Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.05/2021 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, serta mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening dana investasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas, dan Badan Hukum lainnya. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan dan memperbaiki kinerja BUMN melalui penyesuaian tata cara optimalisasi penyelesaian piutang negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kriteria dan Penyelesaian Piutang
Prosedur Penyelesaian
Penghapusan Piutang
Pelaporan dan Evaluasi
Sanksi
Penyelesaian Piutang dengan Kriteria Khusus
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2021.