Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini diperlukan agar pelaksanaan anggaran penelitian dapat dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar biaya keluaran (SBK SKP). Peraturan ini juga berlandaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian pada kementerian/lembaga yang menggunakan anggaran berdasarkan SBK SKP.
Penyelenggaraan Penelitian
Pemilihan dan Penetapan Pelaksana Penelitian
Pengajuan Tagihan dan Pembayaran
Serah Terima Hasil Penelitian
Akuntansi dan Pelaporan
Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Internal
Ketentuan Lain
Ketentuan Penutup
Lampiran