Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
203/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.