bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional dan pelaksanaan program simplifikasi peraturan perundang-undangan, perlu menyusun kembali Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
bahwa ketentuan mengenai penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional termasuk penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang;
bahwa untuk perluasan metode pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, penyempurnaan mekanisme pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum serta untuk simplifikasi ketentuan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01), yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas adalah SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing.
Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Pembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Private Placement adalah kegiatan Penjualan SUN Valas kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) sesuai dengan kesepakatan.
Bookbuilding adalah kegiatan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara mengumpulkan penawaran pembelian SUN Valas dan/atau penawaran penjualan SUN Valas dari Pihak dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Billateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) sesuai dengan kesepakatan.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Penawaran Pembelian SUN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SUN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SUN Valas.
Penawaran Penjualan SUN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk menjual SUN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SUN Valas.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan dan/atau Pasar Modal, yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
Panel calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Panel calon Konsultan Hukum SUN Valas, yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah kumpulan konsultan hukum yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas.
Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas.
Konsultan Hukum SUN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk dari Panel Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai Penawaran Penjualan SUN Valas kepada calon investor.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Valas yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Valas.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Pasal 2
Pemerintah dapat melakukan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas termasuk pelaksanaan pengadaan jasa dalam mendukung Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas adalah Direktorat Surat Utang Negara.
Pasal 3
Dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Pemerintah dapat menunjuk Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, Konsultan Hukum SUN Valas, serta institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan dan/atau praktek bisnis yang berlaku di pasar keuangan internasional.
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari otoritas/institusi/lembaga terkait, Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan/atau Konsultan Hukum SUN Valas.
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 4
Dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas, Pemerintah dapat melakukan temu investor untuk menyampaikan informasi perkembangan kondisi Indonesia terkini.
BAB II
KETENTUAN PENJUALAN SUN VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS
Bagian Kesatu
Ketentuan Penjualan SUN Valas
Pasal 5
Penjualan SUN Valas kepada Pihak, dapat dilakukan dalam berbagai denominasi valuta asing.
Penjualan SUN Valas dapat dilakukan melalui Agen Penjual.
Penjualan SUN Valas dapat dilakukan dengan metode:
Private Placement ; atau
Bookbuilding .
Pemerintah berwenang dalam menentukan metode Penjualan SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
Dalam hal Penjualan SUN Valas dilakukan dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel melalui:
penunjukan secara langsung; atau
pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas berasal dari anggota Panel dan penunjukannya dilakukan setelah tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Valas yang akan diterbitkan.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas berasal dari Pemerintah dan penunjukannya dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel.
Pasal 7
Dalam hal Penjualan SUN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, Agen Penjual ditunjuk dari Panel berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel.
Bagian Kedua
Ketentuan Pembelian Kembali SUN Valas
Pasal 8
Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN Valas dari Pihak yang memiliki SUN Valas.
Pembelian Kembali SUN Valas dapat dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar.
Pembelian Kembali SUN Valas dapat dilakukan dengan metode:
Billateral Buyback ; atau
Bookbuilding .
Pembelian Kembali SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai _; _ dan/atau b. Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran . (5) Pemerintah berwenang untuk menentukan metode dan cara Pembelian Kembali SUN Valas.
Pasal 9
Dalam hal Pembelian Kembali SUN Valas dilakukan dengan metode Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk dari Panel melalui penunjukan secara langsung.
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar dilakukan dalam hal tercapainya kesepakatan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) atas penawaran yang disampaikan oleh anggota Panel.
Pasal 10
Dalam hal Pembelian Kembali SUN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk dari Panel berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel.
BAB III
PANEL DAN PANEL KONSULTAN HUKUM
Bagian Kesatu
Ketentuan dan Persyaratan
Pasal 11
Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Panel Konsultan Hukum, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menyampaikan permohonan menjadi anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum kepada Direktur Surat Utang Negara dengan melampirkan proposal penawaran.
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
lulus seleksi sebagai anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang sebagai berikut:
untuk calon anggota Panel:
memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi;
memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai anggota Panel;
memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi;
memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, strategi, dan metodologi Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas; dan
memiliki jaringan pemasaran yang luas.
untuk calon anggota Panel Konsultan Hukum:
memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi;
memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; dan
memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, dan strategi penyusunan dokumen hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Direktorat Surat Utang Negara dapat meminta persyaratan lain di luar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menggunakan data/informasi lainnya yang relevan dalam rangka seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum.
Pasal 12
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan atau kantor konsultan hukum.
Periode pelaksanaan seleksi untuk menjadi anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
Bagian Kedua
Seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum
Pasal 13
Seleksi Panel dan/atau Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
penyampaian surat permintaan proposal kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah;
penyampaian proposal dari Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
penerimaan proposal;
pelaksanaan evaluasi atas proposal dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
pemeringkatan hasil pelaksanaan evaluasi dan pemilihan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi;
pelaksanaan presentasi;
pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi dan pemilihan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum untuk ikut tahap negosiasi imbalan jasa;
pelaksanaan negosiasi imbalan jasa;
penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi imbalan jasa; dan
penetapan Panel dan Panel Konsultan Hukum.
Pasal 14
Dalam hal jumlah Lembaga Jasa Keuangan yang menyampaikan proposal kurang dari 3 (tiga) atau jumlah konsultan hukum yang menyampaikan proposal kurang dari 2 (dua), surat permintaan proposal disampaikan kembali kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang belum menyampaikan proposal.
Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan keikutsertaan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal dalam proses seleksi.
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang menyampaikan proposal tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi Panel atau Panel Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal.
Bagian Ketiga
Imbalan Jasa
Pasal 15
Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan kepada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum berdasarkan pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi.
Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa dilakukan oleh Direktorat Surat Utang Negara dan berpedoman pada Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan oleh PPK.
Kriteria penyusunan Harga Perkiraan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain:
ruang lingkup pekerjaan ( scope of works );
imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya; dan/atau c. tingkat inflasi.
Pasal 16
Besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum SUN Valas ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan digunakan sebagai acuan untuk setiap Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi semua anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum.
Besaran imbalan jasa __ dapat dilakukan perubahan berdasarkan penetapan perubahan besaran imbalan jasa __ yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan besaran imbalan jasa __ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Panel dan Panel Konsultan Hukum.
Dalam hal terdapat anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum yang tidak sepakat dengan perubahan besaran imbalan jasa, anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum dapat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum kepada Direktorat Surat Utang Negara.
Perubahan besaran imbalan jasa __ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
penambahan dan/atau pengurangan ruang lingkup pekerjaan;
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penerbitan SUN Valas; atau
biaya penerbitan SUN Valas.
Bagian Keempat
Penetapan Panel dan Panel Konsultan Hukum
Pasal 17
Penetapan Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dilakukan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara.
Panel dan Panel Konsultan Hukum ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah berdasarkan jenis transaksi, mata uang, pasar yang dituju dan/atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaan transaksi.
Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Konsultan Hukum SUN Valas dalam negeri; dan
Konsultan Hukum SUN Valas internasional.
Jumlah anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban dan Evaluasi Panel dan Panel Konsultan Hukum
Pasal 18
Panel dan Panel Konsultan Hukum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, memiliki kewajiban yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Surat Utang Negara.
Kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 19
Direktorat Surat Utang Negara melaksanakan evaluasi terhadap Panel dan Panel Konsultan Hukum yang mencakup evaluasi atas:
kewajiban anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), yang dilakukan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan transaksi dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan kepada anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum dalam rangka penilaian.
kinerja tahunan anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum, yang dilakukan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeringkatan anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum sebagai rekomendasi untuk penetapan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SUN Valas.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi untuk penentuan status keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum.
Ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum, jadwal penyampaian kewajiban anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum, dan periode pelaksanaan evaluasi kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum serta ketentuan teknis evaluasi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 20
KPA berwenang untuk mencabut keanggotaan Lembaga Jasa Keuangan sebagai anggota Panel, dan konsultan hukum sebagai anggota Panel Konsultan Hukum.
Pencabutan keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum dapat dilakukan dalam hal:
tidak mematuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2);
direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4);
melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN;
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang;
melakukan merger, akuisisi, konsolidasi atau bentuk reorganisasi lainnya yang berpotensi dapat mengakibatkan Panel atau Panel Konsultan Hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban; atau
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum.
BAB IV
PENETAPAN AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR DAN KONSULTAN HUKUM SUN VALAS
Bagian Kesatu
Penetapan Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar
Pasal 21
Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan langsung dari Panel untuk Penjualan SUN Valas dengan metode Private Placement dan penetapan Agen Pembeli/Penukar melalui penunjukan langsung dari Panel untuk Pembelian Kembali SUN Valas dengan metode Billateral Buyback , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
anggota Panel mengajukan Penawaran Pembelian SUN Valas secara langsung kepada Pemerintah; dan
tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Valas yang akan diterbitkan atau penawaran yang disampaikan oleh anggota Panel.
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Surat Utang Negara merekomendasikan anggota Panel kepada KPA untuk ditetapkan sebagai Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar.
Pasal 22
Penetapan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel untuk penjualan SUN Valas dengan metode Private Placement dan metode Bookbuilding , serta penetapan Agen Pembeli/Penukar dengan metode Bookbuilding , dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban Panel;
permintaan informasi tambahan yang relevan kepada Panel oleh Direktorat Surat Utang Negara dalam rangka penyusunan rekomendasi calon Agen Penjual atau calon Agen Pembeli/Penukar, dalam hal diperlukan;
penyusunan dan penyampaian rekomendasi calon Agen Penjual atau calon Agen Pembeli/Penukar oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA;
penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar.
Tahapan untuk menetapkan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Dalam rangka Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran , pelaksanaan Penjualan SUN Valas untuk penyediaan seri SUN Valas penukar dapat dilakukan oleh Agen Pembeli/Penukar.
Pasal 23
Penetapan Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan oleh KPA dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
Jumlah Agen Penjual dan/atau Agen Pembeli Penukar yang ditunjuk dari Panel sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penetapan Konsultan Hukum SUN Valas
Pasal 24
Penetapan Konsultan Hukum SUN Valas dari Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
pemeringkatan anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
permintaan informasi tambahan yang relevan kepada Panel Konsultan Hukum oleh Direktorat Surat Utang Negara dalam rangka penyusunan rekomendasi calon Konsultan Hukum SUN Valas, dalam hal diperlukan;
penyusunan dan penyampaian rekomendasi calon Konsultan Hukum SUN Valas oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA;
penetapan Konsultan Hukum SUN Valas.
Tahapan untuk menetapkan Konsultan Hukum SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Pasal 25
Penetapan Konsultan Hukum SUN Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf d dilakukan oleh KPA dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
Penunjukan Konsultan Hukum SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Konsultan Hukum SUN Valas.
BAB V
PENJUALAN SUN VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS
Bagian Kesatu
Penjualan SUN Valas dengan Metode _Private Placement_ dan Pembelian Kembali SUN Valas melalui _Billateral Buyback_
Pasal 26
Penjualan SUN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual secara langsung, dan Pembelian Kembali SUN Valas dengan metode Billateral Buyback , dilakukan oleh anggota Panel dengan mengajukan Penawaran Pembelian SUN Valas atau Penawaran Penjualan SUN Valas kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Penyampaian Penawaran Pembelian SUN Valas atau Penawaran Penjualan SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
anggota Panel menyampaikan surat penawaran kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara, sesuai contoh format surat penawaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang memuat:
untuk Penawaran Pembelian SUN Valas dalam rangka Penjualan SUN Valas adalah sebagai berikut: a) jenis SUN (Surat Perbendaharaan Negara dan/atau Obligasi Negara); b) jenis kupon; c) mata uang; d) status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); e) nominal SUN Valas; f) jatuh tempo; g) besaran kupon, dalam hal penerbitan kembali ( reopening ) SUN dengan kupon; h) imbal hasil , spread terhadap reference rate, atau harga; dan i) tanggal Setelmen.
untuk Penawaran Penjualan SUN Valas dalam rangka Pembelian Kembali SUN Valas adalah sebagai berikut: a) harga dan seri SUN Valas yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN Valas; b) harga dan seri SUN Valas penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran; c) nominal SUN Valas yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN Valas; dan d) tanggal Setelmen.
minimal nominal penawaran yang dapat diajukan oleh anggota Panel untuk Penawaran Pembelian SUN Valas atau Penawaran Penjualan SUN Valas adalah paling sedikit sebesar US$50.000.000,00 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain.
Pasal 27
Penawaran Pembelian SUN Valas atau Penawaran Penjualan SUN Valas yang diajukan oleh anggota Panel akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penawaran.
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penolakan atas penawaran yang diajukan oleh anggota Panel; atau
pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan anggota Panel mengenai ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ).
Pasal 28
Penolakan atas penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
strategi pengelolaan portofolio SUN;
kondisi pasar SUN;
posisi kas Pemerintah; dan/atau
harga atau imbal hasil yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga atau imbal hasil yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pemberitahuan atas penolakan penawaran yang diajukan oleh anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada anggota Panel melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti secara tertulis dengan surat Direktur Jenderal.
Pasal 29
Pembahasan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Surat Utang Negara.
Pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
Pasal 30
Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), maka dilakukan hal-hal sebagai berikut:
penyusunan dokumen kesepakatan yang berisi pokok-pokok hasil pembahasan;
penandatanganan dokumen kesepakatan yang dilakukan oleh Direktur Surat Utang Negara dan wakil dari anggota Panel;
penyampaian rekomendasi penetapan anggota Panel sebagai Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar kepada KPA oleh Direktur Surat Utang Negara;
penetapan dan penunjukan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar serta penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
penetapan dan penunjukan Konsultan Hukum SUN Valas dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 26, dalam hal diperlukan.
Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai:
untuk Penjualan SUN Valas:
jenis SUN (Surat Perbendaharaan Negara atau Obligasi Negara);
jenis kupon;
mata uang;
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
nominal SUN Valas;
jatuh tempo;
harga atau imbal hasil;
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan 9) tanggal Setelmen.
untuk Pembelian Kembali SUN Valas:
seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
seri, nominal dan harga SUN penukar, dalam hal Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran; dan
tanggal Setelmen.
Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani disampaikan oleh Direktur Surat Utang Negara kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar.
Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SUN Valas yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan hasil Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Pasal 31
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Direktur Surat Utang Negara menyampaikan informasi tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan informasi tidak tercapainya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan atas Penawaran Pembelian SUN Valas atau Penawaran Penjualan SUN Valas kepada anggota Panel yang mengajukan penawaran.
Bagian Kedua
Penjualan SUN Valas dengan Metode _Private Placement_ dan/atau _Bookbuilding,_ dan Pembelian Kembali SUN Valas dengan Metode _Bookbuilding_
Pasal 32
Dalam rangka Penjualan SUN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel, Penjualan SUN Valas dengan metode Bookbuilding dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas dengan metode Bookbuilding , Pemerintah melakukan penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.
Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar yang telah ditunjuk melakukan kegiatan antara lain:
pengumpulan Penawaran Pembelian SUN Valas dari investor, untuk Penjualan SUN Valas;
pengumpulan Penawaran Penjualan SUN Valas dari investor, untuk Pembelian Kembali SUN Valas; dan/atau c. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Pasal 33
Dalam rangka Penjualan SUN Valas dengan metode Private Placement atas inisiatif dari Pemerintah, hasil kesepakatan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis SUN, mata uang, status SUN, nominal SUN Valas, jatuh tempo, imbal hasil atau harga, dan tanggal Setelmen serta pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan praktek bisnis yang berlaku di pasar keuangan internasional.
BAB VI
DOKUMEN PENJUALAN SUN VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS
Pasal 34
Dokumen Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas, antara lain:
perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, atau Konsultan Hukum SUN Valas;
Memorandum Informasi;
dokumen kesepakatan, dalam hal Penjualan SUN Valas dengan metode Private Placement atau Pembelian Kembali SUN Valas dengan metode Billateral Buyback ;
ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Valas atau adendum ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Valas; dan/atau
dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan metode Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas yang digunakan.
Pasal 35
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban;
jangka waktu perjanjian kerja;
besaran imbalan jasa;
keadaan kahar; dan
sanksi.
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Dalam hal Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, penandatanganan perjanjian kerja dilakukan setelah Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diundangkan.
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PENJUALAN SUN VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS
Bagian Kesatu
Penetapan Hasil Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas
Pasal 36
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Pembelian SUN Valas dan/atau Penawaran Penjualan SUN Valas yang masuk.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang untuk:
menetapkan benchmark harga dan/atau imbal hasil __ dalam rangka Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas;
menetapkan hasil Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas; dan
menandatangani dokumen dan/atau surat sebagai berikut:
dokumen hukum transaksi sesuai dengan metode Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas yang digunakan;
dokumen ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) atau adendum ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ); dan/atau
surat-surat kepada agen penatausahaan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau wali amanat ( trustee/ commissioned company for bondholders ).
Direktur Jenderal menyampaikan informasi atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pengumuman Hasil Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas
Pasal 37
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri mengumumkan hasil Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas kepada publik setelah penetapan hasil Penjualan SUN Valas atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
seri SUN;
nominal SUN;
tingkat kupon, untuk SUN dengan kupon;
harga atau imbal hasil; dan
tanggal jatuh tempo.
Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN Valas kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
seri SUN;
nominal SUN; dan
harga atau imbal hasil rata-rata tertimbang.
BAB VIII
SETELMEN DAN PENCATATAN HASIL PENJUALAN SUN VALAS DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS
Pasal 38
Setelmen Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah penetapan hasil Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Mekanisme mengenai teknis pelaksanan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar internasional.
Pasal 39
Dalam hal nilai SUN Valas yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari nilai SUN Valas yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran, investor yang menjual SUN Valas dapat membayar secara tunai selisih nilai SUN Valas dimaksud kepada Pemerintah.
Dalam hal nilai SUN Valas yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih kecil dari nilai SUN Valas yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran, Pemerintah dapat membayar secara tunai selisih nilai SUN Valas dimaksud kepada investor yang menjual SUN Valas.
Pasal 40
Seluruh hasil Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas dicatat dalam APBN.
SUN Valas yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Segala biaya yang timbul dalam rangka Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas, dibebankan pada APBN.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat ( trustee / commissioned company for bondholders ) yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku.
Panel dan Panel Konsultan Hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas termasuk Penjualan SUN dalam Denominasi Yen di Jepang yang ditetapkan KPA untuk transaksi tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas dan Pembelian Kembali SUN Valas termasuk Penjualan SUN dalam Denominasi Yen di Jepang untuk transaksi tahun anggaran 2020 yang ditetapkan KPA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum sampai dengan transaksi selesai dilaksanakan.
Pelaksanaan seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum SUN Valas yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1229) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2062) atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 449), dan Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum SUN Valas yang telah ditetapkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Peringkat 3 (tiga) terbaik hasil pelaksanaan seleksi Konsultan Hukum dalam rangka Penjualan SUN dalam Denominasi Yen di Jepang untuk transaksi tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat ditetapkan sebagai Panel Konsultan Hukum SUN Valas dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1229) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2062); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 449), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.