Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.02/2021 ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara (BUN) dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran serta untuk meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran BUN. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Fungsi dan Tujuan EKA BUN
Pelaksanaan EKA BUN Reguler
Tahapan Evaluasi
Penilaian Kinerja Anggaran BUN
EKA BUN Non-Reguler
Validitas Data dan Pengawasan
Pelaksanaan dan Pengundangan
Lampiran