Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.02/2021 ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara (BUN) dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran serta untuk meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran BUN. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BUN adalah pejabat yang melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Evaluasi Kinerja Anggaran BUN (EKA BUN) adalah proses pengukuran, penilaian, dan analisis kinerja anggaran atas penggunaan dana BUN.
- EKA BUN terdiri dari dua jenis: Reguler (berkala) dan Non-Reguler (sesuai kebutuhan).
- Evaluasi dilakukan atas tiga aspek: Implementasi, Manfaat, dan Konteks.
-
Fungsi dan Tujuan EKA BUN
- Fungsi peningkatan kualitas: memantau kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta menganalisis faktor pendukung dan kendala.
- Fungsi akuntabilitas: mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada pemangku kepentingan.
-
Pelaksanaan EKA BUN Reguler
- Dilaksanakan pada tingkat Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN.
- Aspek Implementasi mengukur capaian rincian output (RO), penyerapan anggaran, dan konsistensi penyerapan terhadap perencanaan.
- Aspek Manfaat mengukur capaian sasaran program berdasarkan indikator kinerja program.
- Aspek Konteks menganalisis kualitas informasi kinerja dalam dokumen RKA BUN dan relevansinya dengan dinamika kebijakan pemerintah.
-
Tahapan Evaluasi
- Persiapan (identifikasi masalah, inventarisasi indikator dan target).
- Pengumpulan data (target, realisasi, kendala, dan faktor pendukung).
- Pengukuran dan penilaian (menghitung capaian dan nilai evaluasi dengan bobot tertentu).
- Analisis (hubungan sebab-akibat, faktor pendukung/kendala, perbandingan dengan tahun sebelumnya).
- Penyusunan rekomendasi (untuk peningkatan perencanaan, target, dan anggaran).
- Pelaporan (dokumentasi hasil evaluasi).
-
Penilaian Kinerja Anggaran BUN
- Penilaian dilakukan pada tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN.
- Nilai kinerja dihitung berdasarkan rata-rata nilai tingkat di bawahnya dan bobot aspek evaluasi.
- Kategori nilai kinerja: Sangat Baik (>90%), Baik (80-90%), Cukup (60-80%), Kurang (50-60%), Sangat Kurang (=50%).
-
EKA BUN Non-Reguler
- Dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kebijakan Menteri Keuangan.
- Bertujuan menghasilkan informasi untuk pertimbangan kebijakan penganggaran.
- Melibatkan pihak terkait seperti akademisi, pakar, dan praktisi.
-
Validitas Data dan Pengawasan
- Pemimpin PPA dan KPA bertanggung jawab atas kebenaran data.
- Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi dan rekonsiliasi data.
- Menteri Keuangan dapat meminta pemeriksaan dan pengawasan tindak lanjut hasil evaluasi.
-
Pelaksanaan dan Pengundangan
- Evaluasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran mulai Tahun Anggaran 2022.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016.
-
Lampiran
- Memuat tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas aspek Implementasi dan Manfaat, termasuk rumus perhitungan capaian RO, penyerapan anggaran, konsistensi penyerapan, capaian sasaran program, dan penilaian kinerja anggaran pada berbagai tingkat.
- Contoh perhitungan dan bobot variabel evaluasi disertakan untuk memastikan standar penilaian yang konsisten dan transparan.