Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 disusun untuk menyesuaikan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah memperkuat organisasi pelaksana pengawasan dan pengendalian BMN serta meningkatkan kualitas pengelolaan BMN agar tertib, efisien, efektif, dan optimal.
Pokok-Pokok Pengaturan
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh dari anggaran negara atau sumber sah lainnya.
- Pengawasan dan pengendalian BMN meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
- Pengawasan dilakukan oleh Pengelola Barang (termasuk Menteri, Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Pelayanan) dan Pengguna Barang (termasuk Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Eselon I).
Bentuk Pengawasan dan Pengendalian
- Pemantauan (periodik dan insidentil)
- Penertiban
- Investigasi
Tugas dan Wewenang
- Pengelola Barang bertugas melakukan pemantauan, investigasi, evaluasi, menetapkan indikator kinerja, dan meminta tindak lanjut atas hasil audit atau pengawasan.
- Pengguna Barang bertugas melakukan pemantauan, penertiban, tindak lanjut hasil audit, pembinaan, dan pelaporan pengawasan BMN.
- Wewenang dapat didelegasikan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan Pengawasan
- Pemantauan dilakukan secara administrasi dan lapangan, termasuk penggunaan teknologi informasi.
- Investigasi dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian serius atau tidak ada tindak lanjut penertiban.
- Penertiban dilakukan untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
- Penertiban pengamanan BMN meliputi pengurusan sertifikat, pengamanan fisik, dan penanganan sengketa.
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Pengelola dan Pengguna Barang secara berjenjang.
- Hasil monitoring dan evaluasi berupa saran, masukan, dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan BMN.
Pelaporan
- Pengawasan dan pengendalian BMN wajib dilaporkan secara periodik (semesteran dan tahunan).
- Laporan mencakup hasil pemantauan, penertiban, investigasi, tindak lanjut audit, dan evaluasi kinerja.
- Format laporan disediakan secara rinci untuk berbagai aspek pengelolaan BMN, termasuk penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan.
Sanksi
- Pengguna Barang yang tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian dapat dikenai sanksi berupa penundaan kebutuhan BMN dan pengurangan indikator kinerja.
- Kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Indikator Kinerja dan Evaluasi
- Indikator kinerja ditetapkan oleh Pengelola dan Pengguna Barang untuk mengukur efektivitas pengelolaan BMN.
- Evaluasi kinerja BMN dilakukan minimal setiap 5 tahun, meliputi aspek kepentingan umum, kondisi, finansial, dan potensi penggunaan masa depan.
Ketentuan Teknis dan Peralihan
- Pengawasan dan pengendalian BMN menggunakan sistem informasi manajemen.
- Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Lampiran
- Rincian tugas, wewenang, dan pelaksanaan pengawasan serta pengendalian BMN di berbagai tingkat organisasi.
- Format dan petunjuk pengisian berbagai jenis laporan pengawasan, pemantauan, penertiban, investigasi, dan evaluasi BMN.
- Prosedur pelaksanaan investigasi dan tindak lanjut hasil audit.
- Mekanisme pelaporan dan monitoring yang terstruktur dan terstandarisasi untuk seluruh unit pelaksana BMN.
Ringkasnya, peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme pengawasan, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi terkait, dengan tujuan memastikan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.