MENTER!KEUANGAN REPUBLIK !NDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLIK !NDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.01/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 98/PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa guna menunJang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kernen terian Keuangan dan un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; (j, -b ^f Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 727);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 98/PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pasal 9
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2, melaksanakan tu gas menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitif dari pejabat yang dirangkap. ( ^3 ) Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dalam aspek kepegawaian untuk:
menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerj a;
menetapkan kenaikan gaji berkala;
menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
menetapkan surat penugasan pegawai;
menyampaikan usul mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi; dan
memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/ administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berwenang un tuk:
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian; dan
menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Ketentuan Pasal 18 dihapus.
Ketentuan Pasal 19 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2034