Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyempurnakan pedoman pengelolaan BLU, khususnya dalam aspek pengelolaan kas dan surplus, pemanfaatan aset, pengelolaan piutang, pejabat pengelola dan dewan pengawas, remunerasi, serta tata kelola dan kinerja BLU.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup BLU
BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan. Pengelolaan keuangan BLU menggunakan pola yang memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.
-
Pengelolaan Keuangan
- BLU mengelola kas, surplus, dan dana kelolaan dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi kas melalui sistem perbankan dan pembayaran elektronik.
- Investasi jangka pendek dilakukan untuk mengoptimalkan kas BLU dengan memperhatikan risiko dan manfaat ekonomi.
- Pengelolaan piutang BLU dilakukan secara tertib, efisien, dan transparan dengan pedoman yang mengacu pada peraturan piutang negara.
- Pinjaman jangka pendek dapat dilakukan untuk menutup mismatch kas dalam satu tahun anggaran.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- BLU wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang terintegrasi dengan rencana strategis dan anggaran Kementerian/Lembaga induk.
- RBA menggunakan pola anggaran fleksibel dengan persentase ambang batas yang ditetapkan untuk belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak dan hibah.
- RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya.
-
Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama Sumber Daya Manusia (KSM)
- Pemanfaatan aset BLU dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain tanpa mengubah status kepemilikan aset.
- Bentuk pemanfaatan aset meliputi pemanfaatan aset tanah dan bangunan, aset selain tanah dan bangunan, serta KSM.
- Mekanisme pemilihan mitra dapat melalui penunjukan langsung atau tender sesuai jenis pemanfaatan aset.
-
Pengadaan Barang/Jasa
- Pengadaan barang/jasa di BLU dikecualikan dari peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah umum dan diatur tersendiri oleh peraturan Pemimpin BLU dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
-
Tata Kelola dan Pengawasan
- BLU wajib menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.
- Dewan Pengawas dibentuk untuk BLU dengan nilai omzet atau aset tertentu dan bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada pejabat pengelola.
- Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
- Sistem pengendalian intern dan pengawasan intern harus diterapkan secara efektif.
-
Pejabat Pengelola dan Kepegawaian
- Pejabat pengelola BLU harus memenuhi kriteria profesional, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat berasal dari PNS atau tenaga profesional non-PNS dengan masa jabatan tertentu.
- Jumlah dan komposisi pegawai profesional non-PNS harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
-
Remunerasi
- Remunerasi diberikan kepada pejabat pengelola, pegawai, dan dewan pengawas, termasuk sekretaris dewan pengawas dan anggota komite audit.
- Komponen remunerasi meliputi gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan pensiun.
- Besaran remunerasi dan bonus didasarkan pada capaian kinerja, hasil penilaian tata kelola, dan kemampuan keuangan BLU.
- Remunerasi yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak merupakan objek pajak penghasilan.
-
Pelaporan dan Akuntabilitas
- BLU wajib menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh auditor ekstern dan menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan kinerja secara berkala kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Kementerian/Lembaga induk.
- Penilaian tata kelola dan kinerja BLU dilakukan secara self-assessment dan/atau oleh assessor independen setiap dua tahun sekali untuk BLU tertentu.
-
Pengelolaan Surplus Anggaran dan Dana Kelolaan
- Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan surplus anggaran dan dana kelolaan BLU dengan mempertimbangkan likuiditas, keberlanjutan layanan, rencana pengembangan, dan hasil temuan pemeriksa.
- Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana BLU tanpa pengembalian untuk pembinaan dan optimalisasi kas pemerintah.
-
Ketentuan Peralihan dan Lain-lain
- Perjanjian kerja sama yang menggunakan nomenklatur lama tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
- Keanggotaan komite audit yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai masa jabatannya berakhir.
- Penyampaian data dan dokumen kepada Menteri Keuangan dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Lampiran
- Lampiran I memuat format Rencana Strategis Bisnis (RSB), dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
- Lampiran II memuat pedoman tata kelola, termasuk kelembagaan, pejabat pengelola, kepegawaian, pembinaan dan pengawasan, sistem pengendalian intern, auditor ekstern, dan sistem remunerasi BLU.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Desember 2022.