MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015. TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEW AH SE LAIN KENDARAA N BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasall Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang ' Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang · merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 3 -
Pasal II