Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
195/PMK.07/2008 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.