Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
203/KMK.016/1998 tentang Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Hotel Indonesia Internasioanal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.