JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)

    • 210/PMK.01/2017
    • 29 Des 2017
    • Dicabut
    • Fulltext (2 GB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    BAB II - KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    BAB III - KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN
    BAB IV - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    BAB V - TATA KERJA
    BAB VI - JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
    BAB VII - ESELONISASI
    BAB VIII - KETENTUAN LAIN-LAIN
    BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB X - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

    b.

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;

    c.

    bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/444/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017;

    d.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

    2.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

    3.

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    4.

    Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;

    5.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

    BAB I
    KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    Bagian Kesatu
    Kedudukan Kantor Wilayah

    Pasal 1

    (1)
    (2)

    Bagian Kedua
    Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kantor Wilayah

    Pasal 2

    a.
    b.

    Pasal 3

    Pasal 4

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    (2)

    Pasal 5

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Pasal 6

    Pasal 7

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 8

    a.
    b.
    c.

    Pasal 9

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 10

    (1)
    (2)

    Pasal 11

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    (2)

    Pasal 12

    a.
    b.
    c.

    Pasal 13

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 14

    Pasal 15

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 16

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 17

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 18

    Pasal 19

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 20

    a.
    b.
    c.

    Pasal 21

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 22

    (1)
    (2)

    Pasal 23

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    (2)

    Pasal 24

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 25

    (1)
    (2)

    Pasal 26

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    k.

    Pasal 27

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.

    Pasal 28

    Pasal 29

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 30

    a.
    b.
    c.

    Pasal 31

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 32

    Pasal 33

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 34

    a.
    b.
    c.

    Pasal 35

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 36

    Pasal 37

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.

    Pasal 38

    a.
    b.
    c.

    Pasal 39

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 40

    Pasal 41

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 42

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 43

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 44

    Pasal 45

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.

    Pasal 46

    a.
    b.
    c.

    Pasal 47

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 48

    Pasal 49

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 50

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 51

    BAB II
    KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    Bagian Kesatu
    Kedudukan Kantor Pelayanan Pajak

    Pasal 52

    (1)
    (2)

    Bagian Kedua
    Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

    Pasal 53

    a.
    b.
    c.

    Pasal 54

    (1)
    (2)

    Pasal 55

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    o.
    p.
    q.
    (2)
    (3)

    Pasal 56

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 57

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)
    (10)
    (11)

    Pasal 58

    Pasal 59

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    o.
    p.
    q.
    r.
    s.
    t.
    u.
    v.

    Pasal 60

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 61

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)

    BAB III
    KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN

    Bagian Kesatu
    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

    Pasal 62

    (1)
    (2)

    Pasal 63

    Pasal 64

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.

    Pasal 65

    a.
    b.

    Pasal 66

    BAB IV
    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

    Pasal 67

    (1)
    (2)

    Pasal 68

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    BAB V
    TATA KERJA

    Pasal 69

    Pasal 70

    Pasal 71

    Pasal 72

    Pasal 73

    Pasal 74

    Pasal 75

    Pasal 76

    Pasal 77

    Pasal 78

    (1)
    (2)

    Pasal 79

    (1)
    (2)

    Pasal 80

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)

    BAB VI
    JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA

    Pasal 81

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (4)

    BAB VII
    ESELONISASI

    Pasal 82

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)

    BAB VIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 83

    Pasal 84

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 85

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)

    Pasal 86

    Pasal 87

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 88

    Pasal 89

    Pasal 90

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 91

    Pasal 92