bahwa berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclatur e (AHTN), serta untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang yang akan mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012;
bahwa sehubungan dengan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Pasal 1
Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi:
Ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN);
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan
pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 4
Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Di Bawah Air;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2009; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar. (b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya General Rules For The Interpretation Of The Harmonized System Classification of goods in the Nomenclature shall be governed by the following principles: The titles of Sections, Chapters and sub-Chapters are provided for ease of reference only; for legal purposes, classification shall be determined according to the terms of the headings and any relative Section or Chapter Notes and, provided such headings or Notes do not otherwise require, according to the following provisions. (a) Any reference to a heading to an article shall be taken to include a reference to that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, the incomplete or unfinished article has the essential character of the complete or finished article. It shall also be taken to include a reference to that article complete or finished (or falling to be classified as complete or finished by virtue of this Rule), presented unassembled or disassembled. (b) Any reference in a heading to a material or substance shall be taken to include a reference to mixtures or combinations of that material or substance with other materials or substances. Any reference to goods of a given material or substance shall be taken to include a reference to goods consisting wholly or partly of such material or substance. The classification of goods consisting of more than one material or substance shall be according to the principles of Rule 3. When by application of Rule 2 (b) or for any other reason, goods are, prima facie, classifiable under two or more headings, classification shall be effected as follows: The heading which provides the most specific description shall be preferred to headings providing a more general description. However, when two or more headings each refer to part only of the materials or substances contained in mixed or composite goods or to part only of the items in a set put up for retail sale, those headings are to be regarded as equally specific in merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat. Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan. Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini: Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya. Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan relation to those goods, even if one of them gives a more complete or precise description of the goods. Mixtures, composite goods consisting of different materials or made up of different components, and goods put up in sets for retail sale, which cannot be classified by reference to 3 (a), shall be classified as if they consisted of the material or component which gives them their essential character, insofar as this criterion in applicable. When goods cannot be classified by reference to 3 (a) or 3 (b), they shall be classified under the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration. Goods which cannot be classified in accordance with the above Rules shall be classified under the heading appropriate to the goods to which they are most akin. In addition to the foregoing provisions, the following Rules shall apply in respect of the goods referred to therein: Camera cases, musical instrument cases, gun cases, drawing instrument cases, necklace cases and similar containers, specially shaped or fitted to contain a specific article or set of articles, suitable for long-term use and presented with the articles for which they are intended, shall be classified with such articles when of a kind normally sold therewith. This Rule does not, however, apply to containers which give the whole its essential character. Subject to the provisions of Rule 5 (a) above, packing materials and packing containers presented with the goods therein shall be classified with the goods if they are of a kind normally used for packing such goods. However, this provision is not binding when such packing materials or packing containers are clearly suitable for repetitive use. For legal purposes, the classification of goods in the subheadings of a heading shall be determined according to the terms of those subheadings and any related Subheading Notes and, mutatis mutandis, to the above Rules, on the understanding that only subheadings at the same level are comparable. For the purposes of this Rule the relative Section and Chapter Notes also apply, unless the context otherwise requires. di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Bagian I Binatang hidup; produk hewani Catatan. Setiap referensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau spesies tersebut. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk produk "dikeringkan" dalam Nomenklatur ini, juga meliputi produk yang telah didehidrasi, dievaporasi atau dibeku-keringkan. __________ Bab 1 Binatang hidup Catatan. Bab ini meliputi semua binatang hidup kecuali: Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya, dari pos 03.01, 03.06, 03.07 atau 03.08; Kultur dari mikro-organisme dan produk lainnya dari pos 30.02; dan Binatang dari pos 95.08. __________ Section I Live animals; animal products Notes. Any reference in this Section to a particular genus or species of an animal, except where the context otherwise requires, includes a reference to the young of that genus or species. Except where the context otherwise requires, throughout the Nomenclature any reference to "dried" products also covers products which have been dehydrated, evaporated or freeze- dried. __________ Chapter 1 Live animals Note. This Chapter covers all live animals except: (a) Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates, of heading 03.01, 03.06, 03.07 or 03.08; (b) Cultures of micro-organisms and other products of heading 30.02; and (c) Animals of heading 95.08. __________ Bab 2 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan Catatan. Bab ini tidak meliputi: Produk dari jenis yang diuraikan dalam pos 02.01 sampai dengan 02.08, atau 02.10, tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia; Usus, kandung kemih atau lambung binatang (pos 05.04) atau darah binatang (pos 05.11 atau 30.02); atau Lemak hewani, selain produk dari pos 02.09 (Bab 15). __________ Chapter 2 Meat and edible meat offal Note. This Chapter does not cover: Products of the kinds described in headings 02.01 to 02.08, or 02.10, unfit or unsuitable for human consumption; Guts, bladders or stomachs of animals (heading 05.04) or animal blood (heading 05.11 or 30.02); or Animal fat, other than products of heading 02.09 (Chapter 15). __________ Bab 3 Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya Catatan.
Tepung dan tepung kasar serealia dari Bab 11, dan (2) Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran dari berbagai Bab, selain tepung, tepung kasar atau bubuk dari sayuran kering (pos 07.12), dari kentang (pos 11.05) atau dari sayuran polongan kering (pos 11.06).
Cereal flour and meal of Chapter 11, and (2) Flour, meal and powder of vegetable origin of any Chapter, other than flour, meal or powder of dried vegetables (heading 07.12), of potatoes (heading 11.05) or of dried leguminous vegetables (heading 11.06).
Garam anorganik dari senyawa organik seperti senyawa berfungsi asam, fenol atau enol atau basa organik, dari sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk senyawa organik tersebut;
Garam yang terbentuk di antara senyawa organik dari Sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk basa atau untuk asam (termasuk senyawa berfungsi fenol atau enol) dari mana garam tersebut terbentuk, yang terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Bab tersebut; dan
Senyawa koordinasi, selain produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam Sub Bab XI atau pos 29.41, harus diklasifikasikan ke dalam pos terakhir sesuai urutan penomorannya dalam Bab 29, di antara pos-pos yang sesuai dengan fragmen yang dibentuk dengan "pemecahan" seluruh ikatan logam, selain ikatan logam-karbon. (D) Logam alkoholat harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan alkohol yang sesuai, kecuali dalam hal etanol (pos 29.05). (E) Halida dari asam karboksilat harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan asam yang sesuai.
Inorganic salts of organic compounds such as acid-, phenol- or enol-function compounds or organic bases, of sub-Chapters I to X or heading 29.42, are to be classfied in the heading appropriate to the organic compound;
Salts formed between organic compounds of sub- Chapters I to X or heading 29.42 are to be classified in the heading appropriate to the base or to the acid (including phenol-or enol-function compounds) from which they are formed, whichever occurs last in numerial order in the Chapter; and (3) Co-ordination compounds, other than products classifiable in sub-Chapter XI or heading 29.41, are to be classified in the heading which occurs last in numerical order in Chapter 29, among those appropriate to the fragments formed by "cleaving" of all metal bonds, other than metal-carbon bonds. (D) Metal alcoholates are to be classified in the same heading as the corresponding alcohols except in the case of ethanol (heading 29.05). (E) Halides of carboxylic acids are to be classified in the same heading as the corresponding acids.
Produk tidak dicampur yang dilarutkan dalam air;
Seluruh barang dari Bab 28 atau 29; dan
Ekstrak nabati sederhana dari pos 13.02, yang semata-mata distandardisasi atau dilarutkan dalam berbagai pelarut; (b) Sebagai produk yang telah dicampur:
Larutan dan suspensi koloidal (selain belerang koloidal);
Ekstrak nabati yang diperoleh dengan pengolahan campuran bahan nabati; dan
Garam dan konsentrat yang diperoleh dengan pengevaporasian air mineral alam.
Unmixed products dissolved in water;
All goods of Chapter 28 or 29; and (3) Simple vegetable extracts of heading 13.02, merely standardised or dissolved in any solvent; (b) As products which have been mixed:
Colloidal solutions and suspensions (other than colloidal sulphur);
Vegetable extracts obtained by the treatment of mixtures of vegetable materials; and (3) Salts and concentrates obtained by evaporating natural mineral waters.
Grafit artifisial (pos 38.01);
Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, Chapter 38 Miscellaneous chemical products Notes.
Artificial graphite (heading 38.01);
Insecticides, rodenticides, fungicides, herbicides, anti- sprouting products and plant-growth regulators, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08;
Produk disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran (pos 38.13);
Bahan referensi bersertifikat yang dirinci dalam Catatan 2 di bawah ini.
Produk yang dirinci dalam Catatan 3 (a) atau 3 (c) di bawah ini; (b) Campuran bahan kimia dengan bahan makanan atau zat lain yang bergizi, dari jenis yang digunakan dalam olahan bahan makanan untuk manusia (umumnya pos 21.06). (c) Terak, abu dan residu (termasuk endapan, selain endapan kotoran), mengandung logam, arsenik atau campurannya dan memenuhi persyaratan Catatan 3 (a) atau 3 (b) pada Bab 26 (pos 26.20); (d) Obat-obatan (pos 30.03 atau 30.04). (e) Katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi logam tidak mulia atau untuk pembuatan senyawa kimia logam tidak mulia (pos 26.20), katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12) atau katalis yang terdiri dari logam atau paduan logam, dalam bentuk, misalnya, bubuk halus yang terpisah atau tenunan kain kasa (Bagian XIV atau XV).
Products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire-extinguishing grenades (heading 38.13);
Certified reference material specified in Note 2 below;
Products specified in Note 3 (a) or 3 (c) below; (b) Mixtures of chemicals with foodstuffs or other substances with nutritive value, of a kind used in the preparation of human foodstuffs (generally heading 21.06); (c) Slag, ash and residues (including sludges, other than sewage sludge), containing metals, arsenic or their mixtures and meeting the requirements of Note 3 (a) or 3 (b) to Chapter 26 (heading 26.20); (d) Medicaments (heading 30.03 or 30.04); or (e) Spent catalysts of a kind used for the extraction of base metals or for the manufacture of chemical compounds of base metals (heading 26.20), spent catalysts of a kind used principally for the recovery of precious metal (heading 71.12) or catalysts consisting of metals or metal alloys in the form of, for example, finely divided powder or woven gauze (Section XIV or XV).
For the purposes of subheadings 3825.41 and 3825.49, "waste organic solvents" are wastes containing mainly organic solvents, not fit for further use as presented as primary products, whether or not intended for recovery of the solvents. __________ Bagian VII Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya Catatan.
Penempatan polimer dengan awalan "poli" dalam subpos (misalnya, polietilena dan poliamida-6,6) berarti bahwa bagian unit monomer atau unit monomer dari seluruh polimer yang digolongkan bersama, harus berjumlah 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut.
Kopolimer yang disebut dalam subpos 3901.30, 10.- In headings 39.20 and 39.21, the expression “plates, sheets, film, foil and strip” applies only to plates, sheets, film, foil and strip (other than those of Chapter 54) and to blocks of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked, uncut or cut into rectangles (including squares) but not further worked (even if when so cut they become articles ready for use).
The designation in a subheading of a polymer by the prefix “poly” (for example, polyethylene and polyamide-6,6) means that the constituent monomer unit or monomer units of the named polymer taken together must contribute 95% or more by weight of the total polymer content.
The copolymers named in subheadings 3901.30, 3903.20, 3903.30, 3904.30 harus diklasifikasikan dalam subpos tersebut, asalkan unit komonomer dari seluruh kopolimer tersebut berjumlah 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut.
Polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan dalam subpos "Lain-lain", asalkan polimer yang dimodifikasi secara kimia tersebut tidak dirinci lebih khusus dalam subpos lainnya.
Polimer yang tidak memenuhi (1), (2) atau (3) di atas, harus diklasifikasikan dalam subpos, di antara rangkaian subpos yang tersisa, yang meliputi polimer dengan berat unit monomernya mendominasi setiap unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan ini, bagian unit monomer dari polimer yang termasuk dalam subpos yang sama harus digolongkan bersama. Hanya bagian unit komonomer dari polimer dalam rangkaian subpos di atas yang harus diperbandingkan. (b) Apabila tidak terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos yang sama:
Polimer harus diklasifikasikan dalam subpos yang mencakup polimer dari unit monomer yang beratnya mendominasi setiap unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan ini, bagian unit monomomer dari polimer yang termasuk dalam subpos yang sama harus digolongkan bersama. Hanya bagian unit komonomer dari polimer dalam rangkaian subpos di atas yang harus diperbandingkan.
Polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan dalam subpos yang sesuai dengan polimer yang tidak dimodifikasi. Campuran polimer harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama sebagai polimer dari unit monomer yang sama dalam perbandingan yang sama.
Chemically modified polymers are to be classified in the subheading named “Other”, provided that the chemically modified polymers are not more specifically covered by another subheading.
Polymers not meeting (1), (2) or (3) above, are to be classified in the subheading, among the remaining subheadings in the series, covering polymers of that monomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit. For this purpose, constituent monomer units of polymers falling in the same subheading shall be taken together. Only the constituent comonomer units of the polymers in the series of subheadings under consideration are to be compared. (b) Where there is no subheading named "Other" in the same series:
Polymers are to be classified in the subheading covering polymers of that monomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit. For this purpose, constituent monomer units of polymers falling in the same subheading shall be taken together. Only the constituent comonomer units of the polymers in the series under consideration are to be compared.
Chemically modified polymers are to be classified in the subheading appropriate to the unmodified polymer. Polymer blends are to be classified in the same subheading as polymers of the same monomer units in the same proportions.
-Pos 48.20 tidak meliputi lembaran atau kartu lepasan, dipotong menurut ukuran, dicetak, dihias timbul atau diperforasi maupun tidak.
-Pos 48.23 berlaku, antara lain, untuk kartu kertas atau kartu kertas karton diperforasi untuk mesin Jacquard atau mesin semacam itu dan renda kertas.
-Kecuali untuk barang dari pos 48.14 atau 48.21, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan barang daripadanya, dicetak dengan motif, huruf atau representasi gambar, yang tidak semata-mata bersifat insidental sehingga mengubah kegunaan utama dari barang tersebut, digolongkan dalam Bab 49. Catatan Subpos.
-Heading 48.20 does not cover loose sheets or cards, cut to size, whether or not printed, embossed or perforated.
-Heading 48.23 applies, inter alia, to perforated paper or paperboard cards for Jacquard or similar machines and paper lace.
-Except for the goods of heading 48.14 or 48.21, paper, paperboard, cellulose wadding and articles thereof, printed with motifs, characters or pictorial representations, which are not merely incidental to the primary use of the goods, fall in Chapter 49. Subheading Notes.
This Chapter does not cover: (a) Photographic negatives or positives on transparent bases (Chapter 37); (b) Maps, plans or globes, in relief, whether or not printed (heading 90.23); (c) Playing cards or other goods of Chapter 95; or (d) Original engravings, prints or lithographs (heading 97.02), postage or revenue stamps, stamp-postmarks, first-day covers, postal stationery or the like of heading 97.04, antiques of an age exceeding one hundred years or other articles of Chapter 97.
-Produk elastis terdiri dari bahan tekstil dikombinasikan dengan benang karet diklasifikasikan dalam Bagian ini.
-Untuk keperluan Bagian ini, istilah "diresapi" termasuk "dicelup".
-Untuk keperluan Bagian ini, istilah "poliamida" termasuk "aramids".
-Untuk keperluan Bagian ini dan, sepanjang dapat diterapkan, dalam seluruh Nomenklatur, istilah "benang elastomerik" berarti benang filamen, termasuk monofilamen, dari bahan tekstil sintetis, selain benang bertekstur, yang tidak putus jika direntangkan tiga kali dari panjang aslinya dan setelah direntangkan dua kali dari panjang aslinya selama lima menit, panjangnya kembali tidak lebih dari satu setengah kali dari panjang aslinya.
-Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, garmen tekstil dari pos berbeda harus diklasifikasikan dalam pos masing- masing walaupun disiapkan dalam set untuk penjualan eceran. Untuk keperluan Catatan ini, istilah "garmen tekstil" berarti garmen dari pos 61.01 sampai dengan 61.14 dan pos 62.01 sampai dengan 62.11. Catatan Subpos.
-Elastic products consisting of textile materials combined with rubber threads are classified in this Section.
-For the purposes of this Section, the expression "impregnated" includes "dipped".
-For the purposes of this Section, the expression "polyamides" includes "aramids".
-For the purposes of this Section and, where applicable, throughout the Nomenclature, the expression "elastomeric yarn" means filament yarn, including monofilament, of synthetic textile material, other than textured yarn, which does not break on being extended to three times its original length and which returns, after being extended to twice its original length, within a period of five minutes, to a length not greater than one and a half times its original length.
-Unless the context otherwise requires, textile garments of different headings are to be classified in their own headings even if put up in sets for retail sale. For the purposes of this Note, the expression “textile garments” means garments of headings 61.01 to 61.14 and headings 62.01 to 62.11. Subheading Notes.
Throughout the Nomenclature: (a) "Wool" means the natural fibre grown by sheep or lambs; (b) “Fine animal hair” means the hair of alpaca, llama, vicuna, camel (including dromedary), yak, Angora, Tibetan, Kashmir or similar goats (but not common goats), rabbit (including Angora rabbit), hare, beaver, nutria or musk-rat; (c) "Coarse animal hair" means the hair of animals not mentioned above, excluding brush-making hair and bristles (heading 05.02) and horsehair (heading 05.11). __________ Bab 52 Kapas Catatan Subpos.
This Chapter does not cover: (a) Wadding, felt or nonwovens, impregnated, coated or covered with substances or preparations (for example, perfumes or cosmetics of Chapter 33, soaps or detergents of heading 34.01, polishes, creams or similar preparations of heading 34.05, fabric softeners of heading 38.09) where the textile material is present merely as a carrying medium; (b) Textile products of heading 58.11; (c) Natural or artificial abrasive powder or grain, on a backing of felt or nonwovens (heading 68.05); (d) Agglomerated or reconstituted mica, on a backing of felt or nonwovens (heading 68.14); (e) Metal foil on a backing of felt or nonwovens (generally Section XIV or XV); or (f) Sanitary towels (pads) and tampons, napkins and napkin liners for babies and similar articles of heading 96.19.
Kain yang peresap, pelapis atau penutupnya tidak dapat dilihat dengan mata telanjang (biasanya Bab 50 sampai dengan 55, 58 atau 60); Untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan;
Produk yang tidak dapat dibengkokkan secara manual mengelilingi silinder dengan diameter 7 mm, pada suhu antara 15 ^0 ^ C dan 30 ^0 ^ C (biasanya Bab 39), tanpa mengalami keretakan;
Produk yang kain tekstilnya tertanam seluruhnya dalam bahan plastik atau seluruh sisinya dilapisi atau ditutupi bahan tersebut, asalkan pelapis atau penutupnya dapat dilihat dengan mata telanjang dengan tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan (Bab 39);
Kain yang sebagian dilapisi atau yang sebagian ditutupi dengan plastik dan mempunyai corak sebagai hasil dari pengolahan ini (biasanya Bab 50 sampai 55, 58 atau 60);
Pelat, lembaran atau strip dari plastik seluler, dikombinasikan dengan kain tekstil, yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 39); atau
Produk tekstil dari pos 58.11; (b) Kain dibuat dari benang, strip atau sejenisnya, diresapi, dilapisi, ditutupi atau diselubungi dengan plastik, dari pos 56.04.
Fabrics in which the impregnation, coating or covering cannot be seen with the naked eye (usually Chapters 50 to 55, 58 or 60); for the purpose of this provision, no account should be taken of any resulting change of colour;
Products which cannot, without fracturing, be bent manually around a cylinder of a diameter of 7 mm, at a temperature between 15 ^0 ^ C and 30 ^0 ^ C (usually Chapter 39);
Products in which the textile fabric is either completely embedded in plastics or entirely coated or covered on both sides with such material, provided that such coating or covering can be seen with the naked eye with no account being taken of any resulting change of colour (Chapter 39);
Fabrics partially coated or partially covered with plastics and bearing designs resulting from these treatments (usually Chapters 50 to 55, 58 or 60);
Plates, sheets or strip of cellular plastics, combined with textile fabric, where the textile fabric is present merely for reinforcing purposes (Chapter 39); or (6) Textile products of heading 58.11; (b) Fabrics made from yarn, strip or the like, impregnated, coated, covered or sheathed with plastics, of heading 56.04.
-Barang pada Bab ini dapat dibuat dari benang logam.
-Articles of this Chapter may be made of metal thread. Bab 62 Pakaian dan aksesori pakaian, bukan rajutan atau kaitan Catatan.
-For the purposes of heading 71.14, the expression “articles of goldsmiths’ or silversmiths’ wares” includes such articles as ornaments, tableware, toilet-ware, smokers’ requisites and other articles of household, office or religious use.
-For the purposes of heading 71.17, the expression “imitation jewellery” means articles of jewellery within the meaning of paragraph (a) of Note 9 above (but not including buttons or other articles of heading 96.06, or dress-combs, hair-slides or the like, or hairpins, of heading 96.15), not incorporating natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) nor (except as plating or as minor constituents) precious metal or metal clad with precious metal. Subheading Notes.
Unless the context otherwise requires, any reference in the Nomenclature to a base metal includes a reference to alloys which, by virtue of Note 5 above, are to be classified as alloys of that metal.
Classification of composite articles: Except where the headings otherwise require, articles of base metal (including articles of mixed materials treated as articles of base metal under the Interpretative Rules) containing two or more base metals are to be treated as articles of the base metal predominating by weight over each of the other metals. For this purpose: (a) Iron and steel, or different kinds of iron or steel, are regarded as one and the same metal; (b) An alloy is regarded as being entirely composed of that metal as an alloy of which, by virtue of Note 5, it is classified; and (c) A cermet of heading 81.13 is regarded as a single base metal.
Tembaga diperkenankan dalam bagian yang lebih besar dari 0,1% tetapi tidak lebih dari 0,2%, asalkan kandungan kromium maupun mangan tidak melebihi 0,05%. (b) Paduan aluminium Zat metalik yang aluminiumnya mendominasi menurut beratnya, melebihi masing-masing unsur lainnya, asalkan: (i)Kandungan paling sedikit satu unsur dari unsur lainnya atau besi plus silikon, menurut beratnya, secara keseluruhan lebih besar dari batas yang dirinci pada tabel diatas; atau (ii) Total kandungan unsur tersebut, melebihi 1% menurut beratnya.
Copper is permitted in a proportion greater than 0.1% but not more than 0.2%, provided that neither the chromium nor manganese contentexceeds 0.05% (b) Aluminium alloys Metallic substances in which aluminium predominates by weight over each ofthe other elements, provided that: (i) the content by weight of at least one of the other elements or o firon plus silicon taken together is greater than the limit specified in the foregoing table; or (ii) the total content by weight of such other elements exceeds 1%.
64 or 65 is to be classified in heading 84.56.
23); lifting or handling machinery (headings 25 to 84.28); paper or paperboard cutting machines of all kinds (heading 84.41); fittings for adjusting work or tools on machine-tools, of heading 84.66, including fittings with optical devices for reading the scale (for example, “optical” dividing heads) but not those which are in themselves essentially optical instruments (for example, alignment telescopes); calculating machines (heading 84.70); valves or other appliances of heading 84.81; machines and apparatus (including apparatus for the projection or drawing of circuit patterns on sensitised semiconductor materials) of heading 84.86; (h) Searchlights or spotlights of a kind used for cycles or motor vehicles (heading 85.12); portable electric lamps of heading 85.13; cinematographic sound recording, reproducing or re-recording apparatus (heading 85.19); sound-heads (heading 85.22); television cameras, digital cameras and video camera recorders (heading 85.25); radar apparatus, radio navigational aid apparatus or radio remote control apparatus (heading 85.26); connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables (heading 85.36); numerical control apparatus of heading 85.37; sealed beam lamp units of heading 85.39; optical fibre cables of heading 85.44; (ij) Searchlights or spotlights of heading 94.05; (k) Articles of Chapter 95; (l) Capacity measures, which are to be classified according to their constituent material; or (m) Spools, reels or similar supports (which are to be classified according to their constituent material, for example, in heading 39.23 or Section XV).
Terhadap Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 tidak berlaku:
Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS); dan
Catatan yang ditetapkan untuk Pos 01.01 sampai dengan Pos 97.06.
Untuk keperluan Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Industri Perakitan dan Industri Komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang dari Pos 87.02 dan Pos 87.03, kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dari Pos 87.04, dan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari Pos 87.11.
Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, hanya meliputi kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan dan/atau Industri Komponen. Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh selain Industri Perakitan dan/atau Industri Komponen, diklasifikasikan pada pos tarif rnasing-masing yang sesuai dalam nomenklatur ini.
Terhadap Pos 98.01 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak Iengkap ( Incompletely Knocked Down/ IKD ) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan yang bersangkutan. Chapter 98 Special Provisions Notes.
Heading 98.01, Heading 98.02 and Heading 98.03 are excluded from:
General Rules For The Interpretation of The Harmonized System; and b. Notes for Heading 01.01 through Heading 97.06.
For the purposes of heading 98.01, Heading 98.02, and Heading 98.03, the following provisions shall apply:
Assembly industry and Components Industry means companies of motor vehicles industry and companies of motor vehicle components industry as stipulated by the Minister responsible for industry.
Motor vehicle means motor vehicles for the transport of people of Heading 87.02 and Heading 87.03, motor vehicles for the transport of goods of Heading 87.04, and two-wheel and three-wheel motor vehicle of Heading 87.11.
Heading 98.01, Heading 98.02, and Heading 98.03, only cover motor vehicles or motor vehicle components imported by Assembly Industry and/or Components Industry. Motor vehicles and/or motor vehicle components imported by other than Assembly Industry and/or Components Industry are classified in their respective headings in this nomenclature.
The following provisions shall apply to Heading 98.01:
Incompletely Knocked Down motor vehicle means motor vehicles which are disassembled into incomplete parts and do not have essential character of motor vehicles concerned.
Tingkat keteruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap ( Incompletely Knocked Down/ IKD ) diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
Terhadap Pos 98.02 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap ( Incompletely Knocked Down/ IKD)adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen kendaraan yang bersangkutan.
Tingkat keteruraian komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap ( Incompletely Knocked Down/ IKD)diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. 6. Istilah “Blank”sebagaimana dimaksud dalam Pos 98.03 adalah barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut. __________ The level of disassembling of incompletely knocked down motor vehicle is regulated by the Minister responsible for industry.
The following provisions shall apply toHeading 98.02:
Incompletely knocked down motor vehicle components means motor vehicle components which are disassembled into sub-component and do not have esential character of the motor vehicle components concerned.
The level of disassembling of incompletely knocked down motor vehicle components is regulated by the Minister responsible for industry.
The term “Blank” as referred to in Heading 98.03 means goods not prepared for direct use, having similar shape of finished product or part of finished product, and used only for further processing into finished product or part of finished product. __________ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO