MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.08/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 43/PMK.08/2013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING Menimbang DI PASAR PERDANA DOMESTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Mente.ri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Dome_stik belum mengatur mengenai penawaran pembeli ^a n Obligasi Negara dengan cara non kompetitif oleh Dealer Utama atas nama dirinya sendiri pada lelang Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dan pemberian kewenangan ·bagi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dapat membatalkan atau menyatakan Lelang Surat Utang Negara dan/atau Lelang Surat Utang Negara Tambahan gagal dalam hal terjadi keadaan tidak normal;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk lelang Surat Utang Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Mengingat Menetapkan Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 43/PMK.08/2013 TENTANG LELANG SURATUTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah clan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu (1) angka yaitu angka 23 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta as1ng yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan cara Lelang SUN.
Lelang SUN adalah penjualan SUN yang diikuti oleh:
Peserta Lelang, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Lelang SUN untuk SPN; atau dan/atau dalam hal b. Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan se belumnya, melalui sis tern yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
Lelang SUN Tambahan (green shoe option) adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN.
Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam 9. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dealer Utama. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS ad al ah lembaga yang dibentuk ·berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI dan/atau LPS. - 5 - 13. Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI dan/atau LPS.
Imbal Hasil (yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan men can tumkan:
volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
Penawaran Pembelian Non Kompetitif (non competitive bidding) adalah pengaJuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
Harga Rata-rata Tertimbang (weighted average price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual. - 6 - 19 .. Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield) adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SUN yang dimenangkan, yaitu:
sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang SUN dengan kupon; atau
sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN, dalam hal Lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto. 2 1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh BI.
Keadaan Tidak Normal ada: Iah situasi atau kondisi yang terjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi pendukung teknologi informasi maupun sarana yang ada pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan/ a tau BI yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, atau tahapan Setelmen.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: - 7 -
Pasal 4
Pembelian SUN oleh Pihak selain BI dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.
Pembelian SUN oleh BI dan LPS dilakukan tanpa melalui Peserta Lelang.
BI dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk SPN.
Pembelian SPN oleh BI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Pembelian SUN oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
BI hanya dapat melakukan Penawaran pembelian SPN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
LPS hanya dapat melakukan Penawaran Perhbelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non. Kompetitif.
Peserta Lelang yang melakukan Penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Rencana Lelang SUN ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Penetapan Rencana Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
seri; mata uang; target indikatif; jumlah target maksimal; tanggal Lelang SUN; tanggal Setelmen; tanggal jatuh tempo; dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang.
Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;
tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;
tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan 4) waktu pengumuman hasil Lelang SUN.
melaksanakan Lelang SUN;
menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal; dan - 9 - d. mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
Pengumuman pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:
nama pemenang;
nilai nominal; dan
tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI, dan/ a tau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbuny: f sebagai berikut:
Pasal 13
Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN.
Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
seri SUN;
mata uang;
nilai nominal;
tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon;
rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga; dan
tang gal j a tuh tern po.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Lelang SUN Tambahan hanya dapat diikuti oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN.
Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang dalam Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing disampaikan paling tinggi sebesar Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN pada masing-masing seri SUN yang ditawarkan.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan:
tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang di BI tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal.
Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi:
tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
dilaporkan kepada otoritas terkait.
Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/ a tau. Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada publik yang paling kurang memuat:
seri; · dan b. perubahan nominal SUN.
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 24A, 24B dan 24C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada tahapan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat:
memperpanjang waktu pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan sebelum batas waktu penutupan Lelang SUN; dan/atau
membatalkan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan setelah penutupan lelang.
Pembatalan Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengubah hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 24B
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal yang menyebabkan proses Setelmen tidak dapat dilakukan pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyatakan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan gagal.
Pasal 24C
Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B diumumkan kepada publik.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 12 . . November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1705