Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
214/PMK.04/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
214/PMK.04/2007 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan | JDIH Kementerian Keuangan