bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
bahwa Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui surat nomor IPW.4.3- 149/M.EKON/06/2022 hal Rekomendasi Perubahan atau Penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dalam huruf e, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5198);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan rumah sakit;
tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah;
tarif layanan sistem penyediaan air minum;
tarif layanan pelabuhan;
tarif layanan bandar udara;
tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal; dan
tarif layanan penunjan
Pasal 3
Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 4
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a terdiri atas:
tarif akomodasi rawat inap; dan
tarif visite dan konsultasi rawat inap.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas Utama, kelas VIP, kelas Super VIP dan kelas VVIP.
Tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tarif kelas Utama/VIP/Super VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas Utama/VIP/Super VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 5
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b terdiri atas:
tarif administrasi dan akomodasi;
tarif visite, pemeriksaan, __ dan konsultasi;
tarif tindakan medis operatif;
tarif tindakan medis non operatif;
tarif poliklinik;
tarif penunjang medis;
tarif poliklinik eksekutif;
tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan;
tarif instalasi sanitasi, jasa boga ( catering ), penatu ( laundry ), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; dan
tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department ).
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dikenakan kepada masyarakat umum.
Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif poliklinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Pasal 6
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas pada tarif kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
Pasal 7
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 8
Tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif layanan alokasi tanah;
tarif layanan perpanjangan alokasi tanah;
tarif layanan pembaruan alokasi tanah;
tarif layanan pengukuran alokasi tanah;
tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi;
tarif layanan rekomendasi hak atas tanah;
tarif layanan penggantian dokumen;
tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lokasi;
tarif layanan izin peralihan hak; dan
tarif layanan persetujuan lelang.
Pengenaan tarif layanan alokasi tanah, tarif layanan perpanjangan alokasi tanah, dan tarif layanan pembaruan alokasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mempertimbangkan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/atau tarif kompetitor.
Pasal 9
Tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
tarif layanan pengelolaan dan pengolahan air minum; dan
tarif layanan pengadministrasian dan pendistribusian air minum.
Pengenaan tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan klasifikasi pelanggan, tingkat pemakaian, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, kompleksitas layanan, dan/atau tarif kompetitor.
Tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya material, jasa instalasi, dan/atau tenaga kerja.
Biaya material, jasa instalasi, dan/atau tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan kompleksitas layanan, jenis kegiatan, klasifikasi pelanggan, dan/atau lokasi.
Terhadap tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia.
Pasal 10
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berupa:
tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan berdasarkan kelas pada tarif kelas II terdiri dari tarif akomodasi rawat inap serta tarif visite dan konsultasi rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri dari tarif administrasi dan akomodasi, tarif visite, pemeriksaan dan konsultasi, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operastif, tarif poliklinik, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f;
tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah terdiri dari tarif layanan alokasi tanah, tarif layanan perpanjangan alokasi tanah, dan tarif layanan pembaruan alokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
tarif layanan sistem penyediaan air minum terdiri dari tarif layanan pengelolaan dan pengolahan air minum serta tarif layanan pengadminstrasian dan pendistribusian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 11
Tarif layanan pelabuhan, tarif layanan bandar udara, dan tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf e, dan huruf f ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 12
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri atas:
tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan infrastruktur kawasan.
Pasal 13
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berupa:
tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri dari tarif poliklinik eksekutif, tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga ( catering ), penatu ( laundry ), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, dan tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j;
tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah terdiri dari tarif layanan pengukuran alokasi tanah, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan penggantian dokumen, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lokasi, tarif layanan izin peralihan hak, dan tarif layanan persetujuan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j; dan
tarif layanan penunjang terdiri dari tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi serta tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/atau tarif kompetitor.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak lain.
Pasal 16
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kenegaraan dan/atau kepemerintahan;
pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan;
tingkat nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial; dan/atau
misi khusus dari pemerintah.
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
korban terdampak kondisi kahar;
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
pelaku usaha yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, atau kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah atau badan hukum nonprofit.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 17
Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY