Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.07/2011 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah memberikan pedoman umum dan menetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 guna membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi prioritas nasional di berbagai bidang.
Ruang Lingkup
DAK dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, perdagangan, daerah tertinggal, listrik perdesaan, perumahan dan kawasan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta kawasan perbatasan.
Alokasi Dana
Total alokasi DAK tahun 2012 sebesar Rp26,115 triliun, dengan rincian alokasi terbesar untuk bidang pendidikan (Rp10,041 triliun), kesehatan (Rp3,006 triliun), dan infrastruktur jalan (Rp4,013 triliun). Alokasi ini dibagi untuk provinsi dan kabupaten/kota sesuai bidangnya.
Penetapan Alokasi
Besaran alokasi DAK untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan indeks yang memperhitungkan kriteria umum (kemampuan keuangan daerah), kriteria khusus (otonomi khusus dan karakteristik daerah seperti daerah tertinggal, perbatasan, rawan bencana), dan kriteria teknis yang dirumuskan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai bidang.
Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Petunjuk Teknis
Menteri atau kepala badan terkait menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK untuk masing-masing bidang paling lambat dua minggu setelah peraturan ini diundangkan.
Penganggaran dan Pelaksanaan
Daerah penerima wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menggunakan dana sesuai petunjuk teknis. DAK tidak boleh digunakan untuk administrasi, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Kegiatan harus selesai paling lambat 31 Desember 2012.
Dana Pendamping
Daerah wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK masing-masing bidang yang dianggarkan dalam APBD dan digunakan untuk kegiatan fisik.
Penyaluran
Penyaluran DAK dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai peraturan pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.
Pelaporan
Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada menteri teknis/kepala badan terkait, serta laporan kompilasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Menteri teknis/kepala badan menyampaikan laporan akhir tahun kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
Menteri/kepala badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis, Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan, dan pengawasan pelaksanaan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2011.
Peraturan ini juga memuat lampiran rinci alokasi DAK untuk masing-masing daerah dan bidang kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas nasional.