Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 disusun untuk menyesuaikan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah memperkuat organisasi pelaksana pengawasan dan pengendalian BMN serta meningkatkan kualitas pengelolaan BMN agar tertib, efisien, efektif, dan optimal.
Ringkasnya, peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme pengawasan, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi terkait, dengan tujuan memastikan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.