MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740); Menetapkan -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuartgan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAA N KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat ^' oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan · peraturan perundang undangan.
. ^Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perJanJian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan.
Peserta adalah Pegawai ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat. -3- 5. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemerintah selaku pemberi kerja.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program JKK dan JKM bagi Peserta.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab perigelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pejabat Pembuat Komittnen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan · kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penandatangan. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pasal 2
Peserta tercliri atas:
Cal on PNS;
PNS; clan c. PPPK.
Pasal 3
Pengelola Program merupakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana·Tabungan clan Asuransi Pegawai Negeri.
BAB II
PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 4
Dalam rangka pengelolaan Iuran JKK clan Iuran JKM, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Benclahara Umum Negara (PA BUN) menclelegasikan kepacla Direktur Jencleral Perbenclaharaan untuk menetapkan KPA BUN.
Penunjukan KPA BUN sebagaimana climaksucl pada ayat (1) bersifat ex officio.
KPA BUN sebagaimana dimaksucl pacla ayat (2) berwenang menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya.
Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimaria climaksud pada ayat (3) meliputi PPK dan PPSPM.
Dalam hal PPK atau PPSPM berhalangan, KPA BUN dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.
BAB III
PENYEDIAAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
Pasal 5
Pengelola Program mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang menjacli kewajiban Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap · awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan. - 5 - (2) Besaran usulan kebutuhan dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
kebutuhan dana Iuran JKK untuk Peserta; dan
kebutuhan dana Iuran JKM untuk Peserta.
Usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, menetapkan, dan mengesahkan alokasi dana Iuran JKK dan Iuran JKM tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6
Besaran kebutuhan dana Iuran JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:
perkiraan gaji; b; perkiraan jumlah Peserta; dan
tarif Iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Besaran kebutuhan dana Iuran JKM bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b dihitung berdasarkan:
· perkiraan gaji;
perkiraan jumlah Peserta; dan
tarif Iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 7
Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran JKK dan Iuran JKM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara. -6- BAB I V PENCAIRAN DANA !URAN JKK DAN !URAN JKM
Pasal 8
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM, Pengelola Program:
menyampaikan nama dan spes1men tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Pengelola Program mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan I uran JKK dan I uran JKM; dan
membuka 2 (dua) nomor rekening Pengelola Program yang masing-masing digunakan khusus untuk menampung dana Iuran JKK dan Iuran JKM berdasarkan persetujuan dari KPA BUN.
Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengelola Program menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA BUN.
Pasal 9
Pencairan Iuran JKK dan Iuran JKM yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data Peserta dan besaran Iuran JKK dan Iuran JKM.
Pasal 10
Pengelola Program mengajukan surat tagihan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM kepada KPA BUN untuk kebutuhan bulan berkenaan dengan dilampiri dokumen pendukung meliputi:
rekapitulasi daftar perhitungan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercahtum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; -7- b. kuitansi atau tanda terima sesuai nilai bruto sebagaimana dimuat dalam rekapitulasi daftar perhitungan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani dan mengajukan tagihan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format se bagaimana tercan tum dalam Lam piran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) setiap bulan.
Dalam hal tanggal 6 (enam) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 11
Berdasarkan surat tagihan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari Pengelola Program.
Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
Pasal 12
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Surat Permintaan Pembayara,n Langsung (SPP-LS) diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) karena Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Keterlambatan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh Pengelola Program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab Pengelola Program.
Pasal 13
Berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung Pengelola Program pada rekening bank yang ditunjuk.
Pasal 14
PPK clan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran JKK clan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 clan Pasal 12 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. BABV REKONSILIASI
Pasal 15
KPA BUN clan Pengelola Program melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran JKK clan Iuran JKM yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan clan Iuran JKK clan Iuran JKM.
Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam pencairan dana tagihan triwulan berikutnya.
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data -10- kepesertaari, . kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada penga.Juan tagihan triwulan berikutnya.
Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA BUN dan Pengelola Program melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan dan Iuran JKK dan Iuran JKM.
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh Pengelola Program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penenmaan negara bukan paj ak.
Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -11-
BAB VI
PERTANGGUNGJA WABAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
Pasal 16
KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran JKK dan luran JKM dari Kas Negara kepada Pengelola Program.
Pengelola Program bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang diterimanya.
KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, Pengelola Program menyampaikan laporan pelaksanaan program JKK dan JKM setiap semester dan tahunan kepada KPA BUN.
BAB VII
PENG A WASAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
Pasal 17
Dalam penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
KPA BUN dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban daria luran JKK dan Iuran JKM yang dilakukan oleh Pengelola Program. - 1 2 -
Pasal 19
Dalam rangka perhitungan pengalokasian Iuran JKK dan Iuran JKM tahun anggaran berikutnya, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Iuran JKK dan Iuran JKM.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan biaya pemakaman yang meliputi peti jenazah dan perlengkapannya, serta tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman, tidak dialokasikan dalam pagu belanja kementerian/lembaga dan tidak dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Untuk pertama kali, pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM dibayarkan mulai bulan Juli 2015.
Dalam hal Peserta mengalami kecelakaan kerja atau kematian yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan Peraturan Menteri 1n1 diundangkan, Peserta berhak memperoleh manfaat dari Pengelola Program.
Manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf b dibayarkan dengan mekanisme penggantian biaya dari Pengelola Program. -13- BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.