Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta anggaran pendapatan dan belanja negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja tertentu.
Definisi dan Ruang Lingkup
Insentif Fiskal adalah dana dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan fiskal nasional. Termasuk Insentif Fiskal untuk Daerah Tertinggal yang dialokasikan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur.
Pejabat Pengelola
Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola anggaran dan penyaluran insentif fiskal, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin pengelolaan, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyalur.
Penganggaran dan Pengalokasian
Pengajuan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana dilakukan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, kemudian disusun oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Alokasi insentif fiskal dihitung berdasarkan pagu indikatif dan penilaian kinerja daerah yang meliputi klaster daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja.
Kriteria dan Penilaian Kinerja Daerah
Penilaian kinerja daerah meliputi:
Penyaluran Insentif Fiskal
Penyaluran dilakukan secara bertahap (50% pada Februari dan 50% pada Juli) setelah daerah memenuhi persyaratan seperti penyampaian Peraturan Daerah APBD, rencana penggunaan insentif, dan laporan realisasi penyerapan dana sebelumnya. Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penggunaan Insentif Fiskal
Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah, termasuk infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan usaha mikro kecil menengah, dan penciptaan lapangan kerja. Dana ini tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana penggunaan, realisasi penyerapan, dan laporan bulanan melalui aplikasi sistem informasi keuangan daerah. Laporan harus ditandatangani pejabat berwenang dan diverifikasi oleh administrator pusat.
Pemantauan dan Evaluasi
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan insentif fiskal, termasuk kebijakan pengalokasian, mekanisme penyaluran, realisasi, dan hasil penggunaan.
Penundaan dan Penghentian Penyaluran
Penyaluran insentif fiskal dapat ditunda atau dihentikan jika kepala daerah penerima terlibat tindak pidana korupsi, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan status hukum kepala daerah tersebut.
Ketentuan Lain
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Lampiran peraturan memuat rincian alokasi insentif fiskal untuk daerah tertinggal, format rencana penggunaan, dan laporan realisasi penyerapan dana insentif fiskal.
Peraturan ini mengatur tata kelola, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, serta sanksi terkait insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan percepatan pembangunan daerah, khususnya daerah tertinggal.