Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Wajib Bayar dan Instansi Pengelola PNBP dalam proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP agar pengelolaan PNBP berjalan profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Ketentuan Umum
- Definisi PNBP, PNBP Terutang, Surat Ketetapan PNBP, Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, dan istilah terkait.
- Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian dapat dilakukan oleh Wajib Bayar atau kuasanya, termasuk ahli waris dan pihak sah lainnya sesuai ketentuan.
2. Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PNBP
- Keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan PNBP.
- Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak Surat Ketetapan diterbitkan, dapat diperpanjang maksimal 6 bulan jika ada keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar (bencana, remote area, tanpa fasilitas internet, akuisisi perusahaan, dll).
- Keberatan diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung lengkap.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dan penelitian substansi keberatan.
- Surat Ketetapan Keberatan (Kurang Bayar, Nihil, Lebih Bayar) diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak dokumen lengkap diterima.
- Jika pejabat lalai menerbitkan penetapan, keberatan dianggap dikabulkan.
- Penetapan keberatan bersifat final dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Wajib Bayar dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum penetapan diterbitkan dengan kewajiban melunasi PNBP Terutang jika masih ada kekurangan.
3. Pengajuan dan Penyelesaian Keringanan PNBP
- Keringanan diberikan untuk keadaan tertentu: kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar (bencana, kondisi lain), kesulitan likuiditas, dan kebijakan pemerintah.
- Bentuk keringanan: penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan, baik atas pokok PNBP dan/atau denda.
- Pengajuan keringanan harus diajukan sebelum PNBP Terutang dilimpahkan ke instansi pengurusan piutang negara.
- Permohonan keringanan diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung sesuai alasan keringanan.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dan penelitian substansi.
- Keringanan penundaan dan pengangsuran maksimal 6 dan 12 bulan dalam tahun anggaran berjalan, jika melewati tahun anggaran harus mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
- Keringanan pengurangan dan pembebasan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Surat persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
- Jika Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sesuai keringanan, dikenakan denda 2% per bulan dan dapat dilimpahkan ke instansi pengurusan piutang negara.
4. Pengajuan dan Penyelesaian Pengembalian PNBP
- Pengembalian dapat diajukan atas kelebihan pembayaran PNBP karena kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan, penetapan keberatan lebih bayar, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hasil pemeriksaan, pelayanan tidak terpenuhi, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas waktu pengajuan pengembalian: 5 tahun sejak kelebihan pembayaran untuk sebagian alasan, 2 tahun sejak putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan untuk alasan lain.
- Pengajuan pengembalian harus disertai dokumen pendukung lengkap.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dan penelitian substansi, dapat meminta dokumen tambahan, konfirmasi, dan peninjauan lokasi.
- Pengembalian PNBP pada prinsipnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas PNBP berikutnya, kecuali dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung melalui pemindahbukuan (misal: pengakhiran usaha, putusan pengadilan, tidak ada kewajiban berulang, pengembalian melebihi 1 tahun, kondisi kahar).
- Pengembalian PNBP yang masih dalam penguasaan Bendahara Penerimaan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
- Surat persetujuan atau penolakan pengembalian diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
- Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan harus mempertimbangkan tunggakan Wajib Bayar atas PNBP, pajak, bea, dan cukai.
- Jika Wajib Bayar memiliki tunggakan, pengembalian dapat ditunda sampai tunggakan dilunasi.
5. Sistem Informasi
- Pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP harus dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan.
6. Ketentuan Penutup
- Ketentuan sebelumnya yang belum bertentangan tetap berlaku sampai diatur lebih lanjut.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lampiran
- Petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP meliputi:
- Contoh format surat pengajuan keberatan, kuasa, pemberitahuan kondisi kahar, pencabutan keberatan, penolakan keberatan, formulir uji kelengkapan dokumen, surat permintaan kelengkapan dokumen, surat permintaan peminjaman dokumen, surat ketetapan keberatan (kurang bayar, nihil, lebih bayar), surat tagihan, surat permohonan keringanan, surat kuasa keringanan, surat pernyataan kerugian/kesulitan likuiditas, surat persetujuan/penolakan keringanan, surat permohonan pertimbangan keringanan melewati tahun anggaran, surat permohonan pengembalian, surat kuasa pengembalian, formulir uji kelengkapan dokumen pengembalian, surat permintaan kelengkapan dokumen pengembalian, surat persetujuan pengembalian (pemindahbukuan dan pembayaran dimuka), surat penolakan pengembalian, surat keterangan telah dibukukan.
- Simulasi dan ilustrasi alur proses, batas waktu, dan contoh perhitungan denda keterlambatan pembayaran PNBP.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengajuan serta penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang baik kepada Wajib Bayar.