Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
19 Des 2017 -31 Des 2024
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1822)