Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Perubahan ini dilakukan untuk mengatur mekanisme penyetoran simpanan peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja yang menerima gaji/upah dari APBN dan APBD, serta menyempurnakan ketentuan mengenai pemutakhiran data, tata cara pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran, dan rekonsiliasi dana PFK.
Definisi Dana PFK: Dana PFK adalah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau pemotongan gaji/upah pegawai negeri, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai pemerintah lainnya yang disetorkan untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.
Penambahan Simpanan Tapera: Dana PFK kini mencakup simpanan tabungan perumahan rakyat yang dibayarkan oleh peserta pekerja dan pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
Peserta Simpanan Tapera: Meliputi PNS pusat dan daerah, PPPK pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di pusat dan daerah.
Mekanisme Potongan dan Penyetoran:
Pihak Ketiga Penerima Dana PFK: PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pemutakhiran Data dan Evaluasi:
Pengembalian Kesalahan/Kelebihan Penyetoran:
Rekonsiliasi Data:
Dokumen dan Format Administrasi:
Pelaksanaan dan Berlaku:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga, termasuk pengelolaan simpanan tabungan perumahan rakyat, serta memastikan mekanisme pengembalian dana yang tepat dan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak ketiga terkait.