MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20: VPMK.06/2018 TENT ANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BA WAH PEMBINAAN DAN PEN GA WASAN MENTER! KEUANGAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta optimalisasi aset Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan serta melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTER! KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Perseroan (Persero) yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan U saha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengeJar keun tungan.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Menteri adalah Menteri Keuangan selaku RUPS pada Persero dengan memperhatikan peraturan perundang undangan.
Direktur Jenderal adalah p1mpman unit organ1sas1 eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi tugas melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah dan kekayaan Negara dipisahkan yang diberikan kuasa oleh Menteri selaku RUPS.
Dewan Ko mi saris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Persero.
Aset Tetap adalah aset berwujud milik Persero yang digunakan dalam kegiatan operasi tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal Persero, dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset Tetap dari pembukuan atau neraca Persero.
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Tetap kepada pihak lain.
Penjualan adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar-menukar adalah setiap tindakan Pemindah tanganan A set Tetap dengan menenma penggantian utama/ pokok dalam bentuk barang yang bernilai seimbang. Ganti Rugi adalah setiap tindakan Pemindahtanganan Aset Tetap dengan menerima penggantian dalam bentuk uang dan/atau barang.
Penawaran Umum adalah Penjualan Aset Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli.
Pemilihan Langsung adalah pemilihan mitra melalui pemilihan kepada beberapa pihak terbatas paling kurang 3 (tiga) calon mitra potensial.
Penunjukan Langsung adalah Penjualan Aset Tetap yang dilakukan secara langsung kepada 1 ( satu) calon pembeli.
Balai Lelang adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini atas suatu objek penilaian berupa Aset Tetap Persero pada saat tertentu.
Penilai Pemerin tah di Lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan Aset Tetap atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta optimalisasi bagi Persero dalam pengelolaan Aset Tetap.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Asas Umum
Pasal 4
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. - 6 -
Pasal 5
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap dilakukan terhadap Aset Tetap yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan operasional Persero atau secara ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi Persero.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Menteri atau Dewan Komisaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Aset Tetap sesuai dengan kewenangannya;
menetapkan harga minimum pemindahtanganan;
melakukan pembinaan atau pengawasan atas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap; clan d. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) dilimpahkan secara mandat kepada Direktur J enderal.
Direktu ^r Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a, mengajukan usul Pemindahtanganan Aset Tetap kepada Menteri dan Dewan Komisar ! s;
melakukan Pemindahtanganan Aset Tetap setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Dewan Komisaris;
melakukan Penghapusan Aset Tetap yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dan/atau Dewan Komisaris;
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap yang berada dalam penguasaannya;
menandatangani perjanjian Pemindahtanganan Aset Tetap, setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau Dewan Komisaris;
melakukan penatausahaan atas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap;
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan Aset Tetap; dan
menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGHAPUSAN ASET TETAP
Pasal 8
Penghapusan Aset Te tap dilakukan karena:
Pemindahtanganan;
menjalankan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Pemusnahan; atau
sebab-sebab lain.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
Aset Tetap tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
dibakar;
dihancurkan;
ditimbun;
ditenggelamkan;
dirobohkan; atau
cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan waJar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
rusak berat yang tidak dapat dipindahtangankan;
dibongkar untuk dibangun menjadi Aset Tetap lain yang anggarannya telah ditetapkan oleh Menteri dalam RKAP;
dibongkar untuk tidak dibangun kembali sehubungan dengan adanya program lain seperti pindah kantor dan renovasi, yang direncanakan dalam RKAP;
harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; dan/atau
se bagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Penghapusan Aset karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan oleh Direksi kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris;
Penghapusan Aset karena Pemusnahan dan sebab-sebab lain diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
BAB IV
PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 9
Pemindahtanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri atau Dewan Komisaris.
Persetujuan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
Dalam hal Pemindahtanganan belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan Aset Tetap baru disertai penjelasan mengenai kendala pelaksanaan Pemindah tanganan selama j angka waktu 6 ( enam) bulan tersebut serta rencana penyelesaian pelaksanaan Pemindahtanganan.
Pasal 10
Pemindahtanganan Aset Tetap dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Penjualan;
Tukar Menukar;
Ganti Rugi;
Aset Tetap dijadikan penyertaan modal;
Cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Pemindahtanganan dilaksanakan berdasarkan usulan Direksi dan telah mendapatkan persetujuan:
Menteri, dalam hal:
Pemindahtanganan berupa tan ah dan/atau bangunan, termasuk bangunan dengan hak strata; dan/atau 2) Pemindahtanganan dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih.
Dewan Komisaris, dalam hal:
Pemindahtanganan berupa selain tanah dan/atau bangunan; dan/atau
Pemindahtanganan dengan nilai di bawah 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Persero.
Bagian Kedua
Penjualan Paragraf 1 Persyaratan Penjualan
Pasal 12
Penjualan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut:
untuk optimalisasi Aset Tetap yang berlebih atau tidak digunakan un tuk kepen tingan Persero;
secara teknis dan/atau ekonomis lebih menguntungkan Persero apabila dijual;
telah terdapat alternatif atau aset pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi Persero;
bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan Persero;
alternatif sumber dana bagi Persero untuk kebutuhan yang sangat mendesak yang ditetapkan RUPS;
peruntukan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau ·· g. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan. Paragraf 2 Perijualan
Pasal 13
Penjualan dilakukan dengan cara:
Penawaran Umum;
Pemilihan Langsung; atau
Penunjukan Langsung.
Penjualan dengan cara Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk tanah dan/atau bangunan yang diperuntukan untuk Kepentingan Umum.
Penjualan dengan cara Pemilihan Langsung dapat dilakukan apabila:
telah dilakukan Penjualan dengan cara Penawaran Umum sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual; dan
terdapat paling sedikit 3 (tiga) calon mitra potensial.
Penjualan dengan cara Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan apabila:
telah dilakukan Pemilihan Langsung sebanyak (2) dua kali namun tidak terjual;
Penjualan dilakukan kepada anak perusahaan Persero yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki Persero.
Pasal 14
Permohonan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan dapat diajukan oleh Direksi kepada instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang atau Balai Lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan penjualan.
Pelaksanaan serah terima Aset Tetap yang dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penjualan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan calon pembeli. Paragraf 3 Objek Penjualan
Pasal 15
Penjualan dapat dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
tanah dan/atau bangunan; atau
selain tanah dan/atau bangunan. Paragraf 4 Tata Cara Penjualan Aset Tetap Berupa Tanah dan/atau Ban gun an
Pasal 16
Penjualan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Direksi mengajukan permohonan penilaian tanah dan/atau bangunan kepada Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Tetap.
Direksi mengajukan permohonan penjualan kepada Menteri disertai dengan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris yang memuat penjelasan dan pertimbangan penjualan berupa tanah dan/atau bangunan, dengan melampirkan:
laporan hasil pelaksanaan penelitian data administratif dan fisik dan berita acara penelitian;
nilai perolehan dan atau nilai buku;
usulan harga minimum Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai laporan hasil penilaian dari Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik; dan
surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan merupakan Aset Tetap pada Persero.
Dalam hal permohonan penjualan disetujui oleh Menteri, Menteri menerbitkan surat persetujuan Penjualan kepada Direksi yang paling kurang memuat:
data Aset Tetap tanah dan/atau bangunan;
harga minimum Penjualan; dan
kewajiban Direksi untuk melaporkan Penjualan kepada Menteri.
Apabila permohonan Penjualan kepada instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang atau Balai Lelang berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan penjualan, dilakukan penilaian ulang.
Direksi melakukan serah terima Aset Tetap kepada pembeli, berdasarkan:
risalah lelang, dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Penawaran Umum; atau
akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung.
Serah terima Aset Tetap sebagaimana pada huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima. Paragraf 5 Tata Cara Penjualan Aset Tetap Berupa Selain Tanah clan/ atauBangunan
Pasal 17
Penjualan berupa selain tanah clan/ atau bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 15 h uruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Direksi mengajukan permohonan penilaian selain tanah clan/ atau bangunan kepada Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Tetap.
Direksi mengajukan permohonan penjualan kepada Dewan Komisaris yang memuat penjelasan clan pertimbangan Penjualan selain tanah clan/ atau bangunan, dengan melampirkan:
laporan hasil pelaksanaan penelitian data administratif clan fisik clan berita acara penelitian;
nilai perolehan clan atau nilai buku;
usulan harga minimum Aset Tetap selain tanah clan/ atau bangunan berdasarkan nilai laporan hasil penilaian dari Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik; clan 4) surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap selain tanah clan/ atau bangunan yang akan dihapuskan merupakan Aset Tetap pada Persero.
Dalam hal permohonan penjualan disetujui oleh Dewan Komisaris, Dewan Komisarismenerbitkan surat persetujuan Penjualan kepada Direksi yang paling kurang memuat:
data Aset Tetap berupa selain tanah clan/ atau bangunan;
harga minimum Penjualan; clan 3) kewajiban Direksi untuk melaporkan Penjualan kepada Dewan Komisaris.
Apabila permohonan Penjualan kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang atau Balai Lelang berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan penjualan, dilakukan penilaian ulang.
Direksi melakukan Serah terima Aset Tetap bÐrupa selain tanah dan/atau bangunan kepada pembeli, berdasarkan:
risalah lelang, dalam hal penjualan dil?-kukan dengan cara Penawaran Umum; atau
dokumen penjualan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung.
Serah terima Aset Tetap sebagaimana pada huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima.
Bagian Ketiga
Tukar Menukar Paragraf 1 Persyaratan Tukar Menukar
Pasal 18
Tukar Menukar dapat dilakukan, dengan syarat:
Aset Tetap yang menjadi objek Tukar Menukar berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
Tukar Menukar bertujuan untuk menyatukan Aset Tetap yang lokasinya terpencar;
guna menyesuaikan bentuk Aset Tetap berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal;
dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pemerin tah / negara;
terhadap Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan untuk Kepentingan Umum.
Nilai barang pengganti yang menjadi objek Tukar Menukar, paling sedikit sama dengan nilai Aset Tetap yang dipertukarkan.
Dalam hal nilai barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih rendah daripada nilai Aset Tetap yang dipertukarkan, maka mitra Tukar Menukar wajib menambah kekurangan nilai Aset Tetap dengan uang dan/atau barang senilai kekurangan terse but.
Dalam hal nilai barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi daripada nilai Aset Tetap yang dipertukarkan, maka Persero dapat menambah kekurangan nilai Aset Tetap tersebut dengan membayar tunai dan/atau barang senilai kekurangan terse but, sepanjang Tukar Menukar dilakukan karena kebutuhan Persero.
Biaya Penilaian atas pelaksanaan Tukar Menukar ditanggung mitra Tukar Menukar, kecuali dalam hal Tukar Menukar diinisiasi oleh Persero. Paragraf 2 Tata Cara Tukar Menukar
Pasal 19
Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Direksi mengajukan permohonan penilaian tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan dan barang pengganti kepada Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Tetap.
Direksi mengajukan permohonan persetujuan Tukar menukar kepada Menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai:
penjelasan/pertimbangan Tukar Menukar;
identitas mitra Tukar Menukar;
surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Tukar Menukar yang ditandatangani Direksi;
peraturan daerah mengenai tata ruang wilayah atau penataan kota;
data administratif Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang meliputi fotokopi bukti kepemilikan, tahun perolehan, identitas barang, nilai perolehan dan/ a tau nilai buku, lokasi/ peta lokasi, jenis, spesifikasi, kondisi aset tetap, foto kondisi terakhir dan dokumen pendukung seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB);
rincian kebutuhan barang pengganti tanah dan/atau bangunan meliputi luas dan lokasi, rencana konstruksi bangunan serta sarana dan prasarana penunjang; dan
nilai barang pengganti dan nilai waJar Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunari yang akan dipertukark ^a n berdasarkan laporan hasil penilaian dari Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik.
Dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya.
Dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar, yang paling kurang memuat:
tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
nilai wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
^nilai wajar tanah dan/atau bangunan pengganti 4) rincian kebutuhan barang pengganti;
identitas mitra Tukar Menukar;
kewajiban Direksi untuk menandatangani perjanjian Tukar Menukar dan melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar disertai berita acara serah terima;
kewajiban Direksi untuk melaporkan Tukar Menukar kepada Menteri; dan
kewajiban mitra Tukar Menukar untuk menyerahkan barang pengganti, bukti kepemilikan, menyetor ke kas Persero atas selisih nilai lebih antara Aset Tetap yang dipertukarkan dengan barang pengganti.
Berdasarkan surat persetujuan, Direksi melakukan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar dan menandatangani berita acara serah terima Aset yang menjadi objek Tukar Menukar.
Direksi mencatat barang pengganti sebagai Aset Tetap pada neraca Persero.
Bagian Keempat
Ganti Rugi Paragraf 1 Um um
Pasal 20
Ganti Rugi hanya dapat dilakukan untuk Pemindahtanganan Aset Tetap dalam rangka Kepentingan Umum. Paragraf 2 Tata Cara Ganti Rugi Pasal 2 1 Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Direksi mengajukan permohonan persetujuan Ganti Rugi dalam rangka Kepentingan Umum kepada Menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai:
penjelasan/pertimbangan Ganti Rugi;
surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Ganti Rugi yang ditandatangani Direksi; dan
^besaran ganti rugi Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan berpedoman peraturan perundang undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam hal permohonan Ganti Rugi tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya.
Dalam hal permohonan Ganti Rugi disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan Ganti Rugi yang paling kurang memuat:
tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
nilai perolehan dan/ a tau nilai buku nilai wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
^besaran ganti rugi Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pengadaan perundang-undangan mengenai tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum;
kewajiban Direksi untuk menandatangani perjanjian Ganti Rugi dengan instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum;
kewajiban Direksi untuk melaporkan Ganti Rugi kepada Menteri;
kewajiban instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum untuk membayar Ganti Rugi atas Aset Tetap yang menjadi objek Ganti Rugi menyetor ke kas Persero.
Berdasarkan surat persetujuan, Direksi melakukan perjanjian Ganti Rugi dengan instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum.
Direksi menyerahkan Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan kepada instansi penyelenggara pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum disertai dengan berita acara serah terima.
Bagian Kelima
Aset Tetap Dijadikan Penyertaan Modal
Pasal 22
Pemindahtanganan Aset Tetap untuk dijadikan penyertaan modal, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal Persero pada perusahaan lain.
Bagian Keenam
Cara Lain yang Ditetapkan oleh Menteri Paragraf 1 Persyaratan Pemindahtanganan dengan Cara Lain yang. Ditetapkan oleh Menteri
Pasal 23
Pemindahtanganan dengan cara lain yang ditetapkan dengan Menteri, hanya dapat dilakukan oleh Persero dalam hal:
Pemindahtanganan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Ganti Rugi, dan Aset Tetap Dijadikan Penyertaan Modal tidak dapat dilakukan;
Aset Tetap yang dipindahtangankan nilainya paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; dan
tidak mengganggu kegiatan operasional Persero.
Pemindahtanganan dengan cara lain yang ditetapkan dengan Menteri dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Persero.
Pemindahtanganan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris. Paragraf 2 Tata Cara Pemindahtanganan dengan Cara Lain yang Ditetapkan oleh Menteri
Pasal 24
Pemindahtanganan dengan Cara Lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Direksi mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan dengan cara lain kepada menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai :
penjelasan/pertimbangan pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara lain;
surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan pemindahtanganan dengan cara lain; clan 3) ^nilai pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara lain dengan melibatkan Penilai Direktorat Jenderal atau jasa Penilai Publik.
Dalam hal permohonan pemindahtanganan dengan cara lain tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya.
Dalam hal permohonan pemindahtanganan dengan cara lain disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan pemindah tanganan dengan cara lain yang paling kurang memuat:
Aset Tetap yang akan dipindahtangankan;
nilai wajar Aset Tetap yang akan dipindahtangankan;
^kewajiban Direksi untuk menandatangani perjanjian pemindahtanganan dengan cara lain; dan
kewajiban Direksi untuk melaporkan Pemindahtanganan dengan cara lain kepada Menteri.
Bagian Ketujuh
Penilaian dan Pemasaran
Pasal 25
Sebelum pelaksanaan Pemindahtanganan, terhadap Aset Tetap harus dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari ketentuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Wajar bagi Pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara Ganti Rugi berupa tanah dan/ a tau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan Kepentingan Umum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 26
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal atau jasa Penilai Publik.
Permohonan penilaian kepada jasa Penilai Publik atau Penilai Direktorat Jenderal perlu memperhatikan kondisi keuangan perusahan.
Penunjukan jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa Persero yang bersangku tan.
Biaya operasional dan honorarium Penilai Direktorat Jenderal ditetapkan oleh Direksi, yang dibebankan kepada Persero.
Pasal 27
Untuk mendapatkan nilai jual Aset Tetap yang optimal, Direksi dapat menggunakan j asa pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidangnya dalam rangka melaksanakan pemasaran penjualan dari Aset Tetap dimaksud dengan tetap mempertimbangkan manfaatnya bagi Persero.
Pemilihan dan penunjukan jasa pihak lain untuk melaksanakan tugas pemasaran penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direksi berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa Persero yang bersangkutan.
Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Persero yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) dimiliki oleh Persero, pengadaannya dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
Bagian Kedelapan
Penetapan Harga Minimum
Pasal 28
Menteri atau Dewan Komisaris sesuai kewenangan pemberian persetujuan, menetapkan harga minimum Pemindahtanganan Aset Tetap.
Penetapan harga minimum berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal atau jasa Penilai Publik.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga mm1mum bagi Pemindahtanganan Aset Tetap dengan cara Ganti Rugi berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan Kepentingan Umum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam hal telah 2 (dua) kali dilakukan Penawaran Umum, namun tidak ada pembeli atau penawar sesuai dengan nilai wajar, maka dilakukan penilaian ulang kembali.
Pasal 29
Penetapan harga minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak di ter bi tkan. Bagian Kesem bilan Pembayaran
Pasal 30
Pembayaran atas transaksi Pemindahtanganan dibayar pada hari dilakukannya Pemindahtanganan dan disetorkan langsung ke kas Persero;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran transaksi Pemindahtanganan dengan cara Penjualan melalui Penawaran Umum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang lelang;
Direksi dapat menetapkan cara pembayaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri.
BAB V
TAAT CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN ASET TETAP
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penghapusan Aset Tetap karena Pemindahtanganan
Pasal 31
Pelaksanaan Penghapusan Aset Tetap karena Pemindahtanganan dilakukan oleh Direksi setelah terjadi Pemindahtanganan berdasarkan berita acara serah terima Pemindahtanganan.
Berdasarkan berita acara serah terima Pemindahtanganan, Direksi melakukan penghapusan Aset Tetap dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Kedua
PelaksanaanPenghapusan Aset Tetap karena Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 32
Direksi mengajukan permohonan Penghapusan Aset Tetap kepada Menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai:
pertimbangan dan alasan Penghapusan Aset Tetap;
salinan/fotokopi peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/ disahkan oleh pejabat berwenang yang menjadi dasar Penghapusan;
data Aset Tetap yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, fotokopi dokumen kepemilikan, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan tidak ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan tersebut merupakan Aset Tetap pada Persero bersangkutan.
Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan Penghapusan Aset Tetap yang paling kurang memuat:
pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Aset Tetap;
data Aset Tetap yang disetujui untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas Aset Tetap, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; clan c. kewajiban Direksi untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Menteri.
Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat , Direksi melakukan Penghapusan Aset Tetap dari dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 33
Penghapusan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Direksi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penghapusan Aset Tetap karena Pemusnahan
Pasal 34
Direksi mengajukan permohonan Penghapusan Aset Tetap kepada Dewan Komisaris dengan melampirkan:
pertimbangan dan alasan Penghapusan Aset Tetap karena pemusnahan;
cara pemusnahan yang diusulkan;
data Aset Tetap yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, fotokopi dokumen kepemilikan, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan tidak ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan tersebut merupakan Aset Tetap pada Persero bersangkutan.
Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya.
Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap disetujui, Dewan Komisaris menerbitkan surat persetujuan Penghapusan Aset Tetap yang paling kurang memuat:
pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Aset Tetap;
data Aset Tetap yang disetujui untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas Aset Tetap, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan c. kewajiban Direksi untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Dewan Komisaris (4) Berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi melaksanakan pemusnahan paling lama 1 ( satu) bulan sejak surat persetujuan diterbitkan.
Pelaksanaan Pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan yang memuat paling sedikit hari dan tanggal pelaksanaan pemusnahan, nama dan jabatan yang melakukan pemusnahan, daftar rincian aset yang dimusnahkan, dan saksi-saksi.
Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi melakukan Penghapusan Aset Tetap dari dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penghapusan Aset Tetap karena Sebab-Sebab Lain
Pasal 35
Direksi mengajukan permohonan Penghapusan Aset Tetap kepada Dewan Komisaris dengan melampirkan:
pertimbangan dan alasan Penghapusan Aset Tetap;
data Aset Tetap yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, fotokopi dokumen kepemilikan, nilai perolehan dan/atau nilai buku;
dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan tidak ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan tersebut merupakan Aset Tetap pada Persero bersangkutan; dan
Surat Pernyataan Direksi yang memuat pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil.
Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap tidak disetujui, Dewan Komisaris memberitahukan Direksi disertai alasannya.
Dalam hal permohonan Penghapusan Aset Tetap disetujui, Dewan Komisaris menerbitkan surat persetujuan Penghapusan Aset Tetap yang paling kurang memuat:
pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Aset Tetap;
data Aset Tetap yang disetujui untuk dihapuskan, paling kurang memuat tahun perolehan, identitas Aset Tetap, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan c. kewajiban Direksi untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Dewan Komisaris.
Berdasarkan surat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi melakukan Penghapusan Aset Tetap dari dari neraca Persero paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
BAB VI
LAPORAN PELAKSANAAN PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Pasal 36
Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusandan Pemindahtanganan Aset Tetap dilengkapi dengan keputusan penghapusan kepada Menteridan/atau Dewan Komisaris dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap.
Dalam hal tidak terjadi transaksi Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset, Direksi wajib melaporkannya kepada Menteri dan/atau Dewan Komisaris dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa berlaku persetujuan berakhir atau pembatalan rencana Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
Pemindahtanganan Aset Tetap dalam rangka likuidasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai likuidasi Persero.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat pula diberlakukan terhadap perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan anak perusahaan Persero, sepanjang disetujui oleh RUPS perseroan terbatas atau anak perusahaan Persero.
Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh Persero.
Pasal 38
Aset tetap berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) tidak termasuk dalam materi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Pemindahtanganan Aset Tetap dengan tata cara selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pemindahtanganan Aset Tetap yang telah memperoleh persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dan belum dilakukan Pemindahtanganannya, pelaksanaan Pemindahtanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku sebelum terbitnya Peraturan Menteri !Ill .
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar Persero disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTE ; ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1846