Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
190/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.