Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.05/2021 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, serta mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening dana investasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas, dan Badan Hukum lainnya. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan dan memperbaiki kinerja BUMN melalui penyesuaian tata cara optimalisasi penyelesaian piutang negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang Negara adalah kewajiban pembayaran kepada pemerintah pusat berdasarkan perjanjian atau peraturan yang berlaku.
- Perjanjian PPLN dan Pinjaman RDI adalah perjanjian pinjaman luar negeri dan pinjaman dari rekening dana investasi kepada BUMN/Perseroan/BHL.
- BUMN, Perseroan Terbatas, dan Badan Hukum Lainnya sebagai debitur piutang negara.
- Kualitas piutang diklasifikasikan menjadi lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
-
Kriteria dan Penyelesaian Piutang
- BUMN/Perseroan/BHL dengan piutang macet wajib mengajukan penyelesaian piutang.
- Penyelesaian meliputi kewajiban pokok dan non pokok (bunga, denda, biaya lain).
- Cara optimalisasi penyelesaian piutang meliputi:
a. Penjadwalan kembali (restrukturisasi jangka waktu dan pembayaran)
b. Perubahan persyaratan (tingkat bunga, mata uang, jaminan, konversi kewajiban)
c. Debt to Asset Swap (penukaran utang dengan aset)
d. Penyertaan Modal Negara (PMN)
e. Penghapusan piutang
f. Keringanan (discount) pembayaran
- Optimalisasi dapat menggunakan lebih dari satu cara.
- Jika tidak dapat diselesaikan, piutang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
-
Prosedur Penyelesaian
- BUMN/Perseroan/BHL wajib mengajukan permohonan penyelesaian piutang dengan melampirkan dokumen lengkap (laporan keuangan, evaluasi kinerja, RKAP, RPK, surat pernyataan komitmen, rekomendasi Menteri BUMN untuk BUMN).
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi, analisis prospek usaha dan kemampuan membayar, serta perundingan cara optimalisasi.
- Jika prospek usaha tidak baik, penyelesaian dilakukan melalui PUPN.
- Penetapan Cut-off Date (CoD) sebagai dasar perhitungan piutang.
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan optimalisasi dilakukan secara berkala.
-
Penghapusan Piutang
- Penghapusan dapat bersyarat (menghapus pembukuan tanpa menghapus hak tagih) dan mutlak (menghapus hak tagih setelah program optimalisasi selesai).
- Penghapusan disetujui oleh Menteri Keuangan atau Presiden tergantung jumlah piutang.
- BUMN/Perseroan/BHL wajib menyelesaikan program optimalisasi yang ditetapkan.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- BUMN/Perseroan/BHL wajib menyampaikan laporan keuangan, evaluasi kinerja, RKAP, dan kontrak manajemen secara berkala.
- Direktorat Jenderal melakukan evaluasi dan pemantauan, serta memberikan rekomendasi perubahan RPK jika diperlukan.
-
Sanksi
- Denda 1% per tahun atas keterlambatan pembayaran setelah penjadwalan kembali.
- Surat peringatan dan denda administratif bagi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
-
Penyelesaian Piutang dengan Kriteria Khusus
- Untuk piutang dengan perjanjian tidak lengkap atau badan hukum dibubarkan, penyelesaian dilakukan melalui surat kesepakatan utang dan penghapusan sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- CoD yang telah ditetapkan tetap berlaku.
- Permohonan penyelesaian yang belum lengkap harus dilengkapi dalam 6 bulan sejak peraturan berlaku.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 dan perubahannya.
-
Lampiran
- Contoh format permohonan penyelesaian piutang, rencana perbaikan kinerja, komitmen pelaksanaan RPK, rekomendasi penyelesaian piutang, dan tata cara analisis prospek usaha dan kemampuan membayar.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2021.