bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional, menghadapi perubahan lingkungan strategis global, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional dan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional, pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window harus dilakukan sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimanana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang memenuhi standar elemen data, pemberian hak akses, serta tata kelola data dan informasi elektronik yang kredibel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window ;
__ Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Penerima Hak Akses adalah pengguna SINSW yang diberi hak untuk mengakses SINSW sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Unit Layanan Single Window yang selanjutnya disingkat ULSW adalah unit kerja yang dibentuk dan/atau ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran layanan INSW.
Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
PENGELOLAAN INSW
Pasal 2
Pengelolaan INSW dilaksanakan sesuai dengan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW.
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi tidak terbatas pada:
penentuan arah kebijakan INSW; dan
pembangunan SINSW Generasi 2.
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh LNSW berkoordinasi dengan ULSW dan/atau pihak lain.
BAB III
PENYELENGGARAAN SINSW
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penyelenggaraan SINSW dilaksanakan melalui:
penerapan dan tujuan tata kelola data dan informasi elektronik;
penyampaian dan realisasi data dan informasi elektonik;
kehandalan dan keamanan data;
Jejak Audit;
layanan pengelolaan informasi peraturan; dan
pemanfaatan data dan informasi elektronik.
Bagian Kedua
Penerapan dan Tujuan Tata Kelola Data dan Informasi Elektronik
Pasal 5
Penyelenggaraan SINSW dilakukan dengan menerapkan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik.
Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan guna mendukung dimungkinkannya:
penyampaian data dan informasi secara tunggal;
pemrosesan data dan informasi secara tunggal; dan
penyampaian keputusan secara tunggal, untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
Kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan.
Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyampaian dan Realisasi Data dan Informasi Elektronik
Pasal 6
Pengguna SINSW menyampaikan:
dokumen kepabeanan;
dokumen kekarantinaan;
dokumen perizinan;
dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan; dan
dokumen lain, yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata kelola data dan informasi elektronik dilaksanakan berdasarkan prinsip kamus data, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk.
Prinsip kamus data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, dan Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 7
Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , perlu ditetapkan elemen data.
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
nama data;
uraian data;
klasifikasi data;
kategori data;
volume data;
periode data;
format data; dan
ukuran lain yang diperlukan dalam mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk kamus data.
Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh LNSW dengan produsen data.
Kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
Pasal 8
Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , SINSW dan Sistem Elektronik yang terintegrasi dalam SINSW harus memenuhi kaidah dan prinsip interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi.
Pasal 9
Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , perlu ditetapkan kode referensi dan/atau data induk.
Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
Kode referensi dan/atau data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan, dan disahkan oleh Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Keempat
Kehandalan dan Keamanan
Pasal 10
LNSW menyelenggarakan SINSW yang dapat dijamin kehandalannya yang beroperasi secara terus menerus, dan memenuhi standar keamanan data dan informasi elektronik.
Dalam penyelenggaraan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyelenggarakan manajemen kelangsungan layanan yang menyediakan:
rencana keberlangsungan layanan untuk menanggulangi gangguan dan/atau bencana sesuai dengan risiko yang ditimbulkan; dan
sistem pengamanan layanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan dan/atau kegagalan sistem.
Manajemen kelangsungan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
Bagian Kelima
Jejak Audit
Pasal 11
LNSW dan Kementerian/Lembaga wajib menyediakan rekam Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.
Rekam Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian.
Jejak Audit yang disediakan oleh LNSW menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Jejak Audit wajib disimpan dalam SINSW dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Keenam
Layanan Pengelolaan Informasi Peraturan
Pasal 12
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga ke dalam SINSW.
Dalam hal pengunggahan secara mandiri belum dapat dilakukan, peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Menteri u.p. Kepala LNSW.
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Data dan Informasi Elektronik
Pasal 13
Data dan Informasi Elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan layanan SINSW.
Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
layanan informasi;
layanan transaksi; dan
layanan pelaporan.
Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor.
Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal.
Layanan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaporan atas penyampaian keputusan secara tunggal dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal.
Pasal 14
Untuk memberikan kepastian layanan SINSW, LNSW menyusun:
janji layanan; dan
standar prosedur operasional di lingkungan LNSW.
Janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
Dalam menyusun janji layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LNSW berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemilik proses bisnis.
BAB IV
HAK AKSES
Bagian Kesatu
Fungsi SINSW
Pasal 15
SINSW menggunakan domain www.insw.go.id dengan subdomain yang ada di dalamnya.
SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) fungsi, yaitu:
fungsi informasi yang menyediakan informasi umum yang dapat diakses oleh masyarakat dan informasi khusus yang diberikan secara terbatas;
fungsi transaksi yang menyediakan informasi khusus dan layanan transaksi; dan
fungsi pelaporan yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk kebutuhan pelaporan.
Untuk memudahkan pengguna SINSW disediakan portal www.insw.go.id .
Pasal 16
SINSW dapat diakses melalui:
tampilan antar muka ( user interface );
sistem ke sistem ( host-to-host ); atau
Sistem Elektronik lainnya.
Bagian Kedua
Penerima Hak Akses
Pasal 17
Hak Akses atas fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan fungsi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diakses oleh pengguna SINSW yang telah ditetapkan sebagai penerima Hak Akses.
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
LNSW;
Kementerian/Lembaga;
pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan d. pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
Eksportir;
Importir;
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
perusahaan jasa pengangkut;
pengusaha tempat penimbunan sementara; dan
pengguna jasa lainnya.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Hak Akses Paragraf 1 Pemberian Hak Akses Kementerian/Lembaga
Pasal 18
Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses kepada Kepala LNSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit di Kementerian/Lembaga paling rendah setingkat pejabat administrator.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
tanggal permintaan;
Nomor Induk Pegawai penerima Hak Akses;
nama lengkap pegawai penerima Hak Akses;
nama instansi;
alamat instansi;
nomor telepon;
jabatan;
deskripsi pekerjaan;
alamat email kedinasan;
jenis Hak Akses;
tipe permintaan (baru/perubahan/penonaktifan); dan l. persetujuan terhadap syarat dan ketentuan terkait keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.
Pasal 19
Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1):
disetujui, Kepala LNSW memberikan surat persetujuan pemberian Hak Akses; atau
ditolak, Kepala LNSW memberikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pemberian Hak Akses sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan Hak Akses. Paragraf 2 Pemberian Hak Akses Pengguna Jasa
Pasal 21
Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SINSW dan paling sedikit dilampiri dengan surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disetujui, Kepala LNSW memberikan Hak Akses kepada pengguna jasa paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan; atau
ditolak, Kepala LNSW menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pengguna jasa wajib melakukan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Hak Akses disampaikan. Paragraf 3 Pemberian Hak Akses Pihak Khusus
Pasal 22
Hak Akses dapat diberikan kepada pihak yang secara khusus dinilai memenuhi kategori sebagai Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Pihak yang secara khusus dapat diberikan Hak Akses wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
menyampaikan permohonan yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi madya instansi pemohon, dalam hal Hak Akses diberikan kepada Kementerian/Lembaga;
memiliki perjanjian kerja sama dengan LNSW, dalam hal Hak Akses diberikan kepada lembaga non pemerintah; atau
merupakan pihak dalam perjanjian internasional dengan LNSW, dalam hal Hak Akses diberikan kepada negara lain.
Pasal 23
Untuk mendapatkan penetapan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW melalui:
SINSW;
penyampaian surat permohonan; dan/atau
cara lain berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW melakukan penelitian mengenai kelompok kewenangan Penerima Hak Akses.
Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disetujui, Kepala LNSW memberikan Hak Akses; atau b. ditolak, Kepala LNSW menyampaikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Bagian Keempat
Kewajiban Penerima Hak Akses
Pasal 24
Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, Pasal 20 ayat (4) huruf a, dan Pasal 22 ayat (4) huruf a, wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam penggunaan Hak Akses.
Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengirimkan data dan informasi elektronik ke SINSW, bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi elektronik yang disampaikan.
Standar penggunaan Hak Akses dan sandi ( password ) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Hak Akses dan sandi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penerima Hak Akses wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
Bagian Kelima
Pencabutan Hak Akses
Pasal 25
Hak Akses atas fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan/atau fungsi pelaporan yang diberikan kepada Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , dapat dilakukan pencabutan.
Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
terjadi penyalahgunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses;
penggunaan Hak Akses tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
jangka waktu pemanfaatan Hak Akses berakhir; dan/atau d. terdapat keharusan untuk melakukan pencabutan Hak Akses dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan atas permohonan dari penerima Hak Akses.
Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat sementara atau permanen.
Pengguna SINSW dapat mengajukan permohonan pemberian Hak Akses kembali terhadap Hak Akses yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keenam
Kelompok Kewenangan
Pasal 26
Pengguna SINSW ditentukan kelompok aksesnya berdasarkan kewenangan dan fungsi, sebelum diberikan Hak Akses.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LNSW.
Bagian Ketujuh
Kode Akses
Pasal 27
Hak Akses diberikan kepada penerima Hak Akses dalam bentuk Kode Akses untuk keperluan identifikasi Penerima Hak Akses fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan/atau fungsi pelaporan.
Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
User-ID ;
sandi ( password ); dan/atau
kode identifikasi lainnya.
BAB V
PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN INSW DAN PENYELENGGARAAN SINSW
Pasal 28
Kepala LNSW melaporkan pelaksanaan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Hak Akses yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan sekarang ini, ditambah dengan perkembangan teknologi dengan kebangkitan Industri 4.0, ketergantungan setiap negara terhadap aktivitas perdagangan internasional dan lalu lintas barang ekspor-impor semakin tinggi. Negara-negara maju maupun negara-negara berkembang membutuhkan satu sama lain, baik sebagai pasar terhadap produk mereka maupun sebagai penghasil bahan baku industri mereka. Revolusi industri 4.0 menjadi lompatan besar bagi hampir semua sektor baik sektor publik maupun swasta, dimana teknologi informasi dan komunikasi menjadi kunci utama dalam implementasinya. Revolusi Industri 4.0 disadari atau tidak, telah mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia. Tidak terkecuali, di bidang sosial, ekonomi, hingga budaya, semuanya mengalami pengaruh. Perubahan ini diprediksi tidak akan berhenti, melainkan akan terus berlangsung dan bahkan akan berkembang dengan percepatan tinggi dan menciptakan inovasi disruptif dalam publik maupun swasta. Sejarah pembentukan INSW dimulai sejak tahun 1996, yang diawali dengan penerapan Pertukaran Data Elektronik/ _Electronic Data Interchange_ (PDE/EDI) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. PDE merupakan langkah awal untuk melaksanakan otomasi prosedur kepabeanan. Tujuan otomasi prosedur kepabeanan yaitu untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi data dan informasi dalam prosedur kepabeanan. Sejak beroperasinya Sistem Indonesia _National Single Window_ (SINSW) telah banyak capaian yang diperoleh khususnya dalam penanganan perizinan ekspor dan/atau impor. Cakupan integrasi yang semula hanya terkait dengan perizinan juga diperluas sehingga meliputi dukungan terhadap peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor. Bahkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat usaha, SINSW juga telah terintegrasi dengan sektor privat. Perkembangan dunia perdagangan yang semakin mendekati kondisi tanpa batas, juga berpengaruh pada proses pengembangan INSW. Semakin banyaknya kerjasama perdagangan baik bilateral, regional maupun multilateral, menuntut kecepatan pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional. Menjawab tantangan perkembangan tersebut dan juga semakin tingginya harapan masyarakat, INSW juga terus berupaya melakukan improvisasi dalam rangka menuju efisiensi pelayanan publik khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik. Dibentuknya Lembaga _National Single Window_ (LNSW) melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single Window_ , merupakan salah bentuk komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ekspor, impor, dan/atau logistik yang transparan, konsisten , efisien dan simpel. Peningkatan pelayanan publik ini juga bertaraf nasional maupun internasional dan didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang handal, serta berorientasi kepada pelayanan ( _service oriented_ ) dan _control balanced_ yang diwujudkan dengan tersedianya suatu _Service Level Agreement_ yang disesuaikan dengan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan ( _stakeholders_ ). Improvisasi dilakukan dari waktu ke waktu dalam pelayanan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional , dan pada awal tahun 2020 ini SINSW teruji dengan pandemi. Negara-negara di dunia berjuang menangani pandemi COVID-19 dalam berbagai aspek, salah satunya penanganan arus barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi, seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan barang-barang kebutuhan konsumsi. SINSW mampu berperan menangani situasi pandemi dengan membangun dan menerapkan layanan ekspor dan impor barang-barang kebutuhan penanganan pandemi, yaitu aplikasi Perijinan Tanggap Darurat. Belajar dari pengalaman pandemi ini, SINSW dituntut untuk meningkatkan kapasitasnya agar senantiasa siap merespon tuntutan kebutuhan baik dalam situasi normal maupun situasi darurat. Situasi pandemi yang melanda seluruh dunia ini menjadi titik besar bagi Indonesia dan juga negara-negara di dunia untuk berbenah diri. Negara-negara di dunia saat ini tengah berlomba mempercepat transformasi digital, tak hanya dalam perdagangan, namun juga berbagai aspek kehidupan lain seperti kesehatan, pendidikan, hingga pariwisata. B. GAMBARAN UMUM _SINGLE_ _WINDOW_ DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA Penerapan _Single Window_ dunia merupakan bagian dari praktik fasilitasi perdagangan yang secara umum ditujukan untuk (1) percepatan proses ekspor dan/atau impor serta pengeluaran barang, (2) penurunan biaya perdagangan melalui penurunan hambatan administratif, (3) peningkatan kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga, (4) dan pemberian bantuan teknis dalam rangka meningkatkan kemampuan. Secara multilateral, _Single Window_ mulai diatur dalam amandemen _Marrakesh Protocol_ yang disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-9, yang diadakan di Bali, Indonesia, pada bulan Desember 2013. Amandemen tersebut menambahkan WTO- _Trade Facilitation_ _Agreement_ dalam WTO _Agreement_ yang mulai diberlakukan pada 22 Februari 2017. Indonesia menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan pengesahan secara internal melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Indonesia sendiri telah memulai pembangunan _Single Window_ untuk dapat bergabung di tingkat regional sejak disepakatinya _Agreement to Establish_ _and Implement the ASEAN Single Window_ (ASW _Agreement_ ) pada tahun 2005. Salah satu rujukan yang digunakan Indonesia dalam pembangunan _Single_ _Window_ adalah _Recommendation 33 on Establishing a Single Window - United_ _Nations Centre for Trade Facilitation and Electronic Business_ (Recommendation 33 UN/CEFACT). Merujuk pada _Recommendation_ 33 UN/CEFACT tersebut, Indonesia telah dan akan mengimplementasikan faktor-faktor kunci pembangunan _Single Window_ sebagai berikut:
1. Komitmen Politik _(Political Will)_ Instrumen hukum yang digunakan sebagai dasar pembangunan INSW pada masa-masa persiapan adalah Peraturan Menteri, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan. Sementara pembangunan INSW melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas K/L dan lintas entitas, yaitu pemerintah dan pelaku usaha, serta Indonesia dengan negara lain. Presiden memandang keberadaan INSW sangat strategis dalam memfasilitasi Indonesia dalam perdagangan global. Sebagai wujud komitmen politik yang kuat, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia _National Single_ _Window_ yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single Window_ .
2. _Strong Lead Agency_ Pemerintah telah membentuk Pengelola Portal Indonesia _National Single_ _Window_ (PP INSW) untuk mengelola INSW dan sistem pendukungnya, yaitu SINSW, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia _National Single Window._ Untuk mengikuti peningkatan kompleksitas pengembangan _single window_ baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional, PP INSW diperkuat kewenangannya dan struktur organisasinya serta diubah namanya menjadi Lembaga _National Single Window_ (LNSW) dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single_ _Window._ Kewenangan dan struktur organisasi akan senantiasa diselaraskan dengan tuntutan kebutuhan fasilitasi perdagangan.
3. _Partnership Between Government and Trade_ Pengelolaan SINSW sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, namun dalam pengembangan sistemnya, pelaku usaha dilibatkan sejak proses inisiasi untuk menjaring aspirasi, hingga proses uji coba sebelum diimplementasikan secara _mandatory_ .
4. _Establishment of Clear Project Boundaries and Objectives_ Sejak SINSW mulai beroperasi pada tahun 2013, layanan yang ada di dalamnya terus dikembangkan. Sebagai kolaborator antar entitas, pengembangan SINSW melibatkan banyak pemangku kepentingan ( _stakeholders)_ yang memiliki karakteristik bisnis, sumber daya, dan prioritas yang berbeda-beda, sehingga perlu penentuan lingkup tujuan yang jelas sejak awal pengembangan sistem, yang pada umumnya dituangkan dalam perjanjian tertulis baik di level dalam negeri maupun luar negeri. Perjanjian tersebut menjadi panduan pengembangan sistem.
5. _User Friendliness and Accessibility_ Beroperasi sejak tahun 2013, timbul urgensi untuk memutakhirkan SINSW agar selaras dengan perkembangan bisnis dan perkembangan teknologi. Tahun 2020, tahapan pemutakhiran SINSW dimulai dengan pengembangan SINSW Generasi 2. SINSW Generasi 2 dirancang salah satunya untuk meningkatkan _user friendliness_ dan _accessibility_ .
6. _Legally-enabling Environment_ Pembangunan SINSW tidak sekedar mengkolaborasikan proses bisnis dan sistem elektronik atar entitas. Hal mendasar yang perlu dikolaborasikan adalah instrumen hukum, dalam hal ini harmonisasi instrumen hukum. Kolaborasi antar entitas yang memiliki kerangka hukum berbeda-beda sesuai kewenangannya masing-masing diperlukan untuk mewujudkan antara lain:
a. harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis, termasuk perubahan dari manual menjadi elektronik;
b. terwujudnya pertukaran data secara elektronik;
c. optimalisasi pengelolaan data elektronik oleh otoritas _Single Window_ ; dan d. optimalisasi pemanfaatan data elektronik untuk kepentingan pengambilan kebijakan publik oleh otoritas _Single Window_ .
7. _International Standards and Recommendation_ Indonesia selalu menggunakan rujukan standar dan rekomendasi internasional dalam pengembangan SINSW untuk menjamin _interoperability_ SINSW dalam perdagangan global.
8. _Identification of Possible Obstacles_ LNSW sebagai bagian dari Kementerian Keuangan telah memiliki instrumen hukum terkait tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang dijadikan dasar pengembangan sistem elektronik di Kementerian Keuangan, dari tahap perencanaan, pengembangan, penerapan, hingga tahap penjaminan mutu. Identifikasi potensi hambatan dilakukan pada tahap perencanaan.
9. _Financial Model_ Saat ini, pengembangan dan operasional SINSW dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single Window_ , dimungkinkan adanya pungutan biaya dari pengguna SINSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. _Payment Possibility_ Kemampuan teknis SINSW memungkinkan untuk mengembangkan fitur pembayaran pendapatan negara, namun hal ini masih memerlukan penguatan mandat lebih lanjut.
11. _Promotion and Marketing_ Komitmen politik _(political will)_ dan instrumen hukum yang kuat perlu didukung dengan peningkatan kesadaran pemangku kepentingan ( _stakeholders)_ atas keberadaan dan manfaat SINSW untuk membantu memudahkan kolaborasi antar entitas yang memiliki sumber daya dan prioritas yang berbeda. Peningkatan kesadaran _stakeholder_ dilakukan dengan kegiatan promosi dan pemasaran dalam kerangka pemerintahan berupa sosialisasi, diskusi dengan asosiasi bisnis, serta penggunaan media sosial dalam kegiatan publilkasi.
12. _Communication Strategy_ LNSW membangun kanal komunikasi yang menghubungkan LNSW sebagai penyelenggara SINSW dengan _stakeholder_ pemerintahan dan swasta sebagai salah satu strategi dalam bidang komunikasi. Pembangunan INSW dilakukan dengan mendasarkan pada 2 (dua) pilar utama yaitu _Trade System (“TradeNet”)_ dan _Port System (“PortNet)_ sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ . _Trade System_ merupakan sistem yang mengintegrasikan antara sistem kepabeanan dengan sistem perijinan (seluruh Instansi Pemerintah penerbit perijinan dan rekomendasi ekspor-impor), dalam rangka mendorong percepatan _customs clearance_ and _cargo release_ . _Trade system_ ini ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penyelesaian dokumen pelayanan ekspor dan impor _(flow of document)_ . _Port System_ merupakan sistem yang mengintegrasikan antara sistem kepabeanan dengan sistem kepelabuhanan/kebandarudaraan, dalam rangka mendorong percepatan _customs clearance and cargo release_ . _Port System_ ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penanganan lalu lintas fisik barang ekspor dan impor _(flow of goods)._ C. KONDISI INSW SAAT INI Sejarah pembangunan SINSW dimulai sejak tahun 1996, yang diawali dengan penerapan Pertukaran Data Elektronik (PDE) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang penerapannya diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor _j.o_ . Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-10/BC/1997 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. PDE merupakan langkah otomasi prosedur kepabeanan yang bertujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi data dan informasi dalam prosedur kepabeanan. Dalam melakukan kolaborasi sistem elektronik antar K/L, diperlukan sebuah sistem yang berfungsi sebagai kolaborator dan sumber daya manusia yang mempersiapkan dan mengoperasikannya. Maka, tim persiapan dibentuk untuk menyiapkan pembangunan sistem yang kemudian dinamakan Sistem INSW atau SINSW. Tim Persiapan NSW telah dibentuk sejak tahun 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22/M.EKON/03/2006 tentang Pembentukan Tim Persiapan _National Single_ _Window_ . SINSW yang saat itu masih bernama Portal INSW pertama kali dioperasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi Komunikasi Tim Persiapan NSW. Sejalan dengan pengoperasiannya, perangkat hukum untuk menyelaraskan proses bisnis antar K/L mulai diselaraskan. SINSW berhasil mengintegrasikan _in house system_ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Pertanian, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Integrasi tersebut, pada tahun 2008, diterapkan di 5 (lima) kantor layanan pabean di 4 (lima) pelabuhan utama dan 1 (satu) bandara udara yang terintegrasi dengan SINSW, yaitu pelabuhan Tanjung Priok, pelabuhan Tanjung Emas, pelabuhan Tanjung Perak, pelabuhan Belawan, dan Bandara Udara Soekarno Hatta. Penerapan PDE ini terus dikembangkan oleh pemerintah hingga SINSW terbangun dan diterapkan dalam penanganan ekspor dan impor, dengan menetapkan titik-titik pencapaian utama sebagai berikut:
1. Integrasi dengan _ASEAN Single Window_ (ASW) Di saat yang sama ketika pemerintah tengah berupaya merumuskan model sistem elektronik yang ideal untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN tanggal 9 Desember tahun 2005 di Kuala Lumpur, menyepakati untuk membangun _ASEAN Single Window_ (ASW) dalam _Agreement to Establish and Implement ASEAN Single Window_ _(_ ASW __ _Agreement)._ ASW _Agreement_ ditindaklanjuti dengan penandatanganan _Protocol to Establish and Implement_ ASEAN _Single_ _Window_ (ASW _Protocol_ ) pada tanggal 20 Desember tahun 2006. ASW _Agreement_ dan ASW _Protocol_ disahkan oleh pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2008 tentang Pengesahan _Agreement to_ _Establish and Implement_ ASEAN _Single Window_ beserta _Protocol to_ _Establish and Implement_ ASEAN _Single Window_ . Komitmen Indonesia dalam ASW _Agreement_ menjadi tonggak awal dibangunnya SINSW. Integrasi SINSW dengan ASW _Gateway_ direncakanan terlaksana pada tahun 2009, namun dinamika perundingan antara Negara Anggota ASEAN serta koordinasi teknis antar Negara Anggota terkait integrasi sistem elektronik memerlukan waktu lebih, baru pada akhir tahun 2015, uji coba integrasi SINSW dengan Sistem ASW baru dapat dilakukan. Pada tahun 2016 _live implementation_ integrasi SINSW dengan ASW _Gateway_ akhirnya terwujud.
2. Pembentukaan Lembaga Baru Tim Persiapan NSW yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan diketuai oleh Menteri Keuangan mulai bekerja merintis pembangunan SINSW sejak tahun 2007. Tim Persiapan, dalam hal ini Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi yaitu Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, pada tahun 2013 mulai mengoperasikan Portal INSW. Mengingat Tim Persiapan merupakan organisasi _ad hoc_ yang memiliki banyak kekurangan seperti terjadi benturan pelaksanaan tugas anggota tim antara tugas pokok dan fungsinya dengan tugas-tugas Tim Persiapan, keberlakuan Keputusan mengenai pembentukan Tim Persiapan NSW harus selalu diperpanjang, serta tidak ada jaminan kontinuitas personil Tim yang terus mengoperasikan Portal INSW, sementara Indonesia sangat memerlukan keberadaan Portal INSW sebagai inovasi pelayanan publik di bidang ekspor-impor. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia _National_ _Single_ _Window_ , memerintahkan pembentukan PP INSW sebagai lembaga permanen yang mengelola SINSW paling lambat bulan Desember 2013, namun baru pada tahun 2014 pemerintah berhasil menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window, dan pada bulan Juli 2015 PP INSW secara resmi berdiri dan beroperasi sebagai lembaga permanen yang mengelola Portal INSW. PP INSW menyelenggarakan fungsi utama menyediakan sistem yang mampu melakukan penyampaian data dan informasi secara tunggal _(single_ _submission of data and information)_ , pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron _(single and synchronous processing of data and_ _information),_ dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang _(single decision making for_ _custom release and clearance of cargoes)._ Langkah-langkah yang dilakukan PP INSW untuk mewujudkan sistem elektronik yang handal dalam penanganan ekspor-impor yakni sebagai berikut:
a. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis;
b. melakukan simplifikasi proses bisnis;
c. melakukan standardisasi proses bisnis (salah satunya dengan mengikuti standar internasional seperti WCO _Data Model_ dan WCO _Data Set_ , UN-EDIFACT, UN-CEFACT, UN-eDOC, UNTDED, dan berbagai standar internasional lainnya);
d. melakukan otomasi proses bisnis (mendorong kecepatan dan kinerja layanan publik, meningkatkan transparansi dan _governance_ , mengurangi dan menutup ruang “diskresi”, memudahkan evaluasi, _monitoring_ dan _control_ , mendukung Pimpinan dalam pengambilan keputusan) Sedangkan bagi pelaku usaha, Portal INSW diharapkan dapat:
a. memberikan kepastian usaha dengan menciptakan kepastian biaya dan waktu pelayanan;
b. menurunkan biaya-biaya dan mempercepat waktu pelayanan yang terkait dengan proses ekspor-impor, sehingga akan meningkatkan daya saing usaha;
c. memberikan informasi yang lengkap dan transparan atas semua proses dan keputusan dalam layanan yang terkait dengan ekspor- impor;
d. memberikan kepastian dan solusi atas penyelesaian permasalahan ekspor-impor di lapangan yang sangat dinamis dan kompleks;
e. mendorong pemanfaatan secara efektif dan efisien sumber daya di perusahaan;
f. mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan, melalui penyediaan informasi yang lengkap dan mudah untuk memulai kegiatan ekspor-impor; dan
g. mendukung penerapan prinsip-prinsip _Good Corporate Governance_ dalam seluruh kegiatan pelayanan ekspor dan/atau impor 3 (tiga) tahun menjalankan tugas sebagai pengelola sistem, PP INSW dipandang perlu memperkuat kelembagaannya agar dapat menjawab tantangan-tantangan perkembangan dunia usaha. Pada tahun 2018, terbit Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single Window_ yang mengubah PP INSW menjadi Lembaga _National Single Window_ (LNSW). Lebih dari sekedar perubahan bentuk dan nama lembaga, Peraturan Presiden ini memberikan mandat lebih kepada lembaga baru ini dengan poin-poin penguatan sebagai berikut:
a. LNSW diberikan mandat lebih dari semua sebagai pengelola sistem elektronik, menjadi pengelola INSW sebagai sistem nasional yang lebih besar dimana sistem elektronik merupakan salah satu bagiannya;
b. dalam menjalankan tugas sebagai pengelola INSW, LNSW diberikan mandat menjalankan fungsi utama: - menyelenggarakan SINSW yang mampu menyediakan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; dan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga _post border_ ; - melaksanakan simplifikasi dan standardisasi INSW; - melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis INSW; dan - menjadi _focal point_ terkait sistem _National Single Window_ dalam forum dalam negeri dan internasional; dan
c. penambahan cakupan dokumen yang ditangani dari hanya dokumen kepabeanan dan perizinan, menjadi dokumen kepabeanan, perizinan, kekarantinaan, dan kepelabuhanan/kebandarudaraan. Tahun 2019 merupakan tahun transisi dari PP INSW menjadi LNSW. Pada bulan Desember 2019, LNSW mulai menjalankan tugas lengkap dengan perangkat organisasinya secara penuh dan siap menjawab tantangan perubahan dengan penguatan mandat yang telah diberikan. Dengan mandat baru dan lebih kuat ini, LNSW memerlukan penyesuaian acuan pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW agar sejalan dengan tuntutan perubahan dan kewenangan-kewenangan baru paska Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window dapat dijalankan secara optimal. Oleh karena itu, pedoman dan pentahapan dalam rangka pembangunan dan penerapan Indonesia _National Single Window_ yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ , perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan dunia usaha dan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single_ _Window_ .
3. Penerapan Secara Penuh SINSW di Seluruh Kantor Pabean Saat terintegrasi dengan sistem ASW, baru 5 (lima) kantor layanan di 4 (empat) pelabuhan utama dan 1 (satu) bandara udara yang terintegrasi dengan SINSW, yaitu pelabuhan Tanjung Priok, pelabuhan Tanjung Emas, pelabuhan Tanjung Perak, pelabuhan Belawan, dan bandara udara Soekarno Hatta. Secara bertahap lokasi penerapan secara penuh _(mandatory)_ SINSW diperluas dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single_ _Window_ pada tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ dan kedua pada tahun 2019 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single_ _Window_ . Dengan perubahan kedua tersebut, seluruh kantor pabean yang telah menerapkan layanan dengan sistem elektronik berjaringan internet telah menerapkan secara penuh SINSW. Tabel 1 Transaksi Dokumen Impor melalui SINSW Tahun PIB PEB 2011 840.011 1.387.066 2012 895.686 1.400.901 2013 928.921 1.606.565 2014 987.632 1.715.584 2015 991.370 1.545.713 2016 998.254 1.718.332 2017 1.252.114 1.963.046 2018 1.451.232 2.157.483 2019 1.461.895 2.156.416 2020 851.394 1.303.219 4. Perluasan Integrasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) Pada awal mulai beroperasinya SINSW, baru 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang telah memiliki layanan yang menggunakan sistem elektronik, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan. Dengan semangat untuk melakukan perbaikan pelayanan khususnya di bidang impor dan ekspor, pemerintah terus berupaya melakukan harmonisasi proses bisnis perijinan di Kementerian/Lembaga yang lain. Meskipun sebanyak 18 (delapan belas) unit pelayanan perizinan yang tersebar di 15 (lima belas) K/L, namun pada awal beroperasinya SINSW, hanya 5 (lima) pelayanan perizinan yang telah memiliki sistem elektronik, yang dapat diintegrasikan dengan SINSW, yaitu sistem elektronik pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CEISA), Kementerian Perdagangan (INATRADE), Badan Pengawas Obat dan Makanan (e-BPOM), Badan Karantina Pertanian (Sister Caroline), Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan. Namun demikian dalam perkembangannya, upaya pemerintah dalam mengharmonisasikan proses bisnis antar K/L terkait ekspor-impor saat ini telah mencakup 18 (delapan belas) K/L yang terintegrasi dengan SINSW, yaitu:
1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CEISA);
2) Kementerian Perdagangan (INATRADE);
3) Badan Pengawas Obat dan Makanan (e-BPOM);
4) Badan Karantina Pertanian (Sister Caroline);
5) Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan;
6) Kementerian Kesehatan;
7) Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
8) Bank Indonesia;
9) Kementerian Komunikasi dan Informatika;
10) Kementerian Pertanian;
11) Kepolisian Republik Indonesia;
12) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
14) Kementerian Kelautan dan Perikanan;
15) Kementerian Perhubungan;
16) Kementerian Pertahanan;
17) Badan Koordinasi Penanaman Modal ( _Online Single Submission_ (OSS);
18) Direktorat Jenderal Pajak;
19) Kementerian Perindustrian;
20) BP Batam; dan
21) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dashboard Ekspor-Impor) Sistem-sistem layanan yang tersebar di K/L tersebut terintegrasi dengan SINSW dengan cara:
a. _system-to-system_ untuk K/L yang telah memiliki sistem elektronik ( _inhouse system)_ dan telah siap diintegrasikan dengan SINSW; atau
b. menggunakan fasilitas _webform_ yang disediakan SINSW untuk K/L yang belum memiliki sistem elektronik atau telah memiliki sistem elektronik namun belum siap diintegrasikan dengan SINSW Dengan integrasi layanan tersebut, telah dilakukan transaksi perizinan sebanyak: Tabel 2 Transaksi Perijinan Melalui SINSW Tahun Kemendag BPOM Karantina Tumbuhan Karantina Hewan Karantina Ikan Kemenkes Lainnya 2010 104.914 86.267 79.742 70.430 15.180 5.478 14.135 2011 120.903 87.554 81.724 69.045 14.447 5.874 16.370 2012 135.397 91.778 88.078 65.711 8.157 7.275 63.589 2013 184.025 93.934 72.414 66.927 9.252 9.057 23.052 2014 188.834 84.457 83.660 65.847 7.200 8.482 21.929 2015 176.424 90.623 79.975 57.139 6.875 13.120 21.371 2016 188.818 100.968 74.938 61.232 7.094 12.192 16.934 2017 205.474 137.222 94.291 47.066 8.386 18.980 28.060 2018 225.699 164.398 87.346 31.391 8.603 19.700 28.971 2019 242.841 178.157 82.491 32.843 9.513 22.140 31.482 2020 120.283 105.807 46.171 20.785 4.143 13.428 26.200 5. Perluasan Cakupan Bisnis Pada awal pembangunannya, INSW dibangun dalam 2 (dua) pilar yaitu _Trade Net_ dan _Port Net_ . Dalam melakukan upaya harmonisasi kebijakan, INSW menghadapi banyak tantangan dan kendala yang menyebabkan 2 (dua) pilar tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana ditetapkan. Namun demikian, INSW telah mengalami perkembangan yang sangat besar sejak diimplementasikannya SINSW, dari yang semula baru dapat melakukan otomasi perizinan, secara bertahap dapat melakukan otomasi rekomendasi dari K/L penerbit rekomendasi ekspor dan/atau impor, disusul dengan otomasi-otomasi lainnya yakni:
a. pertukaran data _Sanitary and Phytosanitary_ (SPS);
b. pertukaran data _e-COO; _ c. pemotongan kuota impor;
d. integrasi dengan _Online Single Submission_ (OSS);
e. pemrosesan penerbitan _Delivery Order Online_ (DO _Online_ ); dan
f. pemrosesan penerbitan Surat Penyerahan Peti Kemas Online (SP2 __ _Online_ ); Pesatnya perkembangan kebutuhan dunia usaha menuntut INSW menyesuaikan arah pengembangan INSW dan pengembangan SINSW, dari semula hanya diharapkan menangani _Trade System_ dan _Port System_ , setidaknya akan menambah cakupan mengenai:
a. _payment system_ ; __ dan __ b. _logistic system_ . Selain harus memenuhi perkembangan tuntutan dunia usaha tersebut, LNSW memiliki tantangan melakukan _improvement_ terhadap upaya mewujudkan sebuah sistem elektronik yang mampu melakukan proses pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal atau dikenal dengan _single submission_ , sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single_ _Window_ . Upaya mewujudkan _single submission_ dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan K/L yang terkait dan kebutuhan pelaku usaha. Saat ini, layanan _single submission_ yang telah dan sedang dibangun yakni layanan mengenai:
a. SSM Migas, yaitu integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas importasi barang operasi keperluan kontraktor kontrak kerja sama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Layanan ini mengintegrasikan SINSW dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
b. SSM Panas Bumi, yaitu integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang untuk kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Layanan ini mengintegrasikan SINSW dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
c. SSM _Joint Inspection_ Pabean Karantina, yaitu integrasi yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu oleh otoritas terkait. Layanan ini mengintegrasikan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Karantina Pertanian serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
6. Perluasan Fora Kerjasama Internasional Sebagaimana telah disampaikan, tonggak pertama pembangunan SINSW adalah dorongan untuk memenuhi komitmen dalam ASW _Agreement_ . LNSW senantiasa peka terhadap perkembangan perdagangan global, sehingga tidak pernah berhenti membuat titik-titik pencapaian selanjutnya dalam kerja sama internasional. Kerja sama internasional yang telah disepakati paska integrasi dengan ASW _Gateway_ tercapai yakni:
a. Persetujuan Indonesia terhadap _Protocol Amending the Marrakesh_ _Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO – Trade_ _Facilitation Agreement_ (WTO – TFA)) yang ditindaklanjuti dengan pengesahan secara internal dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia;
b. _Memorandum of Understanding between The Directorate General of_ _Customs and Excise, Indonesia National Single Window Agency,_ _Ministry of Finance of The Republic of Indonesia; The Directorate_ _General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of_ _Indonesia; and The General Administration of Customs of The People’s_ _Republic of China on Electronic origin Data exchange to Facilitate Free_ _Trade Agreement Impelmentation_ , yaitu kerja sama pertukaran data secara bilateral Indonesia dengan China yang disepakati pada tanggal 27 Juni 2019;
c. _Memorandum of Understanding between The Directorate General of_ _Customs and Excise, Indonesia National Single Window Agency,_ _Ministry of Finance of The Republic of Indonesia; The Directorate_ _General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of_ _Indonesia; and Korea Customs Service of The Republic of Korea on_ _Electronic origin Data exchange to Facilitate Free Trade Agreement_ _Impelmentation_ , yaitu kerja sama pertukaran data secara bilateral Indonesia dengan Korea Selatan pada tanggal 2 April 2019; dan
d. _Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and_ _The Government of The Republic of Singapore on Electronic Data_ _Exchange to Facilitate and Secure Trade_ , yaitu kerja sama pertukaran data secara bilateral Indonesia dengan Singapura yang disepakati 8 Oktober 2019. Implementasi dari kerjasama internasional yang dilakukan oleh INSW dalam kerangka kerjasama internasional meliputi:
a. Pengiriman e-Form D _(incoming dan outgoing)_ Pada tanggal 28 Januari 2018, Indonesia bersama dengan 4 (empat) negara ASEAN lainya, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah memulai melakukan _live operation_ pengiriman data e- Form D. Secara keseluruhan, negara anggota ASEAN melakukan _live_ _operation_ pada tanggal 30 Desember 2019. Indonesia sampai saat ini merupakan negara yang sudah dapat menerima e-Form D pada seluruh Kantor Pabean sepanjang kantor tersebut telah menggunakan aplikasi CEISA untuk pengajuan dokumen impor dan ekspor. _Outcome_ yang diperoleh dari penerapan e-Form D ini yakni terjadinya pengurangan waktu dan biaya dalam kegiatan impor maupun ekspor. Manfaat lainnya adalah adanya peningkatan ekspor dari Indonesia dikarenakan akan mendapatkan tarif preferensial di negara tujuan. Data transaksi pengiriman e-Form D sejak _live operation_ sampai bulan Agustus 2020 sebagai berikut: Tabel 3 Jumlah Transaksi Pengiriman _e-Form_ D Negara Asal/Tujuan Tahun 2019 Tahun 2020 Ekspor Impor Ekspor Impor Singapura 9.138 4.098 6.854 3.703 Malaysia 43.325 33.496 31.173 28.889 Thailand 49.847 75.981 32.342 39.350 Vietnam 21.285 17.629 21.779 15.154 Philipina 207 3 13.885 3 Kamboja 1.005 1.730 1.204 1.188 Laos 1 0 151 0 Brunei Darussalam 536 0 363 0 Myanmar 507 22 4.439 800 b. Pengiriman e-Form AK _(incoming dan outgoing)_ Mulai bulan Februai 2020, pengiriman formulir Surat Keterangan Asal ke Korea Selatan juga sudah dilakukan dalam bentuk elektronik (e-Form AK). Sebagaimana implementasi e-Form D, penggunaan e- Form AK juga memberikan _outcome_ dalam percepatan impor dan ekspor, mengurangi biaya logistik dan meningkatkan ekspor ke Korea Selatan. Data pengiriman e-Form AK sejak diimplementasikan pada bulan Februari 2020 sebagai berikut: Tabel 4 Jumlah Transaksi Pengiriman e-Form AK Bulan (2020) Impor Ekspor Pebruari 3.421 3.416 Maret 4.011 5.334 April 3.313 5.177 Mei 1.764 4.261 Juni 2.702 4.628 Juli 3.039 5.092 Agustus 2.863 4.592 c. Pengiriman e-Certificate TRQ ( _incoming_ ) Sejak bulan Juli 2020, skema tarif berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Australia telah diberlakukan, yaitu dalam kerangka IA-CEPA. Sampai dengan bulan Agustus 2020, jumlah dokumen e-Cert TRQ yang telah diterima INSW sebanyak 180 (seratus delapan puluh) dokumen. D. VISI, MISI, DAN STRATEGI Dalam melakukaan pengelolaan Indonesia _National Single Window_ , LNSW telah menetapkan visi organisasi, yaitu “Menjadi penggerak utama efisiensi layanan publik melalui penyelenggaraan dan pengelolaan sistem elektronik yang terintegrasi di bidang ekspor dan impor dalam rangka meningkatkan daya saing nasional” dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan, yaitu “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”. Untuk mencapai visi tersebut, Lembaga _National Single Window_ mendukung misi Kementerian Keuangan, yaitu “Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif” dan “Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi” melalui:
1. sinkronisasi, harmonisasi dan simplifikasi proses bisnis antar pemangku kepentingan di bidang ekspor, impor, dalam rangka efisiensi layanan;
2. transformasi layanan publik di bidang ekspor, impor melalui penerapan sistem elektronik secara terintegrasi;
3. penyelenggaraan layanan publik secara mudah, transparan, konsisten, dan terukur;
4. pemberian dukungan teknis dalam pelaksanaan fasilitasi perdagangan, pengawasan komoditas tertentu dan pengamanan hak-hak keuangan negara;
5. pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan impor; dan
6. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang _single window_ . Dalam rangka mencapai 2 (dua) tujuan yang diamanatkan kepada LNSW, telah ditetapkan 2 (dua) sasaran strategis, yaitu:
1. Tujuan Penerimaan Negara yang Optimal Sasaran Strategis : Penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang optimal.
2. Tujuan Birokrasi dan Layanan Publik yang _Agile_ , Efektif, dan Efisien Sasaran Strategis:
a. organisasi dan sumber daya manusia yang optimal;
b. sistem informasi yang andal dan terintegrasi;
c. pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah; dan
d. pelaksanaan tugas khusus yang optimal. E. HARAPAN PEMANGKU KEPENTINGAN Pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia _National Single Window_ yang mewajibkan penggunaan sistem elektronik dalam penanganan kepabenanan dan perizinan terkait ekspor-impor, dan mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk membangun Portal INSW. Menteri Keuangan selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ . Tujuan pembangunan INSW yakni:
a. meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor-impor melalui peningkatan efektivitas dan kinerja sistem layanan yang terintegrasi antar seluruh entitas yang terkait;
b. meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, terutama terkait dengan proses _customs_ _release and clearance of cargoes_ ;
c. meningkatkan validitas dan akurasi data dan informasi yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor; dan
d. meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya investasi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas, strategi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
a. melakukan kolaborasi sistem elektronik yang dimiliki K/L _(in-house_ _system)_ ;
b. menyelaraskan proses bisnis K/L untuk mencapai efektivitas layanan;
c. menyempurnakan perangkat hukum; dan
d. meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pelayanan ekspor dan/atau impor. Untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan dinamika kebutuhan masyarakat usaha, diperlukan penyesuaian tujuan dan strategi yang menjadi pedoman pengembangan SINSW. Penyesuaian tujuan dan strategi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan proses bisnis;
b. aspirasi pelaku usaha;
c. aspirasi K/L;
d. perkembangan teknologi;
e. insfastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi yang dimiliki LNSW; dan f. mandat yang diberikan kepada LNSW.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INSW A. DUKUNGAN KEPADA PEMERINTAH TERKAIT SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK Pembangunan SINSW merupakan salah satu bagian dari wujud nyata pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan berbasis elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyelenggaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE guna mewujukan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif. Selanjutnya sejalan dengan kebijakan SPBE, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, telah diatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibagipakaikan sehingga mendukung integrasi dan interaksi antar sistem. Prinsip dasar yang dikedepankan Satu Data Indonesia yakni memiliki standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data induk. Penerapan SINSW diselaraskan dengan kebijakan- kebijakan pemerintah tersebut. B. DUKUNGAN KEPADA TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, selain telah menetapkan visi dan misi, Presiden memberikan 5 (lima) arahan utama yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan sembilan misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, serta dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia 2045. Visi, misi, dan kelima arahan Presiden dimaksud diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan sebagai berikut:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Berdasarkan amanat yang terdapat dalam narasi RPJMN tahun 2020- 2024 pada 7 Agenda Pembangunan tersebut di atas, agenda pembangunan yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi LNSW, yaitu:
1. AGENDA PEMBANGUNAN 1 : Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. LNSW dalam Agenda Pembangunan 1 RPJMN tahun 2020-2024 diamanatkan dapat berkontribusi dalam mendukung 2 (dua) arah kebijakan pembangunan nasional, yaitu:
a. arah kebijakan “Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi” dilaksanakan melalui strategi perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
b. arah kebijakan “Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi” dilaksanakan melalui strategi: - Pengembangan _National Logistic Ecosystem_ (NLE). - Percepatan arus barang impor dan ekspor dengan penerapan integrasi proses bisnis di bidang impor dan ekspor di semua K/L terkait melalui sistem Indonesia _National Single Window_ (INSW).
2. AGENDA PEMBANGUNAN 5 : Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. LNSW dalam Agenda Pembangunan 5 RPJMN tahun 2020-2024 diamanatkan dapat berkontribusi dalam mendukung 1 (satu) arah kebijakan pembangunan nasional, yaitu “Infrastruktur ekonomi”. Arah kebijakan tersebut dilaksanakan melalui strategi peningkatan kinerja logistik, melalui pengembangan sistem informasi logistik ( _e-logistic_ ) yang memudahkan pertukaran data dan informasi di antara seluruh pelaku logistik. Dalam rangka mendukung agenda prioritas pembangunan nasional, serta mendukung pencapaian tujuan Kementerian Keuangan, ditetapkan 5 (lima) Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan pada tahun 2020-2024, yaitu:
1. Pengelolaan Fiskal yang Sehat dan Berkelanjutan;
2. Penerimaan Negara yang Optimal;
3. Pengelolaan Belanja Negara yang Berkualitas;
4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Pembiayaan yang Akuntabel dan Produktif dengan Risiko yang Terkendali; dan
5. Birokrasi dan Layanan Publik yang _Agile_ , Efektif dan Efisien. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.1/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, arah kebijakan dan strategi yang terkait LNSW, yaitu:
1. ARAH KEBIJAKAN 2 : Penerimaan Negara yang Optimal LNSW dalam Arah Kebijakan 2 Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, menetapkan strategi untuk mewujudkan kondisi penerimaan negara yang optimal, yaitu:
a. penguatan pengawasan Perpajakan dan PNBP serta pemberantasan penyelundupan dan barang-barang illegal;
b. integrasi dan konektivitas pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor dengan K/L dan negara-negara mitra; dan
c. mendorong penguatan efektifitas dan efisiensi kinerja logistik nasional.
2. ARAH KEBIJAKAN 5 : Birokrasi dan Layanan Publik yang _Agile_ , Efektif, dan Efisien LNSW dalam Arah Kebijakan 5 Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, menetapkan strategi untuk mewujudkan kondisi Birokrasi dan Layanan Publik yang _Agile_ , Efektif, dan Efisien, yaitu:
1) Strategi yang dilakukan LNSW dalam mewujudkan “Organisasi dan SDM yang optimal” adalah:
a. implementasi _Work from Home_ secara bertahap dan selektif dengan memperhatikan prinsip _Work Life Balance_ ;
b. penetapan _Business Continuity Plan_ (BCP) sebagai strategi untuk meminimalisir dampak pandemik COVID-19 terhadap aktivitas unit organisasi;
c. penguatan Budaya Kementerian Keuangan ( _the new thinking of_ _working_ , nilai-nilai, etika, dan disiplin pegawai); dan
d. pemenuhan kompetensi manajerial, teknis, dan sosio kultural yang terintegrasi dan berbasis IT.
2) Strategi yang dilakukan LNSW dalam mewujudkan “Sistem informasi yang andal dan terintegrasi” adalah:
a. implementasi Tata Kelola TIK yang andal sesuai _best practice_ ;
b. penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur TIK DC/DRC termasuk dukungan implementasi _digital workplace_ ;
c. pengembangan proyek strategis TIK Kementerian Keuangan; dan
d. pembangunan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan handal melalui portal layanan digital LNSW.
3) Strategi yang dilakukan LNSW dalam “Pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah” adalah peningkatan dan penguatan peran Unit Kepatuhan Internal (UKI).
4) Strategi yang dilakukan LNSW dalam “Pelaksanaan tugas khusus yang optimal” adalah mendorong K/L menyelenggarakan layanan dan pengawasan ekspor impor yang efektif dan efisien berbasis _Single_ _Stakeholder Information_ (SSI). Selanjutnya, strategi LNSW pada tahun 2020-2024 dalam rangka mendukung tujuan Kementerian Keuangan “Penerimaan Negara yang Optimal” adalah:
1. Strategi 1 : Penguatan pengawasan Perpajakan dan PNBP serta pemberantasan penyelundupan dan barang-barang illegal. Strategi satu akan dicapai LNSW melalui penguatan pengawasan PNBP melalui integrasi proses bisnis dan IT dengan langkah-langkah sebagai berikut;
a. integrasi dan modernisasi tata kelola PNBP Minerba;
b. integrasi dan modernisasi tata kelola PNBP Perikanan; dan
c. integrasi dan modernisasi tata kelola PNBP Kehutanan.
2. Strategi __ 2 : Mendorong penguatan efektifitas dan efisiensi kinerja logistik nasional. Strategi dua akan dicapai LNSW melalui Pembangunan _National Logistic_ _Ecosystem_ (NLE) yang mencakup proses bisnis pergerakan barang dan dokumen perdagangan internasional dan domestik, melalui langkah- langkah sebagai berikut:
a. kesepakatan dengan K/L terkait untuk _roadmap/blueprint_ dan _quick_ _win_ NLE;
b. simplifikasi proses bisnis _logistic_ ;
c. kolaborasi antar sistem ke dalam NLE;
d. implementasi sistem yang sudah terkolaborasi; dan
e. perluasan implementasi NLE.
3. Strategi __ 3 : Integrasi dan konektifitas pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor dengan K/L dan negara-negara mitra. __ Strategi ketiga akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pengembangan Integrasi Layanan Melalui Mekanisme _Single_ _submission_ (SSM)/SINSW Generasi 2, yang akan dicapai melalui:
1) pengembangan SINSW Generasi 2 tahap I;
2) pengadaan infrastruktur;
3) implementasi SINSW Generasi 2 tahap I;
4) pengembangan SINSW Generasi 2 tahap II;
5) pengembangan dan implementasi _Big Data dan Platform Analytic_ ;
6) implementasi SINSW Generasi 2 tahap II;
7) pengembangan _Machine Learning Artificial Intelligence_ ; _8)_ __ pembangunan _integrated_ _dashboard_ K/L dan _National_ _Forecasting Model_ ; dan __ 9) implementasi secara penuh _smart system_ NSW.
b. Mendorong perluasan penerapan pertukaran data dengan negara mitra secara multilateral (ASW), yang akan dicapai melalui:
1) perancangan pertukaran data ACDD dan e-sps dengan beberapa negara ASEAN ( _piloting_ );
2) pembangunan fitur pertukaran data dengan negara yang sepakat ( _piloting_ );
3) implementasi pertukaran data ACDD dan e-sps secara penuh dengan negara _piloting_ ;
4) kesepakatan untuk implementasi dengan seluruh negara ASEAN; dan
5) persiapan sistem untuk implementasi di seluruh negara ASEAN.
c. Mendorong perluasan penerapan pertukaran data dengan negara mitra secara bilateral yang akan dicapai melalui:
1) pembahasan pertukaran data dengan beberapa negara di luar ASEAN;
2) kesepakatan untuk pertukaran data dengan negara yang sepakat ( _piloting_ );
3) pembangunan fitur untuk pertukaran data dengan negara di luar ASEAN;
4) uji coba implementasi; dan
5) implementasi secara penuh dengan negara _piloting._ Strategi LNSW pada tahun 2020-2024 dalam rangka mendukung tujuan Kementerian Keuangan “Birokrasi dan Layanan Publik yang _Agile_ , Efektif dan Efisien” adalah:
1. Strategi __ 1 : Implementasi _Work from Home_ secara bertahap dan selektif dengan memperhatikan prinsip _Work Life Balance_ . Strategi 1 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. identifikasi tugas dan fungsi setiap jabatan di LNSW yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme WFH;
b. impementasi WFH dengan mengikuti pedoman yang berlaku di Kementerian Keuangan; dan
c. melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektifitas implementasi WFH.
2. Strategi __ 2 : Penetapan _Business Continuity Plan (BCP)_ sebagai strategi untuk meminimalisir dampak pandemik COVID-19 terhadap aktivitas unit organisasi. __ Strategi 2 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. identifikasi semua sasaran strategis organisasi dan risiko yang mungkin timbul dalam pencapaiannya sebagai dampak COVID-19;
b. menyusun mitigasi risiko terhadap risiko yang telah diidentifikasi; dan c. menyesuaikan mekanisme kerja serta penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam bekerja.
3. Strategi 3 : Penguatan Budaya Kementerian Keuangan ( _the_ _new_ _thinking of working_ , nilai-nilai, etika, dan disiplin pegawai). __ Strategi 3 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. internalisasi Budaya Kementerian Keuangan ( _the new thinking of_ _working_ , nilai-nilai, etika, dan disiplin pegawai) kepada seluruh pegawai LNSW; dan
b. melaksanakan penegakan terhadap penerapan Budaya Kerja Kementerian Keuangan.
4. Strategi 4 : Pemenuhan kompetensi manajerial, teknis, dan sosio kultural yang terintegrasi dan berbasis IT Strategi 4 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun Standar Kompetensi Jabatan LNSW sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku;
b. melakukan _assesment_ terhadap seluruh pejabat LNSW; dan
c. melaksanakan pengembangan pegawai berdasarkan hasil _assessment_ .
5. Strategi 5 : Implementasi Tata Kelola TIK yang andal sesuai _best_ _practice_ Strategi 5 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengembangan dan operasional sistem INSW dengan mengacu pada tata kelola TIK yang berlaku di Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan koordinasi secara intensif dengan PUSINTEK terkait arah kebijakan pengelolaan TIK di Kementerian Keuangan.
6. Strategi __ 6 : Penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur TIK DC/DRC termasuk dukungan implementasi _digital_ _workplace_ . __ Strategi 6 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi secara intensif dengan PUSINTEK terkait arah kebijakan pengelolaan TIK di Kementerian Keuangan khususnya terkait infrastruktur TIK DC/DRC; dan
b. melaksanakan uji kualitas infrastruktur TIK DC/DRC secara rutin untuk menjamin kehandalan Sistem INSW.
7. Strategi __ 7 : Pengembangan proyek strategis TIK Kementerian Keuangan. __ Strategi 7 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. identifikasi mandat dan proyek yang bersifat strategis dan dapat dikembangkan LNSW;
b. berkoordinasi dengan Dewan Pengarah dan Kementerian Keuangan untuk penetapan dan pelaksanaan proyek strategis LNSW;
c. penyiapan sumber daya untuk pelaksanaan pengembangan proyek strategis; dan
d. evaluasi dan monitoring pengembangan proyek strategis secara rutin.
8. Strategi __ 8 : Pembangunan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan handal melalui portal layanan digital LNSW __ Strategi 8 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan _stakeholders_ terhadap sistem INSW baik melalui survei maupun masukan yang masuk melalui _contact center_ ;
b. melaksanakan pengembangan dan perbaikan sistem INSW berdasarkan kebutuhan _stakeholders_ ;
c. menyediakan saluran komunikasi dan keluhan dari _stakeholders_ yang responsif untuk menjamin pelayanan publik dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan handal.
9. Strategi __ 9 : Peningkatan dan penguatan peran Unit Kepatuhan Internal (UKI). Strategi 9 akan dicapai LNSW melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di Unit Kepatuhan Internal (UKI) LNSW;
b. berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk penetapan dan pelaksanaan peraturan terkait Kepatuhan Internal di LNSW; dan
c. penegakan kepatuhan internal secara komprehensif dan ketat untuk menjamin integritas dan tercapainya tujuan organisasi.
10. Strategi __ 10 : Mendorong K/L menyelenggarakan layanan dan pengawasan ekspor-impor yang efektif dan efisien berbasis __ _Single Stakeholder Information_ (SSI). __ Strategi 10 akan dicapai LNSW melalui langkah-langah sebagai berikut:
a. melengkapi data rekam jejak pelaku usaha pada _database_ _Single_ _Stakeholders_ _Information_ (SSI) oleh K/L; dan
b. implementasi sistem manajemen risiko pelayanan dan pengawasan perijinan ekspor-impor di K/L dengan menggunakan SSI. C. PERKEMBANGAN LOGISTIK DI LUAR NEGERI KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR DAN IMPOR Perkembangan sektor logistik yang sangat pesat juga menjadi aspek strategis dalam pengembangan INSW. Dalam kerangka regional (ASEAN) telah disepakati adanya inisiatif pertukaran data ekspor dan impor antar negara anggota ASEAN. Tujuan dari inisiatif tersebut adalah untuk memperlancar perdagangan antar negara ASEAN. Dengan dilakukannya pertukaran data data ekspor dan/atau impor, diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara. Disamping itu, bagi masyarakat usaha, dengan slogan “ _your export_ _document become my import document_ ”, diharapkan dapat mempermudah pemenuhan kewajiban masyarakat usaha dalam menyampaikan kewajiban pemberitahuan pabean yang dapat dilakukan secara _seamless_ . Bank Dunia _(The World Bank)_ telah membuat instrumen pengukuran performa logistik dunia berupa Indeks Performa Logistik _(Logistics Performance_ _Index/_ LPI _)_ untuk membantu negara-negara mengidentifikasi tantangan sekaligus peluang untuk digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan performanya. Peringkat Indonesia dalam _Global_ LPI tahun 2018 adalah 46 dari total 160 negara yang dinilai performanya. Peringkat ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah cukup baik performanya, namun juga masih tersedia ruang yang cukup besar untuk meningkatkan lagi performa logistiknya. INSW merupakan modal besar untuk mendukung peningkatan performa logistik global dengan perannya mengintegrasikan proses bisnis antar entitas secara _seamless_ . D. PENGAWASAN ATAS KOMODITAS EKSPOR DAN/ATAU IMPOR YANG DILARANG, DIBATASI, ATAU DIATUR TATA NIAGANYA Tujuan pengaturan komoditas ekspor ekspor dan/atau impor yang dilakukan Pemerintah adalah untuk melindungi masyarakan, baik masyarakat secara umum maupun masyarakat usaha. Bagi Pemerintah, peran INSW dalam mengintegrasikan layanan di Kementerian/Lembaga akan dapat mempermudah dalam melakukan pengawasan karena data yang diperlukan untuk melakukan pengawasan sudah terintegrasi. Sisi lain dengan integrasi layanan Kementerian/Lembaga dapat memberikan kemudahan kepada pengguna jasa dalam proses pengajuan perizinan. E. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MENARIK INVESTOR KE DALAM NEGERI MELALUI UPAYA-UPAYA PERBAIKAN PERINGKAT _EASE_ _OF DOING BUSINESS_ (EODB) Pemerintah telah mencanangkan suatu program untuk peningkatan ekonomi melalui peningkatan daya saing dan kemudahan berusaha yaitu berupa keunggulan kompetitif atas negara lainnya dalam globalisasi perdagangan dunia. Parameter yang lumrah digunakan untuk mengukur tingkat kompetitif antarnegara adalah “ _Ease of Doing Business Index_ - EODB” yang setiap tahun dikeluarkan oleh World Bank. EODB terdiri atas beberapa area yang salah satunya adalah “ _Trade Across Border_ -TAB” yang mengindikasikan efisiensi kegiatan ekspor dan impor suatu negara. Integrasi proses bisnis dan sistem layanan antar Kementerian/Lembaga yang sejak awal dilakukan oleh INSW diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam peningkatan daya saing dan kemudahan berusaha. F. PERKEMBANGAN LOGISTIK DI DALAM NEGERI Indonesia dengan kondisi geografi yang terdiri dari lebih besar dari 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dengan 2/3 (dua per tiga) dari luasnya terdiri dari perairan dan meningkatnya perdagangan antarpulau serta tuntutan untuk ketersediaan produk/komoditas yang merata dan harga yang stabil serta terjangkau dan aman bagi masyarakat Indonesia terwujud, menuntut diperlukannya kebijakan dan sistem logistik yang terintegrasi. Dengan adanya sistem logistik yang terintegrasi diharapkan Kementerian/Lembaga terkait akan memperoleh informasi logistik domestik atas komoditi yang menjadi _concern_ pemerintah, di antaranya untuk monitoring dan evaluasi kebijakan perdagangan maupun pangan nasional. G. KONDISI PANDEMIK DENGAN MEWABAHNYA VIRUS COVID-19 DAN ANTISIPASI KONDISI LUAR BIASA LAINNYA Saat ini hampir di seluruh negara di dunia mengalami dampak dengan adanya pandemi virus COVID-19. Kondisi ini menuntut adanya minimalisasi kontak fisik sehingga hampir semua lini baik pemerintah maupun swasta melakukan perubahan dengan melakukan transformasi digital. Belajar dari kondisi pandemi COVID-19, pemerintah telah memiliki SINSW yang dapat digunakan untuk menangani proses bisnis yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam situasi darurat. Berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2018 K/L menilai SINSW memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kecepatan pelayanan dan efektifitas pengawasan lalu lintas kegiatan ekspor-impor sehingga menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha. K/L mendukung penuh program INSW dalam rangka menciptakan efisiensi layanan perijinan ekspor-impor, kelancaran arus barang dan logistik sehingga pengajuan ijin dapat dilakukan secara elektronik ( _paperless_ ) dan menurunkan biaya ( _cost_ ) yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha. H. HARAPAN MASYARAKAT Harapan masyarakat, khususnya masyarakat usaha dalam mendapatkan layanan publik dari pemerintah semakin hari semakin meningkat. Dalam melakukan pengembangan INSW, masukan dari masyarakat usaha merupakan faktor yang harus dijadikan pertimbangan. Sesuai dengan visi LNSW, kepuasan pengguna layanan ini tentunya akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan dalam menyelenggarakan layanan publik. Masyarakat usaha merupakan pemangku kepentingan ( _stakeholder)_ utama yang harus dipastikan dapat mengakses fasilitas-fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan mudah. Kemudahan yang diharapkan dari masyarakat usaha antara lain sebagai berikut:
1. mendapatkan informasi yang jelas atas peraturan yang berlaku dan umpan balik atas pemenuhan kewajiban yang telah dilakukan;
2. mendapatkan informasi yang jelas terkait kanal yang dapat diakses jika terjadi permasalahan;
3. mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan aparatur terkait yang kompeten;
4. tidak ada pengulangan hal yang sama dalam pemenuhan kewajiban; dan
5. berhubungan hanya dengan “satu pemerintah”.
BAB III
PENGEMBANGAN INSW A. PERLUASAN CAKUPAN INTEGRASI Seiring dengan perkembangan kebijakan Pemerintah dan khususnya dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang penerimaan negara, dalam INSW dilakukan perluasan cakupan integrasi. Jika pada awalnya hanya fokus dalam dokumen perijinan, cakupan pengembangan INSW diperluas pada bidang-bidang yang lain, yaitu:
1. Fasilitas Fiskal Pengembangan INSW dalam mengintegrasikan fasilitas fiskal bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam mendapatkan fasilitas fiskal untuk menunjang kegiatan usaha khususnya untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan daya saing perekonomian. Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah juga telah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19, selain pemberian fasilitas kemudahan perijinan impor barang-barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19 tersebut. Pengembangan yang telah dilakukan dan akan terus dikembangkan terkait dengan fasilitas fiskal antara lain meliputi: - fasilitas fiskal di bidang minyak dan gas; - fasilitas fiskal di bidang panas bumi; - fasilitas pembebasan bea masuk; - pengajuan surat keputusan Bebas PPN; dan - fasilitas fiskal dalam rangka investasi (BKPM).
2. Pengawasan Sumber Daya Alam Permasalahan pengawasan terhadap mobilitas sumber daya alam Indonesia yang selama ini diawasi oleh beberapa Kementerian/Lembaga juga akan menjadi area pengembangan SINSW. Integrasi pengawasan antar Kementerian/Lembaga diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh masing- masing Kementerian/Lembaga. Di sisi lain, dalam hal melekat hak-hak keuangan negara atas komoditas sumber daya alam tersebut, maka pengawasan atas potensi penerimaan akan dapat lebih ditingkatkan. Integrasi yang direncanakan akan dikembangkan melalui INSW meliputi integrasi sistem secara nasional dalam rangka optimalisasi dan pengawasan terhadap potensi penerimaan negara atas komoditas batu bara, produk kehuatan, dan perikanan.
3. Kawasan Ekonomi Khusus Percepatan pembangunan ekonomi yang merata merupakan salah satu tujuan Pemerintah Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan hal ini yakni melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional yang tertuang di Nawacita, yaitu: - membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; - meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; - meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; dan - mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik Kawasan Ekonomi Khusus merupakan suatu kawasan yang dibangun untuk dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Dalam KEK, Pemerintah memberikan fasilitas baik berupa fasilitas fiskal maupun fasilitas non fiskal. Dalam rangka mendukung aktivitas kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut, INSW akan menyiapkan suatu sistem yang terintegrasi yang meliputi: - penerbitan master list KEK; - pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK, baik dari Luar Daerah pabean maupun Dalam Daerah Pabean - pergerakan barang di dalam KEK; dan - pelaporan pengusaha di KEK.
4. Dukungan kepada UKM Usaha Kecil dan Menengah merupakan sektor usaha yang sangat potensial dalam mendukung perekonomian Indonesia. Bahkan berdasarkan beberapa survei UKM memberikan kontribusi dari total perekonomian Indonesia. Penanganan UKM saat ini ditangani oleh beberapa Kementerian/Lembaga, antara lain yaitu Kementerian Koordinator Bidang Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Beberapa insentif baik fiskal maupun non fiskal juga telah diberikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Dalam kaitan mendukung UKM, INSW akan mengintegrasikan informasi- informasi yang ada pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Disamping itu, INSW juga akan menyediakan profil pengusaha UKM yang telah diberikan pembinaan atau pembiayaan oleh Kementerian/Lembaga sehingga dapat dilakukan evaluasi atas insentif yang telah diberikan. B. PERLUASAN LOKASI PENERAPAN SECARA PENUH ( _MANDATORY_ ) SISTEM INDONESIA _NATIONAL SINGLE WINDOW_ DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR Penerapan secara penuh ( _mandatory_ ) SINSW __ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia _National Single Window_ telah mencakup 93 (sembilan puluh tiga) kantor pabean. Selanjutnya dalam SINSW Generasi 2, penerapan secara penuh ( _mandatory_ ) SINSW diterapkan di seluruh kantor pabean yang telah menerapkan Pertukaran Data Elektronik (PDE) dalam penanganan dokumen kepabeanannya. C. PENGEMBANGAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL Dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Berdasakan Inpres tersebut, penataan ekosistem logistik nasional dilakukan melalui: - simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi; - kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik baik pemerintah maupun swasta; dan - kemudahan transaksi penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik. Berdasarkan Inpres tersebut, ruang lingkup penataan ekosistem logistik nasional dilakukan untuk layanan logistik internasional (impor dan ekspor) dan domestik. Peran INSW dalam penataan ekosistem logistik nasional tersebut lebih dititikberatkan pada kolaborasi B2G2G. Sasaran kolaborasi B2G2G yaitu memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengajuan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah dalam kaitannya dengan proses bisnis logistik. Kemudahan tersebut berupa pengajuan permohonan melalui satu antar muka, yaitu pada SINSW, yang selanjutnya SINSW akan mendistribusikan data dan informasi kepada masing-masing Kementeria/Lembaga terkait. Namun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat usaha, INSW juga melakukan kolaborasi di sektor B2B. Beberapa kolaborasi yang telah dilakukan INSW adalah dengan perusahaan pelayaran, yaitu _Delivey Order_ _online_ dan dengan terminal operator yaitu terkait penerbitaan SP2 _online_ . Pada ruang lingkup logistik domestik, INSW akan melakukan kolaborasi antara sistem manifes domestik yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dengan INAPORTNET yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Sasaran utama dari kolaborasi ini adalah untuk monitoring barang kebutuhan pokok dan penting (BAPOKTING). Diharapkan dengan dilakukannya monitoring Bapokting tersebut, dapat dipetakan kebutuhan maupun stok di dalam negeri. D. PENELITIAN DAN RISET Teknologi Informasi dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan, bahkan pada saat tertentu perkembangan berlangsung sangat cepat. Tuntutan masyrakat atas efisiensi suatu layanan juga selalu meningkat yaitu dalam kaitannya dengan efisiensi, transparansi dan kepastian layanan. Dalam mengantisipasi kondisi tersebut di atas, INSW ke depan juga telah merancang beberapa penelitian dan riset baik dari sisi proses bisnis maupun teknologi yang diterapkan pada SINSW. E. PENGEMBANGAN LAYANAN INFORMASI Dalam rangka pengabilan kebijakan dan keputusan di setiap kementerian/Lembaga atau kebijakan dalam lingkup nasional, diperlukan data dan informasi yang komprehensif yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Dalam rangka pengawasan atas importasi bahan pangan strategis, melalui Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS-PK), INSW telah berperan dalam pengembangan _dashboard_ perijinan dan realisasi impor atas 10 (sepuluh) komoditi pangan strategis. Informasi yang disajikan dalam _dashboard_ tersebut meliputi: - kuota impor; - realisasi impor; - kebutuhan atas komoditi dalam periode tertentu; - stok; dan - produksi. Diharapkan dengan informasi yang disajikan dalam dasboard tersebut, pemerintah dapat mengambil kebijakan dalam penyediaannya baik melalui produksi di dalam negeri maupun melalui impor. Di sisi lain, jika harus mengambil kebijakan melakukan importasi, diharapkan tidak mengganggu produksi di dalam negeri. Analogi dengan pengembangan _dashboard_ komoditas pangan strategis, INSW juga telah mengembangkan dashboard untuk komoditas alat kesehatan untuk penaggulangan COVID- 19. Pengembangan dashboard akan diterapkan untuk komoditas lain khususnya komoditas yang impor atau ekspor nya diatur tata niaganya. F. PENGEMBANGAN KANAL KOMUNIKASI Pada konteks layanan informasi melalui _contact center_ , INSW juga akan mengambangkan kolaborasi layanan dengan membangun kanal komunikasi dengan Kementerian/Lembaga yang telah terintegrasi melalui SINSW. Pengembangan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal sebagai berikut: • kondisi pandemi COVID-19 mendorong optimalisasi layanan secara daring/elektronik; • dalam rangka memberikan kemudahan bagi K/L dan simplifikasi layanan publik, dibutuhkan integrasi layanan publik; dan • tindak lanjut atas pengembangan _Contact Center_ LNSW secara mandiri, maka dikembangkan Integrasi Layanan melalui Pembentukan Kanal Komunikasi Bersama, dalam rangka memberikan layanan publik yang lebih optimal. Adapun tujuan penerapan Kanal Komunikasi Bersama ini adalah sebagai berikut: • integrasi proses bisnis pemerintahan dan layanan; • menciptakan layanan yang lebih responsive, cepat merespon terhadap perubahan kebutuhan layanan; • meningkatkan efisiensi melalui penyediaan layanan yang mudah, murah, dan cepat; • menyediakan informasi yang dibutuhkan pengguna jasa secara proposional; dan • meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya terkait layanan yang terintegrasi dengan SINSW. Integrasi layanan antara LNSW dengan K/L dilakukan melalui pembentukan “Kanal Komunikasi Bersama” yakni melalui aplikasi DeskPro untuk jangka pendek dan API ( _Application Programming Interface_ ) melalui koneksi _system to system_ . K/L terkait diharapkan dapat meregistrasikan PIC yang ditunjuk untuk menjadi bagian dari Tim Layanan di _Layer_ 2 (Level Teknis) dan _Layer_ 3 (Level Kebijakan), sehingga eskalasi layanan dapat dilakukan secara terintegrasi di dalam satu saluran.
BAB IV
PEMBANGUNAN SINSW GENERASI 2 Pembangunan Sistem INSW Generasi 2 dilakukan berdasarkan _Enterprise_ _Architechture_ (EA) INSW dan IT _Plan System_ INSW yang telah disusun, serta berdasarkan dinamika perubahan proses bisnis yang terjadi setelahnya. Selanjutnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi, dilakukan _enhancement_ atas EA INSW Gen 2 dengan memperhatikan arahan strategis dan alignment requirement. Pemenuhan arahan strategis dilakukan dengan memperhatikan arahan terkait Arsitektur Bisnis, Arsitektur Sistem Informasi, Arsitektur Teknologi dan arahan terkait Tata Kelola. Dan pemenuhan alignment requirement dilakukan dengan memperhatikan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan organisasi LNSW. Secara umum gambaran EA INSW terdiri dari beberapa aspek yaitu Arsitektur Bisnis, Arsitektur Data, Arsitektur Aplikasi dan Arsitektur Teknologi. A. ARSITEKTUR BISNIS Prinsip Arsitektur Bisnis yang menjadi landasan bagi pengembangan Arsitektur Bisnis Target pada LNSW Gen II _baseline_ yakni sebagai berikut:
1) _Compliance with Law_ Memiliki kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun internasional. Mengikuti standar dan regulasi yang berkaitan dengan layanan LNSW yang telah ditetapkan baik secara nasional maupun yang berkaitan dengan hubungan bisnis.
2) _Business Continuity_ Memperhatikan keberlangsungan layanan bisnis dengan mempertimbangkan segala kemungkinan aspek gangguan yang akan terjadi.
3) _Business alignment_ Memperhatikan keselarasan terhadap visi dan misi LNSW. Menjadi panduan yang komprehensif terhadap pelaksanaan layanan LNSW.
4) _Maximize Benefit to the Agency and its Customer_ Fokus pada peningkatan manfaat terhadap partner dan pelanggan. layanan LNSW harus berorientasi pada kepuasan layanan yang disajikan pada partner dan pelanggan.
5) _Responsibilities are clear_ Harus disusun secara jelas peran dan tanggung jawab, terukur serta menghindari salah tafsir. Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia _National Single Window_ , berikut adalah arsitektur bisnis LNSW: Gambar 1. Arsitektur Bisnis LNSW sesuai dengan regulasi Berdasarkan arahan strategis dan kebutuhan penyelarasan dengan berbagai regulasi dan arsitektur referensi, diperlukan penguatan pada Prinsip Arsitektur Bisnis sebagai berikut: _Tabel 1 Prinsip Arsitektur Bisnis_ No Prinsip Deskripsi 1. _Single_ _Submission_ Satu pintu pelayanan pengurusan rekomendasi, ijin, pengangkutan, kepabeanan, karantina dan berbagai No Prinsip Deskripsi layanan terkait lainnya. Implikasi:
a. Perubahan workflow pelayanan b. Perubahan arsitektur teknis karena perubahan alur permintaan layanan, baik dari sisi sistem informasi maupun infrastruktur pendukungnya/ __ 2. _Single_ _Processing_ Pemrosesan berbagai permintaan layanan terkait ekspor dan impor dikoordinasikan dan diorkestrasi oleh LNSW, dengan tidak mengambil kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian/lembaga terkait. Implikasi:
a. Perubahan koordinasi antara LNSW dengan Kementerian/Lembaga terkait. Perubahan pola ini bukan berarti pengambilalihan kewenangan. Sehingga terjadi perubahan pada mekanisme koordinasi antara LNSW dan Kementerian/Lembaga terkait.
b. Pemrosesan permintaan dan/atau perubahannya pada setiap Kementerian/Lembaga harus dapat dilacak dan dipastikan konsistensinya dengan pelayanan pada kementerian/lembaga terkait lainnya, yang memiliki hubungan sekuensial layanan.
c. Status ijin/rekomendasi/kepabeanan/karantina dan sejenisnya harus selalu dalam kondisi paling update, mempertimbangkan potensi perubahan di setiap kementerian/lembaga terkait.
3. _Single_ _Decision_ _Making_ Ketersediaan data representatif dan berkualitas untuk melakukan analisa pengambilan keputusan Implikasi:
a. Penetapan lingkup analisa utama yang akan diperankan oleh LNSW b. Penetapan metadata bisnis yang akan digunakan sebagai acuan metadata teknis pada sistem informasi, yang digunakan bersama oleh semua instansi yang terkait.
4. Integrasi dengan _Single_ _Window_ di kawasan atau negara lain Interoperabilitas layanan yang dilakukan oleh LNSW dengan layanan single window di negara lain atau kawasan regional atau internasional Implikasi: Standarisasi data dan protokol pertukaran data 5. Integrasi dengan komunitas logistik Layanan LNSW terintegrasi dengan komunitas logistik sehingga dapat berperan dalam meningkatkan kualitas sistem logistik nasional Implikasi:
a. Lingkup layanan logistik terkait dengan layanan ekspor dan impor harus dapat difasilitasi oleh layanan LNSW b. Standarisasi Interkoneksi sistem INSW dengan berbagai sistem di komunitas logistik B. ARSITEKTUR DATA Komponen yang menentukan bentuk dan desain dari Arsitektur Data adalah Prinsip-Prinsip Data ( _Data Principles_ ). Adapun _Data Principles_ yang ada pada EA INSW Generasi 2 yaitu sebagai berikut: _Tabel 2 Prinsip Arsitektur Data_ No Prinsip Deskripsi 1. Data is an Asset Data adalah sebuah aset berharga di organisasi dan harus dikelola dengan baik Implikasi:
a. Pendekatan Data Governance yang mengikutsertakan LNSW dan seluruh kementerian/lembaga terkait b. Kesepakatan terkait struktur, peran dan kebijakan/SOP yang menjadi tanggung jawab LNSW dan kementerian/lembaga terkait.
2. Data is Shared Data dapat diakses dan dibagi. Pengguna memiliki akses terhadap data yang diperlukan untuk memenuhi kinerja tugasnya masing-masing. Maka dari itu data yang dibagi di lintas fungsi dan organisasi harus sesuai dengan tingkatan keamanan Implikasi:
a. Kesepakatan tentang master data yang dishare antar kementerian/lembaga b. Penentuan standar data untuk setiap master data, untuk mencegah perbedaan representasi data di hilirnya.
3. Data is Accessible Data dapat dengan mudah diakses oleh pengguna untuk melakukan fungsinya masing-masing. Implikasi:
a. Kemudahan akses sesuai dengan kondisi masing- masing pengguna a. Representasi data harus memperhatikan spektrum karakteristik pengguna dan kebutuhannya akan data 4. Common Vocabulary and Data Definitions Data didefinisikan secara konsisten di lingkungan organisasi dan definisinya dapat dimengerti dan tersedia untuk semua pengguna Implikasi:
a. Penetapan standar metadata b. Penggunaan standar metadata dalam sistem INSW dan pertukaran data dengan kementerian/lembaga 5. Data is Secured Data dilindungi berdasarkan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan. Setiap informasi yang disampaikan dalam rangka penilaian keamanan No Prinsip Deskripsi harus mencakup ketiga faktor tersebut Implikasi:
a. Klasifikasi data berdasarkan tingkat kritikalitas informasi b. Implementasi kontrol keamanan untuk setiap tingkat kritikalitas keamanan data c. Pengelolaan tersentralisasi kontrol akses atas sistem informasi, sehingga dapat mengontrol potensi risiko karena akses tidak terotorisasi. Pengelolaan registrasi dan hak akses pengguna tersentralisasi. Mempertimbangkan prinsip arsitektur aplikasi di atas, dimana perubahan terbesar atas data adalah adanya blok _Analytics_ , arsitektur _analytics_ LNSW Gen 2 yaitu sebagai berikut: Gambar 2 Arsitektur Data Analytics SINSW G2 Data yang diterima dari sumber-sumber data baik internal dan eksternal diterima via _gateway data_ ( _channel_ ). Data kemudian diproses dan disimpan dalam _storage_ yang terdiri atas 2 (dua )tipe yaitu _Private Cloud_ dan _Database_ . Informasi-informasi tersebut kemudian mengalami transformasi (ETL) dan dikirimkan ke dalam _Big Data Platform_ dan siap untuk dianalisis. _Big Data Platform_ dan _Analitycs_ mengelola data dalam ukuran yang besar secara realtime. Selain kemampuan reporting, _Big Data Analytics_ juga dapat mampu memberikan kemampuan seperti pencarian, _realtime reporting_ , _data mining_ , dan _business intelligence_ . Untuk memenuhi harapan LNSW dapat berperan sebagai “ _hub and switch_ ” bagi ekosistem ekspor dan impor, maka perlu penguatan aspek tata kelola data. Peran dari _Enterprise Data Modelling and Governance_ serta Data _Quality Management_ menjadi diperlukan. _Enterprise Data Model_ menggambarkan seluruh data yang ada dalam ekosistem dan dipetakan berdasarkan siapa pemiliknya ( _data owner_ ), pengelolanya (LNSW) dan struktur metadata. Hal ini menjadi rujukan bagi penggunaan data baik bagi LNSW maupun pengguna data eksternal. Metadata dimanfaatkan untuk proses _Data Quality Management_ sehingga dapat dipastikan bahwa data yang diterima sudah memenuhi standar kualitas yang baik. Arsitektur Data LNSW masih mengacu kepada Arsitektur Data _eksisting_ yang sudah ada, seperti konseptual diagram target yang telah disesuaikan dengan struktur organisasi LNSW saat ini dan _Logical Data Diagram Target_ yang menggambarkan bagaimana data di LNSW saling berinteraksi. Gambar 3 Data Conceptual Diagram C. ARSITEKTUR APLIKASI a. Prinsip Arsitektur Aplikasi Prinsip Arsitektur Aplikasi akan menjadi rujukan dalam pemenuhan dan peningkatan kualitas arsitektur aplikasi ke depan. Prinsip dimaksudkan untuk bertahan dan jarang diubah, dan menginformasikan serta mendukung cara organisasi memenuhi misinya. Prinsip-prinsip yang mendasari Arsitektur Aplikasi pada SINSW Generasi II adalah sebagai berikut:
1) Tidak Bergantung Pilihan Teknologi Aplikasi tidak bergantung pada pilihan teknologi spesifik sehingga dapat beroperasi pada berbagai platform teknologi.
2) Mudah Digunakan Aplikasi mudah digunakan dan teknologi yang mendasarinya transparan bagi pengguna, sehingga memungkinkan pengguna berkonsentrasi pada tugas, bukan pada masalah sistem operasi.
3) Komponen yang dapt digunakan kembali Arsiktur aplikasi dibangun dengan komponen yang dapat digunakan kembali dan modular yang berbasis layanan.
4) Fleksibel Aplikasi memiliki fleksibilitas dan adaptasi untuk merefleksikan perubahan peraturan perundangan, kebutuhan organisasi, kebutuhan bisnis, atau perubahan lainnya.
5) Mengikuti Kebijakan Keamanan Aplikasi harus mengikuti kebijakan keamanan, privasi dan kerahasiaan organisasi. Aplikasi juga harus memiliki mekanisme pemantauan komprehensif, berkesinambungan dan mekanisme peringatan serta pemulihan akibat bencana.
b. Peta Aplikasi EA Generasi II Peta Aplikasi menggambarkan pembagian secara _logical_ EA Gen 2. Secara umum Aplikasi EA Gen 2 dibagi atas:
1) Layanan Informasi, secara umum dimaksudkan untuk memenuhi fungsi diseminasi informasi dalam bentuk Portal yang mengelola manajemen informasi terkait kegiatan ekspor impor;
2) Layanan Transaksi, secara umum dimaksudkan untuk memenuhi fungsi pelayanan pengajuan, pemrosesan, dan pemberian ijin ekspor dan impor; dan
3) Layanan Pelaporan, secara umum memberikan kemampuan pelaporan atas layanan transaksi kepada pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan arahan strategis dan kebutuhan dukungan pada arsitektur bisnis, diperlukan penguatan pada Prinsip Arsitektur Aplikasi sebagai berikut: __ _Tabel 3 Prinsip Arsitektur Aplikasi_ No Prinsip Deskripsi 1. _Technology_ _Independence &_ _Interoperability_ Aplikasi tidak bergantung pada pilihan teknologi spesifik sehingga dapat beroperasi pada berbagai platform teknologi Implikasi:
a. Pilihan arsitektur aplikasi harus dapat berjalan pada berbagai platform b. Pengembangan aplikasi mempertimbangkan standar atau _best practices_ teknologi terkait 2. _Ease-of-Use_ Aplikasi mudah digunakan. Teknologi yang mendasarinya transparan bagi pengguna, sehingga memungkinkan penggunanberkonsentrasi pada tugasnya. Implikasi:
a. Pengembangan aplikasi harus mengacu kepada _best_ _practices_ dalam desain antar muka yang ergonomis b. Pengembangan aplikasi memperhatikan karakteristik dan spektrum pengguna 3. _Component_ _Reusability_ _and_ _Simplicity_ Arsitektur aplikasi dibangun dengan komponen yang dapat digunakan kembali dan modular yang berbasis layanan Implikasi: Adopsi paradigma pengembangan berbasis _Component Reusability and Simplicity_ 4. _Adaptability_ _&_ _Flexibility_ Aplikasi memiliki fleksibilitas dan adaptasi untuk merefleksikan perubahan dalam peraturan/undang-undang, kebutuhan organisasi/bisnis, atau perubahan lainnya Implikasi:
a. Arsitektur teknis harus dapat mengakomodir kebutuhan perubahan dan implementasinya secara cepat ke lingkungan produksi b. Metodologi pengembangan aplikasi harus dapat menjawab kebutuhan kecepatan pengembangan fitur baru atau perubahannya 5. _Secure_ _Application_ Aplikasi harus mengikuti kebijakan atau _best_ _practices_ keamanan, privasi dan kerahasiaan organisasi. Implikasi:
a. Aplikasi harus mengimplementasikan _secure code_ No Prinsip Deskripsi b. Arsitektur aplikasi harus mendukung kebutuhan _continuity_ Mempertimbangkan prinsip arsitektur aplikasi di atas, arsitektur aplikasi INSW Generasi 2 yang disempurnakan yakni sebagai berikut: Gambar 4 Arsitektur Aplikasi LNSW Kedepan Arsitektur terbagi atas beberapa blok yaitu:
1. _Channeling_ ;
2. _Enabling Services_ ;
3. _Integration Services_ ;
4. Layanan Informasi;
5. Layanan Transaksi;
6. Layanan Pelaporan; dan
7. _Data Analytics_ . Dalam diagram Arsitektur Konseptual juga dijelaskan bahwa SINSW Generasi 2 kedepannya akan memiliki posisi strategis dalam layanan “ _single_ _window_ ” K/L/D dan sistem logistik nasional. Perluasan layanan tidak sekedar Ekspor/Impor dan kapabilitas _surveillance_ sistem logistik nasional _end-to-end_ . Gambar 5 Arsitektur Konseptual SINSW Generasi 2 D. ARSITEKTUR TEKNOLOGI Prinsip Arsitektur Technology akan menjadi rujukan dalam pemenuhan dan peningkatan kualitas arsitektur technologi ke depan. Adapun informasi terkait prinsip arsitektur technologi yang berlaku pada SINSW Generasi 2 yakni sebagai berikut:
1) _Requirement Based Change_ Perubahan teknologi disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang.
2) _Responsive Change Management_ Perubahan informasi yang berkaitan dengan teknologi di lingkungan INSW harus diimplementasikan _real time_ .
3) _Interoperability_ Dalam menentukan teknologi baik software maupun hardware harus berorientasi pada dukungan layanan interoperabilitas data dan aplikasi.
4) _Partner Standard Technology_ Teknologi harus mendukung standard partner, hindari teknologi yang sifatnya proprietery kecuali diperlukan untuk aplikasi khusus atau kebutuhan bisnis.
5) _Resilience and Avalaibility_ Semua komponen teknologi termasuk infrastruktur fisik dan virtual dirancang secara strategis untuk menghindari adanya kegagalan dalam keberlangsungan bisnis. Berdasarkan arahan strategis dan kebutuhan dukungan pada arsitektur bisnis, diperlukan penguatan pada Prinsip Arsitektur Teknologi sebagai berikut: _Tabel 4 Prinsip Arsitektur Teknologi_ No Prinsip Deskripsi 1. Teknologi Terbuka dan Interoperabilitas Teknologi infrastruktur yang diadopsi bersifat terbuka dan tidak spesifik menunjuk ke salah satu prinsipal atau vendor teknologi. Implikasi:
a. Penentuan spesifikasi arsitektur teknologi mempertimbangkan ketersediaan teknologi di pasar yang sudah mature.
b. Prinsipal-prinsipal teknologi infrastruktur secara umum dapat memenuhi kebutuhan yang bersifat terbuka 2. Transisi berdasarkan prioritas atas kebijakan konsolidasi infrastruktur kementerian keuangan Kebutuhan balancing antara pemenuhan kebutuhan layanan di LNSW dengan kepatuhan konsolidasi infrastruktur di level Kementerian Keuangan. Implikasi:
a. Fasilitas fisik DC dan DRC menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Pusintek b. Transisi gradual atas infrastruktur perangkat keras dan platform 3. _Resilience_ _and_ _Avalaibility_ Kesiapan menghadapi bencana yang dapat mengganggu keberjalanan layanan LNSW Implikasi:
a. Arsitektur teknis aplikasi dan infrastruktur harus memperhatikan kebutuhan keberlangsungan layanan, baik dari sisi aplikasi maupun data.
b. Ketersediaan _IT Disaster Recovery Plan_ yang akan menjadi dasar dalam melakukan testing dan penanganan pada kondisi bencana. Maka arsitektur teknologi yakni sebagai berikut: Gambar 6 Arsitektur Teknologi LNSW Arsitektur Teknologi tersebut mengadopsi kepada referensi yang terdapat pada Arsitektur Kementerian Keuangan yang relevan dengan kebutuhan teknologi LNSW sebagai berikut: Gambar 26 Reference Architecure Technology Kementerian Keuangan Pada Arsitektur teknologi ini juga dijelaskan bagaimana bentuk aliran informasi yang disalurkan oleh LNSW melalui berbagai channel menuju pihak pihak terkait. Gambar 7 Network Communication Diagarm Dalam SINSW Generasi 2 pada bagian _compute_ dan _storage_ , arsitektur yang diterapkan adalah _Infrastructure as a Service_ (IaaS) dan _Platform as a Service_ (PaaS). Implementasi IaaS dan PaaS selaras dengan roadmap Kemenkeu yang disusun oleh Pusintek dan memungkinkan LNSW untuk berkembang secara fleksibel ( _scalable_ ) tanpa mengorbankan ketersediaan dan kecepatan. Gambar 8 Arsitektur Teknologi Private Cloud LNSW Salah satu prinsip penting interoperabilitas adalah bagaimana Pusintek dan LNSW dapat berbagi _resource_ pada _layer_ PaaS. Karena itu _platform_ PaaS LNSW harus tunduk ( _comply_ ) secara teknis dengan yang sudah diimplementasi Pusintek. Pada level IaaS, dimungkinkan juga melalui interaksi antar IP. Gambar 9 Hubungan IaaS dan PaaS Pusintek dan LNSW
BAB V
PENUTUP Selaras dengan aspirasi _stakeholders_ dan mandat yang diberikan kepada LNSW, INSW merupakan sebuah _single window environment_ dimana tidak ada kewenangan satu entitas pun yang diambil oleh LNSW dalam mengatur proses bisnis sesuai mandat yang dimiliki masing-masing. Selaras dengan itu pula, sebagai pengelola INSW, LNSW menyelengggarakan sistem elektronik yang menjadi kolaborator antar entitas dalam mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan global SINSW merupakan fasilitas startegis dalam mendukung kelancaran arus barang baik ekspor, impor, dan kegiatan lain yang terkait seperti fasilitasi logistik dan fasilitasi UKM. SINSW dikembangkan dengan merujuk pada standar dan rekomendasi internasional untuk menjamin _interoperability_ baik di level nasional maupun internasional.
2. Mendorong investasi dan kemudahan berusaha SINSW merupakan fasilitas strategis dalam mewujudkan kemudahan berusaha dengan mendorong implementasi kebijakan K/L secara transparan, konsisten, efisien, dan sederhana. Dengan kolaborasi antar entitas bisnis baik pemerintah maupun swasta, secara bertahap LNSW mewujudkan sistem yang memungkinkan terwujudnya _single entry point_ atau _single submission_ dalam memohon dan menerima layanan publilk, yang sangat diharapkan oleh masyarakat usaha.
3. Memfasilitasi fungsi pengawasan oleh pemerintah Kolaborasi dalam penyelarasan proses bisnis, penyelarasan instrumen hukum, serta pertukaran data dan informasi, tidak berhenti pada produk sistem informasi dan manfaat kemudahan berusaha, namun dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan mandat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang pengawasan. SINSW mendorong pengembangan _single stakeholder information_ , _single risk_ _management_ , dan upaya-upaya pemberantasan _extraordinary crime_ yang menuntut kecepatan pengumpulan informasi, seperti korupsi.
4. Memfasilitasi penanganan keadaan darurat Dengan pengalaman dunia menghadapi pandemi COVID-19, SINSW telah teruji menjadi salah satu alat pemerintah dalam penanganan kondisi darurat. SINSW selalu dimutakhirkan selaras dengan perkembangan teknologi dan perkembangan tantangan yang dihadapi negara.
5. Mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan Sebagai sebuah lembaga yang bertangung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, SINSW yang diselenggarakan oleh LNSW dirancang untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan-kebijakan di bidang keuangan. SINSW sekurang-kurangnya memiliki kemampuan teknis sehingga memilliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut di atas. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI