Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyempurnakan pedoman pengelolaan BLU, khususnya dalam aspek pengelolaan kas dan surplus, pemanfaatan aset, pengelolaan piutang, pejabat pengelola dan dewan pengawas, remunerasi, serta tata kelola dan kinerja BLU.
Definisi dan Ruang Lingkup BLU
BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan. Pengelolaan keuangan BLU menggunakan pola yang memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Pengelolaan Keuangan
Perencanaan dan Penganggaran
Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama Sumber Daya Manusia (KSM)
Pengadaan Barang/Jasa
Tata Kelola dan Pengawasan
Pejabat Pengelola dan Kepegawaian
Remunerasi
Pelaporan dan Akuntabilitas
Pengelolaan Surplus Anggaran dan Dana Kelolaan
Ketentuan Peralihan dan Lain-lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Desember 2022.