Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) guna mendukung pengelolaan sumber daya alam kehutanan secara berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Otonom, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), DBH Dana Reboisasi (DBH DR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Perhutanan Sosial, dan lain-lain.
-
Penggunaan DBH DR
- DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk kegiatan prioritas seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasionalisasi KPH, pengendalian kebakaran hutan, perlindungan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, penyuluhan kehutanan, dan kegiatan strategis lainnya.
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, konservasi sumber daya alam hayati, penyuluhan lingkungan hidup, dan kegiatan strategis lainnya.
- Kegiatan strategis lainnya meliputi bantuan langsung tunai untuk masyarakat, penguatan perekonomian daerah, dan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
- Maksimal 30% dari alokasi DBH DR dapat digunakan untuk kegiatan strategis lainnya, dan maksimal 15% untuk bantuan langsung tunai.
- Maksimal 10% dari alokasi DBH DR dapat digunakan untuk kegiatan penunjang seperti perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, jasa konsultan, rapat koordinasi, dan perjalanan dinas.
-
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH DR)
- Kepala Daerah wajib menyusun RKP DBH DR yang memuat rincian kegiatan, lokasi, target keluaran, pendanaan, metode pelaksanaan, dan kegiatan penunjang.
- RKP DBH DR dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lambat November tahun sebelum pelaksanaan.
- Koordinasi penyusunan RKP DBH DR dapat dilakukan oleh gubernur bersama bupati/wali kota.
-
Laporan Realisasi Penggunaan
- Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR setiap semester.
- Laporan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai jadwal yang ditentukan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR berdasarkan laporan.
- Evaluasi bertujuan untuk menilai kepatuhan laporan, realisasi capaian, kesesuaian kegiatan dengan peraturan, dan proporsi penganggaran.
-
Pengelolaan Sisa DBH DR
- Dilakukan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH DR antara pemerintah pusat dan daerah.
- Sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah harus dianggarkan dalam APBD perubahan atau APBD berikutnya.
- Jika sisa DBH DR Kabupaten/Kota tidak digunakan sampai tahun anggaran 2024, Menteri Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH.
-
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran
- Penundaan penyaluran DBH DR dapat dilakukan jika laporan tidak memenuhi ketentuan proporsi alokasi kegiatan strategis dan penunjang atau tidak diterima tepat waktu.
- Penyaluran kembali dilakukan setelah perbaikan laporan diterima dan sesuai ketentuan.
- Penghentian penyaluran dapat dilakukan jika perbaikan laporan tidak diterima sampai batas waktu yang ditentukan.
-
Ketentuan Lain
- Ketentuan penggunaan DBH DR yang tidak diatur dalam peraturan ini mengikuti peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan DBH, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021.
-
Lampiran
- Rincian kegiatan penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi program rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan hasil hutan, pemberdayaan masyarakat, operasionalisasi KPH, pengendalian kebakaran hutan, perlindungan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, penyuluhan kehutanan, dan program strategis lainnya.
- Format RKP DBH DR dan laporan realisasi penggunaan disediakan sebagai pedoman pelaksanaan.
Inti Peraturan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi secara terperinci untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai prioritas dalam rangka rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hasil hutan, dan perlindungan lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.