Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2021 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. Hal ini bertujuan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota D-8.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, dan lain-lain yang terkait dengan pengenaan tarif bea masuk.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang yang menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D-8 dan memenuhi ketentuan asal barang.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota (wholly obtained) dan barang yang tidak seluruhnya diperoleh di satu negara anggota dengan kandungan nilai lokal minimal 40%.
- Ketentuan pengiriman dan prosedural terkait penerbitan dan penggunaan SKA Form D-8 diatur secara rinci.
-
Penerbitan dan Penggunaan SKA Form D-8
- SKA Form D-8 harus diterbitkan sesuai format dan ketentuan, berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
- SKA dapat diterbitkan secara elektronik (e-Form D).
- SKA Back-to-Back dapat diterbitkan untuk barang yang masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan negara anggota lain.
- Penyerahan lembar asli SKA Form D-8 wajib dilakukan oleh importir, penyelenggara/pengusaha TPB, PLB, pengusaha Kawasan Bebas, dan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sesuai ketentuan waktu yang berbeda berdasarkan kategori jalur dan status kepabeanan.
-
Penelitian dan Verifikasi SKA Form D-8
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form D-8 untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Jika SKA Form D-8 diragukan keabsahan atau tidak memenuhi ketentuan, dapat dilakukan permintaan verifikasi kepada instansi penerbit SKA.
- Penolakan SKA Form D-8 mengakibatkan tidak diberikannya tarif preferensi dan dikenakan tarif umum (MFN).
- Kerahasiaan informasi dalam proses verifikasi dijaga ketat.
-
Pengaturan Khusus dan Fasilitas Lainnya
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form D-8 dengan pernyataan dari eksportir.
- Pengaturan importasi bertahap (importation by instalments) dan barang untuk pameran diatur khusus untuk mendapatkan tarif preferensi.
- Ketentuan teknis pengisian dokumen pabean dan tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara rinci.
-
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai wajib melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form D-8 secara periodik dan melaporkan hasilnya sebagai bahan evaluasi kebijakan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat diberikan tarif preferensi dengan syarat menyerahkan SKA Form D-8 asli dalam jangka waktu tertentu.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
-
Lampiran
- Rincian ketentuan asal barang, kriteria asal, prosedur penerbitan SKA, tata cara pengisian dokumen pabean, dan ketentuan teknis lainnya sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Penjelasan rinci mengenai kriteria barang wholly obtained, nilai kandungan lokal, pengecualian, dan tata cara pengajuan permohonan importasi bertahap.
- Format SKA Form D-8 dan permohonan verifikasi SKA Form D-8.
- Prosedur pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK termasuk penyerahan dokumen dan penelitian oleh pejabat bea dan cukai.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pemberian tarif bea masuk preferensi bagi barang impor dari negara anggota D-8, dengan mekanisme pengawasan dan verifikasi yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan.