MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195 /PMK.05/2019 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hi bah Luar Negeri;
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hi bah luar negeri, perlu dilakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hi bah Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/ a tau Hi bah Luar Negeri; Mengingat Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman danjatau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hi bah luar neger1 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Pemberi Pinjaman danjatau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/ a tau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar neger1 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/ a tau hi bah luar negeri an tara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian NegarajLembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian NegarajLembaga yang bersangkutan.
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian NegarajLembaga selaku unit teknis yang menjadi koordinator atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari PHLN dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Advance financing adalah pendanaan di muka yang diberikan oleh Pemberi PHLN atas permintaan EA yang digunakan untuk pencapaian Disbursement Linked Indicators suatu programjkegiatanjproyek pada tahun pertama, yang dapat diajukan paling lama 12 bulan sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani.
Disbursement Linked Indicators yang selanjutnya disingkat DLI adalah indikator-indikator capaian berupa target- target yang harus dicapai yang telah diverifikasi oleh verifikator independen yang dijadikan dasar penarikan PHLN.
Pembayaran Langsung (directpaymen~ adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekananjpihak yang dituju.
Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungawabkan kepada Pemberi PHLN.
Surat Perintah Membayar Reksus yang selanjutnya disingkat SPM-Reksus adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
Surat Perintah Pencairan Dana Reksus yang selanjutnya disingkat SP2D-Reksus adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM- Reksus.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applican~ atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada /?' pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/ supplier) sepanJang memenuhi persyaratan L/C. 1 9. Reksus L / C adalah mekanisme penarikan dana PHLN menggunakan tata cara Reksus yang dalam hal pelaksanaan pengadaan barangjjasa memerlukan pembukaan L/C.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/ a tau penarikan dana PHLN melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan/ a tau surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering Jeter of withdrawal application) oleh KPPN atau batas akhir waktu transaksi pembayaran (Transaction Value Date) dari Pemberi PHLN kepada Pemerintah.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Dana Awal Reksus yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan BUN atau Kuasa BUN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Rekening KhususjPembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN. y 25. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN KPH untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C.
Surat Persetujuan Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan L/C dari KPPN KPH selaku Kuasa BUN kepada Bank Indonesia atau Bank atas Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C dari PA/KPA yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Persetujuan Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barangjjasa dengan menggunakan L/C atas beban Reksus.
Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN KPH yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
Surat Kuasa Pembebanan L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.
Nota Disposisi yang selanjutnya disingkat Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem interkoneksi untuk penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang memuat antara lain informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksv penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pener1maan pembiayaan dan/ a tau pendapatan hibah atau dokumen / pem beri tah uan / konfirmasi yang dis am paikan oleh Pemberi PHLN terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hi bah.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat R-KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku BUN yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan/ a tau Bank.
Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening BUN/R-KUN atau Rekening yang ditunjuk.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/ disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, L/C, dan/ a tau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik N egara.
Backlog atas PHLN adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus namun belum diajukan pertanggungawabannya kepada Pemberi PHLN.
Backlogatas PHLN yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tata cara penarikan PHLN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penarikan, penyaluran dan pencairan dana PHLN, serta tata cara pengesahan atas penarikan PHLN.
Tata cara penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatur ten tang hi bah yang diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN. BABIII PRINSIP PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Pasal 3
Penarikan PHLN dilaksanakan sesua1 mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PA/KPA mengalokasikan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebesar rencana penarikan PHLN.
Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran./}" (4) Dalam hal penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN melebihi alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesua1 ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung dan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan serta SKP-L/C yang diterbitkan oleh KPPN KPH belum menjadi realisasi anggaran dan belum membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarajika SP3 belum diterbitkan oleh KPPN KPH.
Dalam hal terdapat kegiatan dengan sumber dana PHLN yang belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hingga tahun anggaran berjalan, Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan dana tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIV TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penarikan PHLN dilakukan melalui:
Transfer ke R-KUN;
Pembayaran Langsung;
Reksus;
L/C; dan jatau e. Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing).
Bagian Kedua
Penarikan PHLN Melalui Transfer ke R-KUN
Pasal 5
Penarikan PHLN melalui transfer ke R-KUN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN dan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negar
Berdasarkan Perjanjian PHLN dan surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat pengantar- Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Dalam hal Perjanjian PHLN mempersyaratkan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas diterimanya dana PHLN pada R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Pemberitahuan atas pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Penerimaan pembiayaan dan/ a tau pendapatan hi bah dibukukan pada saat arus kas masuk ke rekening penerimaan PHLN setelah dilakukan verifikasi terhadap ~ surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application), R-KUN dan surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD.
Dalam hal terdapat arus kas masuk ke rekening penerimaan PHLN namun dokumen sumber berupa surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, kas pada rekening untuk penerimaan PHLN diakui sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hi bah yang ditangguhkan.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dalam rekening untuk penerimaan PHLN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas N egara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
Bagian Ketiga
Penarikan PHLN Melalui Pembayaran Langsung Paragraf 1 Tata Cara Penarikan PHLN Melalui Pembayaran Langsung
Pasal 6
Penarikan PHLN melalui Pembayaran Langsung dilakukan dengan cara sebagai berikut:
PA/KPA a tau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung kepada KPPN KPH.
Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN KPH menerbitkan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung.
KPPN KPH menyampaikan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada PA/KPA dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Dalam hal dokumen persyaratan pengajuan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima tidak lengkap dan benar, KPPN KPH mengembalikan dokumen tersebut kepada PA/KPA untuk dilengkapi sesuai dengan persyaratan.
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer oleh Pemberi PHLN kepada rekanan/pihak yang dituju.
Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan NoD tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Dalam hal KPPN KPH menerima tembusan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf e dan/atau f, KPPN KPH dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk melakukan verifikasi atas NoD yang telah diterima.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung.dari KPPN KPH. ~ 1. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD kepada KPPN KPH dengan tembusan kepada PA/KPA. J. Dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum mener1ma NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar namun tembusan surat pengantar- Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung sudah diterima dari KPPN KPH, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN. Paragraf 2 Penerbitan dan Penyampaian SP3
Pasal 7
KPPN KPH menerbitkan SP3 setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dan lampiran fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar- Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung.
KPPN KPH menyampaikan SP3 kepada:
Bank Indonesia atau Bank, untuk digunakan sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
PA/KPA, untuk digunakan sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan. Paragraf 3 Monitoring, Rekonsiliasi, dan Pelaporan
Pasal 8
KPPN KPH melakukan monitoring dan rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN berdasarkan mekanisme Pembayaran Langsung.
Rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan EA.
KPPN KPH menyampaikan laporan pelaksanaan penarikan dana PHLN dengan mekanisme Pembayaran Langsung kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara berkala.
Bagian Keempat
Penarikan PHLN Melalui Reksus Paragraf 1 Tata Cara Pembukaan Reksus
Pasal 9
Penarikan PHLN melalui Reksus dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN melalui Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negar
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date dan Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada:
EA;
Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan registrasi atas Perjanjian PHLN.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan nomor register atas Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan.
Berdasarkan penyampaian surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
permintaan pembukaan Reksus;
permintaan initial deposit atau advance financing, 3. permintaan penerbitan surat pemberitahuan pelaksanaan pencairanjpembebanan dan pertanggungjawaban dana pinjamanjhibah luar neger1;
surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
rencana Penarikan Dana dalam 6 (enam) bulan dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
pembukaan Reksus pada Bank Indonesia atau Bank;
permintaan initial deposit kepada Pemberi PHLN;
penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku EA dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengen~ spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat antara lain nomor identitas PHLN, nomor register, nomor Reksus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta EA; dan
pembukaan Reksus pada Bank Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka dalam bentuk Giro.
Terhadap permintaan advance financing untuk pencapa1an DLI sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
pembukaan Reksus pada Bank Indonesia atau Bank.
permintaan advance financing kepada Pemberi PHLN untuk ditransfer ke R-KUN.
dalam hal dana advance financing sebagailnana dimaksud pada angka 2 telah diterima pada R-KUN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dimaksud ke Reksus pada Bank Indonesia atau Bank.
pembukaan Reksus pada Bank Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka dalam bentuk Giro.
Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Reksus ke Bank Indonesia atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang menetapkan bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Reksus.
Permintaan initial deposit sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk. ~ Paragraf 2 Pengelolaan dan Penarikan Dana Reksus
Pasal 10
Setelah Reksus dibuka dan dana Reksus telah tersedia, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Proses penerbitan, pembebanan, dan pertanggungjawaban SP2D-Reksus mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan laporan rekening koran Reksus secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas N egara.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi rekening koran Reksus kepada EA untuk digunakan sebagai dokumen pendukung penyusunan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus.
Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus dengan dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan surat pengantar- Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat ~ Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank Indonesia atau Bank.
EA dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus.
Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian NegarajLembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan pencatatan pada sistem informasi terintegrasi yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Penerimaan pembiayaan danjatau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus, setelah dilakukan verifikasi antara surat perintah pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD dan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntasi, dan Setelmen.
Dalam hal kas telah diterima pada Reksus namun surat perintah pembukuan Penarikan PHLN belum diterima, 7 Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan:
konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan / a tau b. pengakuan kas pada Reksus sebagai pener1maan pembiayaan dan/ a tau pendapatan hi bah yang di tangguhkan.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus dan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data. Paragraf 3 Pengelolaan Dana Reksus PHLN Pada Bank
Pasal 11
Pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank dilakukan dengan memastikan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat menarik uang untuk pembayaran kegiatanjproyek dengan sumber dana Pinjaman Luar Negeri.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat menarik sebagian atau seluruh dana Reksus PHLN pada Bank ke R-KUN pada saat diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN.
Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana untuk membiayai kegiatanjproyek berkenaan. Paragraf 4 Tata Cara Penarikan PHLN atas Pengadaan Kontrak BarangjJasa dengan L/C yang Mempersyaratkan Pembukaan Reksus
Pasal 12
Dalam hal penarikan PHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdapat pengadaan barangjjasa yang mewajibkan pembukaan L/C atau terdapat kontrak pengadaan barang dan jasa dengan L/C yang mempersyaratkan adanya pembukaan Reksus untuk melakukan pembayaran atas kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut, penarikan PHLN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C sebesar sebagian/ seluruh nilai kontrak pengadaan barang dan jasa atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
ringkasan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
daftar barang yang akan diimpor (master lis~;
daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanJang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
dokumen lain sepanJang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
Berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN KPH menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk;
Bank Indonesia atau Bank; dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada rekanan ·/? atau kuasa rekanan untuk membuka L/C di Bank Indonesia atau Bank, yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Persetujuan Pembukaan L/C.
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, rekanan atau kuasa rekanan membuka L/C dengan melampirkan fotokopi:
kontrak pengadaan barang dan jasa;
dokumen Perjanjian PHLN;
daftar barangjjasa yang akan diimpor (master lis~ yang telah disetujui oleh PA/KPA; dan
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank Indonesia atau Bank melakukan hal-hal se bagai beriku t:
membuka L/C pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Persetujuan Pembukaan L/C;dan 2. menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan L/C yang dilampiri fotokopi dokumen pembukaan L/C kepada: a) rekanan atau kuasa rekanan; b) PA/KPA;dan c) KPPN KPH.
Berdasarkan ketentuan pada huruf e angka 2, KPPN KPH melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Reksus L/C.
Berdasarkan dokumen tagihanjrealisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dokumenjpemberitahuan tertulis atas realisasi L/C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, KPPN KPH, dan PA/KPA.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari Bank Indonesia atau Bank, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM- Reksus kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk penerbitan SP2D-Reksus, KPPN KPH melakukan pengujian atas:
dokumen/ pemberitahuan tertulis se bagaimana dimaksud pada huruf g; dan
SPM-Reksus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf h. J. KPPN KPH menerbitkan SP2D-Reksus atas beban Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana untuk keuntungan supplier/ beneficiary dalam 3 (tiga) rangkap dan menyampaikan SP2D-Reksus:
lembar pertama kepada Bank Indonesia atau Bank;
lembar kedua kepada PA/KPA; dan
lembar ketiga untuk arsip.
Berdasarkan SP2D-Reksus dari KPPN KPH, Bank Indonesia atau Bank melakukan pembayaran kepada 1. supplier/ beneficiary dengan membebankan pad a Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/ Bank a tau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus. Bank Indonesia a tau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada KPPN KPH, PA/KPA, dan rekanan atau kuasa rekanan.
Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf k, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Laporan Rekening Koran kepada KPPN KPH.
PA/KPA menyampaikan fotokopi SPM - Reksus dan fotokopi SP2D-Reksus lembar kedua kepada EA sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus atas pelaksanaan Reksus-L/C.
Proses penerbitan SP2D-Reksus dan pembebanan Reksus mengikuti ketentuan perundang-undangan pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Negara. mengena1 Anggaran p. Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan laporan rekening koran Reksus secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas N egara.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi rekening koran Reksus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus.
Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara 1nengajukan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering Jetter of withdrawal application) Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
Ketentuan mengenai tata cara Pembukaan Reksus serta Pengelolaan dan Penarikan Dana Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 10 ayat (6) sampai dengan ayat (11) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Penarikan PHLN atas pengadaan kontrak barangjjasa dengan L/C yang mempersyaratkan pembukaan Reksus. Paragraf 5 Pembukaan Reksus pada Bank
Pasal 13
Dalam hal pembukaan Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f angka 1 dilakukan pada Bank, penyaluran dana Reksus dilaksanakan oleh Bank yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN. 7 (2) Bank Umum yang dapat ditetapkan sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t:
Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara;
beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 (tiga) pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank yang bersangkutan;
memiliki jaringan yang luas dan mempunyai kantor layanan di seluruh provinsi;
mempunya1 teknologi informasi yang berkualitaslhandal dengan ketentuan:
dapat melakukan transaksi Pemindahbukuan (Overbooking) I Sis tern BI- RTGS I SKN-BI dengan baik;
dapat membangun interkoneksi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
dapat menyediakan Cash Management _System; _ f. bersedia diperiksa oleh BUNIKuasa BUN pusat atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan;
lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN pusat; dan 1. bersedia bekerj a sama dengan Kernen terian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk penyaluran dana SP2D.
Pasal 14
Kuasa BUN pusat menyampaikan penawaran sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara kepada Direktur Utama Bank Umum. // (2) Direktur Utama Bank sebagaimana dimaksud pada ayat yang berminat menjadi Bank Pengelola Reksus PHLN menyampaikan surat permohonan.
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen sebagai berikut:
salinan akte pendirian I izin beroperasi se bagai Bank Umum;
salinan surat keterangan mengena1 peringkat komposit;
daftar kantor cabanglkantor layanan di seluruh provinsi; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama mengenai:
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUNIKuasa BUN pusat atas pelaksanaan pengelolaan Reksus PHLN; dan
pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas I handal meliputi dapat melakukan transaksi Pemindahbukuan (Overbooking)ISistem BI- RTGSISKN-BI dengan baik, dapat melakukan interkoneksi, dan dapat menyediakan Cash Management System.
Pasal 15
Kuasa BUN pusat dapat menerima atau menolak permohonan Bank sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Kuasa BUN pusat melaksanakan UAT atas sis tern interkoneksi pengelolaan Reksus PHLN.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kuasa BUN pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Direktur Utama Bank bersangkutan. 4 Paragraf 6 UAT pada Bank
Pasal 16
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi:
pengujian proses bisnis (business process testing!} untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Pengelola Reksus PHLN sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN pusat;
pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing!} dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan / digunakan oleh Bank Pengelola Reksus PHLN telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat; dan
pengujian atas pelaporan transaksi (report testing!} untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Pengelola Reksus PHLN sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UAT termasuk persyaratan atas pengembangan sistem interkoneksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 18
Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat menetapkan Bank bersangkutan sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN.
Penetapan Bank sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 19
Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Perbaikan sistem interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat. Paragraf 7 Kemitraan Antara Kuasa BUN dengan Bank Pengelola Reksus PHLN
Pasal 20
Kemitraan antara Kuasa BUN pusat dengan Bank yang telah ditetapkan sebagai Bank Pengelola Reksus PHLN dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban;
jangka waktu perjanjian;
keadaan kahar;
sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
tata cara penyelesaian perselisihan.
Pasal 21
Kuasa BUN pusat dapat melaksanakan UAT ulangjterbatasjtujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank Pengelola Reksus PHLN dalam hal:
Bank Pengelola Reksus PHLN menggunakan/ b. mengembangkan sistem baru; dan / a tau terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem interkoneksi dalam pengelolaan Reksus PHLN.
Pasal 22
Ketentuan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan pencairan dana PHLN melalui Reksus serta pengelolaan dana Reksus pada Bank Umum ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Paragraf 8 Penghentian Semen tara Backlog dan Refund
Pasal 23
Untuk menjaga ketersediaan dana pada Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan penghentian sementara atas pencairan dana PHLN pada kegiatanjproyek berkenaan.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan EA secara aktif melakukan koordinasi untuk meniadakanjmengurangi jumlah Backlog Eligible, Backlog Ineligible, dan refund atas pengeluaran ineligible. (2) Backlog Ineligible yang disebabkan karena PHLN berstatus Closing Date/ Closing Account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan keten tuan dalam Perjanjian PHLN serta penyelesaian refund atas pengeluaran ineligible, diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan.
Penyelesaian Backlog Ineligible dan refund atas pengeluaran ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab EA.
Penyelesaian Backlog Ineligible dan refund atas pengeluaran ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat menghentikan sementara pencairan dana atas kegiatan/proyek yang dikelola oleh EA berkenaan.
Bagian Kelima
Penarikan PHLN Melalui L/C Paragraf 1 Tata Cara Penarikan PHLN Melalui L/C
Pasal 25
Penarikan PHLN melalui mekanisme L/C untuk penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C PA/KPA mengalokasikan pagu di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebesar nilai komitmen kontrak tahun jamak atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
Penarikan PHLN melalui mekanisme L/C tahun berikutnya, PA/KPA mengalokasikan pagu di Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran se besar nilai rencana penarikan tahunan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Dalam hal terjadi percepatan penarikan PHLN melalui L/C, dilakukan revisi Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 26
Penarikan PHLN melalui L/C dilakukan sebagai berikut:
PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPP SKP- L/C sebesar seluruh nilai kontrak pengadaan barang dan jasa atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen se bagai beriku t:
ringkasan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
daftar barang yang akan diimpor (master _list}; _ 3. daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanJang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN;
fotokopi dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang menunjukkan adanya alokasi anggaran atas kegiatan yang direncanakan;
surat pernyataan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan persetujuan pembayaran dan/ a tau menerbitkan dokumen yang dapat mengakibatkan pengeluaran negara apabila belum ada validasi dari KPPN KPH atas ketersediaan pagu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
Berdasarkan SPP SKP- L/C sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN KPH menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan L/C dan menyampaikan kepada Bank Indonesia atau Bank, dengan tembusan kepada:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
PA/KPA yang bersangkutan.
Berdasarkan tembusan Surat Kuasa Pembebanan L/C, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan, untuk mengajukan pembukaan L/C di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai Surat Kuasa Pembebanan L/C.
Permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia atau Bank mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia atau Bank.
Berdasarkan Surat Kuasa Pembebanan L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank Indonesia atau Bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
membuka L/C pada bank koresponden; dan
menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan L/C kepada: a) rekanan atau kuasa rekanan; b) PA/KPA; dan c) KPPN KPH.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2, KPPN KPH melakukan pencatatan pada kartu pengawasan L/C.
Bank Indonesia atau Bank selaku penerbit L/C (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitmen~ kepada Pemberi PHLN sepallJang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak berlaku dalam hal L/C dibuka pada Bank yang juga bertindak selaku Pemberi PHLN.
Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi L/ C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, dengan tembusan kepada KPPN KPH, PA/KPA, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. J. Sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada rekanan atau kuasa rekanan atas realisasi L/C, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan tembusan kepada Bank Indonesia atau Bank.
Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum mener1ma NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar namun Surat Kuasa Pembebanan L/C dan Nodis sudah diterima, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN. ~ m. Dalam hal NoD telah diterima, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan fotokopi NoD kepada KPPN KPH.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pembukuan penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD kepada KPPN KPH dengan tembusan kepada PA/KPA. Paragraf 2 Penerbitan dan Penyampaian SP3
Pasal 27
Sebagai dasar penerbitan SP3, KPPN KPH melakukan verifikasi surat perintah pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan L/C.
KPPN KPH menyampaikan SP3 kepada:
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
PA/KPA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan. Paragraf 3 Monitoring, Rekonsiliasi, dan Pelaporan
Pasal 28
KPPN KPH melakukan monitoring dan rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN berdasarkan mekanisme L/C.
Rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan EA. 4 (3) KPPN KPH menyampaikan laporan realisasi penarikan PHLN berdasarkan mekanisme L/C setiap bulan kepada Direktorat Pengelolaan Kas N egara.
Bagian Keenam
Penarikan PHLN melalui Pembiayaan Pendahuluan _(pre-financing)_ Paragraf 1 Tata Cara Penarikan PHLN melalui Pembiayaan Pendahuluan _(Pre-Financing)_
Pasal 29
Penarikan PHLN melalui Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negar
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date kepada EA dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen yang dipersamakan, PA/KPA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
Penyampaian Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menggunakan aplikasi. d e. Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH:
menerbitkan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan _(pre-financing); _ dan 2. menyampaikan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Pemberi PHLN.
Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni:
pengajuan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Pemberi PHLN dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
transfer dana pengganti dilakukan ke R-KUN melalui rekening PHLN setelah Pemberi PHLN mener1ma surat pengantar Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing). g. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara, maka:
pengajuan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Pemberi PHLN dilakukan oleh KPPN KPH dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. -~ 2. transfer dana pengganti dilakukan Pemberi PHLN ke rekening Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai pemberitahuan telah dilakukan transfer dana pengganti, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, serta tembusan ke KPPN KPH.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 dan huruf g angka J. Berdasarkan hasil verifikasi se bagaimana dimaksud pada huruf 1, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP3 Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH.
Untuk Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang dibiayai terlebih dahulu dari rupiah murni, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi SP3 Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar- Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) dan bukti arus kas masuk pada rekening penerimaan PHLN.
Dalam hal terdapat NoD yang diterima Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, Pemerintah Daerah/Badan Usaha Miif Negara menyampaikan NoD tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Untuk Pembiayaan Pendahuluan (pre-financinttJ yang dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah atau Badan U saha Milik N egara, dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar namun tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financintf) sudah diterima dari KPPN Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan validasi dan verifikasi NoD dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing). Paragraf 2 Penerbitan dan Penyampaian SP3
Pasal 30
KPPN KPH menyampaikan SP3 kepada:
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
PA/KPA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
Setelah melakukan verifikasi terhadap surat pengantar- Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financintf) dan SP3 Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c. q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat pener1maan ~ pembiayaan dan/atau pendapatan hi bah pada saat arus kas masuk ke rekening penerimaan PHLN.
Kas pada rekening penerimaan PHLN diakui sebagai pener1maan pembiayaanjpendapatan hibah yang ditangguhkan dalam hal:
arus kas masuk ke rekening penerimaan PHLN; dan
dokumen sumber berupa SP3 Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas N egara. Paragraf 3 Monitoring, Rekonsiliasi, dan Pelaporan
Pasal 31
KPPN KPH melakukan monitoring dan rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN berdasarkan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
Rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan EA.
KPPN KPH menyampaikan laporan pelaksanaan penarikan dana PHLN yang dilaksanakan dengan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara berkala. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Dalam hal Pemberi PHLN tidak menyampaikan NoD dalam batas waktu yang wajar, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dapat menggunakan rekening koran yang if menunjukkan nomor rekening, nama rekening, dan nilai transfer sesuai dengan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembukuan Penarikan PHLN.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara penarikan PHLN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentangTata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hi bah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1650 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 195/PMK.OS/2019 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI A. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (SATKER) SURAT PERNYATAAN KESIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN Nomor:
................................ (1) Untuk pelaksanaan kegiatan ..................... (2), dengan ini kami selaku pelaksana kegiatan (executing agency) menyatakan bahwa kegiatan ..........................(3) yang bersumber dari dana pinjamanjhibah*) .......................... (4) sudah siap untuk dilaksanakan dan sanggup:
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ........................... (5) berdasarkan Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri tersebut;
melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman/Hibah*) Luar Negeri yang menjadi tugas, fungsi, dan/atau kewajiban kami selaku Pelaksana Kegiatan;
bertanggung jawab atas segala risiko pelaksanaan kegiatan, termasuk tidak terbatas pada kelalaian, berhentinya kegiatan, dan perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi;
mempertanggungjawabkan atas pencairan dana kegiatan ................ (6) yang bersumber dari dana pinjaman/hibah *) tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan secara triwulanan. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di :
.................. (7) Pada tanggal:
................... (~) Jabatan (9) ........................................ (10) NIP .................................... (11) *} dipilih sesuai jenis sumber pembiayaan NOM OR (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) -41- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN URAIAN !SIAN 1 Diisi Nomor Surat Pernyataan Diisi nama Kegiatan/Proyek berkenaan berikut Nomor PHLN Diisi nama Kegiatan/Proyek berkenaan berikut Nomor PHLN Diisi nama lembaga Pemberi PHLN (lender} Diisi nama Kegiatan/Proyek berkenaan berikut Nomor PHLN Diisi nama Kegiatan/Proyek berkenaan berikut Nomor PHLN Diisi nama tempat penandatanganan Diisi tanggal waktu penandatanganan Diisi nama jabatan penandatangan Surat Pernyataan Diisi nama jelas penandatangan Surat Pernyataan Diisi NIP penandatangan Surat Pernyataan B. FORMAT RENCANA PENARIKAN DANA KEGIATAN/PROYEK YANG DIBIAYAI DARI PHLN MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS RENCANA PENARIKAN DANA KEGIATAN/PROYEK YANG DIBIAYAI DARI PHLN MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS ......................................................... 1) BULAN .............................. S.D ........................................ 20XX 2) A. Pemberi PHLN B. Nomor Perjanjian PHLN C. Nomor Register D. Executing Agency E. Jumlah PHLN No. Keterangan ..........
......................................................... 3) ......................................................... 4) ......................................................... 5) ......................................................... 6) ......................................................... 7) RENCANA PENARIKAN DANA ........ ........ ········ . ....... ........ Total 9) 10) 11) 12) 13) .... ............ . ......... .......... .......... .......... .......... .......... . ........
Catatan:
...................... (20) a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen .......................................... (21) (Tanda Tangan) (Nama Jelas) Apabila terjadi adendum kontrak data kontrak agar disesuaikan dengan perubahannya .
/ NOM OR (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 1 0) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) - 4.5: ~ . PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN KONTRAK (PHLN) URAIAN !SIAN Diisi tanggal dan nomor DIPA Diisi kode kegiatan, kode output, dan sumber dana sesuai DIPA Diisi nomor loan dan nomor register loan yang terbebani kontrak Diisi nomor kategori dan uraiannya Diisi nomor dan tanggal kontrak Diisi nomor dan tanggal adendum kontrak (hanya diisi hila ada adendum kontrak) Diisi nama rekanan dan nama perusahaan sesuai kontrak Diisi alamat rekanan yang bersangkutan Diisi persen tase an tara N ilai Loan dan GO I Diisi nilai kontrak yang diperjanjikan Diisi porsi pembiayaan Loan Diisi porsi pembiayaan GOI Diisi uraian pekerjaan dan volume pekerjaan sesuai kontrak Dipilih salah satu: Rekening Khusus, Pembayaran Langsung, Letter ofCredit(LjC), Pembiayaan Pendahuluan Diisi tahapan pembayaran (term ofpaymen~, misal: monthly certificate, dst Diisi jumlah hari penyelesaian pekerjaan Diisi tanggal penyelesaian pekerjaan ... , Diisi jumlah hari pemeliharaan pekerjaan Diisi persentase nilai denda yang dikenakan apabila terjadi wanprestasi Diisi tanggal pembuatan Resume Kontrak Diisi tanda tangan dan nama jelas pejabat pembuat komitmen MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI