MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206 /PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Menirnbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/ PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 'dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang . Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir , dengan Peraturan Pemerint¦h Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan · tenta: ng Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/ · PMK.010/2015 tentang Jenis Bc;
rang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan · Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/ 2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015. TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEW AH SE LAIN KENDARAA N BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasall Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang ' Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang · merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 3 -
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 ( empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.