Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran.
Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019( Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)