Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Wajib Bayar dan Instansi Pengelola PNBP dalam proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP agar pengelolaan PNBP berjalan profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengajuan serta penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang baik kepada Wajib Bayar.