Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.06/2021 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Menteri Keuangan sebagai pimpinan instansi pembina bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JF Penilai Pemerintah) untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan tersebut secara efektif dan efisien.
-
Ketentuan Umum
- Definisi PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Jabatan Fungsional, JF Penilai Pemerintah, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP), penilaian, instansi pemerintah, kompetensi, angka kredit, dan unsur terkait lainnya.
-
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- PFPP berkedudukan di Instansi Pusat dan Daerah, bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan terkait, dan merupakan jabatan karier PNS.
-
Kategori, Jenjang, dan Pangkat
- JF Penilai Pemerintah termasuk kategori keahlian dengan 4 jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
-
Penilaian Kinerja
- Penilaian kinerja PFPP dilakukan secara sistematis berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan tujuan menjamin objektivitas pembinaan karier.
-
Sasaran Kinerja Pegawai dan Angka Kredit
- PFPP wajib menyusun SKP tahunan yang terdiri atas target angka kredit dan kinerja tambahan.
- Target angka kredit minimal ditetapkan sesuai jenjang jabatan.
- Angka kredit kumulatif menjadi dasar kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
- Angka kredit pemeliharaan bagi PFPP yang belum tersedia lowongan kenaikan jenjang.
-
Penilaian, Penetapan, dan Pengusulan Angka Kredit
- Tim Penilai Angka Kredit (Tim PAK) melakukan evaluasi dan penilaian capaian angka kredit.
- Penetapan angka kredit dilakukan minimal sekali setahun dan menjadi dasar kenaikan pangkat/jabatan.
- Pengusulan angka kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenjang jabatan.
-
Tim Penilai Angka Kredit
- Tim PAK terdiri dari pejabat pembinaan JF, unsur kepegawaian, dan PFPP.
- Masa jabatan anggota Tim PAK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Sekretariat Tim PAK membantu administrasi dan pelaksanaan tugas Tim PAK.
-
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
- PFPP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji sesuai agama atau kepercayaannya.
-
Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jenjang, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
- Pengangkatan PFPP dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
- Persyaratan pengangkatan meliputi pendidikan, integritas, kesehatan, prestasi kerja, dan pelatihan fungsional.
- Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan berdasarkan angka kredit kumulatif, prestasi kerja, dan uji kompetensi.
- Pemberhentian PFPP dapat dilakukan karena pengunduran diri, cuti, tugas belajar, penugasan lain, atau tidak memenuhi persyaratan.
- Pengangkatan kembali PFPP yang diberhentikan dapat dilakukan jika tersedia lowongan.
-
Organisasi Profesi
- Dibentuk organisasi profesi JF Penilai Pemerintah untuk menjaga martabat, menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik.
-
Pemindahan dan Larangan Rangkap Jabatan
- PFPP dapat dipindahkan ke jabatan lain dengan persetujuan PPK.
- Dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
-
Kompetensi
- Standar Kompetensi JF Penilai Pemerintah (SKJF) meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Uji kompetensi wajib diikuti oleh PNS yang akan diangkat, dipromosikan, atau naik jenjang.
- Uji kompetensi dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi dengan metode tes tertulis, wawancara, dan metode lain.
-
Pengembangan Kompetensi
- Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pembelajaran klasikal dan nonklasikal.
- Jenis pembelajaran meliputi fungsional, teknis, manajerial, sosial kultural, dan lain-lain.
- Analisis kebutuhan pembelajaran dilakukan secara berkala.
-
Tugas, Unsur Kegiatan, dan Standar Kualitas Hasil Kerja
- Tugas utama meliputi pelaksanaan penilaian properti, bisnis, sumber daya alam, pengendalian mutu, dan evaluasi.
- Butir kegiatan dan standar kualitas hasil kerja diatur secara rinci.
- PFPP dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dengan ketentuan angka kredit tertentu.
-
Pembinaan dan Pengawasan
- Dilaksanakan oleh Unit Pembina Teknis JF Penilai Pemerintah (UPTJF) dan Unit Pembina Internal (UPIJF) di instansi pembina dan pengguna.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Pelaksanaan penilaian angka kredit sampai semester II tahun 2021 tetap berdasarkan PMK Nomor 132/PMK.06/2017.
- PMK Nomor 132/PMK.06/2017 dan PMK Nomor 211/PMK.06/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK ini berlaku.
-
Lampiran
- Rincian angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan sesuai jenjang dan pendidikan.
- Format usulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
- Contoh keputusan pembentukan Tim Penilai Angka Kredit, pengangkatan, kenaikan jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali.
- Uraian kegiatan tugas jabatan, klasifikasi kategori objek penilaian, definisi operasional butir kegiatan, dan pembagian angka kredit dalam tim.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 21 Desember 2021.