bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing;
bahwa untuk mengoptimalkan proses pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman.
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas.
Surat Konfirmasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SKPBJ adalah surat yang memuat konfirmasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pembiayaannya melalui KSA dari K/L, Pemda, dan BUMN.
Benchmark adalah parameter untuk menentukan kelayakan syarat dan ketentuan (terms and conditions) suatu tawaran pembiayaan dari calon KSA.
Request for Proposal yang selanjutnya disingkat RfP adalah surat permintaan untuk menyampaikan proposal pembiayaan guna memberikan Pinjaman Luar Negeri untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu kepada calon KSA yang telah menyatakan ketertarikannya.
Loan/Financing Proposal yang selanjutnya disingkat L/FP adalah surat jawaban calon KSA atas RfP yang memuat syarat dan ketentuan ( terms and conditions ) __ yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Shortlist adalah daftar calon KSA yang ditetapkan sebagai penerima RfP.
Shortlist Tambahan adalah daftar tambahan calon KSA yang disusun setelah pada penyampaian RfP pertama tidak terpenuhi jumlah L/FP.
Letter of Commitment yang selanjutnya disingkat LoC adalah dokumen yang berisi komitmen pengadaan pembiayaan dari pemenang seleksi calon KSA kepada Kementerian Keuangan.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa.
Pinjaman Tunggal adalah satu Pinjaman Luar Negeri untuk membiayai satu kegiatan.
Pinjaman Paket adalah satu Pinjaman Luar Negeri untuk membiayai beberapa kegiatan.
Single Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang termuat dalam penetapan sumber pembiayaan.
Club Deal adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang terpisah bagi masing- masing KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Syndicated Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dikoordinasikan oleh salah satu atau lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam satu perjanjian pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang selanjutnya disingkat LPKE adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut digunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
PANITIA SELEKSI
Pasal 2
Seleksi calon KSA dilakukan oleh panitia seleksi.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
ditentukan berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
tidak memiliki konflik kepentingan; dan
menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3
Untuk membantu tugas panitia seleksi dalam melakukan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal:
menetapkan sekretariat panitia seleksi; dan
dapat menunjuk narasumber, tenaga ahli, atau jasa konsultan.
BAB III
UMUM
Bagian Kesatu
Metode Seleksi dan Kriteria Calon KSA
Pasal 4
Seleksi calon KSA dilakukan melalui Seleksi Terbatas.
Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian RfP kepada calon KSA.
Calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
telah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada pemerintah;
mempunyai potensi berdasarkan identifikasi Direktorat Jenderal; dan/atau
telah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktorat Jenderal setelah mendapat pemberitahuan dari K/L, Pemda, BUMN, atau calon penyedia barang/jasa.
Bagian Kedua
Dasar Pelaksanaan Seleksi Calon KSA
Pasal 5
Pelaksanaan seleksi calon KSA dimulai setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan kepada Direktur Jenderal:
SKPBJ untuk kegiatan yang siap dibiayai kepada Direktur Jenderal; atau
surat permintaan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Kontrak, dalam hal KSA atau LPKE tidak melanjutkan komitmen pembiayaan.
Seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan SKPBJ untuk kegiatan yang telah memenuhi persyaratan untuk dibiayai kepada Direktur Jenderal.
SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditindaklanjuti dengan seleksi calon KSA sepanjang memuat paling sedikit:
nama calon penyedia barang/jasa dan alamat;
negara asal penyedia barang/jasa;
nilai Kontrak;
kebutuhan pinjaman;
deskripsi barang/jasa;
mekanisme pembayaran;
jangka waktu Kontrak;
kebutuhan waktu penarikan pinjaman;
jadwal pembayaran Kontrak; dan
jadwal penandatanganan Kontrak.
Selain memuat rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPBJ juga berisi informasi seluruh atau sebagian kegiatan yang termuat dalam surat penetapan sumber pembiayaan.
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah dapat meminta informasi terkait SKPBJ kepada K/L, Pemda, atau BUMN.
Surat permintaan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditindaklanjuti dengan seleksi apabila dilampiri dengan pernyataan KSA atau LPKE yang tidak melanjutkan komitmen pembiayaan.
Pasal 6
Dalam hal K/L, Pemda, atau BUMN tidak menyampaikan SKPBJ sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dapat mengembalikan SKPBJ atau Kontrak kepada K/L, Pemda, atau BUMN disertai dengan penjelasan mengenai proses seleksi calon KSA tidak dilanjutkan.
Dalam hal Kontrak telah diterima sebelum SKPBJ disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, Kontrak tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses seleksi calon KSA sepanjang telah dilengkapi dengan ringkasan Kontrak yang memuat rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
Direktur Jenderal meminta persetujuan Menteri untuk pelaksanaan seleksi calon KSA untuk LPKE yang tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
Bagian Ketiga
Penentuan Paket Pinjaman Luar Negeri
Pasal 8
Seleksi calon KSA dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Tunggal atau Pinjaman Paket.
Bagian Keempat
Penyusunan Metode Penghitungan _Benchmark_
Pasal 9
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan penyusunan metode penghitungan Benchmark .
BAB IV
PERSIAPAN SELEKSI CALON KSA
Pasal 10
Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
penyusunan Shortlist calon KSA; dan
penghitungan Benchmark dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Hasil penyusunan Shortlist dan penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Berdasarkan kriteria calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan Shortlist untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) calon KSA yang akan menerima RfP.
Dalam hal seleksi calon KSA dilaksanakan berdasarkan SKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, penyusunan Shortlist memperhatikan pembatasan dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
jenis barang;
asal barang; dan/atau
jumlah outstanding pinjaman terhadap calon KSA, khususnya untuk counterpartylimit dan outstanding pinjaman.
Pasal 12
Calon KSA yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dapat dimasukkan ke dalam Shortlist dan/atau Shortlist Tambahan sepanjang Shortlist dan/atau Shortlist Tambahan belum ditetapkan.
Dalam hal calon KSA menyampaikan surat pernyataan minat setelah Shortlist ditetapkan, calon KSA tersebut dapat dimasukkan dalam Shortlist Tambahan.
Dalam hal calon KSA menyampaikan surat pernyataan minat setelah Shortlist dan Shortlist Tambahan ditetapkan serta seleksi calon KSA periode tersebut dinyatakan gagal, calon KSA tersebut dapat dimasukkan dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.
BAB V
PELAKSANAAN SELEKSI CALON KSA
Bagian Kesatu
Tahapan Seleksi
Pasal 13
Panitia seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
penyusunan dokumen seleksi dan jadwal pelaksanaan seleksi;
penyampaian RfP kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist atau Shortlist Tambahan;
penerimaan L/FP dari calon KSA;
evaluasi L/FP dari calon KSA; dan
penyusunan peringkat calon KSA atas tawaran yang tidak melebihi Benchmark .
Bagian Kedua
Penyampaian Dokumen Seleksi
Pasal 14
Panitia seleksi menyampaikan RfP kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
RfP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan kerangka acuan kerja ( terms of reference ) __ yang berisi informasi mengenai kriteria L/FP yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
L/FP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan calon KSA kepada panitia seleksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian RfP.
Apabila sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan seluruh calon KSA yang menerima RfP telah menyampaikan jawaban berupa L/FP atau pernyataan penolakan, proses seleksi calon KSA dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam hal jumlah calon KSA yang menyampaikan L/FP kurang dari 2 (dua), panitia seleksi meminta kepada Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah untuk menyampaikan Shortlist Tambahan kepada panitia seleksi.
Berdasarkan Shortlist Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, panitia seleksi menyampaikan RfP kedua kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist Tambahan.
Calon KSA yang masuk dalam Shortlist Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan L/FP kepada panitia seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian RfP kedua.
Dalam hal pada saat penyampaian RfP kedua terdapat paling sedikit 1 (satu) calon KSA yang menyampaikan L/FP, seleksi calon KSA dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam hal panitia seleksi calon KSA telah menyampaikan RfP dan RfP kedua namun tidak terdapat calon KSA yang menyampaikan L/FP, seleksi calon KSA tersebut dinyatakan gagal.
Pasal 15
Tawaran pembiayaan yang dapat diikutsertakan dalam seleksi calon KSA berbentuk:
Single Loan ;
Club Deal ; dan/atau
Syndicated Loan .
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 16
Panitia seleksi melakukan evaluasi:
administrasi; dan
finansial, terhadap L/FP yang diterima dari calon KSA.
Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi evaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen L/FP.
Evaluasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa perhitungan biaya pinjaman berdasarkan tawaran calon KSA dalam L/FP.
Calon KSA yang tidak lolos pada evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diikutsertakan dalam evaluasi finansial dan dinyatakan gugur.
Calon KSA dengan penawaran biaya pinjaman melebihi Benchmark berdasarkan hasil evaluasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan gugur.
Dalam hal seluruh calon KSA dinyatakan gugur berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan/atau evaluasi finansial, panitia seleksi menyampaikan kembali RfP kepada calon KSA yang mengikuti seleksi KSA tersebut dengan memberitahukan batasan biaya pinjaman.
Calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan kembali L/FP yang telah disesuaikan kepada panitia seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal RfP perubahan.
Dalam hal setelah penyampaian L/FP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tawaran yang disampaikan oleh calon KSA tetap melebihi Benchmark , seleksi calon KSA dinyatakan gagal.
BAB VI
PENETAPAN PEMENANG SELEKSI CALON KSA
Pasal 17
Panitia seleksi menyusun peringkat calon KSA berdasarkan hasil evaluasi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dengan mempertimbangkan tawaran biaya Pinjaman Luar Negeri terendah.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon KSA yang menyampaikan penawaran terendah dengan biaya Pinjaman Luar Negeri yang sama sampai dengan 2 (dua) angka dibelakang koma, panitia seleksi menyusun peringkat calon KSA berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam RfP.
Pasal 18
Panitia seleksi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Direktur Jenderal.
Pasal 19
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menetapkan pemenang seleksi calon KSA berdasarkan laporan hasil evaluasi panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Panitia seleksi memberitahukan hasil seleksi kepada calon KSA yang mengikuti seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang dari Direktur Jenderal.
Berdasarkan penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas panitia seleksi untuk seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan selesai.
Pasal 20
Dalam hal pemenang seleksi calon KSA mengundurkan diri, peringkat kedua hasil seleksi calon KSA dinyatakan sebagai pemenang seleksi.
Penentuan pemenang seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku apabila peringkat kedua, ketiga, dan seterusnya yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi mengundurkan diri.
Dalam hal peringkat terakhir dari seluruh calon KSA yang memberikan tawaran tidak melebihi Benchmark mengundurkan diri, seleksi calon KSA dinyatakan gagal.
Pemenang seleksi calon KSA yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi.
Pasal 21
Pemenang seleksi calon KSA menyampaikan pernyataan kesediaan memberikan pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu dalam LoC.
LoC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat yang berwenang mewakili pemenang seleksi calon KSA.
Pemenang seleksi calon KSA menyampaikan LoC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang seleksi calon KSA.
Dalam hal pemenang seleksi calon KSA telah menyampaikan LoC namun tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaannya, Direktur Jenderal menunjuk calon KSA peringkat berikutnya sebagai pengganti pemenang seleksi calon KSA.
Dalam hal tidak terdapat pengganti pemenang seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), seleksi calon KSA dinyatakan gagal.
Pemenang seleksi calon KSA yang telah menyampaikan LoC namun tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi.
BAB VII
PENETAPAN SELEKSI GAGAL
Pasal 22
Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan laporan kegagalan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) kepada Direktur Jenderal.
Panitia seleksi menyampaikan laporan seleksi calon KSA yang gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) dan Pasal 16 ayat (8) kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menetapkan kegagalan seleksi calon KSA berdasarkan:
laporan Direktur Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
laporan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Panitia seleksi calon KSA menyampaikan surat penetapan kegagalan seleksi kepada calon KSA setelah Direktur Jenderal menetapkan kegagalan untuk seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 23
Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif.
Pencarian sumber pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan mengenai tata cara penetapan sumber pembiayaan dan pencarian sumber pembiayaan alternatif.
BAB VIII
PENGHENTIAN PROSES SELEKSI
Pasal 24
Dalam hal terdapat informasi dari K/L, Pemda, atau BUMN mengenai adanya ketidakjelasan jadwal penandatanganan Kontrak, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat perintah kepada panitia seleksi untuk melakukan penundaan atau penghentian proses seleksi calon KSA.
Proses seleksi calon KSA yang mengalami penundaan atau penghentian dapat dilanjutkan kembali atau dihentikan sepenuhnya melalui pencabutan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari K/L, Pemda atau BUMN.
Dalam hal proses seleksi dihentikan sepenuhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan Kontrak kepada K/L, Pemda, atau BUMN.
BAB IX
PERIKATAN DENGAN KSA
Pasal 25
Unit struktural pada Direktorat Jenderal menindaklanjuti LoC dari pemenang seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dengan melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
Proses perundingan dan penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
BAB X
BIAYA SELEKSI
Pasal 26
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan seleksi calon KSA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan seleksi calon KSA ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Proses seleksi calon KSA yang sedang berjalan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 276 Tahun 2014).
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 276 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA