, -~ ••\ . ' J. , -~ ••\ . ' J. MENTERl KEUANGAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.4/2022 TENTANG DAFfAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENY ALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR Menimbang MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor;
berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia N omor 4 7 4 / M-DAG /SD/ 6 / 2022 tanggal 08 Juni 2022 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor; Mengingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBUK INOONES1A 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFf AR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR. PERTAMA KEDUA KETIGA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONES1A Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Re.fined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud. Keputusan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 4. Direktur Teknis Kepabeanan;
Direktur Fasilitas Kepabeanan;
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; I .,./- ,_,; ; .- . ,, MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA 10. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 11. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/ Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/ Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. ID Kode Kode No Kode HS Uraian Ijin Lartas OGA ljin Persetujuan Ekspor (PE) Percepatan Ekspor 1 1511.10.00 - 01 - Crude Palm Oil dan Produk Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) Percepatan Ekspor 2 1511.90.20 - 01 - Crude Palm Oil dan Produk Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) Percepatan Ekspor 3 1511.90 . 36 - 01 - Crude Palm Oil dan Produk Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) Percepatan Ekspor 4 1511.90.37 - 01 - Crude Palm Oil dan Produk Turunann ya LAMPIRAN ' /' ~~ f"' KEPUTUSAN MENTER! KEUAN G AN REPUBLIK INDONESIA ..... ~~ . NOMOR 20/KM.4/2022 ·: -: i ; - ~ ~ ~ . -- ~ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I NOON ESIA TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR - 5 - Tanggal Tanggal FL No.Skep Uraian Harang Komo- Komoditas Awai Akhir ditas Peraturan Menteri Tangal [CRUDE PALM - Minyak mentah (Crude Palm OILDAN Perdagangan berlaku - 0 Nomor 38 Oil) KMK PRODUK Tahun 2022 TURUNANNYA] Peraturan Menteri [CRUDE PALM -- Minyak dimurnikan (RBD Tangal OIL DAN Perdagangan berlaku - 0 Nomor 38 Palm Oil) KMK PRODUK Tahun 2022 TURUNANNYA] Peraturan Menteri ---- Dalam kemasan dengan [CRUDE PALM Tangal OIL DAN Perdagangan be r at bersih tidak me l ebihi berlaku 0 - PRODUK Nomor 38 dari 25 kg (RBD Palm Olein) KMK Tahun 2022 TURUNANNYA] Peraturan Menteri ---- Lain-lain, dengan nilai Tangal [CRUDE PALM iodine 55 atau lebih tetapi OIL DAN Perdagangan berlaku - 0 Nomor 38 kurang dari 60 (RBD Palm KMK PRODUK Tahun 2022 Olein) TURUNANNYA] Ket. ID Kode Kode Tanggal Tanggal FL No Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) Menteri Tangal [CRUDE PALM Percepatan Ekspor ---- Lain-lain (RBD Palm OIL DAN 5 1511.90.39 - 01 - Perdagangan berlaku - 0 Crude Palm Oil Nomor 38 Olein) KMK PRODUK dan Produk Tahun 2022 TURUNANNYA] Tunmannya Persetujuan Peraturan -- Minyak kacang tanah, Ekspor (PE) Menteri kacang kedelai, kelapa sawit (CRUDE PALM Ex. Percepatan Ekspor atau kelapa (Used Cooking Oil Tangal OlLDAN 6 1518.00.14 - 01 - Perdagangan berlaku - 1 Crude Palm Oil Nomor 38 dari minyak kelapa sawit atau KMK PRODUK dan Produk Tahun 2022 kernel kelapa sawit dan TURUNANNYA] Turunannya fraksinya) Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) Menteri -- Lain - lain (Used Cooking Oil [CRUDE PALM Ex. Percepatan Ekspor dari minyak kelapa sawit atau Tangal OIL DAN 7 1518.00.19 - 01 - Perdagangan berlaku - 1 Crude Palm Oil Nomor 38 kernel kelapa sawit dan KMK PRODUK dan Produk Tahun 2022 fraksinya) TURUNANNY A] Turunannya Persetujuan -- Dari kelapa sawit atau Ekspor (PE) Peraturan kernel kelapa sawit, [CRUDE PALM Ex. Percepatan Ekspor Menteri dinetralkan, dijernihkan, dan Tangal OIL DAN 8 - 01 - Perdagangan dihilangkan baunya (NBD) berlaku - 1 1518.00.32 Crude Palm Oil PRODUK Nomor 38 atau dimurnikan, dijernihkan, KMK dan Produk Tahun 2022 dan dihilangkan baunya (RBD) TURUNANNYA] Turunannya (Used Cooking Oil) ID Kode Kode Tanggal Tanggal FL No Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) Menteri -- Dari buah kelapa sawit atau [CRUDE PALM Ex. Percepatan Ekspor Tangal OIL DAN 9 - 01 - Perdagangan kernel kelapa sawit, lainnya berlaku - 1 1518.00.38 Crude Palm Oil Nomor 38 (Used Cooking Oil) KMK PRODUK dan Produk Tahun 2022 TURUNANNYA) Turunannya Persetujuan Peraturan - Olahan atau campuran yang Ekspor (PE) Menteri tidak dapat dimakan dari [CRUDE PALM Ex. Percepatan Ekspor lemak atau minyak hewani Tangal OIL DAN 10 1518.00 . 60 - 01 - Perdagangan berlaku - 1 Crude Palm Oil Nomor38 atau fraksinya dan lemak atau KMK PRODUK dan Produk Tahun 2022 minyak nabati atau fraksinya TURUNANNYA] Turunannya (Used Cooking Oil) Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) Menteri Tangal [CRUDE PALM Ex . Percepatan Ekspor OIL DAN 11 1518.00.90 - 01 - Perdagangan - Lain-lain (Used Cooking Oil) berlaku - 1 Crude Palm Oil Nomor 38 KMK PRODUK dan Produk Tahun 2022 TURUNANNYAJ Turunannya ID Kode Kode Uraian ljin No.Skep No Kode HS Lartas OGA ljin Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) Menteri Percepatan Ekspor Ex. Perdagangan 12 - 01 - Crude Palm Oil 2306.90 . 90 Nomor 38 dan Produk Tahun 2022 Turunannya Tanggal Uraian Barang Awai Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Juni 2022 FL Tanggal Komo- Akhir ditas a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI Komoditas Ket. [CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA]