Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DAK Fisik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis DAK Fisik
- DAK Fisik adalah dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan urusan daerah sesuai prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik.
- Jenis DAK Fisik meliputi Reguler, Penugasan, Afirmasi, dan jenis lain yang ditetapkan dalam undang-undang APBN.
-
Pejabat Pengelola
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran BUN menetapkan pejabat pengelola DAK Fisik, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Pemimpin PPA BUN), Direktur Dana Transfer Khusus (KPA BUN), Kepala KPPN (KPA Penyaluran), dan Koordinator KPA Penyaluran.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga terkait membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik.
- Penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik dan penentuan daerah prioritas dilakukan paling lambat Februari.
- Kepala Daerah menyampaikan usulan DAK Fisik melalui sistem informasi terintegrasi paling lambat Juli, dengan kemungkinan perpanjangan hingga Agustus.
- Gubernur memberikan rekomendasi atas usulan bupati/wali kota.
-
Pengalokasian DAK Fisik
- Kementerian Keuangan menyusun pagu indikatif dan pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang.
- Penilaian awal usulan dilakukan oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga dengan kriteria yang disepakati bersama.
- Sinkronisasi dan harmonisasi usulan dilakukan bersama Pemerintah Daerah.
- Alokasi DAK Fisik dihitung dengan mempertimbangkan kinerja dan kapasitas fiskal daerah, dan hasilnya dibahas bersama serta dituangkan dalam berita acara.
- Alokasi resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN.
-
Penganggaran dan Pelaksanaan di Daerah
- Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan menyesuaikan jika APBD sudah ditetapkan sebelum alokasi DAK diumumkan.
- Petunjuk teknis DAK Fisik ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Presiden.
- Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan dan mengajukan perubahan usulan kegiatan dengan persetujuan Kementerian/Lembaga terkait.
- Pemerintah Daerah dapat menggunakan maksimal 5% dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang terkait.
-
Penyaluran DAK Fisik
- Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
- Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap (untuk pagu di atas Rp1 miliar dan kegiatan yang tidak direkomendasikan sekaligus) atau sekaligus (untuk pagu sampai Rp1 miliar atau kegiatan yang direkomendasikan sekaligus).
- Penyaluran bertahap terdiri dari tiga tahap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, termasuk laporan realisasi, foto kegiatan dengan titik koordinat, dan daftar kontrak kegiatan.
- Penyaluran sekaligus dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
- Dokumen persyaratan penyaluran harus ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
-
Penggunaan Sisa DAK Fisik
- Sisa DAK Fisik dari tahun sebelumnya yang kegiatan output-nya sudah tercapai dapat digunakan untuk kegiatan bidang/subbidang yang sama atau kebutuhan daerah lain sesuai petunjuk teknis.
- Sisa yang belum tercapai dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya.
-
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
- Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui aplikasi OMSPAN.
- Laporan keuangan TKDD disusun oleh Pemimpin PPA BUN dan unit terkait dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
- Kepala KPPN dan Koordinator KPA Penyaluran menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan Koordinator secara berkala.
- Rekonsiliasi data realisasi penyaluran dapat dilakukan antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala KPPN, dan Pemerintah Daerah.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah dengan memperhatikan ketepatan waktu, kesesuaian lokasi, metode pelaksanaan, realisasi keuangan, dan capaian output.
- Evaluasi mencakup capaian output tahunan dan dampak manfaat kegiatan.
- Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama oleh Kementerian/Lembaga terkait.
- Pemantauan keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN.
-
Penghentian Penyaluran
- Dilakukan jika Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran, atau atas permohonan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Kepala Daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Penghentian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Pendanaan penyelesaian kegiatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah jika penyaluran dihentikan sebagian atau seluruhnya.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya.