan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur sebagai berikut:
Dalam hal prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia meninggalkan isteri/ suami, Gaji Terusan diberikan kepada isteri/ suami yang dibuktikan dengan kartu penunjukan istri (KPI) / kartu penunjukan suami (KPS) .
Dalam hal prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia tidak meninggalkan isteri/ suami, Gaji Terusan diberikan kepada anak yang menjadi tanggungannya yang dibuktikan dengan akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan.
Dalam yang - 42 - hal prajurit TNI tewas / gugur dan belum PNS Kemhan berkeluarga, Gaji Terusan diberikan kepada orang tua/ orang tua angkat yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan menurut ketentuan perundang-undangan berhak memperoleh pensiun / tunjangan. ( 1 0) Dalam hal prajurit TNI/ PNS Kemhan meninggal dunia setelah SPM gaJl induk disampaikan ke KPPN, pembayaran gaji induk tersebut merupakan pembayaran Gaji Terusan bulan pertama. ( 1 1) Kelebihan pemotongan iuran pensiun dan tunjangan hari tua pada SPM Gaji Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atas Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) dicatat dalam SKPP pegawai berhenti. ( 1 2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 1 ) menjadi dasar bagi PT Asabri (Persero) untuk mengembalikan kelebihan pemotongan iuran pensiun dan tunjangan hari tua kepada penerima pensiun. ( 1 3) Pembayaran Gaji Terusan dibuat dalam daftar yang terpisah dengan daftar Gaji Induk. ( 1 4) Pembayaran Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibayarkan sesuai haknya meskipun surat keputusan pensiun janda/ duda/ anak/ orang tua belum diterima oleh ahli waris. ( 1 5) Pembayaran Gaji Terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dihentikan setelah haknya selesai dibayarkan meskipun surat keputusan pens1un janda/ duda/ anak/ orang tua belum diterima oleh ahli wans. ( 1 6) Prajurit TNI/ PNS Kemhan yang meninggal dunia/ tewas / gugur dan tidak meninggalkan ahli wans yang berhak menenma pensiun/ tunjangan tidak diberikan Gaji Terusan.
Pasal 38
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang hilang dalam melaksanakan tugas tetap diberikan gaji penuh selama - 43 - 1 2 (dua belas) bulan dalam masa pencarian berdasarkan surat perin tah mengenai pencarian orang hilang dari pejabat yang berwenang.
Dalam hal setelah 12 (dua belas) bulan masa pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) prajurit TNI dan , PNS Kemhan yang hilang tidak ditemukan, kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan tersebut dinyatakan hilang dan meninggal dunia dengan penetapan status meninggal dunia/tewas/ gugur oleh Menteri Pertahanan/ Panglima TNI.
Kepada istri i suami/ anak/ orang tua dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang dinyatakan hilang dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , diberikan Gaji Terusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Dalam hal dikemudian hari ternyata prajurit TNI dan PNS Kemhan yang telah dinyatakan hilang dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kembali dalam keadaan hidup, maka dilakukan peninjauan kembali atas surat keputusan yang telah diterbitkan dan menghitung kembali hak-hak yang seharusnya diterima.
Pasal 39
Bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan yang berdasarkan keputusan diberhentikan sementara (skorsing) diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang sedang dalam pemeriksaan atau penahanan yang belum ada kekuatan hukum tetap, diberikan gaji penuh kecuali tunjangan jabatan.
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang dijatuhi hukuman penjara/kurungan paling rendah 1 (satu) bulan, diberikan gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan (gaji bruto ditambah uang lauk pauk) , tanpa tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
BAB VI
PENYELESAIAN TAGIHAN BELANJA PEGAWAI
Bagian Kesatu
Penyelesaian Tagihan Belanja Pegawai pada Satuan Kerja
Pasal 40
Anggaran un tuk pelaksanaan pem bayaran belan j a pegawai dialokasikan dalam DIPA masing-masing Satker.
Pembayaran Gaji Induk dilaksanakan secara langsung ke rekening masing-masing Prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan.
PPABP dapat menyampaikan informasi pembayaran belanja pegawai gaji kepada Prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang bersangkutan berupa rincian gaji yang dicetak melalui Aplikasi DPP / Aplikasi GPP.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, pembayaran Gaji Induk dapat dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan Kepala KPPN mitra kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak terdapat layanan perbankan pada wilayah kerja Satker;
keadaan kahar / darurat (bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang, pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah / epidemik) ;
dalam rangka pembinaan prajurit TNI dan -PNS / calon PNS Kemhan; a tau d. sebab lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal pembayaran Gaji Induk dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran se bagaimana dimaksud pada ayat (4) , KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN atas pembayaran Gaji Induk secara langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagaimana format pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Atas permohonan yang diajukan oleh KPA, Kepala KPPN dapat menerbitkan surat persetujuan yang paling kurang memuat:
batas waktu pelaksanaan pembayaran gaji induk secara langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran; dan
pernyataan bahwa KPA bertanggungjawab atas penggantian pembayaran Belanja Pegawai gaJI apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan, ataupun sebab lain.
Untuk pembayaran Belanja Pegawai non gaji induk dapat dilaksanakan secara langsung melalui rekening masing masing prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan a tau melalui rekening Bendahara Pengeluaran. Pasal 4 1 (1) Pembayaran Belanja Pegawai bagi prajurit TNI dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai yang terpisah dengan pembayaran Belanja Pegawai bagi PNS/calon PNS Kemhan.
Dalam rangka pembayaran Belanja Pegawai, PPABP menyampaikan daftar perhitungan Belanja Pegawai sesuai peruntukan dan dokumen pendukung kepada PPK yang meliputi:
Untuk pembayaran Gaji Induk: 1 . Daftar Gaji Induk, rekap per halaman, rekap golongan, dan halaman luar daftar gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK; 2 . Daftar perubahan data pegawai sementara yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP; 3 . Daftar perubahan potongan yang ditandatangani oleh PPABP; - 46 ^- 4 . Salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang sesuai peruntukannya yang meliputi: a) Untuk prajurit TNI 1) Keputusan pengangkatan prajurit TNI;
Keputusan kenaikan pangkat;
Keputusan/ surat berkala; kenaikan 4) Keputusan/ surat perintah mutasi; gaji 5) Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan;
Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga;
Surat/ akta nikah/ cerai/kematian;
Akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
Surat keterangan anak sekolah/kuliah/ kursus; 1 0) Surat keterangan anak cacat; 1 1) SKPP; dan/atau masih 1 2) Keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji/ skorsing. b) Untuk PNS/ calon PNS Kemhan 1) Keputusan pengangkatan PNS/ calon PNS Kemhan;
Keputusan kenaikan pangkat;
Keputusan/ surat kenaikan gaJI berkala;
Keputusan mutasi pegawai;
Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan;
Surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ;
Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga;
Surat/ akta nikah/ cerai/kematian;
Akta kelahiran/putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; 1 0) Surat keterangan anak masih sekolah / kuliah / kursus; 1 1) Surat keterangan anak cacat; 1 2) SKPP; dan/atau 1 3) Keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji/ skorsing.
ADK Perubahan Data Pegawai;
ADK Belanja Pegawai;
ADK Rekap Rekening; dan
Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 .
Untuk pembayaran Gaji Susulan: 1 . Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaJ1 pegawai yang bersangkutan masuk dalam Gaji Induk: a) Daftar Gaji Susulan, rekapitulasi daftar Gaji Susulan, dan halaman luar daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK; b) Daftar perubahan data pegawai sementara yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP; c) Daftar perubahan potongan yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP; d) Salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah disahkan oleh Kepala Satker/ Pejabat yang berwenang sesuai peruntukannya yang meliputi:
Untuk prajurit TNI (a) Keputusan pengangkatan prajurit TNI; (b) Keputusan kenaikan pangkat; (c) Keputusan/ surat kenaikan gaji berkala; (d) Keputusan/ surat perintah mutasi pegawai; (e) Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan; (D Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga; (g) Surat/ akta nikah/ cerai/ kematian; (h) Akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; (i) Surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/ kursus; Ul Surat keterangan anak cacat; (k) SKPP; dan / a tau (I) Keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji/ skorsing.
Untuk PNS/calon PNS Kemhan (a) Keputusan pengangkatan PNS/ calon PNS Kemhan; (b) Keputusan kenaikan pangkat; (c) Keputusan/ surat kenaikan gaJI berkala; (d) Keputusan mutasi pegawai; (e) Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan; (D Surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ; (g) Surat keterangan mendapatkan keluarga; (h) Surat/ akta kematian; nikah/ untuk tunjangan cerai/ (i) Akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; - 49 - U) Surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/ kursus; (k) Surat keterangan anak cacat;
SKPP; dan/atau (m) Keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji/ skorsing. e) ADK Perubahan Data Pegawai; f) ADK Belanja Pegawai; g) ADK Pegawai Baru; h) ADK Rekap Rekening; dan i) Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 . 2 . Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaJI pegawai yang bersangkutan masuk dalam Gaji Induk: a) Daftar Gaji Susulan, rekapitulasi daftar Gaji Susulan dan halaman luar daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/ PPK; b) Daftar perubahan data pegawai sementara yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP; c) Daftar perubahan potongan yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP; d) ADK Perubahan Data Pegawai; e) ADK Belanja Pegawai; f) ADK Rekap Rekening; dan g) Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 .
Untuk pembayaran Kekurangan Gaji: 1 . Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP; 2 . Daftar Kekurangan Gaji, rekapitulasi daftar Kekurangan Gaji dan halaman luar daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK; - 50 - 3 . Salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah disahkan oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang sesuai peruntukannya yang meliputi: a) Untuk prajurit TNI 1) Keputusan pengangkatan prajurit TNI;
Keputusan kenaikan Pangkat;
Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan;
Keputusan/ surat berkala; kenaikan 5) Keputusan/ surat perintah mutasi; gaji 6) Surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ;
Surat/ akta nikah; dan/atau
Akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; b) Untuk PNS/ calon PNS Kemhan 1) Keputusan pengangkatan PNS/ calon PNS Kemhan;
Keputusan kenaikan pangkat;
Keputusan/ surat perintah menduduki jabatan;
Keputusan/ surat kenaikan gaJI berkala;
Keputusan mutasi;
Surat perintah/ surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ;
Surat/ akta nikah; dan/atau
Akta kelahiran/ putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; 4 . ADK Perubahan Data Pegawai;
ADK Belanja Pegawai;
ADK Rekap Rekening; dan
Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 . w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d (3) - 5 1 - d. Untuk pembayaran Gaji Terusan: 1 . Daftar Gaji Terusan, rekapitulasi daftar Gaji Terusan dan halaman luar daftar Gaji Terusan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK;
Daftar perubahan data pegawai sementara yang ditandatangani oleh KPA/ PPK dan PPABP;
Salinan dokumen pendukung yang telah disahkan oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang berupa surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang atau dari dokter yang berwenang (visum et repertum) untuk pembayaran pertama kali; 4 . ADK Perubahan Data Pegawai;
ADK Belanja Pegawai;
ADK Rekap Rekening; dan
Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 .
Untuk pembayaran uang muka gaji: 1 . Daftar perhitungan uang muka gaJ1, rekapitulasi daftar uang muka gaJl dan halaman luar daftar uang muka gajl yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK; 2 . Salinan dokumen pendukung yang telah disahkan oleh Kepala Satker/ Pejabat yang berwenang berupa surat keputusan mutasi pindah, surat permintaan uang muka gaji dan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga;
ADK Belanja Pegawai; dan
ADK Rekap Rekening. Daftar perhitungan belanja dimaksud pada ayat (1) pegawai dibuat se bagaimana sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 52 - (4) PPK melakukan penelitian terhadap daftar perhitungan Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar dalam pembuatan SPP Belanja Pegawai.
PPK membuat SPP Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rangkap 2 (dua) menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
PPK menyampaikan SPP Belanja Pegawai kepada PPSPM dilengkapi dengan Daftar Perhitungan Belanja Pegawai serta seluruh dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Untuk keperluan pembayaran dan penatausahaan Belanja Pegawai, Aplikasi DPP / Aplikasi GPP menghasilkan kartu pengawasan yang terdiri atas daftar perubahan data pegawai sementara, daftar perubahan data pegawai, kartu pengawasan Belanja Pegawai perorangan, surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga, rincian pembayaran penghasilan dan ULP prajurit TNI, dan rincian gaji PNS/ calon PNS Kemhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
PPSPM menenma SPP Belanja Pegawai dan dokumen pendukung secara lengkap dari PPK dalam rangkap 2 (dua) .
PPSPM wajib melakukan penelitian dan penguJian atas kebenaran material dan formal SPP Belanja Pegawai dan dokumen pendukung.
Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , antara lain:
kelengkapan dokumen pendukung SPP;
kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; c . kebenaran pengisian format SPP;
kesesuaian kode bagan akun standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan /rencana kerja anggaran Satker; e . ketersediaan pagu sesuai bagan akun standar (BAS) pada SPP dengan DIPA, petunjuk operasional kegiatan, dan rencana kerja anggaran Satker;
kebenaran formal dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran Belanja Pegawai;
ke benaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan surat keputusan;
kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; L kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan J . kesesuaian angka dan penjumlahan antara perhitungan dalam daftar perhitungan Belanja Pegawai dengan dokumen pendukung SPP Belanja Pegawai.
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan ketentuan, ditindaklanjuti dengan:
mencetak dan menandatangani daftar perubahan data pegawai;
membuat ADK Perubahan Data Pegawai dan ADK Belanja Pegawai;
mencetak dan menandatangani SPM Belanja Pegawai dalam rangkap 2 (dua) ;
membuat ADK SPM dan memasukkan personal identification number (PIN) PPSPM ke dalam ADK SPM; dan - 54 - e. menandatangani dan melampirkan Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 yang telah ditandatangani oleh bendahara pengeluaran sebagai kelengkapan SPM belanja pegawai gaji.
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Pegawai beserta dokumen pendukungnya kepada PPK untuk diperbaiki.
Pengembalian SPP Belanja Pegawai beserta dokumen pendukung oleh PPSPM ditindaklanjuti oleh PPABP dengan penyesuaian basis data pada Aplikasi DPP / Aplikasi GPP.
Pembuatan SPM Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan transfer data rekapitulasi yang berasal dari Aplikasi DPP / Aplikasi GPP.
SPM Belanja Pegawai yang telah dicetak dan ditandatangani oleh PPSPM disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
Daftar nominatif penerima;
Surat Setoran Pajak (PPh) Penghasilan Pasal 2 1 ; c . ADK Belanja Pegawai;
ADK Perubahan Data Pegawai;
ADK SPM Belanja Pegawai; dan/atau
ADK Pegawai Baru, dalam hal terdapat penambahan pegawai, baik pengangkatan pegawai maupun yang dipindahkan dari Satker lain.
SPM Belanja Pegawai beserta lampirannya disampaikan ke KPPN dalam rangkap 2 (dua) dan disimpan oleh PPSPM dalam rangkap 1 (satu) .
Penyimpanan SPM belanja pegawai disatukan dengan dokumen SPP, daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai, dan dokumen pendukung.
Pasal 43
SPM Gaji Induk diajukan oleh Satker dan diterima KPPN paling lambat tanggal 1 5 (lima belas) sebelum bulan pembayaran. - 55 - (2) Dalam hal tanggal 1 5 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM Gaji Induk kepada KPPN dilakukan paling lambat hari kerja terakhir sebelum tanggal 1 5 (lima belas) .
Bagian Kedua
Prosedur Pencairan Dana Belanja Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 44
Tata cara penerbitan SP2D Belanja Pegawai Satker di lingkungan Kemhan dan TNI oleh KPPN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbitan SP2D di KPPN.
Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
Pasal 45
KPA menerbitkan dan menandatangani SKPP dalam hal terdapat prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang berdasarkan keputusan/ surat perintah pejabat yang berwenang:
dipindahkan ke Satker lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar; atau
diberhentikan sebagai prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan dengan hak pensiun atau tanpa hak pens1un.
SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN dalam rangkap 3 (tiga) dan dilampiri dengan surat permintaan penonaktifan site bank supplier kepada Kepala KPPN. - 56 - (3) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada huruf a dapat diterbitkan secara kolektif.
SKPP karena prajurit TNI dan PNS/ calon PNS Kemhan pindah antar Satker atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
Pasal 46
Terhadap SKPP yang diterima dari Satker, KPPN meneliti kesesuaian data dalam SKPP dengan basis data di KPPN.
Dalam hal hasil penelitian kesesuaian data dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan perbedaan, dilakukan penonaktifan:
data pegawai yang bersangkutan dari basis data KPPN;
site bank supplier berdasarkan surat permintaan penonaktifan site bank supplier sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) .
Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN menandatangani SKPP dan memberi keterangan pada SKPP bahwa data pegawai yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN.
Dalam hal hasil penelitian kesesuaian data dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan perbedaan, KPPN mengembalikan SKPP kepada Satker penerbit.
KPPN menyampaikan lembar pertama dan lembar kedua SKPP yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan - 57 - Manajemen Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Satker Penerbit SKPP.
Pasal 47
Terhadap SKPP pegawai pindah yang diterima dari KPPN, Satker penerbit SKPP:
mengirimkan lembar pertama SKPP kepada Satker yang baru dengan dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah yang dihasilkan dari Aplikasi DPP / Aplikasi GPP; dan
menyimpan lembar kedua untuk pertinggal.
Terhadap SKPP pegawai yang diberhentikan sebagai prajurit TNI dan PNS Kemhan yang diterima dari KPPN, Satker penerbit SKPP:
mengirimkan lembar pertama SKPP untuk Kantor Cabang PT. Asabri (Persero) terkait; dan
menyimpan lembar kedua untuk pertinggal.
Pasal 48
Pembayaran gaji pegawai pada Satker yang baru dan/atau pembayaran pensiun oleh PT. Asabri (Persero) tidak dapat dilaksanakan apabila tidak ada keterangan penonaktifan basis data pegawai dari KPPN pada SKPP.
Bagian Kelima
Ralat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
Pasal 49
SKPP yang telah diterbitkan dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat:
ralat atau pembatalan keputusan/ surat perintah pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penerbitan SKPP;
perubahan rincian penghasilan dan/atau utang pegawai; atau - 58 - c . sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Menteri m 1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 4 Desember 20 1 6 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 3 Desember 20 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 6 NOMOR 1 893 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 190/PMI<. 05/2016 TENT ANG TATA CARA PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI GAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA A. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PEMBAYARAN GAJI INDUK MELALUI REKENING BENDAHARA PENGELUARAN KOP SURAT SATUAN KERJA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang . bertandatangan di bawah ini : Nama NIP/ NRP Pangkat/ Gol Jabatan ..... . ʳ.................................................................................... . : Kuasa Pengguna Anggaran/ Kepala Satuan Kerja............... Sehubungan dengan pengajuan SPM Gaji Induk melalui rekening Bendahara Pengeluaran, dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa: 1 . Kami bertanggung jawab atas ketepatan pembayaran gaji tersebut kepada yang berhak.
Kami bertanggung jawab atas penggantian pembayaran Belanja Pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan atau sebab lain. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya . B . DAFTAR FORMAT PERHITUNGAN BELANJA PEGAWAI 1 . FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI 2 . FORMAT DAFTAR GAJI INDUK PNS/ CALON PNS KEMHAN 3 . FORMAT REKAPITULASI PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PER HALAMAN PRAJURIT TNI 4. FORMAT REKAPITULASI GAJI PER HALAMAN PNS/ CALON PNS KEMHAN 5. FORMAT REKAPITULASI PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PER GOLONGAN PRAJURIT TNI 6 . FORMAT REKAPITULASI PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PER PANGKAT PRAJURIT TNI 7 . FORMAT REKAPITULASI GAJI PER GOLONGAN PNS/CALON PNS KEMHAN 8 . FORMAT HALAMAN LUAR DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI 9 . FORMAT HALAMAN LUAR DAFTAR GAJI PNS/CALON PNS KEMHAN 10.FORMAT DAFTAR SUSULAN PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI 1 1 .FORMAT DAFTAR GAJI SUSULAN PNS/ CALON PNS KEMHAN 1FORMAT DAFTAR KEKURANGAN PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI 13 .FORMAT DAFTAR KEKURANGAN GAJI PNS/ CALON PNS KEMHAN 14.FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN GAJI TERUSAN DAN ULP PRAJURIT TNI 1 5 .FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN GAJI TERUSAN PNS/ CALON PNS KEMHAN 1 6 .FORMAT SURAT PERMINTAAN UANG MUKA GAJI 17.FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN UANG MUKA PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI 18.FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN UANG MUKA GAJI PNS KEMHAN K.EM: ENTERIAN PER.TAHA.NAN · · · · · · · · K U KOTAMA PAKU/NA JURU BAYAR . · · · · · · · · · · · · · · · · ············ KESA TUAN/SA TKER NAMA NO. NRP URUT TGL L.A.Hm. - TMT JAB PANGKAT - JABATAN NPWP I 2 JUlVllAH I.BvlBAR KE :
.... ............. . ... .... .. . .... .
..... .... ........ ....... . ....... ...... . ..... JAB/ESLN STS KAWIN TMT KGB MKG 3 --- + ---- - + - 62 - 1 . FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI DAFT AR PEMBAY ARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI PEMBAY ARAN : GAJI................................................................................ P E N G H A S I L A N GAJI POKOK T. STRUKTURAL T. PGN/BERAS T. PAPUA T. l..A | A JUMLAH P. BERAS T. ISTRI/SUAMI T. FUNGSIONAL T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGHASILAN P. PENSIUN T. ANAK T. UMUM T. SANDIIKOMPEN T.P. TERLU}R T. PJKPENGHASILAN KOTOR P. BPJS G. BRUTO T. BABIN'SA T. TERAMPIL PEl'vlBUIATAN P. THT 4 5 6 7 8 9 IO - - ---- + ----- -- + ------ + ------- + P O T O N G A N SF: VV A RUMAH PENGa!BAUAN UT ANG TOR PPh Ps.21 POT. l..A INNY A l l 1 2 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ···· · · · ·................ . . PPABP · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · - · · · · · · NRP/NIP.... . .. . ...... L.ElVIBAR Q\J1 MElvlUA T :
.. PEGA.. WAI ^+ ...... ISTRI/SUAMI ^+ _.... . . ANAK "'" ...... nw A BENTUK POK DPP STATUS HALAMAN JUMLAH JUMLAH BERSIH GAJI POTONGAN LAUK PAUK TANDA TANGAN ----- - -------------- JUMLAH DIBAYARKAN 1 3 14 15 ........ ............... ............... .......... ....... .................. PEMBA YARAN . .............................. . NAMA NO. TANGGAL LAHIR URUT NIP STATUS PEGA W Al GOLONGAN l 2 J1.JMIAH LEM BAR KE :
....... .............. .... . ............ . .... . ..
........... . ...... ...... . ......... . STS KAWIN GAn POKOK JMLANAK/ TUNJ. KELUARGA JIWA A. ISTRJ/SUAMI B. ANAK 3 4 + ------ + --- ------ + --- + + ---- + + - 63 - 2 . FORMAT DAFTAR GAJI INDUK PNS/ CALON PNS KEMHAN TUN. UMUM TUN. K. PAPUA TW. TERPENCU. s DAFT AR GAn PEGA W Al ..... . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·.................. P E N G H A S I L A N T. STRUKTURAL TUNJANGAN T. FUNGSIONAL PANGAN/BERAS T. DIPERSAMAKAN PEMBULATAN 6 7 TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN 8 J1.JMIAH POTONGAN PENGHASILAN BERAS KOTOR 9 10 P O T O N GA N !URAN PAJAK WAnB PENGHASILAN PEGAWAI 1 1 12 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·· · · ·.................... PPABP NRP/NIP . .......... .......... . .. UMBARINI MEMUAT :
.. PEGA WAI + ..... ISTRJ/SUA.MI + ....... ANAK - .. ... JIW A LEMBAR KE : J1.IMIAH SEWA RUMAH JUMLAH BERSIH TANDA TANGA.N UTANG POTONGAN YANG ATAU POT. LAIN DIBAY ARKAN NOMOR RE<ENTh/G 13 14 15 16 $ 3 . FORMAT REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PERHALAMAN PRAJURIT TNI KEMENTERIAN PERTAHANAN . ............ . ....... . .... .. . .. . ................. . .. . KU KOTAMA PAKU/NA JURU BAYAR KESA TUAN/SA TKER NO. URUT 1 NAMA NRP TGL LAH!R - TMT JAB PANGKAT - JABATAN NPWP 2 JU!vlLAH LEMEAR KE :
. ............... . .. ... . .... .. . ............. . ... . ... . . -····-···········-··· ··············-···- . ......... JAB/ESLN GAn POKOK T. STRUKTURAL STS KAWIN T. ISTRl/SUAMI T. FUNGSIONAL TMT KGB T. ANAK T. UMUM MKG G. BRUTO 3 4 5 ------- + ---------- + --------- + --- + ------- + --- + ------ + DAFTAR PEMBAY ARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TN! PEMBAY ARAN : GAJI................................................................................... P E N G H A S I L A N T. PGN/BERAS T. PAPUA T. LAINN Y A JUMLAH P. BERAS T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGHASILAN P. PENSIUN T. SANDI/KOMPEN T.P. TERLUAR T. PJK PENGHASILAN KOT OR P. BPJS T. BABINSA T. TERAMPIL PEMBULATAN P. THT 6 7 8 9 1 0 BENT UK POK DPP STATUS HA LAMAN P O T O N G A N SEWA Rillv lAH PENGEMBAL!AN JUMLAH UT ANG TGR POTONGAN PPh Ps.: ?l POT. LAINNYA 1 1 12 1 3 ................... •........................ . . PPABP · · · · · · · · · · · · · · · · · · - · · · · · · · · ·· NRP/NIP.......•.... •.... . . JUMLAH BERSIH GAn ---- îï_!'.ð- --- JU!v!LAH DIBAYARKAN 14 TANDA TANGAN 1 5 n / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d · · · · · · · · · · · · · · · - ··-·········· ........ ... ....... .................... ....... . - 65 - 4 . FORMAT REKAPITULASI GAJI PER HALAMAN PNS/ CALON PNS KEMHAN DAFTAR GATI PEGA WAI . . ...................... · · · · · · ·· · · · ·· · · · · ·· · ·- · ..... .............. . ...... .......... .......... . PEMBA Y ARAN . ............... ...... · · ·· · · · · ··........ . .. . NAMA P E N G H A S I L A N P O T O N G A N NO. TANGGAL LAHIR STS KAWIN GATI POKOK TUN. UMUM T. STRUKTURAL TUNJANGAN TUNJANGAN JUMLAH POTONGAN !URAN PAJAK SEWA RUMAH URUT NIP JML ANAK/ TUNJ. KELUARGA TUN. K. PAPUA T. FUNGSIONAL PANGAN/BERAS PAJAK PENGHASILAN BERAS WAnB PENGHASILAN UT ANG STATUS PEGA WAI TIWA A. ISTRl/SUAM! TW . TERPENCIL T. DIPERSAMAKAN PENGHASILAN KOT OR PEGAWAI POT. LAIN GO LONGAN B. ANAK PEMBULATAN l 2 3 4 5 6 7 8 9 to l l !2 13 ------- + ------- + ---------- + HALAMAN : ----- + ------- + T O T A L ---- + -------- + · · ·· · · · ·· · · · · · · · · · ·· ·· · · · · · · · ·· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · PPABP . . ............... ...... ...... .. NRP/NIP...........· · ·· · ·· · ·· · · · · ·· · HALAMAN : JUMLAH JUMLAH BERSIH POTONGAN YANG D!BAYARKAN 14 15 ti> / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d - 66 - 5. FORMAT REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PER GOLONGAN PRAJURIT TNI KEMENTERIAN PERTAHANAN · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·........ . . KU KOTAMA PAKU/NA JURU BAYAR KESA TUAN/SA TKER NAMA NO. NRP JML PEG GAJI POKOK T. STRUKTURAL URUT TGL LAHIR - TMT JAB JML ISTRl T. ISTRl/SUAMI T. FUNGSIONAL PANGKAT - JABATAN JML ANAK T. ANAK T. UMUM NPWP JML JrwA G. BRUTO l 2 3 4 5 PATl/PAMEN ------------ + PAMA -------- ^- + BINTARA ---------- + TAMTAMA ------------- + TOTAL ---- + ------ + MENGET AHUI/MENYETUJUI PEJABA T PEMBUA T KOMITMEN . . , . ............................. NRP/NIP............ • · · · · • ·· · DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI PEMBA Y ARAN : GAJI................................................................................... P E N G H A S I L A N T. PGNIBERAS T. PAPUA T. KOWAN T. PENCIL T. SANDI/KOM PEN" T.P. TERLUAR T. BABINSA T. TERAMPIL 6 7 BEND. PENGELUARAN .................... NRP/NIP....
.......
........ . . T . lA INN Y A JUMLAH P. BERA S TPP PENGHASIJ...A. N P. PENSIUN T. PJK PENGHASILAN KOT OR P. BPJS PEMBULATAN P. THT 8 9 lO BENT UK POK DPP STATUS HALAMAN P O T O N G A N SEWA RUMAH PENGEMBALIAN JUMLAH UT ANG TGR POT ON GAN PPh Ps 2 1 POT. LA INN Y A l l 12 13 ......... . ...........•.................... . .. . .. . . PPABP ........................ NRP/NIP.... ...... .. .
..
... JUMLAH BERS IH GAJI LA UK PAUK ---- - --- - -- - ----------- JUMLAH DIBAYARKAN 14 l'i/ 6. FORMAT REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PER PANGKAT PRAJURIT TNI K.ErvlENTER.lAN PERTAHANAN · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · - - - - KU KOTAMA PAKU/NA n.JRU BA Y A R KESA TUAN/SA TKER NAMA NO. NRP JML PEG URUT TGL LA.HIR - TMT JAB JM L lSTRI PANGKAT - JABATAN .JlvtL. ANAK NPWP JM L JfWA 1 2 3 l JENDERA L / LAKSAMANA I M ARSEK.AL 2 LETNAN JENDERA L / LAKS. MADYA/ MARS. MADY A 3 MA YOR JENDERA L / LAKS. MADYA/ MARS. MUDA 4 BRIGADIR JENDERAL/LAKS. PERTAl'vlA MARS. PER.TAM A 5 KOLONEL 6 LETNAN KOLONEL 7 MAYOR 8 KAPTEN 9 LETNAN SATU 10 LEINAN DUA 1 1 P Elvl BANTU LETNAN SA TU 12 P Elvl BANrU LETNAN DUA GAJI POKOK T. STRUK TURA L T. ISTRI/SUA M I T. FUNGSIONAL T. ANAK T. Ulvt: U?vt: G. BRUTO 4 ---------------- + I I I I 1------------------- 1 I I 1-------------------1 I I 1------------------- 1 I I i------------------ 1 I I 1-------------------1 I I ,---------------1 I I 1 ^--------------------1 I I -------------- + I I I I i----------------- 1 I I -------------------- + I I I I ------------------ + I I 5 DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT 'INI PEMBA Y ARAN : GAJI................................................................................... BENT UK POK DPP STATUS HA LAMAN P E N G H A S I L A N P O T O N G A N T. PGN/BERAS T. PAPUA T. LA INNY A Jlftvf LA H P. BERAS SEWA RUMA H PEN'GElVt BA LIAN JUM LAH T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGl-IASIIAN P. PENSlUN UT ANG TGR POTONGA..N T. SANDUKOlVIPEN T.P. TER.LUAR T. PIK PENGHASILAN KOT OR P. BPJS PPh Ps 2 1 POT. LA J: NNYA T. BAB£N'SA T. TERAMP1L PE?v1 BULATAN P. rrrr 6 7 8 9 1 0 1 1 12 13 JUM: LA H BERSIH GA.JI LA.UK PAUK JUM LA H DIBAYARKAN 14 # / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d 1 3 14 1 5 16 1 7 1 8 19 20 21 22 SER.SAN MAYOR SERSAN KEPALA SER.SAN SA TU SER.SAN DUA KOPRAL KEPALA KOPRAL SATU KOPRAL DUA PRAJURIT KEP ALA PRAJURlT SA TU PRAJURlT DUA TOTAL M EN GET AHUI/MENYETUJUI PEJABA T PBv!BUA T KOMITMEN . . ^........................ . NRP!Nll' - - - - - - - - - - - - - - - · - - -- - - 68 - I I ---------------- + I I I I ------------ ^- -- + I I I I --------------- + I I I I --------------- + I I I I ----- - --------- + I I I I ----------------- + I I I I ------------------- + I I I I ----------------- + I I I I -----.------------ + I I I I ------- ^- -------- + I I I I ----------------- + I I BEND. PENGELUARAN PPABP NRP!Nll' - _ _ _ _ _ _ _ , _ _ _ ., _ _ _ NRPINIP - - - - - - · - - - · - - . , _ _ _ _ _ m / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d - 69 - 7. FORMAT REKAPITULASI GAJI PER GOLONGAN PNS/ CALON PNS KEMHAN ································· · · ······· ··························· ······················· DAFTAR REKAPITULASI GAn PEGA WAI PEMBA YARAN :
... .......................... NO. URUT l NAMA TANGGAL LAHIR NIP STATUS PEGAWAI GO LONGAN 2 GOLONGAN IV GOLONGAN III GOLONGAN II GOLONGAN I T O T A L MENGET AHUl/MENYETUnn PEJABA T PE!vlBUA T KOMITMEN ......... ................... NRP/NIP.... . .. . .. . .. .. . ..
.... . STS KAWIN GAJI POKOK TUN. UMUM JML ANAK/ TUNJ. KELUARGA TUN. K PAPUA nwA A . ISTRJ/SUAMI TW. TERPENOL B. ANAK 3 4 5 ----------- + ---------------- + ------------- + ---- ------- + ----- + ------- + ................. ..........................
........................... ............... . P E N G H A S I L A N T. STRUKTURAL TUNJANGAN T. FUNGSIONAL PANGAN/BERAS T. DIPERSAMAKAN PEMBULATAN 6 7 BEND. PENGELUARAN .............................. . . NRP/NIP.... . .. .. . .. . .. . .. . .. TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN 8 P O T O N G A N JUMLAH POTONGAN !URAN PAJAK SEWA RUMAH PENGHAS!lAN BERAS WAJIB PENGHAS!lAN UT ANG KOT OR PEGAWAI POT. LAIN 9 10 1 1 12 13 .................. .. ,................ . .......... . . PPABP .............................. NRP/NIP........ . .. •.... . . HALAMAN : JUMLAH JUMLAH BERSIH POTONGAN YANG DIBAYARKAN 14 1 5 (-> / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d 8. FORMAT HALAMAN LUAR DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI DAFT A R PE!v!BA Y ARAN PENGHA SILAN DAN ULP PRAJURIT TNI NO. DAFT AR GAJI PADA.... . ............... .. . ...... DI..................... . PE!v!BA Y ARAN RUAN GAN DISEDIAKAN UNTUK CAT AT AN-CAT AT AN PPABP BER.SANGK.UT AN PENGHAS ILAN l . GAJI POKOK 2. TUNJANGAN ISTRl/SUAMI 3. TUNJANGAN ANAK 4. TUNJANGAN LAUK PAUK 5. TUNJANGAN UMUM 6. TUNJANGAN LAINNY A 7. TUNJANGAN SANDI 8. TUNJANGAN BERA S 9. TUNJANGAN STRUKTURAL 1 0. TUNJANGAN FUNGSIONAL 1 1 . TUNJANGAN PAPUA 1 2. TUNJANGAN KOW AN 1 3 . TUNJANGAN BABINSA Rp. Rp. Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp. Rp . Rp . Rp . R p . Rp. Rp.
TUNJANGAN W ILA Y AH TERPENCIL Rp. Rp. Rp . Rp.
TUNJANGAN KET ERAMPILAN KHUSUS 1 6. TUNJANGAN P. TERLUAR/PERBATA SAN 1 7. TUNJANGAN PAJAK PENGHA SILAN 1 8. PE!v!BULATAN POTO NGAN l . PFK BERA S 2. IURAN PENSIUN 3. IURAN BPJS 4. IURAN THT 5. SEW A RUMAH 6. PENGE!v!BALIAN 7. HUTANGKELEBIHAN 8. LA IN-LA IN 9. PAJAK PENGHA SILAN l 0. TUNTUT AN GANTI RUGI Rp. Rp. Rp . Rp. Rp. Rp. Rp . Rp. Rp . Rp. Rp. JUM LAH KOTOR Rp. JUM LAH POTONGAN _ R ʱ p _ . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ JUMLAH BER.SIH ='=R='p'=.====== DAFT AR GAJI Y ANG DIBUA T TELAH BERDA SARKAN PERHITUNGAN Y ANG SEBENARNY A , AP ABILA TERDAPA T KELEBIHAN PE!v1BA YA RAN MENJADI T ANGGUNG JAW AB KAM I. TE!v!PA T PENERBIT AN SP2D KPPN............................ . . JUMLAH PEGA W A I DAN KELUARGA NO. GOL l . IV 2. 3 .
Ill II JUMLAH JUMLAH PEGA WAI MENGET A HUI I MENYETUJUI PEJABA T PE!v1BUA T KOMITMEN NRP/NIP............ . •........ . ISTRl/SUAMI ANAK JUMLAH DIBUA T UNTUK LE!v!BAR A S LVKEDUA PPABP BEND .. PENGELUARAN l / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d - 7 1 - 9 . FORMAT HALAMAN LUAR DAFTAR GAJI PNS/ CALON PNS KEMHAN D A F T A R PADA................................. . DI.... . ................... . ...... . . PEMBAY ARAN RUANGAN DISEDIAKAN UNTUK. CAT A TAN-CAT A TAN PPABP BERSANGKUT AN PENGHAS ILAN l . GAIT POKOK 2. TUNJANGAN ISTRI/SUAMI 3 . TUNJANGAN ANAK Rp . Rp . Rp . Rp .
TUNJANGAN JABATAN STRUK.TURA L TUNJANGAN JABA TAN FUNGSIONA L TUNJANGAN FUNGSIONAL LA IN 5 . TUNJANGAN UMUM 6. TAMBAHAN TUNJANGAN UMUM 7. TUNJANGAN PAPUA NO. DAFTAR GAIT TEMP AT PENERBIT AN SP2D KPPN.... . .. . .............. . ...... JUMLAH PEGA WA I DAN KELUARGA NO. GOL l .
3 .
IV III II I JUMLAH JUMLAH PEGA W A I ISTRI/ SUA M I ANAK JUMLAH 8. TUNJANGAN WILA Y AH TERPENCIL Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp. Rp. DIBUA T UNTUK. LEMBAR AS LI/KEDUA 9. TUNJANGAN P. TERLUAR/PERBATA SAN 1 0. TUNJANGAN BERAS 1 1 . TUNJANGAN PAJAK PENGHA SILAN 12. PEMBULA TAN POTO NGAN l. PFK BERAS 2. SIMPANAN WAITB 1 0% 3. SEW A RUMAH UTANG KELEBIHAN 5. POTONGAN LA IN 6. PAJAK PENGHA SILAN Rp. Rp . Rp . Rp . Rp . R p . JUMLA H BRUTO JUMLAH KOTOR Rp . Rp . Rp . Rp . JUMLAH POTONGAN _ R ʲ p _ . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ JUMLAH BER.SIR = R "" p = . = = = = = = = == = == = DAFTAR GAIT YANG DIBUA T TELAH BERDA SARKAN PERHITUNGAN Y ANG SEBENARNYA, AP ABILA TERDAPA T KELEBIHAN PEMBA YA RAN M ENJADI TANGGUNG JAW AB KAMI. MENGET AHUI I MENYETUJUI PEJABA T PEMBUA T KOMITMEN NRP/NIP.... . .............. . .. . PPABP BEND. PENGELUARAN "/ w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d KEMENTERlAN PERT AHANAN ····--·-··· ········ --··············· ··············· KU KOTAMA PAKU/NA JURUBAYAR KESA TUAN/SA TKER. NO. URUT I NAMA NRP TGL LAHIR - TMT JAB PANGKAT - JABATAN NPWP 2 BULAN ( . ....... x ) ······························ ·········· · ········ JUMLAH LEMBAR KE : ·····-········ ············ ··· ························ ········· ········· ······ ···-· ···--·--··--········· - 72 - 1 0 . FORMAT DAFTAR SUSULAN PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT 1NI PEMBAYARAN : GAJI................................................................................ . . BENTUK POK DPP STATUS HALAMAN P E N G H A S I L A N P O T O N G A N JAB/ESLN GAJI POKOK T. STRUK TURAL T. PGN/BERAS T. PAPUA T. IAWNYA JUMLAH P. BERAS SEWA RUMAH PENGEMBALIAN JUMLAH STS KAWIN T. ISTRl/SUAMI T. FUNGSIONAL T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGHASILAN P. PENSIUN UT ANG TGR POTONGAN TMT KGB T . ANAK T. UMUM T. SANDI/KOMPEN T.P. TERLUAR T. PJK PENGHASILAN KOT OR P. BPJS PPh Ps.21 POT. IAWNY A MKG G. BRUTO T. BAB!NSA T. TERAMPIL PEMBULATAN P. THT 3 4 5 6 7 8 · 9 I O I I n I3 ----- + ---------- + ------ + --- + ------ + ----- + ------ + · · · · ·· · · · · · · · · ... ,........ .......... . . PPABP ..................... . NRP/NIP............ . ........ I.ThlBAR ™1 MEMUA T :
.. PEGA WAI + ...... ISTRI/SUAMI + ........ANAK =.... . . IlW A JUMLAH BERSIH GAJI LAUK PAUK TANDA TANGAN JUMLAH DIBAYARKAN I4 1 5 k / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d ············ ······· ························ PEMBA YARAN :
· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · NAMA NO. TANGGALLAHIR STS KAWIN URUT NIP JMLANAK/ STATUS PEGA W Al flWA GO LONGAN I 2 3 BULAN ( ....... . x) .......... .............................. ......... JUMLAH I..EMBAR KE : --- + ....... ............... ... . ....... .. ........
........ .. .................. --- + - 73 - 1 1 . FORMAT DAFTAR GAJI SUSULAN PNS/ CALON PNS KEMHAN DAFT AR GAfl PEGA W Al .......
................... P E N GH A S ! LA N P O T O N GA N GAfl POKOK TUN. UMUM T. STRUKTURAL TUNJANGAN TUNJANGAN JUMLAH POTONGAN !URAN PAJAK TUNJ. KELUARGA TUN. K PAPUA T. FUNClSIONAL PANGAN/BERAS PAJAK PENGHASIJ.AN BERAS WAnB PENGHASIJ.AN A. ISTRJ/SUAMI TW. TERPENCU. T. DIPERSAMAKAN PENGHASIJ.AN KOT OR PEGAWAI B. ANAK PEMBULATAN 4 5 6 7 8 9 10 II -------- + ------- + --------- + ------- + ------ + ........................... ........... . .. PPABP .............................. ... NRPINIP................ . .
.EM BARINI MEMUAT :
.. PEGA WAI ^+ ..... ISTRJ/SUAMI ^+ ..... . . ANAK - .. ... flW A LEMBAR KE : JUMLAH SEWA RUMAH JUMLAH BERS!H TANDA TANGAN UT ANG POTONGAN YANG ATAU POT. LAIN DIBAYARKAN NOMORREKENING 12 13 14 ! / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d KEMENTERIAN PERTAHANAN ······· ················· ········· ·················· ICU KOTAMA PAKU/NA JURU BAYAR KESA TUAN/SA TKER NAMA NO. NRP URUT TGL lAHIR - TMT JAB PANGKAT - JABATAN NPWP l 2 BULAN ... ............... ........... ( ...... x) S.D . ....... ...... ..................... . JUMlAH LEMBAR KE : - 74 - 1 2 . FORMAT DAFTAR KEKURANGAN PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI DAFTAR PEMBA Y ARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI PEMBA Y ARAN : GAJI................................................................................... BENTUK POK DPP STATUS HAlAMAN P E N G H A S I L A N P O T O N G A N JABIESLN GAll POKOK T. STRUKTURAL T. PGN/BERAS T. PAPUA T. lAINNYA JUMlAH P. BERAS SEWA RUMAH PENGEMBAUAN JUMlAH STS KAWIN T. ISTRl/SUAMI T. FUNGSIONAL T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGHASILAN P. PENSIUN UT ANG TGR POTONGAN TMT KGB T. ANAK T . UMUM T. SANDLKOMPEN T.P. TERLUAR T. PIK PENGHASILA KOTOR P. BPJS PPh Ps.21 POT. lAINN Y A MKG G. BRUTO T. BABINSA T . TERAMPIL PEMBUlATAN P. THT 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 13 - --- - ---- + ----- - ----- + -- --------- + - - --- + -- - -- - + ----- + ---- ---- + .................. . ... ,............ . . · · ·· · ·· · · PPABP ..... .............. .. . . NIP.... . .. . .. • .. • .. • .. • .. . LEMBAR 1NI MEMUA T :
.. PEGA W Al + . .... ISTRl/SUAMI + ........ ANAK - ...... nw A JUMlAH BERSIH GAn lAUK PAUK TANDA TANGAN JUMlAH DIBAY ARKAN 14 1 5 BARU LAMA SELISIH / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d ·············· ·············· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·· · · · · · · · · · ············ PEMBA YARAN :
............. . NAMA NO. TANGGALLAHIR STS KAWIN URUT NIP JMLANAK/ STATUS PEGAWAI flWA GOLONGAN l 2 3 BUIAN........ . .......... ....... ( ...... x ) S.D . ............. . .......... .......... ------ + JU: MLAH l.Bv!BAR KE : ----- + - 75 - 1 3 . FORMAT DAFTAR KEKURANGAN GAJI PNS/ CALON PNS KEMHAN GAfl POKOK TUN. UMUM TUNJ. KELUARGA TIJN. K. PAPUA A. ISTRI/SUAMI TW. TERPENC!L B. ANAK 4 5 ---- ------ - + ------------ + ----- ---------- + -------- + ----------- + · DAFTAR GAfl PEGAWAI .................... · ·· · · · · · · · · · · · ·................ . · · · · · · · · · · ·· · · · · ·· · · · · · · · · · ·· · · · · · · · · · · · · · ·· · · P EN G H A S ! L A N T. STRUKTURAL I TUNJANGAN T. FUNGS!ONAL PANGAN/BERAS T. DIPERSAMAKAN PEMBULATAN 6 7 TIJNJANGAN PAJAK PENGHAS!l.AN 8 P O T O N GA N JUMLAH POTONGAN !URAN PAJAK S"EWA RUMAH PENGHAS!IAN BERAS WAnB PENGHASIIAN UTANG KOT OR PEGAWA! POT. LAIN 9 1 0 1 1 12 ................. ........... . .............. . PPABP . . .......... . NRP!NIP.... . .. •.... . .....• ... LEMBAR !NI MEMUA T :
.. PEGA WAI + ...... ISTRI/SUAMI + ....... ANAK - ...... flW A LEMBAR KE : JUMLAH JUMLAH BERSIH TANDA TANGAN POTONGAN YANG ATAU DIBAYARKAN NOMOR REKENING 13 14 BARU LAMA SELISIH KEMENTERIAN PERTAHANAN ······················ · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · KU KOTAMA PAKU/NA JURU BAYAR KESA TUAN/SA TKER NAMA NO. NRP URlIT TGL lAHIR - TMT JAB PANGKAT - JABATAN NPWP 1 2 JUMlAH LEMBAR KE : ···················· · · · · · · · · · · · ······-·· ············· ··································· · · - · · · ·············· - 76 - 1 4 . FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN GAJI TERUSAN DAN ULP PRAJURIT TNI DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURJT TNI PEMBA Y ARAN : GAJI................................................................................ . . P E N G H A S I L A N P O T O N G A N JAB/ESLN GAil POKOK T. STRUKTURAL T. PGN/BERAS T. PAPUA T. lAINN Y A JUMlAH P. BERAS SEWA RUMAH PENGEMBALIAN STS KAWIN T. ISTRI/SUAMI T. FUNGSIONAL T. KOWAN T. PENCil. TPP PENGHAS!lAN P. PENSIUN lITANG TGR TMT KGB T. ANAK T. UMUM T. SANDUKOMPEN T.P. TERLUAR T. PJK PENGHAS!lAN KOT OR P. BPJS PPh Ps.: !.1 POT. lAINNY A MKG G. BRlITO T. BABmSA T. TERAMPIL PEMBUlATAN P. THT 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 -------- + ---- ------ + ------ + --- + --------- + ---- + - ----- + BENTUK POK DPP STATUS HAlAMAN JUMLAH POTONGAN 1 3 ............. . ... •................ .......... . PPABP ............. · · · · · · · · · · · ·.... . NRP/NIP.... . . · · · · · · ·.... . LEMBAR !NI MEMUA T :
.. PEGA WAI + ...... ISTRI/SUAMI +..... . . ANAK - ...... nw A JUMlAH BERSIH GAn lAUK PAUK TANDA TANGAN JUM LA H DIBAYARKAN 14 15 j / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d ..... ................. ................................ ..... ............ .............. PEMBA Y A RAN : GAJI TERUSAN . .......... .. . .. . .. . .. . . NAMA NO. TANGGAL LAHIR STS KAWIN URUT NIP JMLANAK/ STATUS PEGA WAI JIWA GOLONGAN I 2 3 JUMLAH LEMBAR KE : ----- + .................. ....... . ... . .......... . .
............. . .... ............ ...... .. .. ........ ----- + - 77 - 1 5 . FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN GAJI TERUSAN PNS/ CALON PNS KEMHAN DAFT AR GAJI PEGA WAI . . .. . ...... .. ...... .. . .. . .. . .. . .. . ...... .. . ...... .
.. . ...... .. . .. . .. . .. . ...... .. . .................. . P E N G H A S I L A N P O T O N G A N GAJI POKOK TUN . UMUM T. STRUKTURAL I TUNJANGAN TUNJANGAN JUMLAH POTONGAN JURAN PAJAK SEWA R UM AH TUNJ. KELUARGA TUN . K. PAPUA T. FUNGSIONAL PANGAN/BERAS PAJAK PENGHASILAN BERAS WAJIB PENGHASILAN UTANG A. ISTRl/SUAMI TW. TERPENCIL T. DIPERSAMAKAN PENGHASILAN KOT OR PEGAWAI POT. LAIN B. ANAK PEMBULATAN 4 5 6 7 8 9 IO I I 12 ---------- + ----------- + ------------ + ------- + ----------- + · · · · · ···· · · ·· · · · · ·· · · · ·· · · · · · · · · · · · PPABP ......... . .. . .. . .. . ........... ... NRP!NIP.... . ....... • .. LEMBAR !NI MEMUA T :
.. PEGA W Al + ...... ISTRL'SUAMI + ....... ANAK - ...... lIW A I.El'v!BAR KE : JUJ1,1LAH JUMLAH BERSIH TANDA TANGAN POTONGAN YANG DIBAYARKAN 13 14 1 6. FORMAT SURAT PERMINTAAN UANG MUKA GAJI SURAT PERMINTAAN UANG MUKA GAJI KARENA PINDAH Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a NRP/NIP Jabatan Golongan Mengajukan uang muka gaji sebanyak.... . bulan sebesar Rp............ . 1 ) (...............................................................................) kepada Pej abat Pembuat Komitmen Satuan Kerja............................... berhubung dipindahkan dari...............................................................ke ............................. berdasarkan............ ·...............tanggal................ . Nomor :
.......... dengan keterangan bahwa :
Kawin/Tidak Kawin 2 ) dan mempunyai.......orang yang menjadi tanggungan sepenuhnya b. Pindah ketempat kedudukannya yang baru dengan keluargany
Sisa Uang Muka Gaji sebesar Rp...............akan disetor/diperhitungkan dengan uang muka gaji berikutnya.
Telah sampai di tempat kedudukan yang baru pada tanggal.................... . Mengetahui I menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran NRP/NIP................ . . Keterangan : Pegawai yang dipindahkan I ) Jumlah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga 2) Pilih salah satu 1 7. FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN UANG MUKA PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI KEMENrERlAN PERTAHANAN DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI . . .. . .. . ............ .....· · ·········· PEMBAYARAN : GAJI.................................................................... . :
...... . .. . . KU KOTAMA BENTUK PAK.U/NA POK DPP JUR U BAYAR STATUS KESA TUAN/SA TKER HAlAMAN NAMA P E N G H A S ! L A N P O T O N G A N JUMlAH NO. NRP JAB/ESLN GAn POKOK T. STRUKTURAL T. PCN/BERAS T. PAPUA T. lA!NNYA JUMlAH P. BERAS SEWA RUMAH PENGEMBAL!AN JUMlAH BERSIH GAn URUT TGL lAH!R- TMT JAB STS KAW!N T. !STRI/SUAMI T. FUNGSIONAL T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGHASilAN P. PENSIUN UT ANG TGR POT ON GAN lAUKPAUK - ---- --- - - --- -- --- -- - --- PANGKAT - JABATAN TMT KGB T. ANAK T. UMUM T. SANDlfKOMPEN T.P. TERLUAR T. PJK PENGHASilAN KOT OR P. BPJS PPh Ps.21 POT. lA!NNY A JUMlAH NPWP MKG G. BRUTO T. BABIN"SA T. TERAMP!L PEMBUlATAN P. THT D!BAYARKAN I 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 I I 1 2 1 3 14 -------- + Uang Muka/Pcrsckot Qiji ( ......... x) -------- + -- - --- + JUMLAH LEMBAR KE ' --- + -- ------ + ············· ·-····· ················· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ··········-···· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ----- + ------ + ...................... ,........................ . . PPABP .........
.EM BAR INI MEiv!UAT :
. PEGA.WAI + ...... ISTRI/SUAMI + ........ ANAK - ...... ITWA TANDA TANGAN 15 PElViBA Y ARAN NO. URtrr NAMA TAN} L LAHIR. NIP STATUS PEG'l.. WAI GOLONGA.N Uang: Mukoi/Pl!r.; eko t Giji ( ........ : <: ) .TUM: LAH I.EM: BAR KE ; - 80 - 1 8 . FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN DANG MUKA GAJI PNS KEMHAN S T S K.AWrn' I GA.n POKOK TUN. UMUM JML AN AK/ I TUNJ. K.EI... UARGA ,TUN'. K.. PAPUA ITVV A A. ISTRI/SUAMI TW. TERPENCll. . B. ANAK ------- + DAFT AR GAn PEGA WA!.... P E N G H A S I L A N T. STRUKTURAL T. FUNGSIONAL T. DIPERSAMAKAN P EM: BUI.A TAN TUNJANGAN PANGAN/BERAS Tt.Jl'.lJANGAN PAJAK PEN"GE-lASII.AN JUMIAH PENGHASll..A N KOT OR POTONGA.N BERAS 10 IURAN WAJJB PEGAWAI 1 1 PPABP NRP/NIP P O T O N GA N PAJAK I SEWA RUMAH PENGHASI1AN UTANG POT. LAIN 12 L.8'v1BA R KE JUMI.AH POTONGA.N 13 JUMI.AH BERS!H I TANDA TANGAN YANG ATAU DIBAYARK.AN NQMOR R.EI<.ENil'-J G lʰ C . DAFTAR FORMAT KARTU PENGAWASAN 1 . FORMAT DAFTAR PERUBAHAN SEMENTARA 2 . FORMAT DAFTAR PERUBAHAN DATA PEGAWAI 3 . FORMAT KARTU PENGAWASAN BELANJA PEGAWAI PERORANGAN 4 . FORMAT SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN KELUARGA 5 . FORMAT RINCIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI 6. FORMAT RINCIAN GAJI PNS/ CALON PNS KEMHAN SATKER ANAK SA TKER. : NO. GAJI : NRP/NIP NAMA PEGA WAI KPA/PPK ...... ... . ............. ... ........... . NRP/NIP .................. :
. - 82 - 1 . FORMAT DAFTAR PERUBAHAN SEMENTARA DAFfAR PERUBAHAN DATA PEGAWAI SEMENTARA NOMOR TANGGAL URA IAN TANGGAL REKAM PERUBAHAN PPABP · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · i SATKER ANAK SATKER NO. GAJI JENIS GAJI BULAN NO: NAMA PEGA W Al 2 . FORMAT DAFTAR PERUBAHAN DATA PEGAWAI DAFTAR PERUBAHAN DATA PEGAWAI NRP/NIP URAIAN DARI r1111 m1t1m.1 1 11u11111111 . 111 1 0 0 1 6 9 1 2 3 0 1 0 $ í - 'i DOKUMEN PENDUK.UNG TANGGAL NOMOR Perubahan data pegawai terse but di atas telah diuji kebenarannya dan se suai dengan dokumen pendukung yang sah ^. Selanjutnya dokumen pendukung terse but disimpan sebagai pertinggal pada PP-S PM ^. Berdasarkan perubahan data pegawai tersebut, pembayaran ga ji menj adi sebe sar: Ga ji Ko tor Rp.................... . . Potongan Rp.................... . . TMT Pejabat Penanda Tangan SPM l'/ A. DATA PEGA WAI NAMA LENGKAP SESUAI SK NRP/NIP TEMP A TIT ANGGAL LAHIR PANGKA T/GOL RUANG JABATAN A GAMA PENDIDIKA N B. MUTASI KEPEGAWAIAN NO. AGENDA DARI - 84 - 3 . FORMAT KARTU PENGAWASAN BELANJA PEGAWAI PERORANGAN KARTU PENGAWASAN BELANJA PEGAWAI PERORANGAN SATUAN KERJA AIAMAT STATUS KEPEGA W AIAN ST A TVS PERKA W INAN T ANGGAL PERKA WINAN ANAK YANG DIBA Y AR ALAMA T RUM AH DOKIBvIEN PENDUKUNG URA IAN TANGGAL NOMOR MULAI TGL JUMLAH ¥> .,, 4 . FORMAT SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN KELUARGA SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA Saya yang bertanda tangan di bawah ini : 1 . Nama Lengkap :
."................................................ . NRP/NIP...........................
Tempat dan Tgl.Lahir 3. Jenis Kelamin 4. Ag am a 5. Status Kepegawaian 6. Jab.Struktural/Fungsional 7. Pangkat/Golongan 8. Instansi Kem./Lembaga 9. Masa Ke1ja Golongan :
.. thn...bin, masa ke1ja tambahan.... thn...bin, masa kerja seluruhnya.... thn...bl 1 0. Digaji menurut : PP No.... tahun.... . . Gaji Pokok Rp................ ., mulai bulan........ . tahun........ . 1 1 . Alamat/Tempat Tinggal Menerangkan dengan sesungguhnya a. Disamping jabatan utama tersebut, bekerja pula sebagai :
.......................................... . .. dengan mendapat penghasilan sebesar Rp.......................sebulan b. Mempunyai pensiun/pensiun janda Rp.......................sebulan c. Mempunyai susunan keluarga sbb : No. Nama Istri I Suami I Anak Tanggungan Tanggal Kelahiran Perkawinan Pekerjaan/ Sekolah Keterangan (AK, AT, AA) d. Jumlah anak seluruhnya:
.. . (yang menjadi tanggungan, termasuk yang tidak masuk dalam daftar gaji) Keterangan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila keterangan ini temyata tidak benar (palsu) saya bersedia dituntut pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan bersedia mengembalikan semua penghasilan yang telah saya terima yang seharusnya bukan menjadi hak saya. Mengetahui, Kepala............................ . NRP/NIP........................... Catatan : AK : Anak Kandung AT : Anak Tiri AA : Anak Angkat *) : caret vang tidak perlu Yang Menerangkan, 5 . FORMAT RINCIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI Nomor : DA FTA R P E N G HAS I LA N Pembayaran : Bulan.... . ............... .. . Prajmiti :
...... .. . .......... . .. (.... . ........... ) I Penghasilan Potongan Gaji Pokok Pot. Beras T. Is tri/Suami !WP T. Anak Pot. PPh. T. Utnum Sewa Rmh T. Beras Pengembalian T. Bulat Utang T. Strnktur TGR T. Fungs i Pot. Lain T. Papua T. Te1pencil Jml. Pot T. Polwan T. Polmas Jml. Bers ih T. Lainnya Lauk Pauk T. Sandi T. Khusus Jml. Bersih T. PPh Jml. Kotor 6. FORMAT RINCIAN GAJI PNS/ CALON PNS KEMHAN Nomor : SLI P GAJ I Pembayaran : Bu lan.................... .. . Pegawai :
................... . .. (................ ) I Pengbas ilan Potongan Gaji Pokok Pot. Beras T. Is tri/Suami IWP T. Anak Pot. PPh. T. Umum Sewa Rmh T. Beras Pengembalian T. Bu lat Utang T. Strnktur TGR T. Fungs i Pot. Lain T. Papua T. Terpencil Intl. Pot T. Lainnya T. PPh Jrnl. Bers ih Jrnl. Ko tor D . FORMAT SKPP 1 . FORMAT SKPP PINDAH PRAJURIT TNI 2 . FORMAT SKPP PINDAH PNS/ CALON PNS KEMHAN 3 . FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI 4 . FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI 5 . FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/ CALON PNS KEMHAN 6. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/ CALON PNS KEM HAN 7. FORMAT SKPP PENSIUN PRAJURIT TNI 8 . FORMAT SKPP PENSIUN PNS KEMHAN 1 . FORMAT SKPP PINDAH PRAJURIT TNI HALAMAN 1 SURAT KETERANGAN Nomor : (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran : (PINDAH) Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala................ . menerangkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI N ama Pegawai NRP Tempat Lahir Tanggal Lahir Golongan / Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanggal SK Nomor SK Dipindahkan sebagai Jabatan Satker SAMPAI DENGAN BULAN.................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN : PENGHASILAN POTO NGAN Gaji Pokok Potongan Beras Tuniangan Istri I Suami Iuran Wajib Pegawai Tuniangan Anak PPh Pasal 2 1 Tunjangan Umum Sewa Rumah Dinas Tunjangan Beras Utang Kepada Negara Tunjangan Struk/Fung. TGR Tunj angan Kowan Potongan Lain Tuniangan Babinsa Tunjangan Lauk Pauk Tunjangan Papua Tuniangan Pencil Tuniangan P. Terluar Tunjangan Terampil Tunjangan Lainnya JUMLAH POTONGAN Pembulatan JUMLAH BERSIH Tuniangan Pajak Penghasilan JUMLAH KOTOR . FORMAT SKPP PINDAH PRAJURIT TNI HALAMAN 2 UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Tanggal Lahir Tertanggung Keluarga y DISAMPAIKAN KEPADA...................................,...................20........ . . 2 . Satuan Kerja asal sebagai pertinggal 3 . KPPN........ s e bagai pertinggal Nama NRP/NIP Nama NIP 2 . FORMAT SKPP PINDAH PNS/ CALON PNS KEMHAN HALAMAN 1 SURAT KETERANGAN Nomor : (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran : ( PINDAH ) Kuasa Pengguna Ane: e: aran/Kepala................ . menerangkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI N ama Pegawai NIP Tempat Lahir Tane: e: al Lahir Golongan I Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanggal SK Nomor SK Dipindahkan sebagai Jabatan Satker SAMPAI DENGAN BULAN.................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN : PENGHASILAN POTO NGAN Gaji Pokok Potongan Beras Tuniangan Istri I Suami Iuran Wajib Pegawai Tuniangan Anak PPh Pasal 2 1 Tunjangan Umum Sewa Rumah Dinas Tuniangan Beras Utang Kepada Negara Tunjangan Struktural TGR Tuniangan Fungsional Potongan Lain Tuni angan Lainnya Pembulatan JUMLAH POTONGAN Tunjangan Pajak JUMLAH BERSIH JUMLAH KOTOR PEMBAYARAN LAINNYA U ang Makan Terakhir............ Gaii 13 Terakhir Tahun........ . Dibayarkan Uang Muka Gaji Tane: e: FORMAT SKPP PINDAH PNS/CALON PNS KEMHAN HALAMAN 2 UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama DISAMPAIKAN KEPADA 1 . KPA.......(Satker Baru) 2 . Satuan Kerja asal sebagai pertinggal 3. KPPN........ sebagai pertinggal Hubungan Tanggal Lahir Tertanggung Keluarga Nama NRP/NIP Nama NIP 3 . FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI SURAT KETERANGAN Nomor : (N ama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN KOLEKTIF Lampiran : (PINDAHl Kuasa Pe rnnrn na Ane: e: aran/Kepala................ . menerane: kan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai.................... . , dkk (.... orang) NRP Terlampir Tempat Lahir Terlampir Tanggal Lahir Terlampir Golongan I Pangkat Terlampir Jabatan Terlampir Satker.................... . BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari.................... . Tane: e: al SK.................... . Nomor SK.................... . Dipindahkan ke Satker........................ SAMPAI DENGAN BULAN.................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN : PENGHASILAN POTO NGAN Terlampir Terlampir PEMBAYARAN LAINNYA Gaji 13 Terakhir Tahun........ . Dibayarkan Uang Muka Gaji Rp · · · · · · · · · Nomor SP2D........ Tanggal SP2D........ . DISAMPAIKAN KEPADA...................................,........ . . 20........ . . 2 . Satuan Kerja asal sebagai pertinggal 3 . KPPN........ sebagai pertinggal Nama NRP/NIP Nama NIP KEMENTERlAN PERTAHANAN ·-·······-·-···· · · · · - · · · · · · · · · · · - ······-·-···-··· KU KOTAMA PAKU/NA JUR.U BAYAR KESA TUAN/SA TKER NAMA NO. NRP JAB/ESLN URUT TGL LAHIR - TMT JAB STS KAWil-f PANGKAT - JABATAN TMT KGB NPWP MKG l 2 3 - 94 - 4 . FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN DAN ULP PRAJURIT TNI PEMBA Y ARAN : GAJI............................................................................ . . P E N G H A S I L A N GAJI POKOK T. STRUK TURAL T. PGN/BERAS T. PAPUA T. LAINNY A JUMLAH P. BERAS T. ISTRI/SUAMI T. FUNGSIONAL T. KOWAN T. PENCIL TPP PENGHASILAN P. PENSIUN T. ANAK T. UMUM T. SANDltKOMPEN T.P. TERLUAR T. PJK PENGHASII.AN KOT OR P. BPJS G. BRUTO T. BABfl'.JSA T. TERAMPIL PElVIBUIA TAN P. THT 4 5 6 7 8 9 10 ------ ^- + - ^- + ------- + ------- + + Larnpiran SKPP Kolel.. "tif Nomor: Tanggal: BENTUK POK DPP STATUS HA LAMAN P O T O N G A N SF: WA RUMAH PENGElVIBALIAN JUMLAH UT ANG TGR POT ON GAN PPh Ps.21 POT. LAfi'.JNYA 1 1 12 1 3 .............................. · · - · - · ·- · · · · · · · · · · · · · JUMLAH BERSIH GAJI · LA UK. PAUK JUMLAH DIBAY ARKAN 14 KUASA PENGGUNA ANGCiA.RAN/KEPALA.... .. .. . .. .
..........· · · · · · · · · · · · · · · · · ··· NRPINIP..................... KETERANGAN (Pe.1BA YARAN UANGMUKA GAJI. SISA HUTANG. DLL) 15 / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d 5 . FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/ CALON PNS KEMHAN SURAT KETERANGAN Nomor : (N ama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN KOLEKTIF Lampiran : Kuasa Pene: e: una Ane: e: aran/Kepala................ . menerangkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI N ama Pegawai NRP Tempat Lahir Tanggal Lahir Golongan / Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tane: e: al SK ' Nomor SK Dipindahkan sebagai Jabatan Satker SAMPAI DENGAN BULAN.................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN : PENGHASILAN POTO NGAN Terlampir Terlampir PEMBAYARAN LAINNYA U ang Makan Bulan.... . . Ga ji 1 3 Terakhir Tahun.... . Dibayarkan Uang Muka Gaji Rp........ . Nomor SP2D........ Tanggal SP2D........ . DISAMPAIKAN KEPADA...................................,.... . ...... 20........ . . 1 . KPA.......(Satker Baru) Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala ........ 2 . Satuan Kerja asal sebagai pertinggal 3 . KPPN........ se bagai pertinggal Nama NRP/NIP . Nama NIP NAMA NO. TANGGAL LAHIR STS KAWIN URUT NIP JML ANAK/ STATUS PEGA WAI flWA GO LONGAN I 2 3 6. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/ CALON PNS KEMHAN DAFl'AR GAJI PEGAWAI SAMPAI DENGAN B ULAN •.... P E N G H A S ! L A N P O T O N G A N GAfl POKOK TUN. UMUM T. STRUKTURAL TUNJANGAN TUNJANGAN JUMLAH POTONGAN !URAN PAJAK SEWA RUMAH TUNJ. KELUARGA TUN. K. PAPUA T. FUNGSIONAL PANGAN/BERAS PAJAK PENGHASI!.AN BERAS WAnB PENGHASI!.AN UTANG A. ISTRI/SUAM! TW. TERPENCIL T. DIPERSAMAKAN PENGHASI!.AN KOTOR PEGAWAI POT. LAIN B. ANAK PEMBULATAN 4 5 6 7 8 9 10 I I 12 13 ------ + ------- + ----------- + - ^---- + ------- + ........... KUASA PENGGUNA ANGGARANiKEPALA .....
.......................... NRP!NIP............ . .......... . .. Lampiran SK.PP Kolektif Nomor. Tanggal: LEMBAR KE : JUMLAH KEfERANGAN JUMLAH BERSIH POTONGAN YANG (PEMBA YARAN UANGMUKA GAfl, DIBAYARKAN SISA HUTANG. DLL) 14 15 l6 7. FORMAT SKPP PENSIUN PRAJURIT TNI HALAMAN 1 SURAT KETERANGAN Nomor : (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran : ( PENSIUN ) Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala................ . menerangkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI N ama Pegawai NRP Tempat Lahir Tanggal Lahir Golongan / Pangkat Jabatan Satker BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanggal SK Nomor SK Diberhentikan sebagai PNS Terhitung Mulai Tanggal SAMPAI DENGAN BULAN.................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN : PENGHASILAN POTO NGAN Gaji Pokok PFK Iuran Wajib Pegawai Tunjangan Istri I Suami PFK Bulog Tunjangan Anak PPh Pasal 2 1 Tunjangan Umum Sewa Rumah Dinas Tun i angan Beras Utang Kepada Negara Tunjangan Struk/Fung. TGR Tunjangan Polwan Potongan Lainnya Tunjangan Lauk Pauk Tunjangan Lainnya JUMLAH POTONGAN Pembulatan JUMLAH BERSIH Tunjangan Pajak Penghasilan JUMLAH KOTOR PEMBAYARAN LAINNY A FORMAT SKPP PENSIUN PRAJURIT TNI HALAMAN 2 UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga DISAMPAIKAN KEPADA 1 . PT ASABRI (Persero) Cabang.... . . 2 . Satuan Kerja asal sebagai pertinggal 3 . KPPN se bagai pertinggal Tanggal Lahir Tertanggung Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Nama NRP/NIP Nama NIP 8. FORMAT SKPP PENSIUN PNS KEMHAN HALAMAN 1 SURAT KETERANGAN Nomor : (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran : IPENSIUN) Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala................ . menerangkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai NIP Tempat Lahir Tanggal Lahir •' Golongan I Pangkat Jabatan Satker BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanggal SK Nomor SK Diberhentikan sebagai PNS Terhitung Mulai Tang gal SAMPAI DENGAN BULAN.................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN : PENGHASILAN POTO NGAN Gaji Pokok PFK Iuran Wajib Pegawai Turri angan Istri I Suami PFK Bulog Tunjangan Anak PPh Pasal 2 1 Tunjangan Umum Sewa Rumah Dinas Tuniangan Beras Utang Kepada Negara Tunjangan Struktural TGR Tunjangan Fungsional Potongan Lainnya Tunjangan Lainnya Pembulatan JUMLAH POTONGAN Tunjangan PPh Pasal 2 1 JUMLAH BERSIH JUMLAH KOTOR PEMBAYARAN LAINNY A FORMAT SKPP PENSIUN PNS KEMHAN HALAMAN 2 UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Akun ANGGOTA KELUARGA YANG MENJADI TANGGUNGAN DALAM DAFTAR GAJI Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir DISAMPAIKAN KEPADA 1 . PT ASABRI (Persero) Cabang.... . . 2 . Satuan Kerja asal sebagai pertinggal 3 . KPPN sebagai pertinggal T. U . Kernen terian ................................. . . ,........ . . 20........ . . Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Nama NRP/ NIP Data pegawai telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi PD / PDMS KPPN....... Nama NIP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI