Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN· PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205 /PMK.01/2016 TENT ANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL Menimbang DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menunJang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas layanan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan jumlah dan susunan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai kebutuhan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dalam jangka waktu tertentu mengacu pada program dan periode rencana strategis organisasi;
bahwa dalam rangka menghitung kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman penghitungan kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional untuk diberlakukan bagi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan jam kerja efektif di Xementerian Keuangan;
.(, Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neg ^a ra Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kernen terian Keuangan yang selanjutnya disebut KJF adalah jumlah dan susunan J abatan Fungsional Pegawai N egeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut LKJF adalah KJF yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan j abatan / pangkat.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman penghitungan KJF dimaksudkan sebagai acuan teknis pejabat berwenang dalam menghitung KJF yang bertujuan untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional sesuai dengan beban kerja unit organ1sas1 sehingga seluruh tugas/kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Penghi tung an
BAB III
DASAR PENGHITUNGAN
Pasal 3
KJF pada masmg-masmg satuan orgamsas1 di lingkungan Kernen terian Keuangan dilakukan berdasarkan ras10 perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) per tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan.
jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penghitungan KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 4
Dalam hal Instansi Pembina dari Jabatan Fungsional Kementerian/Lembaga lain yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan telah mempunyai tata cara penghitungan KJF yang berbeda dengan yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan, maka penghitungan KJF dapat mengacu pada tata cara yang ditetapkan Instansi Pembina dengan menggunakan jam Kerja efektif di lingkungan Kernen terian Keuangan
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku diundangkan. pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2036 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.01/2016 TENT ANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Penghitungan Angka Kredit setiap tahun perjenjang 1 . Menginventarisasi seluruh kegiatan yang mendapatkan penilaian Angka Kredit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara mengenai Jabatan Fungsional terkait dalam 5 (lima) tahun;
Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara mengenai Jabatan Fungsional terkait;
Menghitung perkiraan volume hasil kerja (output) Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang berdasarkan rencana strategis organisasi;
Tabel penghitungan Angka Kredit setiap tahun perJenJang sebagaimana berikut: Jabatan Fungsional .......... (a) Jenjang ........ (b) Butir No. Kegiatan yang Dinilai Tahun .......... (c) Rekapitulasi Angka Kredit Volume Angka kredit Jumlah Jumlah Angka Kredit Keterangan Keterangan cara pengisian: Pengisian baris:
nama Jabatan Fungsional;
jenjang Jabatan Fungsional; dan
tahun yang dihitung. Pengisian kolom:
Butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit berdasarkan hasil kerja (output) yang dihasilkan, mengacu pada Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayaan aparatur negara tentang Jabatan Fungsional bersangkutan dan Angka Kreditnya;
jumlah volume hasil kerja (output) yang dihasilkan;
nilai Angka Kredit berdasarkan butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit;
hasil perkalian kolom 2 dan kolom 3;
keterangan pendukung bila diperlukan. B. Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kernen terian Keuangan (KJF) 1. Menghitung rata-rata Angka Kredit per Jam untuk setiap jenjang jabatan dengan car a membagi Angka Kredit untuk naik pangkat/ golongan dengan Jam kerja normal kenaikan pangkat/ golongan, sesuai contoh tabel berikut dalam hal menggunakan jam kerja efektif 1.250 jam per tahun: Angka Kredit Perjam Angka Kredit yang Jam Kerja Efektif Angka kredit Jenjang Jabatan Dibutuhkan untuk untuk Kenaikan Naik Jenjang Golongan perjam Pelaksana 15 Pemula/Pemula 5000 0,003 Pelak sana /Te ram pi 1 20 5000 0,004 Pelaksana 50 5000 0,01 Lanjutan/Mahir Penyelia/Penyelia 100 5000 0,02 Pertama/ Ahli Pertama 50 5000 0,01 Muda/ Ahli Muda 100 5000 0,02 Madya/ Ahli Madya 150 5000 0,03 Utama/ Ahli Utama 200 5000 0,04 2. Menghitung waktu efektif penyelesaian hasil kerja (output) pertahun dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap tahun 1J dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang jabatan yang bersangkutan;
Menghitung KJF perjenjang jabatan dengan rumus sebagai berikut: w KJF = JK ^E orang Keterangan:
w merupakan waktu penyelesaian hasil kerja (output) pertahun;
JKE merupakan jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tabel penghitungan KJF sebagaimana berikut: JABATAN FUNGSIONAL .......... (a) JEN JANG .......... (b) No. Tahun Jumlah Pengisian baris: Angka Kredit .......... ( c ) Angka Kredit perjam a. Nama Jabatan Fungsional;
Jenjang Jabatan Fungsional;
Nama unit organisasi. Pengisian kolom: Waktu Penyelesaian Output pertahun 1. Tahun diisi dengan tiap tahun dalam Renstra; Kebutuhan Jumlah Pegawai 2. Angka Kredit diisi dengan jumlah Angka Kredit jenjang Jabatan Fungsional yang dihitung (pertahun);
Angka kredit perjam Jabatan Fungsional yang dihitung;
Waktu penyelesaian per-hasil kerja (output) diisi dengan hasil pembagian kolom 2 (dua) dengan kolom 3 (tiga);
Kolom 4 (empat) dibagi jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan dalam 1 (satu) tahun. - 10 - C. Rekapitulasi Kebutuhan Jurnlah Pegawai dalarn Jabatan Fungsional di Lingkungan Kernen terian Keuangan (KJF) Tabel Rekapitulasi Kebutuhan Jurnlah Pegawai dalarn Jabatan Fungsional .............. . Tahun No. Jenjang n+2 · Jumlah Jumlah Keterangan: n = Tahun awal perhitungan KJF D. Penghitungan Lowongan Kebutuhan Jurnlah Pegawai dalarn Jabatan Fungsional di Lingkungan Kernenterian Keuangan (LKJF) Rurnus: LKJF = KJF - (JF + JFM - JFN - JFB) Keterangan:
JF rnerupakan Jurnlah Fungsional yang ada saat ini;
JFM rnerupakan perkiraan Jurnlah Fungsional yang Masuk dalarn jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung;
JFN rnerupakan perkiraan Jurnlah Fungsional yang naik JenJang jabatan pada tahun yang dihitung;
JFB rnerupakan perkiraan jurnlah pejabat fungsional yang berhenti dari Jabatan Fungsional dari jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung.