Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
2/KM.4/2023
Judul
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Daftar Obat Dan Makanan Yang Dibatasi Pemasukannya Ke Dalam Wilayah Indonesia
Nomor
2
Tahun
2023
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
09 Jan 2023
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
11 Jan 2023 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa

