bahwa ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan __ ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk __ melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Ekspor Barang yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 2
Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum __ dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
barang ekspor yang dikenakan __ bea keluar.
Bagian Kedua
Ekspor Barang Berupa Perhiasan Emas, Perhiasan Mutiara dan Perhiasan Bernilai Tinggi Lainnya
Pasal 3
Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a, wajib __ menyampaikan:
pemberitahuan ekspor barang;
nota pelayanan ekspor;
cetak tiket; dan
pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional.
Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), __ Pejabat Bea dan Cukai:
meneliti kesesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
menandatangani nota pelayanan ekspor, memberikan catatan tentang pemasukan barang ekspor, dan mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya kesesuaian; dan
menyerahkan barang ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada unit pengawasan untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.
Terhadap barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan pembebasan/ pengembalian bea masuk, penerbitan laporan pemeriksaan ekspor dilakukan dengan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan terjadinya realisasi ekspor melalui penerbitan nota pemberitahuan ketidaksesuaian rekonsiliasi.
Bagian Ketiga
Ekspor Barang yang Akan Dibawa Kembali ke Dalam Daerah Pabean
Pasal 4
Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai:
menandatangani pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali; dan
mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut; atau b. ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.
Bagian Keempat
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dalam Mata Uang Rupiah atau dalam Mata Uang Asing
Pasal 5
Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Bagian Kelima
Ekspor Barang yang Dikenakan __ Bea Keluar
Pasal 6
Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, kewajiban pabeannya __ diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Barang Impor yang Dibawa Oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 7
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan ( personal use ); dan / atau b. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a ( non-personal use ).
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a __ terdiri atas:
barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau c. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.
Pasal 8
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat merupakan barang yang tiba bersama dengan __ Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara, barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Untuk membuktikan kepemilikan dan untuk dapat dikategorikan sebagai barang sebagaimana __ dimaksud pada ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Pabean
Pasal 9
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
Customs Declaration ; atau
Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar.
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 10
Customs Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found” .
Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar di dalam manifes sarana pengangkut; dan
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
Bagian Ketiga
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Pasal 11
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c, diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara.
Pasal 12
Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar ) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pasal 13
Selain diberikan __ pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk __ hasil tembakau lainnya; dan/atau
1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk __ hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas __ lebih dari 1 (satu) jenis produk __ hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk __ hasil tembakau lainnya tersebut.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
Pasal 14
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar ) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pasal 15
Selain diberikan __ pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk __ hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas __ lebih dari 1 (satu) jenis __ produk, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk __ hasil tembakau lainnya tersebut.
Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Pasal 16
Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengeluaran
Pasal 17
Berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengeluarkan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dalam 2 (dua) jalur, yakni:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan __ pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
narkotika, psikotropika, prekursor, obat- obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/ publikasi pornografi;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Setelah menerima pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat , Pejabat Bea dan Cukai:
memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui __ Jalur Hijau;
melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang __ melalui Jalur Merah; atau
menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.
Pengeluaran barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.
Pasal 18
Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, ditemukan adanya:
kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan;
barang yang terkena ketentuan __ larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan __ peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia;
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan __ pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1), diberikan pembebasan bea masuk;
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terhadap barang impor dimaksud dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat huruf b tidak ditemukan adanya __ barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
Pasal 19
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat huruf e dan huruf f.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
memberikan bukti pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
membukukan data barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
Pasal 20
Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditemukan adanya __ barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan __ ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan.
Pasal 21
Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat huruf e dan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 7 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor; dan b. Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementar
Pasal 22
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melampirkan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat pada saat pemasukan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ke dalam Daerah Pabean atas barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang semula dibawa ke luar Daerah Pabean.
Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemasukan barang.
Bagian Kelima
Penetapan Tarif Bea masuk
Pasal 23
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas:
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau
barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
Pasal 24
Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar ), berlaku ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk ditetapkan sebesar __ 10% (sepuluh persen); dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar ).
Terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar ), berlaku ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk ditetapkan sebesar __ 10% (sepuluh persen); dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00 (lima puluh United States Dollar ).
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan __ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum; dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
Pasal 25
Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 12 ayat (2);
Pasal 14 ayat (2);
Pasal 16;
Pasal 18 ayat (1) huruf e; dan
Pasal 18 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 26
Pengawasan dan pelayanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan __ ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Pabean.
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut __ mengenai:
tata cara penyampaian pemberitahuan pabean, pelayanan, dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan __ mengenai impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan:
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11;
Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan
Pasal 32 sampai dengan Pasal 35, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA