MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205. /PMK.08/2017 TENT ANG PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penyiapan dan pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang berasal dari Barang Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penyiapan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);
Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah /adan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang untuk penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Daftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN untuk penerbitan SBSN.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu. I www.jdih.kemenkeu.go.id 9. Nilai Wajar Aset SBSN adalah estimasi nilai Aset SBSN yang akan diterima dari transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah un ^i t Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan Negara.
Uji Tuntas Aspek Hukum, yang selanjutnya disebut Legal Due Diligence, adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DAN PERSYARATAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Pasal 2
BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan.
BMN yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN selanjutnya disebut sebagai Aset SBSN.
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
memiliki nilai ekonomis;
dalam kondisi layak;
bukan merupakan alat utama sistem persenjataan;
tidak sedang dalam sengketa; dan
tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN. I www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Pasal 3
DJPPR menyusun rencana jumlah kebutuhan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.
Penentuan jumlah BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan DJKN.
Kebutuhan BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
BMN yang belum pernah diajukan sebagai Aset SBSN; dan/atau · b. BMN yang telah selesai penggunaannya sebagai Aset SBSN pada periode sebelumny
Pasal 4
Untuk memenuhi Kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN yang bersumber dari BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Untuk memenuhi kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN yang bersumber dari BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayaf (3) huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN (roll over) .
Pasal 5
Untuk penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , DJKN melakukan identifikasi BMN. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Identifikasi .BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Pengguna Barang (K/L);
kode satuan kerja;
alamat/lokasi BMN;
jenis BMN;
satuan/luas/volume BMN;
nilai BMN;
kondisi BMN;
kode barang; dan L nomor uru t pendaftaran.
Pasal 6
Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permintaan kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat .
Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen elektronik yang berisi antara lain dokume ^n penatausahaan BMN dan/atau dokumen pendukung BMN lain.
Dalam hal BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN belum memiliki bukti. kepemilikan BMN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan BMN yang bersangkutan setelah dilakukan Legal Due Diligence.
Pasal 7
Untuk menyusun Daftar Nominasi Aset SBSN, DJPPR memilih BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN berdasarkan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam hal jumlah nilai BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · kurang dari jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Untuk permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJ.PPR dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan DJKN.
Pasal 8
Untuk penggunaan BMN sebagai Aset SBSN, dapat dilakukan Legal Due Diligence atas BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN.
DJPPR dapat menyampaikan permintaan tanggapan dan kelengkapan dokumen pendukung kepada DJKN berdasarkan Legal Due Diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PERSETUJUAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Pasal 9
Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Permintaan persetujuan kepada Menteri atas penggunaan BMN yang aka ^n digunakan sebagai Aset SBSN dilakukan sebelum penyampaian BMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Menteri menyampaikan permintaan persetujuan atas BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB V
PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SE ^. BAGAI ASET SBSN
Pasal 11
Urttuk penerbitan SBSN, DJPPR dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai Aset SBSN.
Pasal 12
Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan BMN sebagai Aset SBSN yang berisi:
Jems;
spesifikasi; dan
nilai BMN.
Salinan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Q.ilakukan untuk setiap kali penerbitan SBSN pada saat pelaksanaan penerbitan SBSN. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 -
Pasal 13
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pengguna Barang.
BAB VI
PENGGUNAAN, PEMINDAHTANGANAN, DAN/ATAU PENGHAPUSAN ASET SBSN
Pasal 14
BMN yang sedang · digunakan sebagai Aset SBSN tetap dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan untuk menunjang tugas dan fungsi Pengelola Barang atau Pengguna Barang yang bersangkutan.
Pasal 15
BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan.
Pemindahtanganan dan/atau penghapusan BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan dan/atau Aset SBSN mengalami rusak berat atau musnah termasuk disebabkan kondisi kahar (force majeure).
Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, dan wabah /epidemic yang diketah ui secara luas sehingga suatu kegiatan ticlak clapat clilaksanakan atau ticlak clapat clilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam hal dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan BMN yang sedang cligunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksucl pada ayat (2), harus clilakukan penggantian clengan BMN yang memenuhi persyaratan sebagai Aset SBSN, atau Aset SBSN lainnya, yang mempunyai nilai paling seclikit sama clengan BMN yang clipinclahtangankan clan/ atau clihapuskan.
Penggantian terhadap BMN yang seclang cligunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana climaksucl pacla ayat (4), dilakukan oleh DJPPR berdasarkan pemberitahuan clari DJKN.
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ASET SBSN
Pasal 16
Penatausahaan clan pengawasan terhaclap Aset SBSN dilakukan oleh DJPPR berkoorclinasi dengan DJKN.
Untuk penatausahaan dan pengawasan Aset SBSN sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), DJKN dapat berkoorclinasi clengan Pengguna Barang.
Pasal 17
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaart clan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana climaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang yang bersangkutan. I www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dalam hal BMN terse but tidak akan digunakan kem bali se bagai As et SBSN.
BAB VIII
PENGGUNAAN KEMBALI BMN SEBAGAI ASET SBSN
Pasal 18
BMN yang sudah berakhir masa penggunaannya sebagai Aset SBSN pada periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dapat digunakan kembali sebagai Aset SBSN untuk penerbitan SBSN periode berikutnya (roll over).
Pasal 19
Untuk penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, DJPPR melakukan koordinasi dengan DJKN.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberitahuan penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN dari DJPPR kepada DJKN disertai dengan daftar BMN yang akan digunakan kembali sebagai Aset SBSN.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko_ menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai rencana penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN. / www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - BAB I X PENILAIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA ASET SBSN
Pasal 20
Untuk penerbitan SBSN, DJKN dapat rnelakukan Pertilaian atas:
BMN yang belurn pernah diajukan sebagai Aset SBSN;
BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN; dan/atau c. BMN yang telah digunakan sebagai Aset SBSN.
Penilaian atas BMN sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa rnenunggu berakhirnya penggunaan BMN sebagai Aset SBSN.
Pasal 21
Penggunaan kernbali BMN sebagai Aset SBSN sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 18 dapat dilakukan tanpa rnen unggu hasil Penilaian se bagairnana dirnaksud dalarn Pasal 20 ayat (1).
Pasal 22
Penilaian se bagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 0 dilakukan oleh Penilai Pernerin tah di Lingkungan DJKN, berdasarkan perrnintaan dari Direktur pada DJKN yang rnerniliki tugas rnerurnuskan dan rnelaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
Perrnintaan Penilaian sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) disarnpaikan secara tertulis kepada Direktur pada DJKN yang rnerniliki tugas rnerurnuskan dan melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bi dang Penilaian.
Perrnintaan Penilaian sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rnernpertirnbangkan kebutuhan dan ketersediaan BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN. - 13 -
Pasal 23
Tata cara pelaksanaan Penilaian untuk keperluan SBSN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaiari BMN. · Pasal 24 Penilaian untuk keperluan SBSN tidak ·mengubah nilai yang tercatat dalam neraca Pemerintah Pusat.
Pasal 25
DJKN mencatat secara tersendiri Nilai Wajar Aset SBSN dalam aplikasi pendukung proses pengelolaan BMN.
Nilai Wajar Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampa ^1 dengan dilakukannya pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN dari hasil Penilaian yang dilakukan untuk keperluan:
pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN; dan/atau
revaluasi BMN yang berlaku secara nasional.
Pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DJKN.
Pasal 26
P ^e laksanaan pembaruan Nilai Wajar Aset SBSN oleh DJKN dilaporkan kepada DJPPR.
Pasal 27
DJPPR dan DJKN melakukan pemutakhiran data BMN yang digunakan sebagai Aset SBSN.
, Pemutahiran data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas:
kondisi BMN;
Nilai dan kuantitas BMN; dan/atau
kepemilikan BMN.
Pasal 28
Segala biaya yang timbul untuk pengelolaan Aset SBSN yang berasal dari BMN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang. Berasal dari Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1902