bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dan Undang-Undang mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi pemenuhan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain kepada Daerah Otonom Baru, perlu mengatur kembali mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang tidak memenuhi kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wiIayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan adalah Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang memberikan Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru.
Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disebut DOB adalah Daerah Otonom yang menurut undang-undang pembentukannya berhak mendapatkan hibah/bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara.
Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Hibah/Bantuan Pendanaan adalah bantuan keuangan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang diberikan kepada DOB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pengeluaran Anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Berita acara kesepakatan yang selanjutnya disebut berita acara adalah hasil pembahasan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang memuat kesepakatan atas besaran dan jangka waktu pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk yang akan dibayarkan kepada DOB.
Rekening Kas Umum DOB yang selanjutnya disebut RKU DOB adalah rekening tempat penyimpanan uang DOB yang ditentukan gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh dana hibah dan bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang selanjutnya disebut SKPRDHP DAU dan/atau DBH adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dalam periode tertentu.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pemotongan DAU dan/atau DBH dikenakan terhadap Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada DOB.
Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB.
BAB III
BESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Pasal 3
Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebesar jumlah kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum dibayarkan.
Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dan jangka waktu pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, Menteri Keuangan berwenang menetapkan besaran dan jangka waktu pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
BAB IV
TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Pasal 4
Kepala Daerah Otonom Baru menyampaikan Surat Permintaan Penyelesaian Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB.
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan;
besarnya tunggakan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan; dan
bukti realisasi penerimaan pembayaran Hibah/Bantuan Pendanaan yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan dengan Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan DOB.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan kesepakatan atas besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dan jangka waktu pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang disetujui oleh Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan Kepala Daerah Otonom Baru serta diketahui oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
persetujuan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan;
jumlah tunggakan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang harus diselesaikan; dan
besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dan jangka waktu pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pasal 5
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH untuk Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk DOB berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan:
pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan; dan
penyaluran Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH kepada DOB.
Pasal 6
Pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan oleh KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Transfer Daerah dan Dana Desa menetapkan PPK dan PPSPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , PPK Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH melalui penerbitan SPP penyaluran DAU dan/atau DBH.
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH melalui penerbitan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II.
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D.
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPM, salinan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada PPK Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pasal 8
Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH dicatat menggunakan akun Penerimaan Transito Pengalihan Piutang.
BAB V
TATA CARA PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Pasal 9
Dana Hasil pemotongan DAU dan/atau DBH disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke RKU DOB.
Pasal 10
Menteri Keuangan selaku PA menunjuk pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pasal 11
KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dari Rekening Kas Umum Negara ke RKU DOB.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menetapkan PPK dan PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menetapkan SKPRDHP DAU dan/atau DBH berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat .
Berdasarkan SKPRDHP DAU dan/atau DBH sebagimana dimaksud pada ayat (1), PPK Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menerbitkan SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
PPK Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menyampaikan SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH kepada PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Berdasarkan SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH, PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH.
PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH menerbitkan SPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH untuk pembayaran hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKU DOB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
Lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II, dan b. Lembar ke-2 untuk pertinggal.
Berdasarkan SPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
SPP, SPM, dan SP2D Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) diterbitkan pada tahun anggaran yang sama dengan SPM/SP2D penyaluran DAU dan/atau DBH.
Pasal 13
Penyaluran Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH dicatat menggunakan akun Pengeluaran Transito Pengalihan Piutang.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan serta Kepala Daerah Otonom Baru dapat melakukan rekonsiliasi data secara bersama-sama untuk memastikan realisasi penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sampai ke RKU DOB, setelah diterbitkannya SP2D penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
BAB VI
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Pasal 15
KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH secara periodik melakukan rekonsiliasi dan analisis internal atas pencatatan akun Penerimaan Transito Pengalihan Piutang dan akun Pengeluaran Transito Pengalihan Piutang.
Selisih yang teridentifikasi berdasarkan hasil rekonsiliasi dan analisis internal atas pencatatan akun Penerimaan Transito Pengalihan Piutang dan akun Pengeluaran Transito Pengalihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyelesaiannya sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Penerimaan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dicatat oleh Pemerintah DOB pada akun Lain-lain Pendapatan yang Sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan DAU dan/atau DBH Bagi Daerah Induk yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada DOB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA