Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) guna mendukung pengelolaan sumber daya alam kehutanan secara berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penggunaan DBH DR
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH DR)
Laporan Realisasi Penggunaan
Pemantauan dan Evaluasi
Pengelolaan Sisa DBH DR
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi secara terperinci untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai prioritas dalam rangka rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hasil hutan, dan perlindungan lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.