Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional melalui ratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP). Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan tersebut, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan, dan mendukung kemajuan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi berbagai istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, dan Bukti Asal Barang (Certificate of Origin dan Declaration of Origin).
- Penjelasan tentang Tarif Preferensi dan Tarif Differentials dalam konteks RCEP.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang (wholly obtained, produced exclusively, dan produk dengan bahan non-originating yang memenuhi Product-Specific Rules/PSR).
- Kriteria pengiriman barang dan ketentuan prosedural terkait penerbitan dan penggunaan Bukti Asal Barang (SKA Form RCEP dan DAB).
- Penggunaan SKA Back-to-Back dan Third-Party Invoice diatur secara rinci.
-
Tariff Differentials dan RCEP Country of Origin
- Penetapan tarif preferensi berdasarkan negara asal barang (RCEP Country of Origin) yang memenuhi kriteria asal barang.
- Ketentuan khusus untuk barang dengan proses dan pengerjaan minimal.
- Pilihan tarif preferensi tertinggi dapat digunakan jika RCEP Country of Origin tidak dapat ditentukan.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Bukti Asal Barang, termasuk penelitian ulang dan audit kepabeanan.
- Penolakan Bukti Asal Barang jika tidak memenuhi ketentuan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait.
- Permintaan verifikasi dan verification visit dapat dilakukan untuk memastikan keabsahan dan pemenuhan ketentuan asal barang.
- Penanganan kasus dugaan pemalsuan Bukti Asal Barang dan sanksi berupa larangan pemberian tarif preferensi selama dua tahun.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Bukti Asal Barang dilakukan secara periodik oleh pejabat Bea dan Cukai.
- Hasil monitoring disampaikan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Impor dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa Bukti Asal Barang, dengan ketentuan tidak untuk menghindari kewajiban.
- Penelitian ketentuan asal barang untuk impor dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara khusus.
- Ketentuan khusus selama pandemi COVID-19 dan keadaan kahar (force majeure) memungkinkan penetapan prosedur khusus.
- Petunjuk teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Peralihan
- Barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah didaftarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat diberikan tarif preferensi dengan syarat menyerahkan Bukti Asal Barang sesuai ketentuan dalam waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, ketentuan prosedural, pengisian dokumen pabean, dan ketentuan lain terkait pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Penjelasan rinci mengenai kriteria asal barang (wholly obtained, produced exclusively, PSR termasuk Regional Value Content, Change in Tariff Classification, Chemical Reaction Rule).
- Format dan isi SKA Form RCEP serta petunjuk pengisian.
- Ketentuan prosedural terkait penyerahan dokumen dan pengawasan oleh Bea dan Cukai untuk berbagai kawasan dan skema impor.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023 dan mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan RCEP, termasuk mekanisme verifikasi, penelitian, dan penegakan hukum terkait penggunaan tarif preferensi.