Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2021 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8. Hal ini bertujuan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota D-8.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, dan lain-lain yang terkait dengan pengenaan tarif bea masuk.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penerbitan dan Penggunaan SKA Form D-8
Penelitian dan Verifikasi SKA Form D-8
Pengaturan Khusus dan Fasilitas Lainnya
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai wajib melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form D-8 secara periodik dan melaporkan hasilnya sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pemberian tarif bea masuk preferensi bagi barang impor dari negara anggota D-8, dengan mekanisme pengawasan dan verifikasi yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan.