Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DAK Fisik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019.
Definisi dan Jenis DAK Fisik
Pejabat Pengelola
Perencanaan dan Penganggaran
Pengalokasian DAK Fisik
Penganggaran dan Pelaksanaan di Daerah
Penyaluran DAK Fisik
Penggunaan Sisa DAK Fisik
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Penghentian Penyaluran
Ketentuan Peralihan dan Penutup