Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
202/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.