Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;
bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/444/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Kesatu
Kedudukan Kantor Wilayah
Pasal 1
Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Kesatu
Kedudukan Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 52
Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
BAB III
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 67
Pasal 68
BAB V
TATA KERJA
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
BAB VI
JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 81
BAB VII
ESELONISASI
Pasal 82
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Pasal 92