Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.06/2021 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Menteri Keuangan sebagai pimpinan instansi pembina bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JF Penilai Pemerintah) untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan tersebut secara efektif dan efisien.
Ketentuan Umum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Kategori, Jenjang, dan Pangkat
Penilaian Kinerja
Sasaran Kinerja Pegawai dan Angka Kredit
Penilaian, Penetapan, dan Pengusulan Angka Kredit
Tim Penilai Angka Kredit
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jenjang, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
Organisasi Profesi
Pemindahan dan Larangan Rangkap Jabatan
Kompetensi
Pengembangan Kompetensi
Tugas, Unsur Kegiatan, dan Standar Kualitas Hasil Kerja
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 21 Desember 2021.