MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214 /PMK.07/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.07 /2012 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) clan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, telah clitetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah;
bahwa clalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penganggaran hibah clari pemerintah pusat kepacla pemerintah claerah, clipanclang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah;
bahwa berclasarkan pertimbangan se bagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.07 /2012 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Menteri Keuangan menetapkan alokasi Hibah dalam APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dengan prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
Menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perirnbangan i Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan bersama kementerian negara/lembaga pemerintah non kemen terian se bagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembahasan atas usulan besaran hibah dan daftar nama pemerintah daerah penerima hibah dengan mempertimbangkan:
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
sinkronisasi program hibah dengan sumber pendanaan lainnya; dan
kinerja dan kesiapan daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah kepada mas1ng masmg Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber da'ri penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Tahunan.
Penyusunan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dengan kemen terian / lem bag a pemerintah non kementerian terkait.
Bagian Kesatu BAB IV diubah, sehingga berbunyi se bagai beriku t:
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran, Pembantu Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah.
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko sebagai Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan
Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hibah.
Pembantu PA Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah untuk tahun anggaran yang direncanakan;
melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang disampaikan oleh KPA Hibah;
menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah berdasarkan Pagu Indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
menyusun nncian Pagu Anggaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
memberikan bimbingan teknis kepada KPA Hibah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Hibah;
meneliti Rencana Kerja dan Anggaran Hibah dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA Hibah; I. menyusun Rencana Dana Pengeluaran Hibah berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Hi bah berdasarkan Bendahara Umum Negara; Dana Pengeluaran Alokasi Anggaran J. mengusulkan kepada PA Hibah untuk menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah dan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Hibah; dan
dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Hibah.
Pembantu PA Hibah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator untuk:
penyusunan indikasi penenmaan hibah yang direncanakan dan pencmrannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada pemerintah daerah yang 7 bersumber dari pmJaman atau hibah luar negen;
memfasilitasi pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing;
penetapan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan
penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (5) KPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana belanja hibah kepada Pembantu PA Hibah dengan dilengkapi dokumen pendukung;
menyusun RDP-BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RDP-BUN beserta dokumen pendukung kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk direviu;
menyampaikan RDP-BUN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan ditandatangani oleh KPA Hibah kepada Pembantu PA Hibah;
menyusun clan menyampaikan laporan keuangan clan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada Pembantu PA Hi bah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun DIPA BUN Hibah; menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju, rencana strategis, dan aspek lain sesuai dengan karakteristik Belanja Hibah;
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran; 7 L menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran clan menanclatangani SPM; J. menerbitkan SPP SKP-L/C;
menerbitkan SPP APD-PL;
menerbitkan SPP APD-PP; dan
menyusun laporan pelaksanaan hibah.
Pasal II
Pacla saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jencleral Pengelolaan Utang", selanjutnya clibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko".
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 1 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NO MOR 1814