Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Perubahan ini dilakukan untuk mengatur mekanisme penyetoran simpanan peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja yang menerima gaji/upah dari APBN dan APBD, serta menyempurnakan ketentuan mengenai pemutakhiran data, tata cara pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran, dan rekonsiliasi dana PFK.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Dana PFK: Dana PFK adalah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau pemotongan gaji/upah pegawai negeri, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai pemerintah lainnya yang disetorkan untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.
-
Penambahan Simpanan Tapera: Dana PFK kini mencakup simpanan tabungan perumahan rakyat yang dibayarkan oleh peserta pekerja dan pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
-
Peserta Simpanan Tapera: Meliputi PNS pusat dan daerah, PPPK pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di pusat dan daerah.
-
Mekanisme Potongan dan Penyetoran:
- Potongan gaji/upah untuk simpanan Tapera dilakukan sesuai ketentuan Menteri Keuangan.
- Penyetoran simpanan Tapera dari potongan gaji/upah PNS pusat dan pejabat pusat disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM gaji.
- Penyetoran dari PNS daerah dan pejabat daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.
- Penyetoran dari pemerintah daerah sebagai pemberi kerja juga dilakukan melalui mekanisme yang sama.
-
Pihak Ketiga Penerima Dana PFK: PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
-
Pemutakhiran Data dan Evaluasi:
- Pihak ketiga melakukan pemutakhiran data penerimaan Dana PFK setiap triwulan bersama KPPN dan Pemda.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi penyetoran minimal dua kali setahun.
- Koordinasi dilakukan antara pihak ketiga, Ditjen Perbendaharaan, PT Taspen, dan Pemda untuk pemutakhiran data simpanan Tapera.
-
Pengembalian Kesalahan/Kelebihan Penyetoran:
- Pengguna anggaran, Pemda, PT Taspen, PT Asabri, dan pejabat bank persepsi dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan/ kesalahan penyetoran Dana PFK kepada KPPN mitra kerja.
- Prosedur pengembalian diatur dengan dokumen pendukung seperti surat ketetapan pengembalian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
-
Rekonsiliasi Data:
- Dit PKN dapat melakukan rekonsiliasi data dengan pihak ketiga untuk pembayaran Dana PFK.
- Pihak ketiga dapat melakukan rekonsiliasi data dengan Dit SP untuk penyusunan laporan keuangan.
-
Dokumen dan Format Administrasi:
- Peraturan ini juga mengatur format surat keputusan pembayaran Dana PFK, permintaan/tagihan pembayaran, kuitansi, surat ketetapan pengembalian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat keterangan telah dibukukan, surat ketetapan keterlanjuran setoran penerimaan negara, berita acara hasil perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK, dan surat keputusan pembayaran Dana PFK rampung.
- Lampiran berisi daftar KPPN mitra kerja pemerintah daerah, PT Taspen, dan PT Asabri di seluruh Indonesia.
-
Pelaksanaan dan Berlaku:
- Ketentuan mengenai simpanan Tapera mulai dilaksanakan saat ketentuan besaran simpanan peserta Tapera berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga, termasuk pengelolaan simpanan tabungan perumahan rakyat, serta memastikan mekanisme pengembalian dana yang tepat dan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak ketiga terkait.