MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200 /PMK.01/2016 TENT ANG PEDOMAN LAYANAN INFORM: A.SI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas Informasi Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan keterbukaan Informasi Publik yang semakin kompleks serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, perlu menetapkan kembali pedoman layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan perMimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Mengingat Menetapkan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 1 Tahun 20 10 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 149);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1926); MEMUTUSKAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesua1 dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang peny1mpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang peny1mpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang peny1mpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon II serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ a tau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon III serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.
Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.
Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I. 1 1. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
Uji Konsekuensi adalah penguJian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/ a tau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
BAB II
TU JUAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai:
pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan Informasi Publik;
pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan; dan c. alat bagi terwujudnya penyelenggaraan kete: rbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
BAB III
INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Pasal 3
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri dari:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Bagian Kedua
Informasi Publik yang Dikecualikan
Pasal 4
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
Pengklasifikasian atas Informasi Publik yang Dikecualikan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. BAB I V MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Permohonan Informasi Publik
Pasal 5
Permohonan Informasi Publik di Kementerian Keuangan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.
Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib:
memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara Indonesia dan/atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
memastikan Pemohon dan/atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
memastikan asli formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan
menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
Dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang tidak memungkinkan bagi Kementerian Keuangan Informasi untuk memberikan formulir Publik secara langsung, permohonan PPID wajib memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Perno hon.
Penyampaian formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Tertulis Paragraf 1 Penyampaian Pemberitahuan Tertulis
Pasal 6
Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban oleh Kementerian Keuangan berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi:
Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID atau Perangkat PPID Kementerian Keuangan;
penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam r_/y. ,,, peraturan perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik;
bentuk Informasi Publik yang tersedia; mengenai d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
penjelasan atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau g. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai a tau belum didokumentasikan.
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID:
belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
belum dapat memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Paragraf 2 Penolakan Permohonan Informasi Publik
Pasal 7
Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
nama Pemohon;
alamat Pemohon;
pekerjaan Pemohon;
nomor telepon/ alamat surat elektronik Pemohon;
Informasi Publik yang dimohonkan;
keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
alasan pengecualian; dan
konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
Bagian Ketiga
Keberatan Paragraf 1 Pengajuan Keberatan
Pasal 8
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
tidak disediakannya informasi berkala;
tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
biaya; permohonan Informasi Publik dikenakan dan/atau t<r: y g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah di ten tukan.
Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal pengaJuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib membantu Pemohon atau kuasa Pemohon untuk mengisikan formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Pengajuan keberatan ditujukan kepada:
Atasan PPID Kementerian Keuangan, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Keuangan atau Pemohon menemukan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dipublikasikan pada portal Kementerian Keuangan; atau
Atasan PPID Tingkat I, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada Perangkat PPID atau Pemohon menemukan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dipublikasikan pada situs resmi unit eselon I selain portal Kementerian Keuangan. Paragraf 2 Registrasi Keberatan
Pasal 10
Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi Formulir Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Keuangan a tau PPID Tingkat I menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I memberikan nomor pendaftaran pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan format sebagaimana tercantu dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tirigkat I wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Tanggapan Atas Keberatan
Pasal 11
Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan namun:
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8; dan/atau b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik.
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
Bagian Keempat
Waktu Layanan
Pasal 12
Layanan permohonan Informasi Publik dan pengaJuan keberatan diberikan sampai dengan satu jam sebelum jam pulang kantor sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya. BABV ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
Bagian Kesatu
Penunjukan dan Penetapan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID
Pasal 13
Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID.
Penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Paragraf 1 Tugas dan Wewenang PPID Kementerian Keuangan
Pasal 14
PPID Kementerian Keuangan bertugas:
menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifi.kasi informasi Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan. sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau 4) . ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
mengoordinasikan:
pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: a) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) informasi yang wajib diumumkan secara serta inerta; dan c) informasi yang wajib tersedia setiap saat;
pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur; dan
proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat se bagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; J. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;
memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) bulan;
melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusa
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, PPID Kementerian Keuangan berwenang:
memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I;
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kemen terian / lem baga;
meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Keuangan namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan;
mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk melaporkan dan/ a tau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan, dan/atau Sistem Informasi PPID;
melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan J. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan. Paragraf 2 Tugas dan Wewenang PPID Tingkat I
Pasal 16
PPID Tingkat I memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1), huruf h angka 2), huruf h angka 3), huruf h angka 4), huruf h angka 5), huruf h angka 7), huruf h angka 8), huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r.
Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I juga memiliki tugas:
mengoordinasikan pendokumentasian dan peny1mpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;
mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan;
menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;
memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 ( satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III;
mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:
usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan
usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dilakukan Uji Konsekuensi;
membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;
membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikannya kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan; dan
memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.
Pasal 17
PPID Tingkat I memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j.
Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I memiliki wewenang:
mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lam bat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;
meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat I namun dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I;
melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Tingkat I. Paragraf 3 Tugas dan Wewenang PPID Tingkat II
Pasal 18
PPID Tingkat II memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r.
Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II memiliki tugas:
mengoordinasikan pendokumentasian dan peny1mpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sis tern Informasi PPID;
memonitor penyediaan Informasi mutakhir dalam Sistem Informasi dilakukan oleh PPID Tingkat III; Publik PPID yang yang d. mengajukan kepada PPID Tingkat I:
usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I; dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I sesuai hierarki;
membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada PPID Tingkat I; dan
memenuhi permintaan informasi dari:
PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II; atau
PPID Tingkat I.
Pasal 19
PPID Tingkat II memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j.
Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II memiliki wewenang:
mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kernen terian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II namun dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat III sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat I. Paragraf 4 Tugas dan Wewenang PPID Tingkat III
Pasal 20
PPID Tingkat III memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, dan huruf r.
Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki tugas:
mengoordinasikan pendokumentasian dan peny1mpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III;
menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sis tern Informasi PPID;
mengajukan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III:
usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I; dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki;
membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikannya kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III; dan
memenuhi permintaan informasi dari:
PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat III; atau
PPID Tingkat II.
Pasal 21
PPID Tingkat III memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki wewenang:
mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III. Paragraf 5 Tugas dan Wewenang Atasan PPID Kementerian Keuangan
Pasal 22
Atasan PPID Kementerian Keuangan bertugas:
memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID Kementerian Keuangan;
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaJuan keberatan dalam register keberatan;
menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan kepada Menteri.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Kementerian Keuangan berwenang:
memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
memberikan masukan terhadap laporan PPID Kementerian Keuangan mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum. Paragraf 6 Tugas dan Wewenang Atasan PPID Tingkat I
Pasal 24
Atasan PPID Tingkat I bertugas:
memberikan persetujuan tertulis terhadap usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh PPID Tingkat I;
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaJuan keberatan dalam register keberatan; dan
menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Tingkat I berwenang:
memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
memberikan masukan terhadap laporan PPID Tingkat I mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang:
Atasan PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Menteri;
PPID Kementerian Keuangan bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan;
PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;
PPID Tingkat II bertanggung jawab kepada PPID Tingkat I; dan
PPID Tingkat III bertanggung jawab kepada PPID Tingkat II atau PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.
BAB VI
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Uji Konsekuensi
Pasal 27
Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan berdasarkan Uji Konsekuensi sebelum suatu Informasi Publik dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Pelaksanaan Uji Konsekuensi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Tingkat I baik secara berkala maupun karena adanya permohonan.
Pelaksanaan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian, dengan mempertimbangkan alas an pengecualian sesua1 dengan peraturan perundang undangan, kepatutan, dan kepentingan publik.
Uji Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I dan/atau unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dapat berkoordinasi dengan unit eselon II pada Sekretariat J enderal yang memiliki tugas dan fungsi menangani permasalahan hukum dan/atau peraturan perundang undangan.
Hasil pengujian konsekuensi berupa Pengklasifikasian Informasi Publik ditetapkan oleh PPID Kementerian Keuangan berdasarkan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Batas Waktu Penyampaian Informasi Publik dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik
Pasal 28
Batas waktu bagi Perangkat PPID untuk menyampaikan usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik secara berkala:
paling lambat minggu kedua bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat III kepada PPID Tingkat II;
paling lambat minggu ketiga bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat II kepada PPID Tingkat I; dan
paling lambat minggu terakhir bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan.
Penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I.
Bagian Ketiga
Penetapan Keputusan PPID Kementerian Keuangan
Pasal 29
PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I melakukan pembahasan terhadap usul Informasi Publik dan melakukan Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan.
Hasil Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I, untuk selanjutnya disusun menjadi Pengklasifikasian Informasi Publik.
Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Pasal 30
PPID Kementerian Keuangan menetapkan 2 (dua) keputusan yang meliputi:
Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan setelah mendapat persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan terhadap pengklasifikasian informasi.
Bagian Keempat
Perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan
Pasal 31
Dalam . hal PPID Tingkat II a tau PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III, tetapi Informasi Publik yang bersangkutan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas Perangkat PPID yang bersangkutan;
PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Atasan PPID Tingkat I guna mendapat persetujuan tertulis;
PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPID Kementerian Keuangan;
jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik dari Pemohon diterima; dan
terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c selanjutnya dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Tingkat I dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan.
Penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pengecualian.
PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai perubahan klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kelima
Informasi Publik yang Dapat Diakses
Pasal 32
Informasi Publik yang Dikecualikan dapat dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Keuangan;
dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau
dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundang undangan.
BAB VII
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID DAN PERANGKAT PPID KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Keuangan
Pasal 33
Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan dasar permohonan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan.
Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Keuangan, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh Perangkat PPID, maka PPID Kementerian Keuangan berwenang untuk meminta kepada Perangkat PPID.
Perangkat PPID yang mendapat permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf i, Pasal 18 ayat (2) huruf g, dan Pasal 20 ayat (2) huruf f.
Bagian Kedua
Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I
Pasal 34
Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
PPID Tingkat I; dan/atau
Pimpinan unit eselon I dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengena1 keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan unit eselon I, maka PPID Tingkat I berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III.
Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal PPID Tingkat I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan.
Dalam hal PPID Tingkat I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan.
Bagian Ketiga
Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Tingkat II
Pasal 35
PPID Tingkat II melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
PPID Tingkat II; dan/atau
kepala kantor wilayah/kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III di lingkungan unit eselon I, maka PPID Tingkat II berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat III.
Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengena1 keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.
Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.
Bagian Keempat
Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Tingkat III
Pasal 36
PPID Tingkat III melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
PPID Tingkat III; dan/atau
kepala kantor pengelolaan/kepala kantor pelayanan/kepala kantor pengawasan dan pelayanan/kepala pangkalan/kepala balai, dengan menggunakan dasar peraturan perundang undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengena1 keterbukaan Informasi Publik; clan/ atau b. PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II dalam hal terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.
Dalam hal PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan / a tau b. PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II dalam hal terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.
BAB VIII
PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI PPID
Pasal 37
Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan melalui Portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan menyediakan:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; dan
informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Penyediaan dan pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas:
PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf o Peraturan Menteri ini; dan
PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat · PPID menggunakan Si stem Informasi PPID.
Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia, maka layanan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy.
Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID mendokumentasikan layanan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID.
PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID harus mùlakukan pendokumentasian dalam Sistem Informasi PPID terhadap:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dapat menggunakan surat elektronik dengan domain Kementerian Keuangan.
Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi PPID hanya dapat diakses oleh:
PPID Kementerian Keuangan, untuk seluruh informasi; dan
Perangkat PPID, untuk informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit kerja Perangkat PPID yang bersangkutan.
BAB IX
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 39
PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik.
Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik.
Maklumat pelayanan Informasi Publik disusun sesua1 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pasal 40
Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
PPID Kementerian Keuangan;
Perangkat PPID;
pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan;
pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan permasalahan undangan pada dan/atau bantuan hukum/ menangani hukum/ peraturan perundang- masing-masing unit eselon I· ' e. pegawai lainnya yang bertugas sebagai petugas layanan informasi.
Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Bagian Kedua
Pelimpahan Wewenang Pasal 4 1 (1) Dalam rangka memenuhi panggilan sidang Sengketa Informasi Publik yang pertama:
a. Atasan PPID Kementerian Keuangan dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai PPID Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Atasan PPID Kementerian Keuangan membuat surat kuasa; atau
b. Atasan PPID Tingkat I dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II atau pejabat Eselon III yang ditunjuk sebagai Perangkat PPID untuk dan atas nama Atasan PPID Tingkat I membuat surat kuasa.
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan dalam hal:
a. terbatasnya jangka waktu antara diterimanya surat panggilan sidang Sengketa Informasi Publik dengan jadwal sidang Sengketa Informasi Publik, sehingga tidak memungkinkan bagi Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I untuk membuat surat kuasa; dan
b. PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID telah melakukan upaya koordinasi kepada panitera komisi informasi pusat/provinsi/ kabupaten/kota, namun panitera komisi informasi pusat/provinsi/kabupaten/kota tidak dapat mengubah jadwal sidang Sengketa Informasi Publik. (3) PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID yang telah membuat surat kuasa dan menghadiri sidang Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan dan/ a tau Atasan PPID Tingkat I.
BAB XI
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik
Pasal 42
Laporan layanan Informasi Publik terdiri dari laporan empat bulanan layanan Informasi Publik dan laporan tahunan layanan Informasi Publik.
Dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menggunakan Sistem Informasi PPID.
Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum a tau tidak tersedia, maka penyampaian laporan · layanan Informasi Publik dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk sof tcopy dan/atau hardcopy.
Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID mendokumentasikan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID.
Bagian Kedua
Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik
Pasal 43
Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d:
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
disampaikan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki, paling lambat setiap tanggal 4 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 4 merupakan hari libur.
Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat huruf e:
meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing- masing PPID Tingkat III yang berada di wilayah kerja PPID Tingkat II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
disampaikan kepada PPID Tingkat I paling lambat setiap tanggal 6 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 6 merupakan hari libur.
Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g:
meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing-masing PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berada di wilayah kerja PPID Tingkat I, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I yang tidak memiliki unit vertikal di daerah menggunakan format Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I, paling lambat setiap tanggal 8 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 8 merupakan hari libur.
Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf s:
meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan clan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masmg masing PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang berada di wilayah kerja PPID Kementerian Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan paling lam bat setiap tanggal 10 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 merupakan hari libur.
Bagian Ketiga
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
Pasal 44
Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e, disampaikan kepada PPID Tingkat II paling lambat setiap tanggal 1 5 Januari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 1 5 Januari merupakan hari libur.
Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat huruf f, disampaikan kepada PPID Tingkat I setiap tanggal 5 Februari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 Februari jatuh merupakan hari libur.
Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat (2) huruf h, disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I, paling lambat setiap akhir bulan Februari atau hari kerja berikutnya · dalam hal akhir bulan Februari merupakan hari libur.
Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf t, disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan, paling lambat setiap tanggal 1 5 Maret atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 1 5 Maret merupakan hari libur.
Atasan PPID Kementerian Keuangan menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 9 kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pelaksanaan tugas dan wewenang Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan Atasan PPID Kementerian ( w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID ditetapkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 32 / PMK.0 1 /20 12 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 792) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 32 / PMK. 0 1 /20 1 2 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 792) , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 20 16 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 20 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 16 NOMOR 203 1 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 0 0 / PMK . 0 1 / 2 0 1 6 TENT ANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN CONTOH FORMAT FORMULIR, REGISTER,PEMBERITAHUAN TERTULIS, DAN KEPUTUSAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK A. CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Lembar deoan Nomor Pendaftaran* Tanggal Penga juan Permohonan** Nama Pekerjaan Alamat No. Telepon / Fax/ Email No. KTP/NPWP Informasi yang diminta Tujuan penggunaan informasi Bersama ini kami lampirkan Cara memperoleh informasi*** Cara mendapatkan informasi berupa salinan dokumen*** - Akta Notaris Pendirian Institusi kami........................ . - Surat Pendaftaran/Persetujuan sebagai institusi resmi dari............................................................................ 1 . D Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat 2. D Mendapatkan salinan dokumen (hardcopy / softcopy) 1 . D Mengambil langsung 3. D Dikirim lewat pos 2. D Faksimili 4. D Email (........ . . (tern pat) ,........ . . (tanggal/bulan/tahun)****l Petugas Layanan Informasi, Pemohon, (.................................................... ) (.................................................... . ) Nama jelas dan tanda tangan Nama jelas dan tanda tangan Keterangan:
;
rr,; ; tnJia"I P.2mt.Eflan Talll lS trr.mi o.sl diisi dengan memberikan tanda ( ./) di bagian bawah kolom sesuai bentuk informasi yang tersedia diisi sesuai dengan isi keputusan PPID Kementerian Keuangan/Perangkat PPID dalam pemberitahuan tertulis terhadap permohonan lnformasi Publik diisi dengan alasan penolakan permohonan informasi PPID diisi dengan:
hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis b. hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon diisi tanda tangan Pemohon setelah yang bersangkutan menerima naskah cetak atau elektronik yang dimintanya C. FORMAT NOMOR PENDAFTARAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1. KODE JENIS ADMINISTRASI .. • No Jenis Register Kode II 1. Keberatan KEB 2. Keputusan KEP • • 2. KODE UNIT ORGANISASI KK Kementerian Keuangan SJ = Sekretariat Jenderal AG Direktorat Jenderal Anggaran PJ Direktorat Jenderal Pajak BC Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PB Direktorat Jenderal Perbendaharaan KN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara PK Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan • • PR Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko IJ = Inspektorat J enderal KF Badan Kebijakan Fiskal pp Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 3. FORMAT NOMOR PENDAFTARAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN (PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN) (g(*J - ... /XX/. I ....
, ,,.
.. , .... , ,,.
.. , .... .,. Kode Jenis Administrasi Tanda Penghubung Nomor Registrasi Garis Miring Kode Kementerian Keuangan (dua digit huru: Garis Miring Tahun Berjalan (empat digit angka) 4. FORMAT NOMOR PENDAFTARAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TINGKAT I C¢)t*l - • . • /XX/... I .... , .... , .... , .... , .... , .... , .... , Kode J enis Administrasi Tanda P eng hub u n g Nomor Registrasi Garis M ir i ng Kode Unit Organisasi Eselon I (dua digit hurufj Garis Miring Tahun Berjalan (empat digit angka) 5 . FORMAT NOMOR PENDAFTARAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TINGKAT II I .... , .... ,, .... ,, .... ,, .... ,, .... ...
.. ... - f7 Ė Kode Jenis Administrasi Tanda Penghu bung Nomor Urut A g en da Garis Miring Kode Unit Organisasi Eselon I (dua digit huruf) Titik Kode Kantor Setara Eselon II (satu atau clua digit a n g ka ) sesuai dengan Peraturan Menteri K e ua nga n mengenai kode tata naskah dinas Garis Miring Tahun Berj alan (empat digit angka) 6. FORMAT NOMOR PENDAFTARAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TINGKAT III ,: g() - . • • /XX.XX.XX/... I Keterangan : I I - ' ,, ' - ' - g , f ' - ' - ' - ' , I-? I-? Kode Jenis Administra.si Tanda. Penghubung Nomor Urut Agenda Garis Miring Kode Unit Organisasi Eselon I (dua digit huruf) Titik Kode Kantor Setara Eselon II ( s a tu atau dua digit angka) sesuai dengan Peratura.n Menteri Keua.ngan mengenai kode ta.ta naskah dinas Titik Kode Kantor Seta.ra Es elon III (sa.tu a.tau dua digit angka) sesuai dengan Peraturan lVIenteri Keuangan mengenai kode ta.ta naskah dinas Garis Miring Tahun Berjalan (empa.t digit an gk a } () khusus untuk pencatatan dalam register permohonan Informasi Publik, langsung menggunakan nomor urut sesuai register permohonan Informasi Publik. Contoh: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan 1 23 / PPID.KK/ 20 1 6 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I 123 / PPID. KN / 20 1 6 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II 1 23 / PPID. KN.0 1 /20 1 6 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III 123/ PPID. KN.O 1 .05/20 1 6 D . CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PEMBERITAHUAN TERTULIS Berdasarkan permohonan informasi Tanggal No. Pendaftaran Kami menyampaikan kepada Saudara/i Nama Alamat No. Telp/Fax/Email Pemberitahuan sebagai berikut: A. Informasi Dapat Diberikan: No . Hal-hal Terkait Pe.rm · ohonsu Informasi 1 . 2 . . Bentuk informasi yang tersedia * 0 Tersedia. Keteran: 1>a.n D Tfolak ters.edia, dapat dipero1eh p.a.O: a: 0 Softcopy/ el-=ktronik : , H ardcopy 3 . Waktu penyeciiaan -- Har) 4. Penjelasan p-f: nghitaman/per.: galov.ran Informasi :
ang dimohon••(tambahkan k-e: rtas 'bi1. 'I. pel'll.l) B. Informasi Tidak Dapat Diberikan karena: * D r: nformas.ti yang diminta tidak .ada da Satuan Kerja kewena!!l<g܇m PPlD. Informasi. yang d: iminta dapat diperoleh di (tulis jika : m܈getahu1nya) ------------ D f: nforma;
i yane; d: minta belum dldokumenta;
!k;
ao.n . D E: nfurma;
i yan g dim.in.ta belum selesai diaokumentas.i: kan. (........ . . (tempat),........ . . (tanggal/bulan/tahun)l Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi...* (.................................................... . . ) Nama, Jabatan & Tandatangan Keterangan: * Pilih salah satu dengan memberi tanda (v"). ** Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan penghitamannya. *** Diisi dengan tempat dan tanggal pemberitahuan tertulis disampaikan. **** Diisi sesuai dengan kedudukan jabatan PPID alasan E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN/ PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SURAT KEPUTUSAN PPID...* TENT ANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI No. Pendaftaran: ** Nama Alamat No. Telepon /Fax/ Email Rincian Informasi yang Dibutuhkan PPID memutuskan bahwa informasi yang dimohon adalah: INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pengecualian informasi didasarkan pada alasan*** :
.................................................................. . . Bahwa berdasarkan dasar hukum di atas, membuka informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut: Dengan demikian menyatakan bahwa: PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK Jika Pemohon keberatan atas penolakan ini maka Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yaitu...................................**** selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini. [........ . . (tempat),........ . . (tanggal/bulan/tahun)J Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi... (.................................................... . . ) Nama, Jabatan & Tandatangan Keterangan: * Diisi sesuai dengan kedudukan jabatan PPID. ** Diisi oleh petugas layanan informasi berdasarkan nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik. *** Diisi oleh PPID sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. **** Diisi dengan nama jabatan Atasan PPID Kementerian Keuangan/ Atasan PPID Tingkat I, sesuai dengan satuan kerja kewenangannya. ***** Diisi dengan tempat dan tanggal surat keputusan ditetapkan. F. CONTOH FORMAT FORMULIR KEBERATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORMULIR KEBERATAN Nomor Pendaftaran Keberatan Kepada Yth. Atasan PPID Kementerian Keuangan/ Atasan PPID Tingkat I Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Pekerjaan Alamat Nomor Telepon/Fax/ Email Nomor Pendaftaran Permohonan Informasi Publik Tujuan Penggunaan Informasi Identitas Kuasa Pengaju Keberatan** Nama Alamat Nomor Telepon/Fax/Email mengajukan KEBERATAN sehubungan dengan permohonan Informasi Publik yang sudah diajukan pada tanggal........ . Alasan pengajuan keberatan: **** · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Demikian pengajuan keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tangapannya, saya ucapkan terima kasih. Petugas Layanan Informasi, (.......................................) Nama jelas dan tanda tangan Keterangan : * Diisi oleh petugas layanan informasi. [........ . . (tempat),........ . . (tanggal/bulan/tahun)*****l Pengaju Keberatan, (.................................... . ) Nama jelas clan tanda tangan ** Pilih salah satu Atasan PPID sesuai dengan tujuan permohonan Informasi Publik yang menjadi pokok keberatan. *** Identitas kuasa pengaju keberatan dalam hal ada kuasa pengaju keberatan clan melampirkan surat kuasa **** Diisi oleh pengaju keberatan sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ***** Diisi dengan tempat dan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan register pengajuan keberatan. G. FORMAT NOMOR KEBERATAN PENGAJUAN KEBERATAN 1 . . FORMAT NOMOR PENDAFTARAN KEBERATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN ©l*l -.../XX/ . I '- , ' ,,. '- , ' ,, .... ,,.
.. , .... , Kode J enis Administrasi Tanda Penghubung Nomor Registrasi Garis M i r i n g Kode Ke rne n t e r i an Keuangan (dua digit hurufj Garis Miring Tahun Be: rjalan (ernpat digit angka) 2 . FORMAT NOMOR PENDAFTARAN KEBERATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TINGKAT I C ¢ )l*J - • . • /XX/... I ' ,,. '- , '- , .... ,,. ' ,,.
.. ,, .... ,,. Kode Jenis Adrninistrasi Tanda Pe n g h u bung Nomor Registrasi Garis Miring Kode Unit Organisasi Eselon I (dua d i git hu r u fj G a ri s M i r i n g Tahun Berj alan (ernpat digit a n g k a ) \ H. CONTOH FORMAT REGISTER KEBERATAN No. Ta: nzgl ?țju.r.. K.; tŝtm KETERANGAN: Nomor Tanggal Nama Alamat Nomor Kontak Pekerjaan NŖa I .:
La!oat N=or E<: c·: : t.U lnformasi yang diminta Tujuan Penggunaan lnformasi Alasan Penga juan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) Tanggapan Atasan PPID KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA REGISTER KEBERATAN Periode: Januari-Desember.... . [diisi dengan tahun] F'1: ; ; _ tjȚ'"l : !n5: in: iri y a .. ܁ d: im: in: 2' T".ij'.l.: l!l ܊'ll"'l Inf=!.ri AJl" Slm ?.ngzjȘ }; : ; ŗŘř 1Ȕȕ a;
. ; a: (1ȗ 'iJU r3=1 I -rar'"pp= : ..= im F?ID a l ܆l c l !i l c l f l .g diisi dengan nomor pendaftaran pengajuan keberatan diisi dengan tanggal pengajuan keberatan diisi dengan nama Pemohon diisi dengan alamat lengkap dan jelas Pemohon ?; o: mor i!i?.r .i ="1 .Su: r; ,.t Ti.m.U _&-3.. pz. .n .. Ś . : : a.!i : .: •bŞa2!1. ?lś !!.: L "!. J.abata.. Ŝ Ť: : : s .!': !l. ??!D Tarm ?°t;
!DC•2t-O: !l Ir-fo=i diisi dengan nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon) diisi dengan peker jaan Pemohon diisi dengan detail informasi yang diminta diisi dengan tujuan/ alasan permohonan dan penggunaan atas informasi yang diminta Kw: c;
;
i܄an ܅ l{Q!!Ji=i/Ajud.ind Nontitie: i Put·.l=a!'. : : =..: -:
g - i?ș c -u܃= ܂ : ; ,,, Ir Ȗ i diisi dengan memberikan tanda (¥') sesuai alasan yang digunakan untuk menga jukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP:
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP b. Tidak disediakannya informasi berkala c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi d. Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana diminta e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi f. Pengenaan biaya yang tidak wajar g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU KIP : diisi dengan tanggapan Atasan PPID LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 0 0 / PMK . 0 1 / 2 0 1 6 TENT ANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTj\SI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN SERTA MAKLUMAT PELAYANAN A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN 1. Batang Tubuh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR KEP-..../PPID/20 1 6 TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, Menimbang Mengingat bahwa...;
... , 2.... , 3.... , Menetapkan PERT AMA KEDUA MEMUTUSKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan ini. Keputusan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan ini disampaikan kepada: 1 . Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala/ Ketua Badan, Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan; 2 . Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 3 . Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, 2 . Lam iran KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN Nama Unit Kerja yang No. Informasi Menyediakan Informasi KETERANGAN: Nama Informasi Unit Kerja yang Menyediakan Informasi Penanggungjawab Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Bentuk Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan/Retensi Penanggungjawab Waktu dan Bentuk Jangka Waktu Informasi Temp at Informasi Penyimpanan/ Pembuatan van!! Tersedia Retensi : diisi dengan nama informasi dan ringkasan isi informasi. Termasuk keterangan waktu/periode, apabila informasi tersebut disusun berdasarkan periode tertentu. : diisi dengan unit kerja yang yang menyediakan informasi. diisi dengan nama jabatan pimpinan unit kerja yang bersangku tan. diisi dengan waktu dan tempat pembuatan informasi. diisi dengan bentuk informasi yang tersedia, hardcopy atau softcopy. diisi dengan jangka waktu penyimpanan, yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Menetapkan PPID Kementerian Keuangan, (........................................ ) B . CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN 1 . Batang Tubuh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR KEP-.... / PPID / 20 1 6 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, Meni m b a ng Mengingat Menetapkan PERT AMA a. bahwa...; b . bahwa...;
dan seterusnya...;
... , 2.... , 3.... , MEMUTUSKAN KLASIFIKASI INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan ini. KEDUA KETIGA Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama menjadi Informasi Publik yang Dapat Diakses dalam hal jangka waktu pengecualian telah berakhir atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan ini disampaikan kepada: 1 . Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala/ Ketua Badan, Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan; 2 . Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 3 . Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, 2 . Lampiran KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KLASIFIKASI INFORMASI KEMENTERIAN KEUANGAN No. Narua Informasi KETERANGAN Nama Informasi Dasar Pengecualian Dasar Pengecualian Jangka Waktu Keterangan Pengecualian diisi dengan nama informasi clan ringkasan isi informasi. Termasuk keterangan waktu/periode, apabila informasi tersebut disusun berdasarkan periode tertentu diisi dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum pengecualian Informasi Publik. Jangka Waktu Pengecualian : diisi dengan jangka waktu pengecualian Informasi Publik Keterangan disesuaikan dengan peraturan-perundangan yang terkait. diisi dalam hal terdapat penjelasan mengenai informasi tambahan lainnya. Menetapkan, PPID Kementerian Keuangan, (................................................................ ) NIP (................................................................ ) . www.jdih.kemenkeu.go.id "' LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK . 01/2016 TENT ANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN CONTOH FORMAT LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK A. CONTOH FORMAT LAPORAN EMPAT BULANAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID TINGKAT III : Waktu Nomor Pe: nyelesaian Register Permo hona: n Nomor Perrnohonĕn I: nformasi Info.ri:
asi Pu.blik Publik Ĕh: ari kerja) - · - (1,Vaktu ēa.ta- Jun: tlah... ra"ta) Nomor Re gist: er Kebera: tan - - - Nomo.r . 'Tanggal, d.an 'Ta: nggapan At: asan PPID x Nolll or, Tanggal, dan P: utusan 1-lediasi · - · Se: ngketa Noinor, Taggal, dan .Putusan Ajudikasi - - - Nomor, Tangga1 , dan Putu.s.an. SidLang Pe: ngadilan - - . Nolll or, Ta: nggal Ē Kegiatan dan Lain Purus.an Si dang 1'.-lah.ka:
ah. Ȓ lll.: g ȓ e .. x B. CONTOH FORMAT LAPORAN EMPAT BULANAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID TINGKAT II N o m o r Regist er Nomor Permoho: nan Inf ormasi Publik Jumlah... Nomor Register N om o r Per.mohonan Inforru.asi Publik Jumlah... No: mor Register Norn.or Perohon.an Inform.asi Publik Jumlah... dst. Waktn Peuyelesaian Permohonan I: nfo.rmasi Pnblik (ha.ri ker ja} . . . fWaktu Rata-ra tat 1. Kantoi; Wilayah.... / Kantor Pelayanan Uta: ma Bea dan Cnkai.... No mo r , Sengketa N o m o r Tangg al, dan Nomor, Nomor, Nomor, Tanggal, Register Kebe.ratan Tangg apan Tanggal,, da: n T an ggal , dan dan Putusa: n Atasau PPID Putusan Putnsan Sicfang Mediasi Aiudikasi Pe.n+adila: n . . . x........ . Nomor, Ta: nggal , da: n Putusan Sidaug Mahkam.ah Agu.ng . . . 2 . Kantor Peng: elolaan .. ./ Ka:
tor Pelaya:
an.../Ka:
tor Pe:
gawasan dan Pelayanan . . JPan gka lan . . JBalai ... Waktu Penyelesaian Permohonan Infonnasi Pnblik (ha.ri ker ja} . . . (Waktu R... ȑta-ra.tat Nom.or Register Keberatan . . . Nomor, Tanggal, dan Tanggapan Atasan PPID x Nomor, No: lll. oi: : , Tangga 1, dan Tan: ggal, dan Putusan Pu.tusau Mediasi A judikasi ..... . Se: ogketa Nomor, Tanggal, dan Putusa: n Si dang Pe: nzadi1an . . . Nomor, Tangg al. dan Putusan Sidaug Mahka: mah Agn.ng . . . 3 . Kantor Peng: elolaan.../ Kautr Pelayauan.../ Kantor Pe.ngawasan dan Pelayanan.../Pangkalan.../ Balai... Waktu Norn.or, . Sengketa Pen: ye1esaian NOlll or Tanggal, dan Nomor, . Nom.or, Nom.or, Tanggal,. Permohonan Register No.mor, Tanggal , dan Inf ormasi Pubtik Keberatan Tangg apan T.a: nggal, dan Tanggal, dau dan Putusan Putusa: n Sidang (hari ker ja) Atasan PPID Put usa: n Putu sa:
Sidang "Mahkamah Agnng Mediasi Aiudikasi Pe112: adilan . . . x f\Vakt: u Rata-ratal ............- ·· · Kegiatan Lai: n x Kegiatan Lain x Kegiatau Lain x C. CONTOH FORMAT LAPORAN EMPAT BULANAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID TINGKAT I 1. Direk: t: orat Jenderal. . . / Sek.retariat Jenderal/ Insp ektora.t JenderaI/ Badan. · · Nomor Wakt:
Sengketa Nom.or, Register Penyelesaian No1uor Tanggal, dan Nomor, Nomor, Nomor, Tangga1, Nomor Permohonan Permohonan Register Tanggapan Tanggal, dan Tanggal, dan dan Put:
s.au Inf ormasi Informasi PnbHk Keberata: n Atasan PPID Put:
san Pu: tu: san Sidang Pblik lhari kerja) Media.s.i Ah.l.dikasi Pefl2"adilan tlah - - - l'W"aktu P ܀ "'l.t.a-rata'I · · - 2. Kantor Wilayah.... / Kantor Pelaya: nan Uta:
a Bea dan Cukai.... No: cnor Wakt:
Sengketa Nomor, Register Penye1esaian Nom.or Tanggal, dan Nomor, Nomor, Nomor, Tangga1, Nomor Permohonan Permohonan Register Ta:
ggapan Ta: ngga Ā dau Taggal, dan. dan. Put: usau I.n.f ormasi Inf oFmasi Pnbt: ik Keberatan Atasan PPID Putusan Put: usan Si dang Pu.blik lbari ke . 1ja) Medi.asi A1udikasi PenJ; 'fadil an . . . - - - x...- - - Jum.1ah - - - f\V akt: u R..."'l.t: a ra.tal · · - 3. Kantor Wilaya.h.... /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.... Nomor Walrtu Se: ugketa No:
cn.or, Register Pen.ye!esaian No:
or Tan.ggal, dan Nomor, Noi:
or, Nomor, Tangga1, Nomor Permohonan Permohonan Register Tagg a.pa: n Ta: ngga l, dan Tan.ggal, dan. dan Put: usan Inf onn.asii Inf ormasi Pnblik Kebe.EC\ tan Atasan PPID Putusan Put:
san Si dang Publik Ȑhari ke.rja) Mediasi Ai: udikasi Pe: nādi1an. - - · x...- - -...Jumlah - - - rva: ktu R... "'l.ta-ratal . . . dst.. No:
or, Ta.o.g gal, dau Kegiatan Lain Putusan Si.dang : Mahkamah Agung . . . x Kegiatan. No:
or, Ta: ngg: al , dan Lain Pu.tusan Sidang ll.f.ahkamah Agung · - - x Kegiatan. No1uor, Tanggal, dan. Lain Putu: san. Sidang ll.bhkaah Agung . . . x D. CONTOH FORMAT LAPORAN EMPAT BULANAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID KEMENTERIAN KEUANGAN Nomor Register Nomor Permob.ona: n Iu.f ormasi Pu.blik Jn.n: tlah - - · Nomor Re gist:
er Nomor Permo:
ona: n I: nf ormasi Pu.blik Ju.ml.ah - - - No111 or Register Nomor Permoho: nan I: nformasi Pu.bilk Jnmlah - - - d:
st.
Kemen.terian Keuangan Wak.U.1 Sengketa Nomor, Penyelesaia: n Nomor Tanggal, dan Nomor,. Nomor, Nomor, Ta: nggal, Permoho: nan Regist: er Tanggapan Tang: gal, da:
Tanggal, dan dan Pun=an. Inf o rmasi Publik Kebeorat.an At: asan PPID Put: usan Put: usan. Si dang (h.ari ker ja) l'.ledias.i Ajudikasi Pe: nȏadila: n - - - x - - - - - - - - - f\Vaktu R.. "'l. : t • • "\c ratal . . . 2 . Dir · ekt: orat: Je: nderal. . . / Sekretariat: Je: nderall l: nsp ekt: orat: Jender: al/ Badan... Wak.t: u Seng: ket: a Nom.or,. Penyelesaian Nomor Tanggal, dan Nomor, Nomor, Nomor,. Ta: nggal,. Perm.ohonan Regist: er Tanggapan Tanggal , ^da:
Tanggal, dan dan Puh=an Inf ormasi Pnblik Keberatan At: asan PPID Purus.an Put:
san Si dang (hari ker ja} l'>lediasi Aiudikasi Pen.2: adila.n l" • V alctu R.. đta. rata1 ....x - - - - - - - - - 3 . Direkt: orat: Je: nderal. . . /Sekret: ariat: Jende.ral/ Insp ekt: orat: Jender: al/ Badan... Wak.t:
Sengket: a Nomor, P e ny e ! e s a i a n No.mor Tanggal, dan N om o r , Nomor, No: cnor,. Ta: nggal, Permohona: n Register Tanggapan Tangga! , da: n Tan.ggal, dan dan Put: us an Infonnasi Publik Keber: ata: u At: asan P.PID Purus.an Puhl.Safi Si dang (hari keor ja} Mediasi Aiudikasi Pe: ng: adila: n - - - x - - - - - - - - - r ۾ vaktu R.. ۿta.-ratal - · - Noni.or , Ta.ngga l, dan Putsa.n. Sidan.g : Mahka:
ah Agn.ng . . . No1ll or , Tanggal , dan Pu: tusan. Si.dang l\bhkaab. Agn.ng . . . Nomor, T.anggal, dan Putusan Si.dang : Mahka:
a: h Agnn. g - - - Kegiat: an Lain x Kegiat: an Lain x Kegiat: an Lain x E. CONTOH ISI LAPORAN EMPAT BULANAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik memuat:
rincian pelayanan Informasi Publik yang memuat:
jumlah permohonan I ^n formasi Publik; 2 . waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, memuat: 1 . jumlah keberatan yang diterima; 2 . tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; 3 . jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; 4 . hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi komisi informasi yang berwenang dan pelaksanaannya; 5 . jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6 . hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya;
rincian pemeliharaan dan/atau pemutakhiran informasi, khusus bagi PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I; dan d. kegiatan lain PPID. F. CONTOH ISI LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK Laporan tahunan layanan Informasi Publik paling kurang memuat:
gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik;
gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain: 1 . saran a dan prasarana pelayanan Informasi Pu blik yang dimiliki beserta kondisinya; - 68 - c. rincian pelayanan Informasi Publik yang meliputi:
jumlah permohonan Informasi Pu blik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3 . jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan 4 . jumlah permohonan Informasi Publik y?-ng ditolak beserta alasannya;
rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima; 2 . tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; 3 . jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke komisi informasi yang berwenang; 4 . hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi komisi informasi yang berwenang dan pelaksanaannya; 5 . jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6 . hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya;
kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' ,, ... " l'۽f· '