bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain sebagai Pengguna Anggaran atas bagian anggaran untuk Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan dalam melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara bertindak selaku Pengguna Anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
bahwa agar pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang efisien, efektif, dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dimaksud;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut dalam huruf b, diperlukan peran Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga selaku aparat pengawasan internal pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Auditi adalah pejabat pengelola anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas BA BUN.
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bagian anggaran pengelolaan utang;
bagian anggaran pengelolaan hibah;
bagian anggaran pengelolaan investasi pemerintah;
bagian anggaran pengelolaan penerusan pinjaman;
bagian anggaran pengelolaan transfer ke daerah;
bagian anggaran pengelolaan belanja subsidi;
bagian anggaran pengelolaan belanja lainnya; dan
bagian anggaran pengelolaan transaksi khusus.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas BA BUN berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
Kewenangan melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melaksanakan tugas sebagai berikut:
menetapkan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN;
melaksanakan evaluasi terhadap rencana pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN yang disusun oleh Inspektorat Jenderal;
menyampaikan pemberitahuan kepada pemimpin Inspektorat Jenderal dan/atau menteri/pimpinan lembaga yang belum menyampaikan rencana pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN;
melakukan kompilasi dan evaluasi terhadap hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal;
melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN kepada Menteri Keuangan;
melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN; dan
memberikan asistensi dan konsultasi kepada Inspektorat Jenderal dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
Pasal 4
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN pada kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 5
Jenis-jenis pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN meliputi:
audit, yang merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan pengujian bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
reviu, yang merupakan penelaahan dokumen suatu kegiatan untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
evaluasi, yang merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
pemantauan, yang merupakan proses penilaian kesesuaian pelaksanaan suatu kegiatan dengan standar dan/atau tujuan yang telah ditetapkan; dan
kegiatan pengawasan lainnya, antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan
BAB III
PERENCANAAN PENGAWASAN
Pasal 6
Pada awal tahun anggaran, Inspektorat Jenderal menyusun rencana pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin Inspektorat Jenderal.
Rencana pengawasan yang telah ditandatangani oleh pemimpin Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal Inspektorat Jenderal belum menyampaikan rencana pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemimpin Inspektorat Jenderal yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk menyampaikan rencana pengawasan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal pemimpin Inspektorat Jenderal tidak menyampaikan rencana pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan mengirimkan surat pemberitahuan kepada menteri/ pimpinan lembaga yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk menginstruksikan pemimpin Inspektorat Jenderal untuk menyusun dan menyampaikan rencana pengawasan paling lambat tanggal 25 Maret tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap rencana pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemimpin Inspektorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak rencana pengawasan diterima.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
rencana pengawasan telah memadai, Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pengawasan; atau
rencana pengawasan perlu diubah, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan perubahan terhadap rencana pengawasan.
Perubahan terhadap rencana pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b yang telah dibahas dan disepakati oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan berita acara rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektorat Jenderal mengubah rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah rapat koordinasi dilaksanakan.
Pasal 8
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun kompilasi rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan paling lambat pada akhir bulan April tahun anggaran berkenaan.
Pasal 9
Dalam hal kementerian negara/lembaga memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN setelah kompilasi rencana pengawasan selesai disusun, Inspektorat Jenderal segera menyusun rencana pengawasan.
Inspektorat Jenderal menyampaikan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ketentuan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai rencana pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan oleh tim pengawas yang mendapat surat tugas dari pemimpin Inspektorat Jenderal.
Sebelum pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas menyusun program kerja pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Dalam melaksanakan pengawasan, tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat:
meminta dokumen/data yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran BA BUN kepada Auditi atau pihak lainnya;
meminta keterangan kepada pihak terkait mengenai pelaksanaan anggaran BA BUN; dan
melakukan observasi, memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pengawasan.
Auditi, pihak lain, dan pihak terkait harus menyerahkan dokumen/data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
Pasal 12
Pada awal pelaksanaan tugas pengawasan, tim pengawas melaksanakan pertemuan pendahuluan (entry meeting) dengan Auditi dalam rangka menjelaskan maksud, tujuan, dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
Tim pengawas mendokumentasikan seluruh prosedur pengawasan yang dilaksanakan dan permasalahan yang ditemukan selama kegiatan pengawasan dalam kertas kerja pengawasan.
Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada program kerja pengawasan.
Kertas kerja pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi unsur:
relevan;
lengkap;
cermat;
mudah dipahami; dan
rapi.
Berdasarkan kertas kerja pengawasan, tim pengawas menyusun hasil pengawasan ke dalam daftar hasil pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tim pengawas menyampaikan daftar hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Auditi, pihak lain, dan/atau pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan.
Pada akhir pelaksanaan tugas pengawasan, tim pengawas melaksanakan pembicaraan akhir (exit meeting) dengan Auditi untuk mengkonfirmasikan permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan dan mendiskusikan rencana tindak (action plan) yang perlu dilakukan.
Pasal 13
Tim pengawas menyusun laporan hasil pengawasan setelah pengawasan selesai dilakukan.
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur:
lengkap;
akurat;
obyektif;
meyakinkan;
jelas; dan
ringkas (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan penyusunan laporan hasil pengawasan, harus dilakukan supervisi secara berjenjang.
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan dan Menteri Keuangan c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai, dengan tembusan kepada Auditi.
Pasal 14
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang bersifat strategis dan material yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima.
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Pasal 15
Auditi harus menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan.
Auditi melaporkan tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan kepada Inspektorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan atau rekomendasi dimaksud tidak dapat dilaksanakan, Auditi memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 16
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan.
Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Auditi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
LAPORAN PENGAWASAN
Pasal 17
Inspektorat Jenderal menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara semesteran kepada Menteri Keuangan c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester I disampaikan paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester II disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan kompilasi dan evaluasi terhadap laporan pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan hasil kompilasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan ikhtisar hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan pengawasan dari seluruh Inspektorat Jenderal diterima.
BAB VII
KONSULTASI DAN ASISTENSI
Pasal 18
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat memberikan konsultasi dan asistensi kepada Inspektorat Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2015 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA