Pasal 1
Pasal 1
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing- masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.
Pasal 2
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut- II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rpl.039.228.977.759,00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian se bagai beriku t:
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah sebesar Rp15.792.800.000,00 Menetapkan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Ke12utusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.07 /2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan:
Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 17 September 2009;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010. Diundangkan di Jakarta SRI MULYANI INDRAWATI ttd. Di tetapkan di Jakarta padatanggal26Januari2010 MENTER! KEUANGAN, (2) Dalam hal perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 melebihi pagu sebagaimana ditetapkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dapat dilakukan penyaluran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah dilakukan revisi .
Pasal 3
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara tri wulanan. (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Provisi Sumber Daya Hutan adalah sebesar Rp477.714.791.239,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); clan c. Dana Reboisasi adalah sebesar Rp545.721.386.520,00 (lima ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah).
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi clan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. LAMPIRAN . PATRIALIS AKBAR padatanggal26Januari2010 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,