Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean, dan minuman mengandung etil alkohol yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen);
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5