MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PMK.02/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 217 /PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINY AK TERTENTU Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghi tung an, pem bayaran, dan pertanggungj a waban subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu; · b. bahwa dalam rahgka menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghi tung an, Pem bayaran, dan Pertanggungj a waban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 1 MENTERI KEUANGAN 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); · 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5 . Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan· Gas Bumi (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan A nggaran Pendapatan dan Belanja Negara (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 41);
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nom or 4 5 Tahun 2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/ KM K. 012/ 1 9 82 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar A merika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi; t Menetapkan MENTERI KEUANGAN 11. Peraturan Menteri Keuang an Nomor 196/PM K.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian A nggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuang an Nomor 250/PM K.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan A nggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Behan Bagian A nggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Neg ara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PM K.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan; · 14. Peraturan. Menteri Keuangan Nomor 21 7 /PM K.02/2011 tentang tentang · Tata Cara Penyediaan A nggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuang an Nomor 65/PM K.02/2012;
Peraturan Menteri Keuangan Norrior 190/PM K.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan A ng garan Pendapatan Dan Belanja Neg ara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PM K.05/2012 tentang Sistem A kuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain; · 17. Peraturan M enteri Keuang an Nomor 177 /PM K.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, .Penelaahan, dan Penetapan A lokasi Bagian A nggaran Bendahara Umum Negara; M EMU TUS KAN: P E RATU RA N M EN T E R! K EUA NGA N T EN TA NG P E RUBAHA N K EDUA ATA S P ERA TU RA N M EN T E R! K EUANGA N NOMO R 21 7 /PM K.02/2011 T EN TA NG TATA CARA P ENY EDIA A N A NGGA RAN, P ENG HI TUNGAN, P EMBA YA RA N, DA N P E R TA NGGUNG JA WA BA N SUBSIDI J ENIS BAHA N BAKAR MINYAK T E R T EN TU. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan . Menteri Keuangan Nomor 21 7 /PM K.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan A nggaran, Penghitung an, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah deng an Peraturan Menteri Keuang an Nomor 65/PM K.02/2012, diubah sebag ai berikut: t MENTERI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud deng an:
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya dising kat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Bahan Bakar Nabati (biofue sebag ai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya dising kat BBN adalah bahan bakar yang . berasal dari bahan- bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan- bahan org anik lain.
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/ a tau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan deng an BBN sebag ai bahan bakar lain deng an jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
Harg a Patokan adalah harg a yang dihitung setiap bulan berdasarkan harg a indeks pasar BBM dan/ a tau harg a indeks pasar BBN rata- rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margm.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai deng an peraturan perundang- undang an serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Neg ara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penug asan dari Pemerintah untuk melaksanakan keg iatan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sesuai deng an peraturan perundang - undang an.
Konsumen Peng g una Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebag aimana ditetapkan dalam peraturan perundang - undang an.
Kuasa Peng g una A ng g aran Bendahara Umum Neg ara yang selanjutnya dising kat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing - masing PPA BUN yang memperoleh penug asan dari Menteri Keuang an untuk melaksanakan kewenang an dan · tang g ung jawab peng elolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Terten tu yang berasal dari Bag ian A ng g aran Bendahara Urnurn Neg ara.
1 MENTERI KEUANGAN 8 Dihapus.
Daftar Isian Pelaksanaan A ng g aran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Rekening Dana Cadang an adalah rekening milik Menteri Keuang an selaku Bendahara Umum Neg ara yang dig unakan untuk menyimpq_n Dana Cadang an. 1 1. Kementerian Energ i dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya dising kat Kementerian ESDM adalah kementerian yang bidang tugasnya meliputi energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan· ayat (l) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebag ai berikut:
Pasal 2
Dalam rang ka pelaksanaan ang g aran subsidi Jenis BBM Tertentu, Menteri Keuang an selaku Peng g una A ng g aran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai KPA BUN.
Dihapus.
KPA BUN sebag aimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang meng akibatkan peng eluaran ang garan belanja/ penang g ung jawab keg iatanjpembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PP K);
pejabat yang diberi wewenang untuk meng uji tagihan kepada neg ara dan menandatang ani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
bendahara peng eluaran, apabila diperlukan.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Neg ara ( KPPN) mitra kerja. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dihapus sehing g a berbunyi sebag ai berikut:
Pasal 3
1 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Pasal 3 (1) Subsidi Jenis BBM Tertentu terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, se bagaimana ditetapkan dalam APBN danjatau APBN-Perubahan.
Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi harga per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Subsidi harga sebagaimana di maksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut: S H = S HLxV S HL = [( H J E B BM- PPN- P BB KB) - HP BBM] S H Subsidi harga S HL Subsidi harga per liter V Volume Jenis BBM Tertentu (liter) H J E BBM Harga Jual Eceran BBM ( Rp/liter) PPN - Pajak Pertambahan Nilai ( Rp/liter) PBB KB HP BBM Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( Rp/liter) Harga Patokan BBM ( Rpjliter) (4) Subsidi harga per liter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan · Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam A PBN danjatau A PBN Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu.
Harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu merupakan harga jual eceran per liter Jenis B BM Tertentu di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (6) Dihapus.
r MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - (7) Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Didalam Harg a Patokan per liter Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) termasuk margin.
Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan kepada Badan U saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan U saha kepada Pemerin tah se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam A PBN danjatau A PBN- Perubahan tahun angg aran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan tarif PPN sesuai deng an ketentuan peraturan perundang-undang an.
Pasal 5
Dana subsidi Jenis BBM Tertentu dialokasikan dalam A PBN dan/atau A PBN-Perubahan.
Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA BUN untuk belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 6
Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam A PBN dan/ a tau A PBN- Perubahan tidak mencukupi kebutuhan · subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f MENTERI KEUANGAN (2) Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi antar dana subsidi Jenis BBM Tertentu yang masih tersedia melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
. Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis · BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi . atas data pendukung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendukung berupa volume penjualan per Jenis BBM Tertentu didasarkan pada hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Migas dan Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi Kementerian ESDM c.q Direktorat J enderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume Bahan Bakar Nabati yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disampaikan kepada KPA · BUN setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.
Oalam hal hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum diterima sampai dengan tanggal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu }, . (/]/ MENTERI KEUANGAN (7) Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA . BUN dapat membentuk tim.
Pasal 8A
Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian ESDM paling lambat akhir bulan Januari tah un yang bersangku tan.
Dalam hal Harga Patokan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA BUN dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dengan menggunakan dasar Harga Patokan tahun lalu dan atau yang ditetapkan dalam Undang-Undang A PBN.
Penghitungan dan pembayaran subsidi Jenis BBM Terten tu yang telah dilakukan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Pasal 15
Sisa anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA BUN untuk subsidi Jenis BBM Tertentu.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa "KPA ", selanjutnya dibaca "KPA BUN". MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Januari 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERIT A NEGARA REPUBLIK INDONESIA T AHUN 2015 NOM OR ^18