Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini diperlukan agar pelaksanaan anggaran penelitian dapat dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar biaya keluaran (SBK SKP). Peraturan ini juga berlandaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian pada kementerian/lembaga yang menggunakan anggaran berdasarkan SBK SKP.
-
Penyelenggaraan Penelitian
- Penelitian dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang memiliki anggaran penelitian.
- Kepala satuan kerja bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dibantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- KPA menetapkan petunjuk teknis, membentuk komite penilaian proposal dan keluaran penelitian, serta menetapkan pelaksana penelitian.
-
Pemilihan dan Penetapan Pelaksana Penelitian
- Dilakukan melalui seleksi proposal oleh komite atau reviewer yang kompeten.
- Penetapan pelaksana penelitian dilakukan dengan surat keputusan oleh KPA berdasarkan rekomendasi hasil seleksi dan ketersediaan anggaran.
- Pelaksana menandatangani kontrak penelitian yang memuat ruang lingkup, nilai kontrak, jadwal pembayaran, hak dan kewajiban, serta sanksi.
-
Pengajuan Tagihan dan Pembayaran
- Pembayaran dapat dilakukan sekaligus (untuk kontrak = Rp100 juta) atau bertahap (untuk kontrak > Rp100 juta).
- Pengajuan tagihan disertai dokumen pendukung seperti surat keputusan, kontrak, kuitansi, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB), berita acara pembayaran, dan pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian.
- PPK melakukan pengujian tagihan dan dokumen pendukung, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) jika memenuhi syarat, atau menolak jika tidak.
- PPSPM menguji SPP-LS dan dokumen pendukung, menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) jika lengkap dan sesuai, atau menolak jika tidak.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM-LS.
-
Serah Terima Hasil Penelitian
- Pelaksana wajib menyampaikan laporan penelitian sesuai kontrak.
- KPA menugaskan komite atau reviewer untuk menilai laporan dan hasil penelitian, termasuk kepatuhan kode etik.
- Komite/reviewer memberikan rekomendasi terkait keberhasilan, kesesuaian anggaran, dan keberlanjutan penelitian.
- Jika diperlukan, dapat direkomendasikan biaya tambahan untuk publikasi atau paten sesuai ketentuan SBK SKP.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- KPA bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan penelitian sesuai standar akuntansi pemerintahan.
- Biaya penelitian yang menghasilkan aset tak berwujud dikapitalisasi sebagai belanja modal, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria diakui sebagai belanja barang.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Internal
- Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran penelitian.
- Pengendalian internal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Pengenaan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penghasilan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
- Tata cara penelitian mengikuti peraturan kementerian yang mengatur urusan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2021 dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai petunjuk pelaksanaan pembayaran anggaran penelitian berbasis SBK SKP.
-
Lampiran
- Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Penelitian sebagai dokumen pendukung pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian.