Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 ditetapkan untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional melalui ratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP). Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan tersebut, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan, dan mendukung kemajuan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Tariff Differentials dan RCEP Country of Origin
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023 dan mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan RCEP, termasuk mekanisme verifikasi, penelitian, dan penegakan hukum terkait penggunaan tarif preferensi.