MENTERIKEUANGAN REPUBL/K INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBL/K INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214/PMIZ.010/2018 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAi LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN Me nimb ang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. b ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 aya t (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2 011 te nt ang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imb ala n, dan Tindakan P engamanan Perdagangan, terhadap bar ang impo r selain dikenakan Bea M asuk dapat dikenakan Bea M as uk Anti Dumping jik a har ga ekspor dari barang yang diimpor l eb ih rendah dari nilai normalnya d an menyebabkan kerugian;
bahw a M ent e ri Keu a ngan sebe lumn ya telah menetapkan pengenaan B ea M as uk Anti Dumpin g atas impor produk ca nai l antaia n dari besi ata u baja buk an pa du an yang dis ep uh atau dilapisi de ngan tim ah mela lu i Pera tur an Ment e ri Keu a ng an N omor 10/PMK.011/ 2014 tentang Pengenaan Bea M as u k Anti Dumping te rhadap Imp or Produk Ca nai Lantaian da ri Be si at au Baja Buk an Pa du an yang Dis e puh atau Dila pi si den ga n Tim ah da ri N ega ra Re pub l ik Mengingat Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Februari 2019;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktek dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (Tinplate Coil/ Sheet) yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok , Republik Korea, dan Taiwan, terjadi kerugian material (material injury) yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Menetapkan Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAi LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN.
Pasal 1
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama eks portir dan/atau ek sportir produsen yang dik enakan Bea M as uk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Anti Negara Eksportir dan/atau Dumping Eksportir Produsen dalam Persentase (%) Jiangsu Ton Yi 6,1 Tinplate Co., Ltd Fujian Ton Yi Tinplate 6,1 Co., Ltd Baoshan Iron & Steel Republik Rakyat Co., Ltd 7,4 Tiongkok Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd 7,4 Jiangyin Comat Metal 7,1 Products Co., Ltd Perusahaan Lainnya 7,4 TCC Steel Corp 6,2 Dongbu Steel Co., Ltd 7,9 Republik Korea Shinhwasilup Co., Ltd 4,4 Perusahaan Lainnya 7,9 Ton Yi Industrial Corp 4,4 Taiwan Perusahaan Lainnya 4,4
Pasal 3
Pengenaan Bea M as uk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
tambahan bea masuk umum (Most Favoured _Nation); _ atau b. tambahan b ea masuk preferensi b er das arkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berlaku, dal am hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang in ternasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perJanJ1an perdagangan barang internasional.
Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri lnl.
Pasal 5
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 185 9