Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Pasal 1
1.
2.
Pasal 2
1.
2.
3.
a.
9.
10.
11.
12.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010. Diundangkan di Jakarta SRI MULYANI INDRAWATI ttd. Di tetapkan di Jakarta padatanggal26Januari2010 MENTER! KEUANGAN, (2) Dalam hal perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 melebihi pagu sebagaimana ditetapkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dapat dilakukan penyaluran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
(2)
(3)
Pasal 4
(1)
Pasal 3
(1)
b.
4.